Hukum Donor Sperma dalam Pandangan Fiqh dan Negara, Simak
TATSQIF ONLINE – Perkembangan teknologi di bidang kedokteran modern telah membawa umat manusia pada berbagai inovasi yang belum pernah terpikirkan sebelumnya oleh para ulama klasik. Salah satu isu yang kini menjadi perbincangan hangat adalah praktik donor sperma. Dalam dunia medis, praktik ini dianggap sebagai solusi bagi pasangan suami istri yang menghadapi masalah infertilitas, yaitu ketidakmampuan memiliki keturunan secara alami. Namun, di sisi lain, muncul berbagai persoalan etik, moral, dan hukum, khususnya dalam perspektif Islam dan hukum positif Indonesia.
Dalam tradisi Islam, tujuan utama pernikahan bukan hanya menjaga kehormatan diri dan membangun keluarga, tetapi juga untuk memperoleh keturunan yang sah. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, pernikahan merupakan sarana untuk melestarikan generasi manusia dan menjaga kemurnian nasab. Kehadiran teknologi reproduksi buatan seperti donor sperma memang menawarkan harapan, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam penetapan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.
Pengertian dan Proses Donor Sperma
Secara terminologi medis, donor sperma adalah proses pengambilan sperma dari seorang pendonor, kemudian disimpan dalam kondisi beku menggunakan teknologi cryobanking. Proses ini memungkinkan sperma bertahan dalam waktu lama tanpa kehilangan kemampuan untuk membuahi sel telur. Teknik yang umum digunakan adalah controlled rate freezing, yang memanfaatkan zat pelindung seperti gliserol dan kuning telur untuk menjaga integritas sperma selama pembekuan.
Dalam praktiknya, pendonor sperma harus memenuhi beberapa persyaratan medis dan etis, seperti berusia antara 18 hingga 40 tahun, sehat jasmani, bebas penyakit menular, serta melalui tes genetik dan psikologis. Proses pengumpulan sperma dilakukan melalui masturbasi di fasilitas medis dengan standar tertentu, kemudian disimpan dalam nitrogen cair untuk digunakan dalam program inseminasi atau fertilisasi in vitro (IVF).
Namun dari sudut pandang Islam, metode pengambilan sperma melalui masturbasi menimbulkan perdebatan hukum. Para fuqaha (ahli fikih) berbeda pandangan mengenai keabsahan tindakan tersebut, baik sebagai sarana medis maupun dalam konteks moralitas.
Pandangan Ulama tentang Onani sebagai Metode Pengambilan Sperma
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah mengharamkan onani secara mutlak dengan merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Mu’minun ayat 5–6:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ، إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.”
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kesucian diri adalah perintah mutlak kecuali dalam hubungan pernikahan yang sah. Sementara itu, ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa onani memang terlarang, tetapi dapat dibolehkan dalam kondisi darurat, misalnya untuk mencegah zina atau ketika ada kebutuhan medis yang mendesak. Yusuf al-Qaradawi, dalam Halal wa Haram fil Islam, juga menegaskan bahwa hukum onani bisa berubah sesuai keadaan, berdasarkan kaidah fiqh dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ (menghindari bahaya harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan).
Donor Sperma dalam Perspektif Islam
Islam mendorong umatnya untuk mencari pengobatan terhadap berbagai penyakit. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِالْحَرَامِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan juga penawarnya, maka berobatlah kalian, tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Thabrani)
Hadis ini menegaskan bahwa upaya medis diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip kehalalan. Akan tetapi, praktik donor sperma memiliki persoalan mendasar: ia melibatkan sperma dari laki-laki yang bukan suami sah dari perempuan penerima donor. Dengan demikian, kehamilan yang dihasilkan tidak dapat dianggap sebagai keturunan sah secara syar’i karena terputusnya hubungan nasab.
Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 2 disebutkan:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجْلِدُوا كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan…”
Ayat ini menjadi dasar bagi ulama yang mengqiyaskan donor sperma dengan zina, sebab pembuahan dilakukan tanpa hubungan pernikahan yang sah. Selain itu, praktik ini berpotensi menimbulkan kerancuan nasab dan hak waris, yang merupakan hal fundamental dalam hukum Islam.
Hukum Donor Sperma Menurut Negara Indonesia
Dalam hukum positif Indonesia, donor sperma diatur secara tidak langsung melalui beberapa peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 127 ayat (1) menegaskan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Ini berarti praktik donor sperma dari pihak ketiga tidak diperbolehkan. Negara mengakui kemajuan teknologi medis, tetapi membatasinya agar tidak bertentangan dengan nilai moral dan ketertiban umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Dalam Bab V Pasal 41–46 dijelaskan bahwa pelayanan reproduksi dengan bantuan teknologi hanya diperbolehkan apabila sperma dan ovum berasal dari suami istri yang sah, dengan persetujuan dan konseling terlebih dahulu. Hal ini menegaskan larangan penggunaan sperma donor dari pihak ketiga.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015
Regulasi ini memperkuat prinsip bahwa teknologi reproduksi buatan hanya sah bila dilakukan antara suami dan istri. Proses inseminasi atau bayi tabung yang melibatkan pihak luar dianggap melanggar norma hukum dan etika kedokteran.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Undang-undang ini menegaskan bahwa keturunan sah hanya diperoleh dari perkawinan yang sah secara hukum. Artinya, anak yang lahir melalui donor sperma dari laki-laki bukan suaminya tidak memiliki status nasab yang sah di mata hukum agama maupun negara.
Analisis dan Refleksi Fiqh Kontemporer
Para fuqaha kontemporer seperti Muhammad Abu Zahrah dan Yusuf al-Qaradawi memandang bahwa kemajuan teknologi reproduksi harus disertai pengawasan moral dan hukum syariat. Islam tidak menolak sains, tetapi menolak penyalahgunaan teknologi yang dapat merusak tatanan sosial dan garis keturunan. Dalam konteks donor sperma, meski tujuannya baik — yakni membantu pasangan memperoleh anak — namun cara yang ditempuh harus tetap sesuai koridor syariat.
Dari sisi maqāṣid al-syarī‘ah, Islam menempatkan ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan) sebagai salah satu tujuan utama hukum. Dengan demikian, segala bentuk reproduksi yang mengaburkan nasab atau memperjualbelikan sperma bertentangan dengan prinsip tersebut. Oleh karena itu, solusi medis seperti inseminasi buatan atau bayi tabung hanya diperbolehkan apabila dilakukan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah.
Kesimpulan
Donor sperma merupakan salah satu tantangan nyata bagi fiqh kontemporer di era teknologi medis modern. Meskipun secara ilmiah dapat membantu pasangan infertil, praktik ini menimbulkan persoalan serius dalam hal etika, nasab, dan hukum.
Dalam Islam, donor sperma dikategorikan sebagai tindakan haram karena menyerupai zina dan dapat merusak kejelasan garis keturunan. Negara Indonesia pun menolak praktik ini secara hukum, dengan hanya memperbolehkan reproduksi buatan antara suami dan istri yang sah.
Dengan demikian, kemajuan teknologi harus tetap dikawal oleh prinsip-prinsip syariat agar tujuan kemanusiaan dan moralitas tidak tergadaikan oleh ambisi ilmiah semata. Islam senantiasa mendorong inovasi, namun dalam bingkai nilai dan hukum yang menjaga kehormatan manusia. Wallahu’alam.
Muhammad Raro Martua Nasution (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Jika anak hasil donor sperma memiliki hak waris menurut hukum negara, bagaimana solusi perbedaan pandangan dengan fiqh yang tidak mengakui nasab kepada pendonor?
Bagaimana status nasab anak hasil donor sperma menurut hukum Islam — apakah mengikuti suami penerima atau pendonor?
Bagaimana hukum donor sperma jika dilakukan tanpa hubungan biologis yang sah (di luar pernikahan), dan bagaimana fiqih menetapkan status nasab anak tersebut?
Dalam konteks fikih, salah satu tujuan utama pernikahan (maqashid syariah) adalah melestarikan keturunan yang sah dan terhormat. Bagaimana donor sperma dinilai melanggar tujuan fundamental ini dengan memasukkan unsur pihak ketiga?