MuslimahPoliticsSiyasah

Hak Politik Pemimpin Perempuan dalam Fiqh Siyasah Kontemporer

TATSQIF ONLINE – Keterlibatan perempuan dalam politik adalah salah satu indikator penting bagi kualitas demokrasi dan keberhasilan agenda kesetaraan gender di sebuah negara. Ketika perempuan hadir di lembaga legislatif, eksekutif, maupun ruang pengambilan keputusan lainnya, keputusan politik cenderung lebih inklusif, sensitif terhadap isu pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan keadilan sosial. Penelitian-penelitian kontemporer menunjukkan bahwa peningkatan representasi perempuan berkorelasi dengan pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat rentan (Afsaruddin, 2022: 271–288).

Namun, di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, partisipasi politik perempuan masih berhadapan dengan tiga lapis hambatan sekaligus: budaya patriarki yang mengakar, struktur politik yang maskulin, dan penafsiran agama yang cenderung konservatif terhadap peran perempuan di ruang publik. Padahal, jika ditelusuri secara kritis, teks-teks Al-Qur’an tidak menghadirkan larangan eksplisit bagi perempuan untuk terlibat dalam politik. Sebaliknya, Al-Qur’an menegaskan prinsip-prinsip ‘adl (keadilan), syūrā (musyawarah), dan amānah (pertanggungjawaban) sebagai dasar kepemimpinan—tanpa membedakan berdasarkan jenis kelamin.

Tulisan ini berupaya mengurai hak politik perempuan melalui pendekatan tafsir tematik (mawdhū‘ī), menelaah perdebatan fikih klasik dan ijtihad kontemporer, serta memeriksa realitas sosial-politik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membuktikan “boleh atau tidak”, tetapi menunjukkan bahwa keterlibatan politik perempuan justru selaras dengan ruh Al-Qur’an dan maqāṣid al-syarī‘ah, sekaligus strategis bagi penguatan demokrasi dan pembangunan berkelanjutan.

Landasan Normatif Al-Qur’an dan Sunnah: Keadilan, Musyawarah, dan Amanah

Dalam khazanah Islam, perempuan dapat dilihat dari tiga lingkar peran: sebagai bagian dari komunitas beriman, anggota keluarga, dan warga masyarakat. Pada tingkat al-ummah al-mu’minah, perempuan dan laki-laki sama-sama dipanggil untuk beriman, beramal saleh, dan berkontribusi dalam perbaikan sosial. Dalam konteks keluarga, perempuan dihormati sebagai tiang rumah tangga, sementara dalam masyarakat, mereka diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan tanggung jawab sosial.

Al-Qur’an tidak mematok batas keikutsertaan politik berdasarkan gender, melainkan menetapkan prinsip-prinsip etis dalam pengelolaan urusan publik. Di antara ayat kunci:

a. Prinsip Musyawarah (Syūrā)

Allah berfirman tentang ciri masyarakat beriman:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya, mendirikan salat, dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. al-Syūrā [42]: 38)

Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan urusan bersama adalah domain komunal, bukan monopoli satu kelompok jenis kelamin. Kata amruhum (urusan mereka) mencakup laki-laki dan perempuan sebagai satu komunitas beriman.

b. Prinsip Amanah dan Keadilan

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil…” (QS. al-Nisā’ [4]: 58)

Amanah dan keadilan adalah syarat kepemimpinan. Al-Qur’an tidak mengaitkan amanah ini secara eksklusif dengan laki-laki, tetapi dengan siapa pun yang “ahl” (kompeten dan layak). Ayat ini membuka pintu bagi penilaian meritokratis: siapa pun yang memiliki kapasitas, baik laki-laki maupun perempuan, berhak memegang amanah publik.

c. Keteladanan Perempuan dalam Sejarah Kenabian

Al-Qur’an sendiri menampilkan figur pemimpin perempuan, yaitu Ratu Balqis dalam QS. al-Naml [27]: 23–44. Ia digambarkan sebagai pemimpin yang cerdas, konsultatif, dan tidak tergesa-gesa dalam perang. Ratu Balqis bukan dikritik karena jenis kelaminnya, tetapi justru dipuji karena sikap rasional dan kesediaannya menerima kebenaran.

Di tingkat Sunnah, riwayat tentang bai‘at perempuan kepada Nabi ﷺ menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya figur domestik, tetapi subjek politik yang menyatakan loyalitas dan komitmen di hadapan pemimpin. Hadis-hadis tentang keterlibatan sahabiyah seperti Nusaibah binti Ka‘b dalam bai‘at dan medan perjuangan menegaskan bahwa perempuan, dalam kapasitas tertentu, hadir di ruang publik dan politik (Qaradawi, 2020: 130–150).

Masā’il Fiqhiyyah: Hadis, Ijtihad, dan Penafsiran Kontekstual

Perdebatan paling terkenal dalam isu kepemimpinan perempuan adalah hadis:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

Artinya: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.” (HR. al-Bukhari)

Secara tekstual, hadis ini sering dijadikan dalil untuk menolak kepemimpinan politik perempuan. Namun, ulama kontemporer menegaskan pentingnya membaca hadis ini dalam konteks sejarahnya. Hadis ini diriwayatkan sehubungan dengan peristiwa pengangkatan putri Kisra sebagai penguasa Persia dalam situasi politik yang kacau. Dengan demikian, hadis ini lebih bersifat kritik terhadap struktur kekuasaan tiranik dan instabilitas politik, bukan fatwa abadi tentang larangan total kepemimpinan perempuan (Farid Abdul Khaliq, 2005: 122).

Di sisi lain, sebagian ulama klasik seperti al-Mawardi memasukkan syarat laki-laki dalam jabatan al-imāmah al-‘uzhmā (kepemimpinan tertinggi). Namun tokoh seperti Ibn Hazm melihat tidak ada nash qath‘i yang melarang perempuan memegang posisi publik tertentu, sehingga ruang ijtihad tetap terbuka (Ibn Hazm, al-Muḥallā, 2021: 427–428).

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Abu Zahrah menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah: jika kehadiran perempuan dalam politik membawa maslahah (keadilan, perlindungan hak, penguatan kebijakan bagi kelompok rentan), maka keterlibatan mereka didukung oleh tujuan syariat itu sendiri (Abu Zahrah, 2020: 364; Qaradawi, 2020: 130–150).

Dengan demikian, perbedaan pandangan bukan semata pada “teks”-nya, tetapi pada bagaimana teks itu dibaca: apakah secara literal tanpa konteks, atau secara integratif dengan mempertimbangkan maqāṣid, realitas sosial, dan prinsip keadilan yang menjadi ruh Al-Qur’an.

Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Hak Politik Perempuan

Maqāṣid al-syarī‘ah merumuskan lima tujuan pokok: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika diperluas, banyak pemikir kontemporer menambahkan dimensi keadilan, martabat manusia, dan kemaslahatan kolektif sebagai orientasi utama syariat (Auda, 2008).

Partisipasi politik perempuan dapat dipahami sebagai bagian dari:

  • ḥifẓ al-‘aql: perempuan terdidik yang masuk ke politik menggunakan nalar dan ilmunya untuk memperbaiki kebijakan publik.
  • ḥifẓ al-nasl: keterlibatan perempuan memastikan kebijakan lebih sensitif pada isu keluarga, perlindungan anak, kekerasan domestik, dan pendidikan.
  • ḥifẓ al-māl: perempuan di ruang legislasi berperan dalam pengawasan anggaran, program sosial, dan pengentasan kemiskinan.
  • karāmah al-insān: keterlibatan perempuan dalam politik mengafirmasi martabat mereka sebagai subjek, bukan objek kebijakan.

Jika dibaca dari kacamata maqāṣid, menghalangi perempuan secara sistematis dari hak politik tanpa dalil yang qath‘i justru dapat menjadi bentuk mafsadah: hilangnya potensi kebaikan dan keadilan yang bisa mereka hadirkan di ruang publik (Musdah Mulia, 2020: 210).

Realitas Kontemporer: Data Global dan Konteks Indonesia

Secara global, peta politik internasional menunjukkan bahwa representasi perempuan di parlemen memang meningkat, tetapi belum setara. Laporan IPU–UN Women 2023 mencatat rata-rata keterwakilan perempuan di parlemen dunia sekitar seperempat kursi. Di balik angka itu, perempuan politisi menghadapi kekerasan politik berbasis gender, mulai dari serangan verbal, pelecehan siber, sampai ancaman fisik.

Indonesia secara formal telah mengadopsi kuota 30% calon legislatif perempuan, tetapi realisasi substantifnya menghadapi beberapa kendala:

  1. Perempuan ditempatkan di nomor urut yang kurang strategis.
  2. Budaya partai masih patriarkis, jaringan patronase lebih berpihak kepada laki-laki.
  3. Akses perempuan terhadap sumber daya kampanye jauh lebih terbatas (Romli, 2020: 125).
  4. Kekerasan berbasis gender di ranah politik dan online turut menghambat kepercayaan diri dan keamanan perempuan (Komnas Perempuan, 2022).

Tekanan struktural ini menunjukkan bahwa hambatan politik perempuan lebih bersifat sosial dan kultural ketimbang teologis. Di tingkat normatif, ruang itu terbuka; tetapi di tingkat praksis, pintu-pintu masih sering dijaga oleh struktur kekuasaan yang maskulin.

Hambatan dan Jalan Keluar: Dari Fikih ke Kebijakan Publik

Hambatan terhadap hak politik perempuan dapat dikelompokkan menjadi tiga:

a. Hambatan Kultural–Patriarkal
Perempuan sering distereotipkan sebagai makhluk domestik, tidak rasional, atau tidak cocok memimpin. Narasi agama kadang dipakai untuk menguatkan stigma ini, meski tafsir tersebut bersifat selektif dan ahistoris.

b. Hambatan Struktural–Politik
Partai politik menjadi “gerbang sempit”: rekrutmen elitis, minim kaderisasi perempuan, pembiayaan kampanye yang berat, serta minimnya dukungan logistik membuat perempuan sulit bersaing.

c. Kekerasan Politik Berbasis Gender
Pelecehan, intimidasi, serangan karakter, dan kekerasan daring membuat banyak perempuan enggan masuk atau bertahan di dunia politik.

Solusi yang ditawarkan perlu memadukan tilikan fikih dan kebijakan praktis:

  1. Penguatan regulasi afirmatif: kuota tidak hanya di atas kertas, tetapi juga menjamin posisi elektoral yang realistis bagi perempuan.
  2. Perlindungan dari kekerasan politik: perangkat hukum dan mekanisme pelaporan yang aman bagi politisi perempuan.
  3. Reformasi internal partai: rekrutmen berbasis merit, bukan patronase keluarga atau kedekatan.
  4. Pendidikan agama yang kontekstual: dakwah dan kurikulum yang menampilkan figur-figur perempuan kuat dalam sejarah Islam, serta penafsiran Al-Qur’an yang adil gender.
  5. Penguatan kapasitas dan jaringan perempuan: pelatihan kepemimpinan, mentoring, dan dukungan dana kampanye yang lebih inklusif.

Jika dibaca dari perspektif fikih siyasah, langkah-langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai siyasah syar‘iyyah: kebijakan publik yang ditempuh demi kemaslahatan umat, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Penutup: Hak Politik Perempuan sebagai Amanah Syariat dan Agenda Demokrasi

Hak politik perempuan dalam Islam tidak bisa lagi dibaca semata dari kutipan-kutipan fikih klasik yang lahir dalam konteks sosial dan politik yang sangat berbeda. Ketika Al-Qur’an mengajarkan musyawarah, amanah, dan keadilan sebagai fondasi kehidupan bersama, maka menutup pintu bagi setengah populasi umat demi menjaga tafsir yang kaku justru bertentangan dengan ruh wahyu itu sendiri.

Kisah Ratu Balqis, bai‘at perempuan kepada Nabi ﷺ, dan beragam ijtihad kontemporer menunjukkan bahwa Islam memiliki sumber daya teologis yang cukup untuk mendukung keterlibatan politik perempuan. Tantangan utama hari ini bukan ketiadaan dalil, tetapi keberanian untuk menggerakkan ijtihad sosial—membaca ulang teks dalam bingkai maqāṣid, realitas, dan keadilan.

Dengan demikian, pemberdayaan politik perempuan bukan sekadar “boleh” dalam Islam, tetapi dapat dilihat sebagai bagian dari amanah syariat untuk mewujudkan keadilan, menguatkan kelembagaan demokrasi, dan menghadirkan kebijakan publik yang lebih manusiawi. Ketika perempuan dan laki-laki duduk bersama dalam ruang pengambilan keputusan, sesungguhnya yang diperkuat bukan hanya suara gender tertentu, tetapi suara kemanusiaan yang lebih utuh. Wallahu’alam.

Nabila May Sofha (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Hak Politik Pemimpin Perempuan dalam Fiqh Siyasah Kontemporer

  • Akhyar Siregar

    berbicara tentang pemimpin perempuan, kita sering mendengar kesetaraan gender, coba berikan pandangan pemakalah kesetaraan gender dalam islam?

    Balas
  • IRWAN SYAIFUL SATI

    Apakah hadis “لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة” (tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan) dapat diterapkan secara mutlak, atau harus dipahami secara kontekstual?

    Balas
  • Dodi al fajri

    Dalam konteks maqāshid asy-syarī‘ah, apakah pelarangan perempuan menduduki jabatan politik tertinggi bertentangan dengan prinsip hifz al-‘irdh (perlindungan martabat) dan hifz al-nafs yang menuntut kesetaraan hak?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *