Hak Asasi Manusia dalam Fiqih: Prinsip dan Perlindungannya
TATSQIF ONLINE – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu pilar utama yang diakui dalam tatanan hukum internasional, yang mengatur hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk diperlakukan dengan martabat, bebas dari penindasan, dan memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Konsep ini, meskipun lebih dikenal dengan istilah modern yang berkembang di dunia Barat, sebenarnya tidak asing dalam ajaran Islam. Meskipun istilah “HAM” tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks-teks klasik fiqih, prinsip-prinsip yang terkait dengan hak-hak dasar manusia sudah terkandung dalam wahyu Al-Qur’an dan Sunnah.
Pentingnya mengkaji HAM dalam fiqih Islam adalah untuk menunjukkan bahwa ajaran Islam sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, meskipun dengan perbedaan tertentu yang berakar pada konteks ajaran agama itu sendiri. Dalam hal ini, fiqih Islam memberikan pemahaman tentang hak-hak dasar manusia yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan umat, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang HAM dalam fiqih Islam dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadis serta pemikiran para ulama, baik klasik maupun kontemporer.
Konsep Hak Asasi Manusia dalam Islam
Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki martabat yang harus dihormati dan dipelihara. Al-Qur’an dengan jelas menegaskan bahwa Allah SWT telah memuliakan anak-anak Adam, memberikan mereka hak untuk hidup dalam keadaan yang bermartabat. Dalam Surah Al-Isra, Allah berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ آدَمَ
Artinya: “Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra: 70)
Ayat ini memberikan landasan yang kuat bahwa manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki martabat yang tidak boleh diperlakukan dengan semena-mena. Islam memandang bahwa setiap individu berhak untuk memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya, baik yang berkaitan dengan kehidupan, kebebasan beragama, kehormatan pribadi, hingga hak-hak sosial dan ekonomi.
Fiqih Islam, sebagai sistem hukum yang bersumber dari wahyu Ilahi, menegaskan bahwa hak-hak dasar manusia merupakan bagian dari tujuan syariat (maqasid al-shari’ah). Maqasid al-shari’ah ini mencakup lima aspek penting: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Kelima tujuan ini menggambarkan bahwa Islam sangat memperhatikan hak-hak individu dalam masyarakat dengan prinsip keadilan yang jelas. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antar sesama manusia dan masyarakat.
1. Hak Hidup: Perlindungan yang Utama dalam Islam
Salah satu hak asasi yang paling mendasar dalam fiqih Islam adalah hak untuk hidup. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehidupan manusia sebagai bentuk penghormatan terhadap ciptaan Allah. Pembunuhan tanpa alasan yang sah, baik itu karena permusuhan pribadi atau lainnya, dilarang keras dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
مِنْ أَجْلِ ذٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِيْٓ إِسْرَاءِيلَ أَنْهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا
Artinya: “Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh umat manusia,” (QS. Al-Maidah: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa hak hidup adalah hak yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Pembunuhan atau kekerasan terhadap individu tanpa alasan yang sah, apapun latar belakangnya, dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa, bahkan bisa berimplikasi pada kerusakan yang lebih luas di masyarakat.
2. Kebebasan dalam Beragama dan Keyakinan
Kebebasan dalam beragama adalah salah satu hak dasar yang diakui dalam fiqih Islam. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 256, Allah SWT dengan tegas menyatakan:
لَآ إِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Artinya: “Tidak ada paksaan dalam agama, sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256)
Islam mengajarkan bahwa setiap individu berhak memilih dan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama adalah bagian dari hak asasi manusia dalam Islam. Islam tidak membenarkan pemaksaan terhadap seseorang untuk mengikuti agama tertentu, bahkan dalam konteks masyarakat Islam, seseorang yang ingin berpindah agama (murtad) tetap diberi kebebasan memilih keyakinannya, meskipun dengan konsekuensi hukum tertentu yang diatur dalam fiqih.
3. Hak Kehormatan dan Privasi dalam Islam
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan privasi setiap individu. Dalam kehidupan sosial, fitnah, ghibah, dan pencemaran nama baik dilarang keras. Allah SWT dalam surah Al-Hujurat ayat 12 berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوْا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Fiqih Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan orang lain, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam interaksi sosial. Hak privasi adalah bagian penting dari HAM yang harus dihormati dalam setiap interaksi antar individu.
4. Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum
Keadilan adalah prinsip utama dalam sistem hukum Islam. Setiap individu berhak diperlakukan secara adil, tanpa memandang latar belakang atau status sosial. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan prinsip keadilan dalam surah Al-Maidah ayat 8:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS. Al-Maidah: 8)
Fiqih Islam mengajarkan bahwa setiap individu harus mendapatkan perlakuan yang adil, terutama dalam hal hukum dan hak-hak sosial lainnya, tanpa ada diskriminasi. Keadilan dalam Islam bukan hanya berlaku untuk sesama Muslim, tetapi juga untuk non-Muslim.
5. Hak Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
Islam juga memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak ekonomi setiap individu. Dalam hal ini, fiqih Islam menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil dan mengatur hak-hak ekonomi seperti hak atas pekerjaan yang adil, upah yang layak, serta perlindungan dari eksploitasi. Sebagai contoh, Nabi Muhammad SAW bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
Artinya: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram.” Abu Sa’id berkata: “Yang dimaksud adalah air yang mengalir.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah)
Hal ini menunjukkan bahwa kekayaan dan sumber daya alam harus dibagikan secara adil di masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan sekelompok orang atau pihak tertentu. Selain itu, zakat dan sedekah juga merupakan instrumen yang digunakan untuk memastikan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Peran Negara dalam Menjamin HAM
Dalam fiqih Islam, negara memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi. Negara harus berfungsi sebagai pelindung dan pengatur hukum yang memastikan hak-hak individu tidak dilanggar oleh pihak lain. Khalifah atau pemimpin negara bertanggung jawab untuk menegakkan hukum Islam yang adil dan memastikan kesejahteraan umat.
Kesimpulan
Fiqih Islam telah lama memberikan dasar perlindungan terhadap hak asasi manusia, meskipun istilah “HAM” baru berkembang dalam konteks modern. Konsep HAM dalam Islam sangat sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Dari hak hidup, kebebasan beragama, hingga hak kehormatan dan perlindungan hukum, Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak dasar ini. Pemahaman yang benar mengenai fiqih Islam dapat memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak dasar manusia dalam masyarakat Islam kontemporer, dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial. Wallahu’alam.
Nurfadilah Simatupang (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apakah hak kebebasan berpendapat dan berekspresi memiliki batasan dalam fiqih? Bagaimana penjelasan dan contohnya agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam?
Bagaimana konsep ” kemerdekaan untuk memeluk agama atau kepercayaan” dalam fiqih,dan bagaimana hal itu berhubungan dengan hak atas kebebasan beragama?
Bagaimana fiqih klasik dan kontemporer menyeimbangkan antara prinsip-prinsip syariah (seperti maqāṣid al-syarī‘ah, kemaslahatan, dan ḥudūd) dengan standar Hak Asasi Manusia modern, terutama ketika terjadi potensi benturan nilai? Berikan analisis mengenai prinsip yang digunakan ulama untuk menjaga perlindungan hak dasar manusia.
Bagaimana kebijakan negara dan praktik di lapangan masih menunjukkan kontradiksi dengan menjamurnya diskriminasi dan intoleransi terhadap kelompok minoritas agama, dan langkah-langkah strategi apa yang diperlukan untuk menegakkan hak kebebasan beragama secara konsisten?
Bagaimana fiqh memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan non-Muslim?
Bagaimana fiqih Islam menyeimbangkan antara kebebasan individu dengan kemaslahatan umum (maslahah)?