Fiqh Kontemporer

Fiqh Kontemporer: Menjaga Hukum Islam di Era Modern, Simak

TATSQIF ONLINE – Fiqh merupakan salah satu disiplin utama dalam kajian hukum Islam yang sejak awal peradaban Muslim memegang peran sentral dalam membimbing kehidupan umat. Secara etimologis, kata fiqh berasal dari bahasa Arab faqaha–yafqahu–fiqhan yang berarti pemahaman mendalam. Dalam terminologi hukum Islam, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (praktis) yang digali dari dalil-dalil terperinci, baik dari Al-Qur’an, hadis, ijma‘, maupun qiyas. Dengan posisi itu, fiqh tidak hanya menjadi sistem hukum, melainkan juga kompas moral dan sosial bagi umat Islam.

Pada masa klasik, fiqh tumbuh di tengah masyarakat Arab dan dunia Islam awal yang sederhana. Para fuqaha merumuskan hukum sesuai realitas kehidupan kala itu. Persoalan yang dibahas meliputi ibadah, muamalah sederhana (jual beli tradisional, hutang-piutang), hukum keluarga, waris, hingga jinayah (pidana). Fiqh klasik lahir dari konteks sosial agraris dan perdagangan tradisional, sehingga isinya mencerminkan kebutuhan zamannya.

Namun, perubahan zaman melahirkan realitas baru. Dunia modern menghadirkan problem-problem yang tidak dikenal dalam fiqh klasik. Perkembangan teknologi kedokteran menimbulkan persoalan bioetika seperti transplantasi organ, bayi tabung, rekayasa genetika, dan vaksinasi. Revolusi digital melahirkan transaksi baru seperti e-money, cryptocurrency, NFT, dan fintech. Krisis lingkungan menuntut etika Islam dalam pengelolaan energi, perubahan iklim, dan sampah digital. Sementara itu, globalisasi memunculkan isu-isu HAM, kesetaraan gender, dan pluralitas agama.

Semua itu tidak dijawab secara eksplisit dalam literatur fiqh klasik. Maka lahirlah fiqh kontemporer, yaitu fiqh yang berusaha menjawab persoalan baru dengan tetap berpegang pada prinsip syariah. Kehadirannya bukanlah bentuk syariat baru, melainkan aktualisasi hukum Islam agar tetap relevan. Fiqh kontemporer hadir sebagai jembatan antara teks normatif dan realitas modern, antara tradisi syariat dan tantangan globalisasi.

Peran ijtihad menjadi sangat penting di sini. Para ulama kontemporer menekankan penggunaan maqāṣid al-syarī‘ah—tujuan utama hukum Islam seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—sebagai kerangka untuk menggali hukum baru. Dengan maqāṣid, fiqh tidak lagi terjebak dalam bentuk literal semata, tetapi lebih menekankan pada nilai, tujuan, dan kemaslahatan. Hal ini membuat fiqh kontemporer tampil sebagai ilmu yang adaptif, inovatif, sekaligus tetap berakar pada prinsip syariat.

Ruang Lingkup, Perbedaan, dan Tujuan Fiqh Kontemporer

Ruang lingkup fiqh kontemporer sangat luas, mencakup hampir seluruh aspek kehidupan modern. Pertama, fiqh ibadah modern membahas praktik ibadah dalam konteks baru: penentuan arah kiblat dengan satelit, rukyat hilal menggunakan teleskop digital, hingga hukum shalat di luar angkasa bagi astronaut Muslim. Kedua, fiqh muamalah kontemporer yang menjadi bidang paling dinamis. Ekonomi digital menghadirkan e-money, fintech syariah, sistem pembayaran online, hingga mata uang kripto. Semua ini memerlukan panduan hukum agar umat tidak terjebak pada praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).

Ketiga, fiqh bioetika yang menjawab isu medis modern seperti transplantasi organ, bayi tabung, rekayasa genetika, aborsi medis, hingga euthanasia. Keempat, fiqh sosial dan gender yang membahas peran perempuan dalam ruang publik, hak anak, keluarga lintas negara, hingga kesetaraan gender dalam perspektif Islam. Kelima, fiqh politik dan HAM yang mengkaji sistem pemerintahan modern, demokrasi, kebebasan beragama, hingga relasi hukum Islam dengan hukum internasional. Keenam, fiqh lingkungan dan teknologi yang mengupas etika Islam dalam menghadapi krisis iklim, energi terbarukan, kecerdasan buatan, robotika, hingga eksplorasi luar angkasa.

Perbedaan mendasar antara fiqh klasik dan fiqh kontemporer dapat dilihat dari beberapa sisi. Dari konteks sejarah, fiqh klasik lahir di abad awal perkembangan Islam dalam masyarakat tradisional, sedangkan fiqh kontemporer lahir dalam konteks globalisasi dan era digital. Dari metodologi, fiqh klasik mengandalkan qiyas, ijma‘, istihsan, dan ‘urf, sementara fiqh kontemporer menambahkan maqāṣid syariah, maslahah mursalah, serta teori-teori sosial modern. Dari ruang lingkup, fiqh klasik terbatas pada masalah lokal dan sederhana, sedangkan fiqh kontemporer membahas isu global, multidisipliner, dan kompleks. Dari karakter hukum, fiqh klasik cenderung tekstual dan berbasis mazhab, sementara fiqh kontemporer lebih fleksibel, lintas mazhab, dan kontekstual.

Tujuan fiqh kontemporer adalah memastikan agar hukum Islam tetap relevan di era modern. Ia berupaya menjawab persoalan baru yang tidak tersentuh fiqh klasik, menjaga agar umat tidak mengalami kekosongan hukum. Ia juga berfungsi menghadirkan hukum Islam yang dinamis dan aplikatif, agar tidak dipandang kaku dan statis. Tujuan berikutnya adalah menjaga maqāṣid syariah agar setiap produk hukum sejalan dengan tujuan utama syariat: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Selain itu, fiqh kontemporer berorientasi pada kemaslahatan universal, menghadirkan keadilan bagi umat manusia, baik Muslim maupun non-Muslim. Ia juga memperkuat ijtihad dalam kehidupan modern dengan menekankan ijtihad kolektif (ijtihad jama‘i) yang melibatkan ulama, akademisi, ahli medis, ekonom, dan ilmuwan.

Dalil syariah memberi landasan fleksibilitas ini. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah: 185). Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai ketika rukhsah-Nya diambil sebagaimana Dia mencintai ketika larangan-Nya dijauhi” (HR. Ahmad). Kedua dalil ini menegaskan bahwa Islam bukan agama kaku, melainkan agama yang penuh kemudahan. Fiqh kontemporer hadir untuk mewujudkan kemudahan itu, tanpa menyalahi prinsip dasar syariah.

Tantangan, Prospek, dan Relevansi Global

Meski memiliki potensi besar, fiqh kontemporer menghadapi sejumlah tantangan serius. Pertama, polarisasi antara tradisi dan modernitas. Sebagian kelompok menolak fiqh kontemporer karena dianggap mengikis fiqh klasik, sementara kelompok lain menuntut reformasi hukum yang terlalu radikal. Kedua, rendahnya literasi fiqh kontemporer di kalangan masyarakat Muslim. Banyak umat yang masih memahami hukum Islam hanya dalam kerangka hitam-putih halal-haram, tanpa memperhatikan maqāṣid syariah. Ketiga, perbedaan fatwa lintas negara. Globalisasi menuntut fatwa bersifat universal, namun setiap negara memiliki otoritas keagamaan masing-masing. Akibatnya, terjadi perbedaan dalam hukum e-money, crypto, dan bioetika.

Tantangan lain adalah kompleksitas isu global. Fiqh kontemporer tidak bisa hanya dijawab oleh ulama ahli teks, melainkan perlu melibatkan pakar dari berbagai bidang. Hukum tentang bayi tabung, misalnya, tidak dapat diputuskan tanpa penjelasan medis. Hukum tentang crypto tidak bisa dirumuskan tanpa pemahaman teknologi blockchain. Oleh karena itu, fiqh kontemporer membutuhkan ijtihad kolektif lintas disiplin.

Meski demikian, prospek fiqh kontemporer sangat cerah. Dalam bidang bioetika, ia mampu memberikan panduan etis untuk penyelamatan jiwa melalui transplantasi organ. Dalam bidang ekonomi digital, ia mendorong pengembangan fintech syariah, zakat berbasis blockchain, serta investasi halal. Dalam isu lingkungan, fiqh kontemporer menghadirkan etika Islam dalam menghadapi krisis iklim. Dalam isu sosial, ia memperkuat kesetaraan gender dan perlindungan hak anak. Semua ini memperlihatkan bahwa fiqh kontemporer dapat menjadi kontribusi Islam bagi dunia global.

Fiqh kontemporer juga memperlihatkan relevansi Islam di era globalisasi. Ia bukan hanya menjawab persoalan internal umat Islam, tetapi juga menawarkan solusi atas problem universal. Dengan metodologi ijtihad kontekstual dan maqāṣid syariah, fiqh kontemporer mampu menampilkan Islam sebagai agama yang dinamis, fleksibel, dan rahmatan lil-‘alamin. Islam tidak hanya hadir sebagai hukum ritual, tetapi juga sebagai sistem etika global yang memberikan kemaslahatan bagi seluruh manusia.

Kesimpulan

Fiqh kontemporer adalah nafas baru syariat. Ia lahir bukan untuk meniadakan fiqh klasik, tetapi untuk mengembangkan dan menyempurnakannya. Dengan pendekatan maqāṣid, maslahah, dan ijtihad kolektif, fiqh kontemporer mampu menghadirkan hukum yang dinamis, solutif, dan maslahat. Tugas generasi Muslim hari ini bukan hanya menghafal fatwa lama, tetapi juga berani berpikir kreatif dalam bingkai syariah. Dengan begitu, Islam tetap hadir sebagai cahaya yang membimbing peradaban modern, tanpa kehilangan ruh spiritualnya. Wallahu’alam.

Ayu Ganti (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Fiqh Kontemporer: Menjaga Hukum Islam di Era Modern, Simak

  • Nahlatul Mar'ah Siregar

    Artikel nya sangat baguss dan lengkap tentang pembahasan fiqih kontemporer. Baik itu perbedaan fikih klasik dengan kontemporer dan beberapa tantangan dan sebagainya. Disini banyak kata disebutkan “maqāṣid syariah”. Bisa dijelaskan dengan pemahamn sederhana dan mudah dipahami?

    Balas
    • Radhika Ananda

      Bagaimana fiqh kontemporer menghadapi tantangan globalisasi yang sering membawa nilai-nilai Barat yang bertentangan dengan syariat Islam?

      Balas
  • Khoirunnisa Pohan

    Apakah fiqh kontemporer tetap berpegang pada metodologi ijtihad klasik, ataukah memerlukan pendekatan baru agar mampu menjawab tantangan globalisasi dan modernisasi?”

    Balas
  • Putri Amelia

    bagaimana fiqih kontemporer merespon isu-isu baru yang muncul dalam masyarakat modern?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *