Fiqh Keluarga Modern: Adopsi, Hak Asuh, dan Anak Angkat, Simak
TATSQIF ONLINE – Keluarga adalah unit sosial terkecil yang memiliki peran fundamental dalam kehidupan masyarakat. Dalam perspektif Islam, keluarga bukan hanya institusi biologis, melainkan juga lembaga hukum dan moral yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas bagi setiap anggotanya. Fiqh keluarga, sebagai cabang ilmu fiqh, membahas berbagai aspek kehidupan rumah tangga, mulai dari pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri, hingga pengasuhan anak. Seiring dengan perkembangan masyarakat modern, fiqh keluarga dihadapkan pada tantangan baru, terutama terkait isu-isu seperti adopsi anak, hak asuh, dan status anak angkat, yang memerlukan penyesuaian agar tetap relevan dengan kondisi sosial kontemporer.
Salah satu topik yang menarik dalam fiqh keluarga modern adalah adopsi anak. Dalam hukum sekuler, adopsi memberikan anak status penuh sebagai anggota keluarga, termasuk hak atas nama dan warisan. Namun, dalam perspektif fiqh Islam, adopsi atau tabannī tidak mengubah status keturunan anak. Anak yang diadopsi tidak secara otomatis menggantikan posisi anak biologis dalam garis keturunan dan hak waris. Dengan kata lain, meskipun orang tua angkat bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pendidikan anak, garis keturunan biologis tetap dihormati. Hal ini memerlukan adaptasi dalam praktik modern agar prinsip syariat tetap terjaga sambil menjaga kesejahteraan anak.
Selain adopsi, pengaturan hak asuh anak (wilayah al-hadanah) juga menjadi isu penting dalam fiqh keluarga modern. Hak asuh ini tidak hanya menentukan siapa yang berhak merawat anak setelah perceraian atau perubahan status keluarga, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak secara menyeluruh. Fiqh tradisional menempatkan ibu sebagai pihak yang memiliki prioritas dalam mengasuh anak yang masih kecil, sementara ayah tetap bertanggung jawab secara finansial. Namun, dalam konteks sosial modern, hak asuh perlu disesuaikan dengan realitas sosial dan hukum nasional, dengan menekankan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.
Adopsi dalam Fiqh Keluarga Modern: Prinsip Tabannī dan Kesejahteraan Anak
Dalam fiqh keluarga modern, adopsi dikenal dengan istilah tabannī, yaitu pemeliharaan anak tanpa mengubah status keturunan atau garis warisnya. Prinsip ini menegaskan bahwa meskipun anak yang diadopsi mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan dari orang tua angkat, anak tersebut tetap tidak dapat menggantikan posisi anak biologis dalam hal hak waris dan pengakuan keturunan. Konsep ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:
مَا جَعَلَ اللَّـهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تَظَاهَرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّـهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu cerai dengan cara zhihar (menganggap istri seperti ibu) sebagai ibu-ibu kamu, dan Dia tidak menjadikan anak angkat kalian sebagai anak kalian yang sebenarnya. Itu adalah perkataanmu dengan mulutmu, dan Allah mengatakan yang benar, dan Dia memberi petunjuk jalan yang lurus.” (QS. Al-Ahzab: 4)
Meskipun ayat ini mengatur larangan mengganti status keturunan, hukum Islam tetap memberikan hak perlindungan dan pengasuhan penuh bagi anak angkat, asalkan prinsip syariat terkait garis keturunan dan hak waris tetap dihormati. Dalam masyarakat kontemporer, adopsi sering kali menuntut pengakuan lebih besar terhadap anak angkat, seperti pemberian hak waris atau pengakuan legal dalam keluarga, yang tentu saja harus diatur secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
Hak Asuh Anak: Wilayah al-Hadanah dalam Fiqh Keluarga Modern
Hak asuh anak atau wilayah al-hadanah adalah hak yang diberikan kepada salah satu pihak, biasanya ibu, untuk merawat dan mendidik anak yang masih kecil. Dalam fiqh tradisional, ibu diprioritaskan dalam mengasuh anak yang masih balita, sementara ayah bertanggung jawab atas kebutuhan finansial. Hal ini berakar pada hadis Nabi Muhammad SAW:
أنتِ أحقُّ به ما لم تَتَزوَّجي
Artinya: “Kamu lebih berhak atas anakmu selama kamu belum menikah lagi.” (HR. Bukhari)
Namun, dalam fiqh keluarga modern, situasi sosial dan dinamika keluarga telah berubah. Dengan meningkatnya mobilitas sosial, kesetaraan gender, dan peran ayah dalam pengasuhan, hak asuh anak kini harus lebih fleksibel dan adaptif. Misalnya, jika ibu tidak dapat mengasuh anak karena kondisi pekerjaan atau alasan kesehatan, hak asuh dapat diberikan sementara atau sepenuhnya kepada ayah atau pihak lain yang dianggap mampu menjamin kesejahteraan anak. Ini juga sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan bahwa kesejahteraan anak adalah prioritas utama.
Dalam hal ini, fiqh keluarga modern menekankan pentingnya kesejahteraan anak secara keseluruhan, baik fisik, emosional, maupun psikologis. Oleh karena itu, keputusan mengenai hak asuh anak harus didasarkan pada pertimbangan matang terhadap kemampuan pengasuh untuk memberikan lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dengan perubahan struktur keluarga di masyarakat modern.
Status Anak Angkat dalam Fiqh Keluarga Modern: Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
Anak angkat dalam fiqh keluarga modern memiliki status hukum yang berbeda dibandingkan anak biologis, terutama terkait dengan hak waris. Meskipun anak angkat memiliki hak perlindungan dan pendidikan dari orang tua angkat, hak waris tetap mengikuti garis keturunan biologis. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak anak dan prinsip-prinsip syariat Islam terkait keturunan dan warisan. Dalam fiqh keluarga modern, orang tua angkat memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan bagi anak angkat, namun hak warisnya tetap diatur sesuai dengan prinsip tabannī yang tidak merubah status keturunan.
Fiqh keluarga modern juga memperhatikan aspek sosial dan psikologis anak angkat. Anak angkat sering kali membutuhkan perhatian khusus agar tidak merasa terasing atau bingung dengan identitasnya. Oleh karena itu, penting bagi orang tua angkat untuk membangun hubungan emosional yang kuat dan memastikan bahwa anak angkat merasa dihargai, diterima, dan tidak dibedakan dengan anak biologis lainnya.
Pendekatan ini memberikan ruang bagi hukum Islam untuk beradaptasi dengan kenyataan sosial modern, yang semakin membuka peluang bagi keluarga-keluarga yang mengasuh anak angkat untuk memberikan pengasuhan yang setara dengan anak biologis, meskipun garis keturunan tetap dihormati.
Kesimpulan
Fiqh keluarga modern mampu memberikan panduan hukum yang relevan dan adaptif terhadap dinamika kehidupan keluarga kontemporer, termasuk adopsi, hak asuh, dan status anak angkat. Dalam hal adopsi, prinsip tabannī menekankan perlindungan anak tanpa mengubah garis keturunan dan hak warisnya. Anak angkat tetap berhak mendapatkan kasih sayang dan pendidikan dari orang tua angkat, tetapi hak warisnya tetap diatur berdasarkan garis keturunan biologis.
Hak asuh anak, dalam fiqh keluarga modern, ditekankan pada kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Keputusan mengenai hak asuh harus didasarkan pada pertimbangan terhadap kemampuan pengasuh untuk memenuhi kebutuhan anak secara fisik, emosional, dan psikologis. Ini memastikan bahwa setiap anak, baik dalam keluarga inti maupun keluarga yang terbentuk melalui perceraian atau pengangkatan, mendapatkan perlindungan yang optimal.
Secara keseluruhan, fiqh keluarga modern tetap menjaga prinsip-prinsip dasar syariat Islam sambil mengakomodasi dinamika masyarakat kontemporer. Pendekatan ini memastikan bahwa hukum Islam tetap relevan dalam mengatur kehidupan keluarga Muslim di tengah tantangan zaman, sekaligus memberikan pedoman praktis yang aplikatif untuk keluarga Muslim dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka, serta memastikan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Wallahu’alam.
Pratiwi Mutmainah Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana fiqh modern menafsirkan kembali konsep adopsi, hak asuh, dan status anak angkat agar tetap sesuai syariah, namun tetap mampu menjawab kebutuhan sosial keluarga Muslim di era sekarang?
Bagaimana fiqh menentukan prioritas hak asuh antara ibu, ayah, dan keluarga besar ketika terjadi sengketa?
Bagaimana Model kebijakan perlindungan sosial yang efektif untuk anak angkat dalam komunitas Muslim
Dalam konteks modern, apakah pemberian hak waris kepada anak angkat diperbolehkan? Jika ya, melalui mekanisme apa?