FinTech Syariah vs Konvensional: Telaah Fiqih Kontemporer
TATSQIF ONLINE – Perkembangan teknologi global dalam era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 telah mengubah cara manusia bekerja, bertransaksi, bahkan berutang. Jika dahulu masyarakat perlu mendatangi bank atau koperasi untuk mendapatkan pinjaman, kini cukup dengan swafoto dan unggah KTP, seseorang dapat memperoleh dana hanya dalam hitungan menit. Inilah wajah baru ekonomi digital melalui Financial Technology (FinTech).
Indonesia saat ini menempati posisi kedua sebagai pasar FinTech terbesar di ASEAN setelah Singapura. Berbagai layanan seperti perbankan digital, e-wallet, PayLater, Peer-to-Peer (P2P) Lending, hingga Crowdfunding telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup modern. Namun, perkembangan ini melahirkan pertanyaan penting bagi umat Islam:
Apakah transaksi keuangan digital ini sesuai dengan syariah—atau justru menjadi pintu baru bagi riba dan penipuan dalam bentuk modern?
FinTech dalam Kacamata Muamalah: Antara Ibadah Ekonomi dan Bahaya Riba Digital
Islam tidak memusuhi inovasi teknologi. Bahkan, Al-Qur’an memerintahkan untuk memanfaatkan sarana yang membawa manfaat:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam fiqh, hukum asal muamalah adalah boleh (al-ashlu fi al-mu‘āmalāt al-ibāhah) selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/judi).
Dengan kaidah ini, FinTech bukan musuh. Ia adalah alat. Halalnya tergantung mekanisme akad dan niat penggunaan.
P2P Lending Konvensional vs Syariah: Tolong-Menolong atau Memperbudak Melalui Utang?
P2P Lending adalah platform yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower) secara langsung lewat aplikasi. Secara hukum negara, layanan ini diatur oleh POJK No. 77/2016. Namun dalam fiqh, persoalan muncul pada mekanisme pengembalian.
Pada P2P konvensional, pinjaman dikenakan bunga tetap dan denda keterlambatan. Ini masuk kategori riba qardh, yaitu tambahan atas pinjaman karena waktu — yang secara tegas dilarang dalam Islam:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً
Artinya: “Wahai orang beriman! Janganlah kalian memakan riba berlipat ganda.” (QS. Ali Imran: 130)
Sebaliknya, P2P lending syariah, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, menggunakan akad qardh (pinjaman tanpa bunga), murabahah (jual beli margin), atau musyarakah (bagi hasil). Model ini mengganti bunga dengan skema keuntungan yang transparan, bukan eksploitasi.
Crowdfunding: Wakaf Digital dan Gotong Royong Modern
Crowdfunding pada dasarnya adalah penggalangan dana sukarela. Jika digunakan untuk pembangunan masjid, pendidikan, atau bantuan sosial, ia termasuk dalam kategori sadaqah dan wakaf berjamaah.
Hadis Rasulullah ﷺ:
مَن بَنى للهِ مَسجِدًا بَنى اللهُ لَهُ بَيتًا في الجَنَّةِ
Artinya: “Barangsiapa membangun masjid karena Allah, Allah bangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Bukhari)
Namun jika Crowdfunding digunakan untuk bisnis profit-sharing, maka akadnya harus jelas—apakah musyarakah (kerjasama modal), mudharabah (bagi hasil), atau hibah berbalas reward. Jika tidak transparan, maka masuk gharar.
PayLater dan Budaya “Beli Sekarang, Bayar Nanti”: Kemudahan atau Jalan Pelan Menuju Riba?
PayLater adalah bentuk kredit konsumtif digital tanpa kartu kredit. Banyak platform mengklaim tanpa bunga, tapi menerapkan denda keterlambatan atau biaya layanan tetap. Dalam fiqh, tambahan atas pinjaman karena waktu tetap dihitung riba, meskipun diberi nama lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Artinya: “Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan (bagi pemberi pinjaman) adalah riba.” (HR. Baihaqi)
Maka PayLater hanya halal bila murni tanpa bunga & denda, atau dikemas dalam akad murabahah (jual beli dengan harga tetap, bukan pinjaman berbunga).
Literasi Keuangan Syariah: Senjata Utama Melawan Riba Digital
Masalah terbesar FinTech bukan teknologinya, tetapi ketidaktahuan penggunanya. Banyak generasi muda yang bahagia saat limit PayLater disetujui, lalu stres ketika debt collector datang. Masalahnya bukan kurangnya penghasilan, tapi kurangnya pemahaman terhadap hutang.
Allah memperingatkan:
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Maka literasi keuangan syariah harus didorong di sekolah, kampus, masjid, dan media sosial agar umat tidak terjebak hutang konsumtif yang mengikis keberkahan hidup.
Penutup: Saatnya Umat Islam Tidak Lagi Jadi “Konsumen Hutang”, Tapi Pelopor Ekonomi Digital Halal
FinTech adalah pisau bermata dua. Bisa jadi jalan tolong-menolong, bisa pula menjadi mesin perbudakan modern melalui hutang. Fiqh kontemporer hadir bukan untuk melarang teknologi, tetapi mengarahkan agar inovasi sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga harta (hifzh al-māl), menjaga agama (hifzh al-dīn), dan menjaga keadilan sosial.
P2P Lending halal bila tanpa riba.
Crowdfunding bisa jadi sedekah digital.
PayLater boleh bila tanpa bunga & denda.
Hari ini, umat Islam tak boleh hanya bertanya “Ini halal atau haram?” — tapi harus naik kelas bertanya:
“Bagaimana saya bisa menciptakan platform fintech syariah yang membantu umat — bukan hanya memakai milik orang lain?”
Inilah fiqh masa depan: bukan hanya mengikuti zaman, tapi membentuk peradaban digital yang Qur’ani dan berkeadilan. Wallahu’alam.
Siti Aminah Hasibuan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apa yang dimaksud dengan Fintech Syariah, dan bagaimana perbedaannya dengan fintech konvensional?
Bagaimana penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal,yang beredar dijual secara online seperti sekarang ini?
Bagaimana peran fintech syariah dalam mendukung ekonomi Islam?
Apakah akad-akad dalam FinTech konvensional (misalnya pinjaman berbunga) otomatis dianggap riba, sedangkan FinTech syariah menggunakan akad murabahah, ijarah, atau mudharabah?