Eutanasia dalam Islam: Antara Hak Hidup dan Belas Kasih, Simak
TATSQIF ONLINE – Eutanasia, atau yang sering disebut mercy killing, adalah isu kontemporer yang menantang batas antara empati manusia, moralitas, dan hukum agama. Ia muncul dari dilema eksistensial: apakah manusia memiliki hak untuk mengakhiri penderitaannya sendiri, ataukah itu melanggar kehendak Tuhan yang memberi dan mengambil kehidupan? Dalam perspektif Islam, pertanyaan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum (fiqh), tetapi juga menguji keteguhan iman terhadap takdir Allah SWT.
Eutanasia secara umum dipahami sebagai tindakan yang disengaja untuk mengakhiri kehidupan seseorang yang menderita sakit berat, dengan alasan belas kasihan agar terhindar dari penderitaan. Secara linguistik, istilah ini berasal dari bahasa Yunani eu (baik) dan thanatos (kematian), sehingga berarti “kematian yang baik” — tanpa rasa sakit dan cepat. Namun, Islam melihat kehidupan bukan sekadar peristiwa biologis, melainkan amanah Ilahi yang menyangkut nilai spiritual, moral, dan tanggung jawab sosial.
Kehidupan manusia, dalam Al-Qur’an, dipandang suci dan bernilai luhur. Allah berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isrā’: 70)
Ayat ini menegaskan prinsip dasar: hidup manusia tidak boleh direndahkan, sekalipun dalam penderitaan. Maka, pembahasan eutanasia dari sudut pandang fiqh kontemporer bukan hanya tentang hukum halal–haram, tetapi juga tentang makna kehidupan, kesabaran, dan penghormatan terhadap takdir Ilahi.
Pengertian dan Ragam Eutanasia dalam Perspektif Islam
Dalam dunia medis, eutanasia dikelompokkan menjadi dua: aktif dan pasif. Namun, dalam khazanah fiqh Islam, istilah ini diterjemahkan dengan berbagai padanan makna seperti qatl ar-raḥmah (pembunuhan karena belas kasih), tarku at-tadāwī (penghentian pengobatan), dan raf‘ al-‘ilāj al-muta‘aṭṭil (menghentikan terapi yang tidak lagi berfungsi).
1. Eutanasia Aktif (Al-Qatl al-Fa‘āl / القتل الفعّال)
Ini adalah tindakan langsung mengakhiri kehidupan pasien, misalnya dengan suntikan mematikan, pemberian obat overdosis, atau tindakan medis lain yang menyebabkan kematian.
Mayoritas ulama dari seluruh mazhab — Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali — sepakat mengharamkan bentuk ini tanpa pengecualian. Mereka mendasarkan pandangannya pada prinsip ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) sebagai salah satu tujuan utama syariat. Dalilnya sangat tegas dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isrā’: 33)
Ulama menafsirkan bahwa al-ḥaqq (alasan yang benar) hanya mencakup kondisi hukum syar‘i seperti qishash atau hukuman pidana yang ditetapkan oleh otoritas sah, bukan belas kasihan atau keputusan medis. Maka, meskipun niatnya mulia — mengurangi penderitaan pasien — tindakan tersebut tetap termasuk pembunuhan sengaja (qatl ‘amd). Selain itu, eutanasia aktif dipandang sebagai bentuk keputusasaan terhadap rahmat Allah, padahal Islam menegaskan:
إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang kafir.” (QS. Yusuf: 87)
2. Eutanasia Pasif (Tarku at-Tadāwī / ترك التداوي)
Yaitu tindakan tidak melanjutkan atau menghentikan terapi medis yang tidak lagi bermanfaat, seperti mencabut alat bantu napas pada pasien koma total. Dalam fiqh, masalah ini tidak sesederhana eutanasia aktif karena berkaitan dengan niat dan efek tindakan. Ada dua pandangan besar di kalangan ulama:
Pandangan Jumhur (mayoritas): Mengharamkan penghentian perawatan vital karena dianggap sama dengan membiarkan kematian terjadi tanpa upaya. Mereka berpendapat bahwa selama masih ada cara untuk mempertahankan hidup, hal itu wajib dilakukan.
Pandangan Moderat (al-Zuḥaylī, al-Qaradawi, dan Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī): Membolehkan penghentian pengobatan dalam kondisi terminal (mumtani‘ al-‘ifā’) jika tindakan medis hanya memperpanjang penderitaan tanpa harapan sembuh. Namun, kebutuhan dasar seperti oksigen, air, dan nutrisi wajib dipenuhi.Menurut Wahbah al-Zuḥaylī (2006), tindakan semacam ini bukanlah membunuh, melainkan membiarkan proses kematian berjalan secara alami ketika semua upaya medis telah mencapai batas rasional. Ini didasarkan pada kaidah:
المشقة تجلب التيسير
Artinya: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
3. Menolak Pengobatan (I‘tirāḍ ‘an at-Tadāwī)
Dalam Islam, seseorang memiliki hak untuk menolak pengobatan yang tidak efektif atau menimbulkan mudarat lebih besar, asalkan ia tetap menjaga kehidupan dasar. Prinsip “la ḍarar wa la ḍirār” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) menjadi landasan etis. Oleh karena itu, menolak terapi tidak sama dengan meminta mati; yang pertama adalah ikhtiar rasional, sedangkan yang kedua adalah pelanggaran terhadap amanah hidup.
Hak Hidup dan Hak Mati dalam Perspektif Syariah
Islam memandang kehidupan sebagai sesuatu yang sakral. Ia bukan hak milik manusia, melainkan amanah dari Sang Pencipta. Maka, tidak ada seorang pun yang berhak mencabut nyawa, baik miliknya sendiri maupun orang lain, kecuali atas izin Allah.
Al-Qur’an menyebutkan:
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا
Artinya: “Tidak ada seorang pun yang dapat mati kecuali dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya.” (QS. Āli ‘Imrān: 145)
Ayat ini menegaskan bahwa hidup dan mati tidak berada dalam domain kehendak manusia. Dengan demikian, eutanasia bertentangan dengan prinsip tauhid karena berarti mengambil alih peran Allah sebagai penentu kehidupan.
Selain itu, Islam mengajarkan bahwa penderitaan dalam sakit memiliki nilai spiritual yang tinggi. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim ditimpa kelelahan, penyakit, kesedihan, kesusahan, gangguan, atau kesedihan — bahkan duri yang menusuknya sekalipun — melainkan Allah menghapus sebagian dari kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengubah paradigma manusia tentang penderitaan: bahwa sakit bukan kutukan, melainkan bentuk tazkiyah (penyucian jiwa). Maka, mempercepat kematian atas nama kasih sayang justru menghapus peluang pahala dan hikmah di balik ujian tersebut.
Dimensi Fiqh Klasik dan Fiqh Kontemporer
1. Fiqh Klasik: Larangan Mutlak atas Tindakan Bunuh Diri
Para fuqaha klasik secara tegas menolak segala bentuk pengakhiran hidup dengan alasan apapun. Dalam Al-Majmū‘, Imam al-Nawawi menulis bahwa siapa pun yang membunuh dirinya sendiri karena sakit atau penderitaan, maka ia berdosa besar karena bertentangan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisā’ ayat 29:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Ibn Qudāmah menambahkan dalam al-Mughnī bahwa sabar atas sakit adalah bagian dari ketaatan, dan terburu-buru menuju kematian merupakan bentuk kelemahan iman. Karenanya, segala tindakan yang mempercepat kematian termasuk dosa besar (kabā’ir).
2. Fiqh Kontemporer: Ijtihad Berdasarkan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Kemajuan medis menimbulkan dilema baru: bagaimana hukum jika pasien hanya hidup dengan mesin dan tidak ada harapan sembuh? Para ulama kontemporer melalui lembaga-lembaga fiqh internasional mencoba merespons persoalan ini dengan ijtihad baru.
Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI, 1987): Menetapkan bahwa mencabut alat bantu hidup diperbolehkan setelah death of the brain (kematian otak total) dinyatakan secara medis oleh ahli yang kompeten. Dalam hal ini, kematian dianggap telah terjadi secara syar‘i karena fungsi otak yang menjadi pusat kehidupan telah berhenti total.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI, 2006): Mengharamkan eutanasia aktif, tetapi memperbolehkan penghentian terapi medis yang tidak bermanfaat dan hanya memperpanjang penderitaan. Keputusan harus didasarkan pada konsultasi medis, etik, dan hukum Islam.
Yusuf al-Qaradawi (2001): Menekankan bahwa Islam tidak menuntut manusia memperjuangkan hidup di luar batas kemampuan. Menghentikan terapi yang tidak berguna bukan berarti mengingkari takdir, tetapi justru bentuk penerimaan terhadap kehendak Allah.
Pandangan-pandangan ini memperlihatkan bahwa fiqh kontemporer bersifat dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman tanpa meninggalkan prinsip syar‘i.
Dimensi Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Etika Medis
Pendekatan maqāṣid memandang bahwa tujuan utama syariat adalah memelihara lima hal: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks eutanasia, dua di antaranya sangat dominan:
- Hifẓ al-Nafs — menjaga jiwa dari kehancuran;
- Hifẓ al-Dīn — menjaga iman agar tidak tergelincir dalam keputusasaan.
Eutanasia aktif jelas bertentangan dengan maqāṣid karena menghancurkan kehidupan, sementara eutanasia pasif hanya dapat diterima jika didasarkan pada prinsip maslahah rājiḥah (kemaslahatan yang lebih besar) dan tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar.
Etika medis Islam juga memadukan prinsip-prinsip universal seperti:
- Autonomi pasien: hak untuk menolak pengobatan yang sia-sia.
- Beneficence (kebaikan): dokter wajib mengutamakan kesejahteraan pasien.
- Non-maleficence: dilarang melakukan tindakan yang membahayakan.
- Justice (keadilan): keputusan harus proporsional dan tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, euthanasia yang dimaksudkan untuk mengakhiri penderitaan justru berpotensi bertentangan dengan prinsip beneficence dan hifẓ al-nafs, karena kebaikan sejati dalam Islam tidak diukur dari hilangnya rasa sakit fisik, tetapi dari terjaganya nilai hidup spiritual.
Perspektif Sosial dan Spiritualitas Islam terhadap Penderitaan
Dalam masyarakat modern, eutanasia sering dianggap sebagai tindakan kasih sayang atau penghormatan terhadap hak individu atas tubuhnya sendiri. Namun, Islam menolak konsep kebebasan absolut tersebut. Tubuh manusia bukan milik pribadi, melainkan milik Allah yang harus dijaga.
Kesabaran dalam menghadapi sakit menjadi ujian spiritual. Nabi ﷺ sendiri pernah menolak permintaan sahabat yang ingin mati agar terbebas dari penderitaan, dan bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian karena musibah yang menimpanya. Tetapi hendaklah ia berdoa: Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika kematian lebih baik bagiku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan keseimbangan antara doa dan kepasrahan: manusia boleh memohon yang terbaik, tetapi tidak boleh memutuskan kematiannya sendiri.
Kesimpulan
Eutanasia merupakan persoalan yang menempatkan manusia di persimpangan antara kemanusiaan dan ketuhanan. Islam, dengan pandangan fiqh klasik dan kontemporernya, menegaskan bahwa kehidupan adalah amanah dan kematian adalah hak prerogatif Allah.
- Eutanasia aktif diharamkan secara mutlak karena termasuk pembunuhan, meskipun dilakukan atas dasar belas kasihan.
- Eutanasia pasif dapat dipertimbangkan dalam konteks medis tertentu dengan syarat ketat: pengobatan tidak lagi memberi manfaat, keputusan diambil kolektif oleh ahli medis dan ulama, serta kebutuhan dasar pasien tetap terpenuhi.
- Islam memandang penderitaan sebagai ujian, bukan alasan untuk menyerah. Dalam kesakitan, terdapat peluang penghapusan dosa dan peningkatan derajat di sisi Allah.
Dengan demikian, fiqh kontemporer tidak hanya berfungsi menetapkan hukum, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan sejati: bahwa rahmat Allah selalu lebih besar daripada penderitaan manusia. Seorang mukmin tidak mencari kematian, tetapi mencari makna hidup dalam setiap detiknya. Wallahu’alam.
Nadhilah (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana seharusnya umat Islam menyeimbangkan nilai kemanusiaan (belas kasih) dengan prinsip keimanan terhadap takdir Allah dalam menghadapi kasus eutanasia?
Bagaimana dampak terhadap eutanasianya dianggap sebagai solusi dalam menghadapi penderitaan?
Bagaimana perbedaan pandangan antara Islam dan etika sekuler mengenai hak untuk mati (right to die)?