Etika Profesi dalam Islam: Perspektif Masāʾil al-Fiqh di Era Modern
TATSQIF ONLINE – Pembelajaran Masāʾil al-Fiqh merupakan kajian hukum Islam yang berfokus pada permasalahan-permasalahan kontemporer, yang membutuhkan solusi berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Masāʾil al-Fiqh bukan hanya tentang memahami teks-teks klasik, tetapi juga mengajarkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kontekstual dalam menghadapi berbagai isu yang muncul di tengah masyarakat modern. Pembelajaran ini sangat penting untuk menciptakan generasi profesional yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam profesi mereka.
Di dunia modern ini, profesi-profesi strategis seperti dokter, hakim, dan politikus memainkan peranan penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial dan pengelolaan urusan umat manusia. Setiap profesi ini tidak hanya dilihat sebagai sarana untuk memperoleh penghidupan, tetapi juga sebagai amanah yang diemban dengan tanggung jawab moral dan sosial yang besar. Dalam Islam, profesi-profesi ini memiliki dimensi ibadah, yang berarti bahwa pelaksanaan tugas profesional harus selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam.
Pembelajaran Masāʾil al-Fiqh tentang etika profesi bertujuan untuk mengarahkan peserta didik agar dapat menjalankan profesinya sesuai dengan tuntunan syariat, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang etika profesi dokter, hakim, dan politikus dalam perspektif Islam, serta relevansinya dengan maqāṣid al-syarī‘ah.
Etika Profesi Dokter dalam Perspektif Islam
Profesi dokter dalam Islam memiliki hubungan yang sangat erat dengan perlindungan jiwa manusia, yang menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam. Salah satu tujuan pokok dari syariat adalah menjaga hifẓ al-nafs (menjaga jiwa). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan seluruh umat manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kehidupan adalah kewajiban mulia yang harus diemban oleh seorang dokter. Oleh karena itu, etika profesi dokter dalam Islam sangat menekankan pada tiga prinsip utama, yang pertama adalah prinsip kemanusiaan. Prinsip ini mengharuskan seorang dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun, baik itu dalam hal status sosial, ras, atau agama. Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang setara dan adil. Pelayanan kesehatan bukan hanya tugas profesional, tetapi juga suatu bentuk pengabdian kepada Allah dan umat.
Kedua, seorang dokter harus menjaga kerahasiaan pasien. Islam sangat menjaga privasi seseorang, termasuk dalam konteks medis. Mengungkapkan rahasia medis pasien adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ البِرِّ صِيَانَةَ الرَّجُلِ سِرَّ أَخِيهِ
Artinya: “Sesungguhnya salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh seorang Muslim adalah menjaga rahasia saudaranya.” (HR. Tirmidzi)
Prinsip ketiga adalah menghindari praktik yang bertentangan dengan syariat, seperti penggunaan bahan-bahan yang tidak halal. Dalam Islam, penggunaan obat atau bahan medis yang tidak halal hanya dibolehkan dalam keadaan darurat (ḍarūrah), misalnya untuk menyelamatkan nyawa pasien. Pembahasan mengenai etika profesi dokter dalam Masāʾil al-Fiqh menjadi semakin relevan dengan munculnya isu-isu kontemporer seperti transplantasi organ, bayi tabung, euthanasia, dan penggunaan teknologi medis modern yang harus selalu disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Etika Profesi Hakim dalam Perspektif Islam
Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia. Ia diamanahi untuk menegakkan keadilan, yang merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan tegas memerintahkan untuk menetapkan hukum dengan adil:
إِنَّ اللَّـهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Seorang hakim dalam Islam harus memutuskan perkara dengan berdasarkan pada kebenaran, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politik. Seperti yang disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، فَعَسَىٰ أَنْ يَكُونَ بَعْضُكُمْ أَحْجَىٰ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَىٰ حَسَبِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ فَإِنَّمَا أَقْضِي لَهُ بِجُزْءٍ مِّنَ النَّارِ
Artinya: “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa, kalian mengajukan perkara kepada saya, dan bisa jadi sebagian dari kalian lebih pintar dalam menyampaikan argumentasi, sehingga aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Jika aku memberikan keputusan yang menguntungkan salah satu pihak dari kalian, maka itu adalah bagian dari api neraka.” (HR. Bukhari)
Prinsip utama yang harus dipegang oleh seorang hakim adalah ‘adl (keadilan), ṣidq (kejujuran), dan amanah (kepercayaan). Seorang hakim harus bersikap independen dan tidak menerima suap atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi keputusan hukumnya. Dalam konteks hukum modern, Masāʾil al-Fiqh mengkaji masalah-masalah baru yang dihadapi oleh hakim, seperti penggunaan bukti digital, hukum perdagangan internasional, dan banyak lagi. Pembahasan ini memberikan panduan bagi hakim dalam menghadapi perkembangan hukum yang belum dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab klasik fiqih.
Etika Profesi Politikus dalam Perspektif Islam
Politikus memiliki tanggung jawab besar karena ia diberi amanah untuk mengelola urusan umat. Dalam fiqih Islam, kekuasaan yang dimiliki oleh seorang politikus adalah sarana untuk menegakkan keadilan, kemaslahatan umum, dan untuk melindungi rakyat. Islam mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan harus digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
إِنَّ اللَّـهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰكُمْ عَنْ فَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan kepada sesama.” (QS. An-Nahl: 90)
Politikus harus menjaga integritasnya, tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dan menjauhi praktik korupsi, yang jelas dilarang dalam Islam. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَىٰ عَمَلٍ فَفَسَدَ فِي رَعِيَّتِهِ فَإِنَّمَا يَفْسُدُ فِي جَحِيمِ جَهَنَّم
Artinya: “Barang siapa yang kami angkat sebagai pemimpin suatu pekerjaan, lalu dia menyia-nyiakan amanahnya terhadap rakyat, maka dia akan menanggung kerugian besar di akhirat.” (HR. Bukhari)
Seorang politikus harus menjaga agar setiap kebijakan yang diambil selalu mengutamakan kemaslahatan umum dan menjaga kesejahteraan rakyat. Ia harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Relevansi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Etika Profesi
Maṣāṣid al-syarī‘ah adalah tujuan-tujuan syariat Islam yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat manusia dan mencegah kerugian. Dalam etika profesi, maqāṣid ini menjadi pedoman untuk menilai apakah tindakan profesional tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam. Lima prinsip utama maqāṣid al-syarī‘ah yang sangat relevan dalam etika profesi adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Setiap profesi harus dijalankan dengan mempertimbangkan lima prinsip ini, sehingga profesi tersebut tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kemaslahatan umat.
- Dokter berperan dalam menjaga hifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan hifẓ al-‘aql (menjaga akal).
- Hakim bertugas menegakkan hifẓ al-‘adl (menjaga keadilan) untuk melindungi hak masyarakat.
- Politikus bertanggung jawab untuk menjaga hifẓ al-dīn (menjaga agama), hifẓ al-nafs (menjaga jiwa), hifẓ al-‘aql (menjaga akal), hifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan hifẓ al-māl (menjaga harta).
Dengan berpegang pada maqāṣid al-syarī‘ah, setiap tindakan dalam profesi yang dilakukan oleh seorang Muslim dapat menjadi sarana ibadah yang membawa manfaat besar bagi umat.
Kesimpulan
Pembelajaran Masāʾil al-Fiqh memberikan wawasan yang sangat berharga dalam membentuk generasi profesional yang tidak hanya kompeten dalam bidangnya, tetapi juga berpegang pada nilai-nilai syariat Islam. Etika profesi dalam Islam mengajarkan bahwa profesi adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Dokter, hakim, dan politikus, sebagai profesi yang berpengaruh besar dalam kehidupan sosial, harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip syariat yang tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis profesi, tetapi juga dengan nilai-nilai moral dan sosial yang luhur. Dengan demikian, profesi bukan hanya sekadar pekerjaan duniawi, tetapi juga sarana ibadah dan kontribusi sosial yang sangat penting. Wallahu’alam.
Amelia Rizki (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Jika etika profesi Barat dan etika profesi Islam bertentangan, mana yang harus diutamakan seorang Muslim profesional yang hidup dalam sistem global?
Bagaimana prinsip-prinsip etika profesi dalam Islam—seperti amanah, keadilan, dan kejujuran—ditafsirkan ulang oleh para ulama fiqh kontemporer untuk menghadapi dilema profesional di era modern, seperti korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang?
Apa hukum bekerja di sektor yang mengandung unsur syubhat atau bercampur riba dalam perspektif fiqh kontemporer?
Apa tantangan penerapan etika profesi pengacara dalam litigasi keluarga beda agama menurut KHI Pasal 105 versus prinsip ikhlas dan taqwa (QS Al-Baqarah:197), di mana ijtihad ulama Hanafi memungkinkan taqlīd mukhayyar tapi berisiko fitnah sosial di pengadilan agama?
Bagaimana Islam memandang tanggung jawab moral seorang politikus terhadap masyarakat?