Etika Fiqh dalam Olahraga Modern dan Industri Global, Simak
TATSQIF ONLINE – Olahraga modern telah berkembang jauh melampaui sekadar aktivitas fisik dan rekreasi. Ia kini menjadi fenomena global yang melibatkan industri bernilai tinggi, kontrak sponsorship lintas negara, hak siar bernilai jutaan dolar, serta sistem kompetisi yang terhubung dengan kepentingan ekonomi, politik, dan budaya. Dalam konteks globalisasi ini, olahraga tidak lagi netral secara nilai. Ia dapat menjadi sarana kemaslahatan—kesehatan, persaudaraan, sportivitas—namun juga berpotensi melahirkan mafsadah berupa perjudian, eksploitasi, komersialisasi berlebihan, dan degradasi moral.
Dalam perspektif Islam, realitas baru ini menuntut kehadiran pendekatan fiqh kontemporer yang mampu membaca perubahan zaman tanpa melepaskan prinsip-prinsip dasar syariat. Fiqh tidak berhenti pada teks, tetapi bergerak sebagai hasil ijtihad ulama dalam memahami nash dan realitas secara simultan. Sebagaimana ditegaskan Wahbah al-Zuhailī dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, fiqh adalah produk interaksi antara dalil syar‘i dan konteks sosial yang terus berubah.
Kajian etika fiqh dalam olahraga modern menjadi penting untuk memberikan panduan hukum dan moral bagi atlet, klub, sponsor, penyelenggara, dan penonton Muslim agar dapat terlibat dalam dunia olahraga secara aktif tanpa mengorbankan nilai-nilai syariah.
Landasan Normatif Etika dalam Aktivitas Olahraga
Islam mendorong aktivitas fisik yang menjaga kesehatan dan kekuatan manusia. Nabi Muhammad SAW bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
Artinya: “Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar normatif bahwa olahraga pada dasarnya bernilai positif selama mendukung kekuatan jasmani, mental, dan spiritual. Namun, nilai positif tersebut dapat berubah menjadi negatif apabila aktivitas olahraga terkontaminasi oleh praktik yang bertentangan dengan syariat, seperti perjudian, penipuan, atau promosi kemaksiatan. Oleh karena itu, fiqh tidak hanya menilai bentuk lahiriah olahraga, tetapi juga sistem dan nilai yang menyertainya.
Sponsorship Olahraga sebagai Akad dalam Perspektif Fiqh
Dalam fiqh muamalah, sponsorship olahraga dipahami sebagai bentuk hubungan kontraktual yang tunduk pada prinsip akad. Para fuqaha kontemporer menganalogikan sponsorship dengan beberapa akad klasik. Sponsorship yang berbentuk dukungan dana sebagai imbalan promosi dapat dikategorikan sebagai akad ijārah, yakni pertukaran manfaat dengan imbalan tertentu, sebagaimana dijelaskan A.H. Mawardi dalam Al-Ḥāwī al-Kabīr fī Fiqh al-Imām al-Shāfiʿī. Dalam konteks lain, sponsorship juga dapat mendekati akad juʿālah, yaitu pemberian imbalan atas prestasi atau pencapaian tertentu, sebagaimana diuraikan Ibn Qudāmah dalam Al-Mughnī.
Dalam beberapa model kerja sama modern, sponsorship bahkan menyerupai syirkah atau muḍārabah ketika terdapat pembagian keuntungan dan risiko antara sponsor dan penyelenggara, sebagaimana dikaji Wahbah al-Zuhailī dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu.
Prinsip Kejelasan Akad dan Larangan Gharar
Salah satu prinsip utama dalam sponsorship olahraga adalah kejelasan akad. Al-Nawawī menegaskan dalam Al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab bahwa setiap akad harus bebas dari gharar, yaitu ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam praktik olahraga modern, kejelasan ini mencakup durasi kontrak, bentuk promosi, hak penggunaan logo, serta konsekuensi pelanggaran etika.
Larangan gharar berakar pada prinsip keadilan dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. al-Nisāʾ: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap transaksi, termasuk sponsorship olahraga, harus berlangsung secara adil, transparan, dan tidak eksploitatif.
Sponsorship dan Maqāṣid al-Sharīʿah
Legalitas sponsorship tidak hanya ditentukan oleh struktur akad, tetapi juga oleh tujuan dan dampaknya. Al-Qarāfī dalam Al-Furūq menegaskan bahwa seluruh transaksi harus selaras dengan maqāṣid al-sharīʿah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, sponsorship dari industri alkohol, rokok, narkotika, atau perjudian tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan tujuan-tujuan tersebut.
Dalam konteks ini, fiqh kontemporer menempatkan olahraga sebagai sarana pembinaan moral dan kesehatan, bukan sekadar mesin ekonomi. Sponsorship yang mendorong gaya hidup destruktif berarti menyalahi ruh syariat.
Taruhan Olahraga dan Status Maisir dalam Islam
Salah satu persoalan paling krusial dalam olahraga modern adalah praktik taruhan. Islam secara tegas mengharamkan maisir (judi), sebagaimana firman Allah SWT:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. al-Māʾidah: 90)
Ayat ini menjadi dasar utama pengharaman taruhan olahraga, baik offline maupun online. Majelis Ulama Indonesia dalam Himpunan Fatwa MUI menegaskan bahwa taruhan olahraga termasuk kategori judi karena mengandung unsur spekulasi, risiko kehilangan harta, dan harapan keuntungan tanpa kerja produktif.
Perbedaan Taruhan dan Kompetisi Berhadiah
Fiqh membedakan secara tegas antara taruhan dan kompetisi berhadiah. Taruhan menjadikan uang peserta sebagai objek risiko, sedangkan kompetisi berhadiah yang sah tidak menjadikan uang peserta sebagai sumber hadiah. Ibn Rushd dalam Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid menjelaskan bahwa keharaman judi terletak pada unsur spekulasi dan pertaruhan harta.
Kompetisi berhadiah dibolehkan apabila hadiah berasal dari sponsor atau penyelenggara, syaratnya jelas, dan hasil ditentukan oleh kemampuan, bukan nasib atau undian. Dengan demikian, lomba olahraga yang mendorong prestasi dan kesehatan dapat bernilai ibadah sosial jika diatur sesuai syariat.
Prinsip Etika Fiqh dalam Praktik Olahraga Modern
Majmaʿ al-Fiqh al-Islāmī dalam resolusinya menegaskan sejumlah prinsip etika yang relevan untuk olahraga modern. Larangan maisir dan gharar menuntut agar setiap kompetisi bebas dari spekulasi dan manipulasi. Prinsip keadilan dan transparansi mengharuskan kontrak sponsor disusun secara tertulis dan jelas. Prinsip maqāṣid al-sharīʿah menekankan bahwa olahraga harus membawa maslahat sosial dan moral, bukan sekadar keuntungan ekonomi.
Etika akhlak juga menjadi fondasi utama. Sportivitas, kejujuran, dan fair play merupakan nilai yang sejalan dengan ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: “Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim)
Hadis ini relevan dalam konteks manipulasi hasil pertandingan, doping, dan praktik curang lainnya yang merusak integritas olahraga.
Kesimpulan
Fiqh kontemporer memberikan kerangka etis dan hukum yang komprehensif dalam menghadapi dinamika olahraga modern. Sponsorship olahraga diperbolehkan selama akadnya jelas, produknya halal, dan tujuannya sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah. Sebaliknya, taruhan olahraga dikategorikan sebagai maisir dan diharamkan karena mengandung spekulasi dan kerugian moral.
Prinsip-prinsip fiqh yang dirumuskan ulama klasik dan kontemporer, serta ditegaskan oleh Majmaʿ al-Fiqh al-Islāmī dan fatwa MUI, menempatkan olahraga sebagai sarana pembinaan jasmani, akhlak, dan kemaslahatan sosial. Dengan pendekatan ini, olahraga modern tidak hanya menjadi ajang kompetisi fisik, tetapi juga ruang aktualisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan global. Wallahu’alam.
Nur Alia Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

“Bagaimana etika fiqh mengatur profesionalisme olahraga modern agar tetap adil, halal, dan bermartabat di tengah industri global?”
Bagaimana etika fiqh memandang eksploitasi atlet, terutama atlet anak atau remaja, dalam industri olahraga?
Bagaimana fiqh merespons olahraga profesional yang menuntut pakaian atlet bertentangan dengan standar aurat demi sponsor dan rating?