Siyasah

Etika Administrasi Publik dalam Bingkai Fiqh Siyasah, Simak

TATSQIF ONLINE – Administrasi publik adalah salah satu bidang yang paling menentukan keberhasilan negara. Melalui administrasi publik, kebijakan pemerintah diterjemahkan menjadi pelayanan nyata yang menyentuh masyarakat sehari-hari—mulai dari akses pendidikan, kesehatan, layanan kependudukan, hingga perlindungan sosial. Namun, pemaknaan administrasi publik yang hanya sebatas mekanisme birokrasi teknis belum cukup menggambarkan hakikatnya dalam kacamata Islam.

Dalam masā’il al-fiqhiyyah fī al-siyāsah (fiqh ketatanegaraan), administrasi publik tidak hanya dipahami sebagai proses pelayanan pemerintah, tetapi sebagai amanah syar’i yang memuat dimensi etik, spiritual, dan tanggung jawab sosial. Pelayanan publik bukan sekadar pelaksanaan tugas administratif, tetapi ibadah sosial untuk menyejahterakan manusia dan menjaga kelayakan hidup masyarakat.

Administrasi Publik sebagai Amanah Kepemimpinan

Al-Qur’an menegaskan prinsip amanah sebagai fondasi utama penyelenggaraan kekuasaan dan pelayanan negara:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat tersebut menjadi pilar etika administrasi negara: kekuasaan, jabatan, dan kewenangan pelayanan hanyalah titipan yang harus dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika amanah dilaksanakan dengan benar, negara menjadi pelindung kesejahteraan. Tetapi ketika amanah diselewengkan, administrasi publik berubah menjadi sumber ketidakadilan, korupsi, dan penderitaan masyarakat.

Sejarah Islam juga menunjukkan bagaimana Rasulullah Saw. membangun pemerintahan Madinah dengan fondasi pelayanan publik. Beliau mengatur keamanan, pasar, distribusi bantuan, peradilan, dan hubungan masyarakat, hingga akhirnya Madinah menjadi masyarakat yang stabil, makmur, dan harmonis.

Rasulullah Saw. mengingatkan para pemimpin:

فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

Artinya: “Seorang yang menangani urusan umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan: jabatan publik bukan simbol kehormatan, tetapi tanggung jawab berat yang memerlukan keadilan, kasih sayang, dan kerja keras demi masyarakat luas.

Tujuan Administrasi Publik dalam Ilmu Modern dan Fiqh Siyasah

Dalam ilmu administrasi modern, administrasi publik bertujuan untuk mencapai:

  1. Efektivitas pemerintahan
  2. Pelayanan publik yang berkualitas
  3. Kesejahteraan masyarakat
  4. Pemerintahan yang bersih dan transparan
    (Sedarmayanti, 2009)

Sementara dalam fiqh siyasah, tujuan pemerintahan dirumuskan oleh imam besar Al-Māwardī sebagai berikut:

حِرَاسَةُ الدِّينِ وَسِيَاسَةُ الدُّنْيَا

Artinya: “Menjaga agama dan mengatur urusan dunia rakyat.” (Al-Māwardī, 1996)

Kedua perspektif ini mengarah pada kesimpulan yang sama: tujuan akhir negara adalah kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, administrasi publik tidak boleh menghasilkan ketakutan, kerumitan, atau ketidakadilan, tetapi harus menghadirkan kenyamanan, kemudahan, dan keadilan sosial.

Nabi memperingatkan risiko penyimpangan birokrasi:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ

Artinya: “Ya Allah, siapa yang memimpin urusan umatku lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah dia; dan siapa yang memimpin urusan umatku lalu ia bersikap lembut kepada mereka, maka lembutlah Engkau kepadanya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi prinsip bahwa pelayanan publik wajib memudahkan urusan masyarakat, bukan mempersulitnya.

Ruang Lingkup Administrasi Publik dan Kesesuaiannya dengan Syariat

Ruang lingkup administrasi publik mencakup:

Ruang Lingkup Administrasi PublikPadanan dalam Fiqh Siyasah
Penyusunan kebijakan publikal-siyāsah al-dustūriyyah
Pelaksanaan program pemerintahal-wilāyāt al-‘āmmah
Pengelolaan aparatur & anggaranal-amānah wa al-muḥāsabah
Pelayanan terhadap masyarakatḥuqūq al-‘ibād
Pengawasan & evaluasial-ḥisbah

Dengan pemetaan ini, terlihat jelas bahwa administrasi publik modern tidak bertentangan dengan syariat Islam. Justru, Islam telah lebih dulu menekankan tata kelola kekuasaan yang sistematis, adil, dan akuntabel.

Prinsip Administrasi Publik dan Nilai Akhlak dalam Islam

Administrasi publik yang baik wajib berpijak pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Efisiensi dan efektivitas → menghindari pemborosan dan memastikan pelayanan tepat sasaran
  2. Transparansi → membuka informasi publik untuk mencegah penyimpangan
  3. Akuntabilitas → setiap jabatan dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan
  4. Keadilan → layanan diberikan tanpa diskriminasi
  5. Partisipasi masyarakat → melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan
  6. Supremasi hukum → pelayanan berdasarkan aturan, bukan kehendak pribadi
    (Dwiyanto, 2005)

Islam menambahkan prinsip akhlak yang menguatkan keluhuran pelayanan publik:

  • Kejujuran (ṣidq)
  • Kesungguhan (ijtihād)
  • Keramahan (rifq)
  • Tanggung jawab (mas’ūliyyah)
  • Penyantunan (iḥsān)

Allah Swt. berfirman:

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

Artinya: “Berkatalah kalian kepada manusia dengan ucapan yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 83)

Ayat ini menjadi etika pelayanan publik: masyarakat harus diperlakukan dengan hormat, bukan dengan suara tinggi, intimidasi, atau perilaku sewenang-wenang.

Pelayanan Publik sebagai Ibadah Sosial

Dalam fiqh siyasah, pelayanan publik—apapun bentuknya—merupakan cabang ibadah sosial. Seorang petugas yang membantu masyarakat bukan hanya bekerja untuk gaji, tetapi untuk pahala. Sebaliknya, pegawai yang memperlambat, mempersulit, atau meminta imbalan ilegal telah melakukan dosa sosial, karena mencederai hak masyarakat.

Inilah mengapa ulama terdahulu menganggap jabatan sebagai:

tugas berat yang membawa kemuliaan apabila dijalankan, tetapi membawa celaka apabila disia-siakan.

Makna ini memberikan penyadaran spiritual bagi setiap birokrat:

  • Melayani masyarakat = berpahala
  • Menelantarkan masyarakat = berdosa

Jika kesadaran ini tumbuh, maka birokrasi tidak lagi dipandang sebagai mesin administratif, tetapi sebagai ladang pengabdian manusia kepada manusia dan pengabdian manusia kepada Allah.

Model Administrasi Publik Berkeadaban: Integrasi Sains dan Syariat

Untuk menciptakan pelayanan publik yang unggul, Indonesia membutuhkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga etika keislaman. Model integratif berikut dapat diterapkan:

Pilar Teknis ModernPilar Etika Islam
Reformasi birokrasiPenyucian amanah
Digitalisasi layananKemudahan akses untuk kemaslahatan
Anti-korupsiLarangan rishwah (suap)
Pelayanan primaIḥsān (melayani dengan empati)
ProfesionalismeAmānah dan taqwā
Pengawasan berlapisal-ḥisbah

Dengan model ini, pelayanan publik mampu bergerak bukan hanya atas dasar kinerja, tetapi juga atas dasar kemuliaan moral.

Penutup: Negara Maju Lahir dari Administrasi Publik yang Bermoral

Administrasi publik adalah detak nadi negara. Setiap kebijakan, program, dan layanan akan menemukan maknanya ketika dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, administrasi publik tidak boleh berhenti pada efektivitas teknis, tetapi harus didorong oleh nilai kemanusiaan dan etika keislaman.

Jika birokrasi bekerja dengan orientasi ibadah dan amanah:

  • rakyat merasa dihormati,
  • keadilan tumbuh,
  • kepercayaan terhadap pemerintah menguat,
  • negara menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh warga.

Sebaliknya, ketika birokrasi dikuasai oleh kepentingan pribadi, korupsi, dan arogansi jabatan, maka masyarakat menderita dan negara kehilangan kehormatannya.

Maka, jalan terbaik menuju pemerintahan yang kuat bukan sekadar membangun sistem teknologi birokrasi, tetapi menanamkan moral pelayanan dalam setiap orang yang bekerja untuk negara.

Administrasi publik yang baik adalah ketika negara menjadi rumah besar yang penuh kasih bagi rakyatnya—tempat semua orang merasa dilindungi, dihargai, dan dimudahkan dalam urusan hidupnya. Wallahu’alam.

Muhammad Abdi Syahputra (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “Etika Administrasi Publik dalam Bingkai Fiqh Siyasah, Simak

  • Akhyar Siregar

    Dalam hal etika administrasi publik, coba paparkan pemakalah bagaimana pandangan saudara atas adanya fakta lapangan bahwasanya mengurus administrasi publik contoh pembuatan SIM atau KTP itu akan lebih jauh cepat apabila di bayar dibandingkan yang rela menunggu hingga ber Minggu ²

    Balas
  • Wilda Hasibuan

    Baik kepada pemakalh coba jelaskan
    bagaimana administrasi publik berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *