- Deskripsi
- List Video
- Pengajar
Fiqh Kontemporer adalah cabang ilmu dalam studi hukum Islam yang mengkaji aplikasi dan implementasi hukum Islam dalam konteks kekinian atau kontemporer.
Objek kajiannya mencakup berbagai isu dan permasalahan kontemporer yang tidak secara langsung diatur dalam sumber-sumber hukum utama seperti Al-Qur’an dan hadis, misalnya masalah ibadah, muamalah, keuangan, teknologi, bioetika, kesehatan, politik, hukum internasional, dll.
Tujuan mempelajarinya adalah untuk menghadapi tantangan dan perubahan zaman dengan memahami prinsip-prinsip hukum Islam serta menerapkannya secara relevan dalam kehidupan kontemporer, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberlakuan hukum.
Fiqh Kontemporer: Hukum Operasi Kelamin
Fiqh Kontemporer: Hukum Operasi Plastik
Pengajar: Sylvia Kurnia Ritonga, M.Sy, seorang dosen di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (SYAHADA) Padangsidimpuan, pendiri lembaga edukasi online tatsqif.com, dan aktif mengisi kajian keislaman pada masyarakat setempat.