Fiqh & Ushul Fiqh

Dimensi Ijtihad dan Hierarki Mujtahid dalam Ushul Fikih, Simak

TATSQIF ONLINE – Ijtihad merupakan pilar penting dalam bangunan hukum Islam. Tanpa ijtihad, syariat akan berhenti pada teks literal dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan ijtihad, umat Islam tidak hanya menjaga nilai-nilai wahyu tetapi juga mengaktualisasikannya ke dalam konteks sosial yang terus berubah. Karena itulah para ulama ushul menyebut ijtihad sebagai “aktivitas intelektual tertinggi” yang menghubungkan wahyu dengan realitas, serta menjadikan fikih sebagai disiplin yang dinamis, elastis, dan responsif terhadap perubahan.

Dalam pandangan Imam al-Syathibi, ijtihad adalah sarana bagi syariat untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, mempelajari fungsi, ruang lingkup, syarat, dan tingkatan mujtahid bukan hanya penting untuk memahami struktur ilmu ushul fiqh, tetapi juga untuk memahami bagaimana syariat bergerak dalam sejarah dan menjawab tantangan kontemporer.

Fungsi Ijtihad dan Perannya dalam Perkembangan Hukum Islam

Ijtihad secara etimologis berasal dari kata jahada yang berarti bersungguh-sungguh. Dalam kerangka ushul fiqh, ia didefinisikan sebagai upaya optimal seorang alim untuk menggali hukum syara’ dari dalil-dalil terperinci. Fungsi ijtihad dalam perkembangan hukum Islam sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Fungsi pertama yang paling mendasar adalah menjawab persoalan baru yang tidak ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis.

Perkembangan zaman menghadirkan persoalan-persoalan yang tidak pernah dikenal pada masa Nabi, seperti inseminasi buatan, transplantasi organ, transaksi digital, mata uang kripto, kecerdasan buatan, hingga rekayasa genetik. Tidak ada dalil tekstual yang menyebutkannya secara langsung. Oleh karena itu, ulama perlu melakukan ijtihad dengan merujuk kepada prinsip-prinsip dasar syariat, kaidah ushul, serta maqasid al-syari‘ah. Tanpa ijtihad, umat Islam akan kebingungan dalam menentukan sikap hukum terhadap persoalan baru tersebut.

Fungsi kedua adalah menjelaskan ayat atau hadis yang bersifat global (mujmal) dan memerlukan rincian. Banyak perintah syariat hadir dalam bentuk umum agar bersifat lintas zaman. Misalnya perintah salat dalam Al-Qur’an tidak menyebutkan jumlah rakaat, tata cara rukuk, sujud, maupun waktu pelaksanaan. Seluruh detail tersebut diperoleh melalui ijtihad para sahabat dan ulama berdasarkan hadis-hadis Nabi. Demikian juga perintah-perintah lain yang bersifat luas seperti jual beli, warisan, perkawinan, atau larangan riba. Semua itu memerlukan penalaran mendalam untuk menentukan aplikasinya dalam kondisi tertentu.

Fungsi ketiga adalah menyelesaikan pertentangan lahiriah antara dua dalil (ta’arudh al-adillah). Meskipun wahyu bersifat sempurna, manusia terkadang menangkap dalil dengan cara yang berbeda, sehingga muncul kesan adanya kontradiksi. Di sinilah ijtihad berfungsi untuk melakukan kompromi (al-jam‘), tarjih, atau takhsis sesuai kaidah ushul. Para ulama Syafi‘iyah misalnya, melakukan ijtihad untuk mengompromikan hadis-hadis tentang wudhu, zakat, atau warisan yang pada awalnya tampak bertentangan. Tanpa ijtihad, umat akan terjebak dalam kebingungan antara dua teks yang tampaknya saling berlawanan.

Fungsi keempat adalah menjaga fleksibilitas hukum Islam agar tetap relevan untuk seluruh zaman dan tempat. Syariat dirancang Allah untuk menjadi petunjuk universal, bukan untuk satu masyarakat tertentu. Karena itu, banyak hukum bersifat elastis dan dapat diterapkan berdasarkan maslahah. Ijtihad berfungsi sebagai mekanisme untuk menerjemahkan nilai-nilai abadi syariat ke dalam kondisi sosial yang berubah, tanpa merusak prinsip dasarnya. Di sinilah terlihat kebijaksanaan para fuqaha yang mampu menghadirkan hukum untuk kebutuhan masyarakat, tetap dalam koridor wahyu tetapi tidak kaku terhadap dinamika zaman.

Fungsi kelima ijtihad adalah memperluas khazanah intelektual Islam dan memperkaya ragam pemikiran fikih. Perbedaan mazhab yang kita kenal saat ini lahir dari ijtihad para ulama. Perbedaan tersebut bukanlah pertentangan, melainkan kekayaan metodologis yang mencerminkan keluasan syariat. Dengan ijtihad, hukum Islam tidak menjadi monolitik, tetapi multivarian, sehingga masyarakat dapat mengambil pendapat yang paling sesuai dengan konteksnya, selama tidak menyalahi prinsip syariat.

Lapangan Ijtihad dan Ruang Lingkupnya dalam Syariat

Lapangan ijtihad adalah wilayah yang dapat dijadikan objek penalaran hukum. Para ulama sepakat bahwa ijtihad tidak masuk pada wilayah qath‘i, yaitu hal-hal yang telah pasti ketetapannya dalam nash. Akan tetapi, di luar itu, terdapat wilayah yang sangat luas untuk ijtihad.

Lapangan pertama adalah ijtihad dalam penetapan hukum baru (ijtihad istinbāṭī). Ini adalah ruang terbesar sekaligus paling menantang. Ijtihad dilakukan ketika muncul persoalan kontemporer yang tidak dikenal pada masa Nabi, sehingga tidak ada dalil spesifik yang mengaturnya. Dalam kasus bayi tabung misalnya, ulama harus menganalisis aspek nasab, kehormatan keluarga, serta maqasid menjaga keturunan. Dalam kasus transaksi digital, ulama melihat apakah akad yang berlangsung memenuhi prinsip kejelasan, kerelaan, dan tidak mengandung gharar. Dalam kasus fintech, ulama meninjau apakah bunga atau biaya administrasi mengandung unsur riba atau tidak. Semua itu termasuk lapangan ijtihad yang sangat luas dan terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Lapangan kedua adalah ijtihad dalam penafsiran nash. Ayat dan hadis tidak selalu memiliki satu makna. Ada istilah-istilah yang bersifat zanniy al-dalalah sehingga membuka kemungkinan interpretasi. Contoh klasik adalah kata qurū’ dalam QS. Al-Baqarah 228: apakah maknanya masa suci atau masa haid? Ulama Hanafiyah dan Syafi‘iyah berijtihad dengan argumentasi masing-masing. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ijtihad menjadi mekanisme untuk menangkap makna teks dengan penuh kehati-hatian.

Lapangan ketiga adalah qiyas, yaitu menyamakan hukum suatu perkara dengan perkara lain yang telah jelas hukumnya karena memiliki illat yang sama. Contohnya, narkoba diqiyaskan kepada khamr karena keduanya merusak akal. Produk riba bank konvensional diqiyaskan kepada riba jahiliyah karena keduanya melibatkan penambahan eksploitatif. Ijtihad melalui qiyas menjadi cara ulama memperluas cakupan hukum dari dalil yang terbatas.

Lapangan keempat adalah tahqiq al-manath, yaitu menerapkan hukum umum pada kasus nyata. Contoh: apakah suatu produk asuransi mengandung gharar berlebih? Apakah pinjaman online memenuhi unsur eksploitasi? Apakah bunga kredit motor termasuk riba atau tidak? Semua ini bukan ijtihad dalam menetapkan hukum, tetapi ijtihad dalam menemukan illat pada realitas kehidupan.

Lapangan kelima adalah ijtihad dalam maslahah mursalah dan sadd al-dzarī‘ah. Banyak keputusan ulama mengenai kebijakan publik (siyasah syar’iyyah) berasal dari pertimbangan maslahah. Larangan perdagangan manusia, regulasi lalu lintas, sertifikasi halal, perlindungan data pribadi, hingga pengawasan transaksi digital merupakan hasil ijtihad yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash, namun dibutuhkan untuk menjaga lima tujuan utama syariat.

Syarat-Syarat Ijtihad dan Kompetensi yang Harus Dimiliki Mujtahid

Para ulama menetapkan syarat ketat bagi seseorang yang akan melakukan ijtihad. Syarat pertama adalah penguasaan bahasa Arab. Karena Al-Qur’an dan hadis diturunkan dengan bahasa Arab yang sangat tinggi, seorang mujtahid harus memahami nahwu, sharaf, balaghah, uslub, dan logika linguistiknya. Tanpa penguasaan bahasa, pemahaman terhadap nash akan keliru.

Syarat kedua adalah menguasai Al-Qur’an, terutama ayat-ayat hukum dan seluruh ilmu yang berkaitan dengannya seperti asbab al-nuzul, nasikh-mansukh, ‘ām-khāṣ, mutlaq-muqayyad, serta kaidah-kaidah interpretatif yang telah dibangun para ulama.

Syarat ketiga adalah menguasai hadis. Mujtahid harus mampu membedakan hadis sahih, hasan, dhaif, serta memahami konteks turunnya hadis (asbab al-wurud). Ia juga harus memahami bagaimana mengompromikan dua hadis yang tampak bertentangan.

Syarat keempat adalah mengetahui ijma’. Ijma’ merupakan kesepakatan ulama yang tidak boleh ditentang. Seseorang yang berijtihad dalam perkara yang sudah disepakati akan dianggap menyalahi konsensus dan merusak tatanan hukum.

Syarat kelima adalah menguasai qiyas dan berbagai metode istinbath. Qiyas adalah alat penting untuk memperluas cakupan hukum. Tanpa memahami illat, seorang mujtahid tidak dapat menentukan kesamaan hukum antara dua perkara.

Syarat keenam adalah memahami maqasid al-syari‘ah. Syariat dibangun atas tujuan-tujuan besar: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hasil ijtihad tidak boleh bertentangan dengan tujuan ini. Bahkan banyak ulama kontemporer menjadikan maqasid sebagai basis utama dalam ijtihad modern.

Syarat ketujuh adalah memiliki kecerdasan dan ketajaman analisis. Ijtihad adalah proses mental yang kompleks, membutuhkan daya kritis, logika kuat, dan kemampuan melihat implikasi hukum. Seorang mujtahid tidak boleh tergesa-gesa, tidak boleh mengikuti hawa nafsu, dan harus memiliki keberanian ilmiah untuk menyelami persoalan secara mendalam.

Syarat kedelapan adalah memiliki integritas, ketakwaan, dan kejujuran. Ijtihad bukan aktivitas intelektual semata, tetapi amanah moral. Tanpa integritas, ijtihad akan berpotensi bias dan merusak.

Tingkatan Mujtahid dalam Tradisi Ushul Fiqh

Tingkatan pertama adalah Mujtahid Mutlak Mustaqil. Mereka adalah ulama yang menetapkan metodologi sendiri dan tidak terikat pada mazhab. Mereka menggali hukum langsung dari nash dan membangun kaidah ushul secara mandiri. Imam Abu Hanifah, Malik, al-Syafi‘i, dan Ahmad bin Hanbal termasuk kategori ini.

Tingkatan kedua adalah Mujtahid Muntasib, yaitu ulama yang bermazhab, namun tetap mampu menggali hukum dalam kerangka metodologi imamnya. Contohnya Abu Yusuf dan al-Muzani. Mereka tidak membuat ushul fiqh baru, tetapi menerapkan ushul mazhab kepada persoalan baru.

Tingkatan ketiga adalah Mujtahid Murajjiḥ, yaitu ulama yang meneliti ragam pendapat dalam mazhab kemudian melakukan tarjih. Tugas mereka adalah menentukan pendapat mana yang paling kuat berdasarkan dalil dan prinsip mazhab. Contohnya al-Nawawi dan al-Rafi‘i dalam mazhab Syafi‘i.

Tingkatan keempat adalah Mujtahid Fatwa (Muqallid Rajih). Mereka tidak berijtihad langsung dari nash, tetapi mampu menentukan pilihan hukum dari pendapat ulama sebelumnya sesuai kebutuhan masyarakat. Para mufti kontemporer banyak berada pada tingkatan ini.

Penutup

Ijtihad merupakan salah satu anugerah terbesar dalam syariat Islam. Ia menjaga hubungan antara teks wahyu dan realitas hidup manusia. Tanpa ijtihad, hukum Islam akan mengalami stagnasi; dengan ijtihad, syariat menjadi hidup, kontekstual, dan tetap selaras dengan perkembangan zaman. Lapangan ijtihad yang luas menunjukkan betapa fleksibelnya syariat, sementara syarat mujtahid yang ketat memastikan bahwa fleksibilitas tersebut tidak berubah menjadi penyimpangan. Tingkatan mujtahid membantu kita memahami bagaimana otoritas hukum bekerja sepanjang sejarah Islam. Pada akhirnya, ijtihad adalah tanda bahwa syariat senantiasa memancarkan cahaya hikmah dan kemaslahatan bagi manusia, sepanjang ada ulama yang mendedikasikan hidupnya untuk menggali petunjuk Allah dengan ketekunan dan ketulusan. Wallahu’alam.

Nabila Fauziah Lubis (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “Dimensi Ijtihad dan Hierarki Mujtahid dalam Ushul Fikih, Simak

  • Bunga Sari Dongoran

    Bagaimana peran ijtihad dalam menjawab persoalan hukum Islam kontemporer yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Alquran dan Sunnah?

    Balas
  • Nur Aisyah rambe

    Mengapa seorang mujtahid membutuhkan ilmu Ushul fiqh sebelum menetapkan hukum baru?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *