Dilema Etika dan Hukum Praktik Ibu Pengganti dalam Hukum Islam
TATSQIF ONLINE – Kemajuan ilmu kedokteran telah melahirkan berbagai inovasi dalam bidang reproduksi manusia. Di satu sisi, perkembangan ini memberikan harapan baru bagi pasangan suami istri yang sulit memperoleh keturunan; namun di sisi lain, ia menimbulkan persoalan etika dan hukum yang cukup kompleks. Salah satu bentuk kemajuan tersebut adalah praktik ibu pengganti (surrogate mother), yaitu proses di mana seorang wanita mengandung dan melahirkan anak untuk orang lain.
Praktik ini memunculkan pertanyaan besar: apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara moral, hukum, dan agama? Dalam konteks Islam, pertanyaan ini berkaitan erat dengan konsep nasab, kehormatan keluarga, dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Hakikat dan Sejarah Ibu Pengganti
Secara umum, ibu pengganti adalah perempuan yang bersedia mengandung janin hasil pembuahan sperma dan ovum pasangan lain, kemudian setelah melahirkan menyerahkan bayi itu kepada pasangan tersebut. Tujuan utama dari praktik ini adalah membantu pasangan yang tidak dapat memiliki anak secara alami, baik karena gangguan kesuburan maupun faktor medis lainnya.
Zaki dalam Etika Medis Kontemporer menjelaskan bahwa praktik ini bukan sekadar fenomena medis, melainkan pertemuan antara ilmu pengetahuan, kebutuhan emosional, dan dilema moral manusia modern. Ia mencerminkan upaya manusia menembus batas-batas biologis yang ditetapkan oleh alam, demi memenuhi naluri keibuan dan keinginan untuk meneruskan keturunan.
Secara historis, konsep ibu pengganti sebenarnya telah dikenal dalam masyarakat kuno. Dalam kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis-salam, istrinya Sarah memberikan hamba sahayanya, Hajar, kepada Nabi Ibrahim agar beliau dapat memperoleh keturunan. Namun, peristiwa tersebut berbeda dengan konsep ibu pengganti modern, karena Hajar menikah secara sah dengan Ibrahim, sehingga anak yang lahir (Ismail) tetap memiliki garis nasab yang jelas.
Berbeda dengan masa kini, praktik ibu pengganti dilakukan melalui teknologi medis seperti In Vitro Fertilization (IVF) — pembuahan di luar tubuh — kemudian embrio hasil pembuahan itu ditanamkan ke rahim perempuan lain yang tidak memiliki hubungan pernikahan dengan pasangan yang meminta jasa tersebut.
Jenis-Jenis Ibu Pengganti
Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk ibu pengganti yang dikenal secara medis:
1. Ibu pengganti tradisional (traditional surrogacy)
Yaitu ketika wanita yang menjadi ibu pengganti juga merupakan penyumbang sel telur. Pembuahan dilakukan dengan sperma pria dari pasangan yang bersangkutan. Dalam hal ini, ibu pengganti memiliki ikatan genetik langsung dengan anak yang dikandungnya.
2. Ibu pengganti gestasional (gestational surrogacy)
Yaitu ketika sel telur dan sperma berasal dari pasangan yang sah, kemudian hasil pembuahan (embrio) ditanamkan ke rahim wanita lain. Dalam bentuk ini, ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan bayi yang dikandungnya, ia hanya menjadi “wadah sementara” bagi tumbuhnya janin.
Bentuk kedua inilah yang paling sering digunakan di banyak negara karena dianggap lebih etis dan medis, namun tetap menimbulkan problem moral dan hukum terutama dalam konteks syariat Islam.
Dalil-Dalil dan Prinsip Syariat tentang Kejelasan Nasab
Islam menaruh perhatian besar terhadap kejelasan garis keturunan (nasab). Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2:
أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ
Artinya: “Ibu-ibu mereka hanyalah wanita yang melahirkan mereka.”
Ayat ini menjadi dasar utama dalam penentuan siapa yang berhak disebut sebagai ibu dalam hukum Islam. Berdasarkan ayat tersebut, mayoritas ulama menegaskan bahwa ibu yang sah secara syar‘i adalah wanita yang melahirkan anak itu, bukan penyumbang sel telur.
Demikian pula dalam hadis Rasulullah ﷺ:
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Artinya: “Anak itu (dinasabkan) kepada pemilik ranjang (suami yang sah), dan bagi pezina adalah batu (kerugian).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan prinsip bahwa setiap anak memiliki hubungan nasab yang sah hanya jika lahir dari ikatan pernikahan yang sah. Dengan demikian, setiap bentuk pembuahan atau kehamilan yang melibatkan pihak ketiga (selain suami-istri) dianggap menyalahi kaidah syariat dan dapat merusak tatanan nasab.
Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer
Imam Al-Ghazali dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul menjelaskan bahwa tujuan hukum Islam adalah menjaga lima prinsip dasar (maqāṣid al-syarī‘ah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ibu pengganti, aspek yang paling terancam adalah hifz al-nasl (menjaga keturunan). Jika praktik tersebut menimbulkan kebingungan nasab dan merusak kesucian hubungan keluarga, maka secara otomatis bertentangan dengan maqasid syariah.
Muhammad Abu Zahrah dalam Ushul al-Fiqh menegaskan bahwa segala sesuatu yang mengancam kejelasan nasab atau membuka peluang percampuran garis keturunan harus ditolak, sekalipun memiliki manfaat medis. Ia menulis bahwa “kemaslahatan tidak dapat diterima jika menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya.”
Sementara itu, Yusuf al-Qaradawi dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam berpendapat bahwa teknologi medis seperti bayi tabung dibolehkan selama sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah, dan embrio ditanamkan ke rahim istri tersebut. Namun jika melibatkan rahim wanita lain, maka hukumnya haram, karena melibatkan pihak ketiga dalam urusan reproduksi yang seharusnya eksklusif bagi pasangan suami istri.
Dengan demikian, para ulama sepakat bahwa praktik ibu pengganti tidak dibenarkan secara syar‘i apabila rahim wanita lain digunakan, sekalipun tanpa hubungan seksual, karena melanggar prinsip kejelasan nasab dan membuka pintu fitnah moral.
Perspektif Hukum di Indonesia
Dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 127 ayat (1) menegaskan:
“Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri tersebut.”
Dari ketentuan ini jelas bahwa praktik ibu pengganti yang menanamkan embrio ke rahim wanita lain adalah dilarang secara hukum di Indonesia. Larangan ini tidak hanya berdasarkan aspek agama, tetapi juga pertimbangan etika, moral, dan perlindungan terhadap perempuan dari eksploitasi komersial.
Di beberapa negara seperti India dan Ukraina, praktik ibu pengganti dilegalkan secara terbatas, namun diwarnai banyak kasus pelanggaran, terutama terhadap perempuan miskin yang menjadikan tubuhnya sebagai alat mencari penghasilan. Fenomena ini menunjukkan betapa rumitnya dimensi sosial dari praktik ini.
Pertimbangan Maslahah dan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Dalam pandangan Ushul Fiqh, setiap penetapan hukum Islam harus berorientasi pada kemaslahatan manusia. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Ghazali, maslahah yang diterima syariat adalah maslahah yang selaras dengan tujuan syara’, bukan maslahah yang hanya bersifat duniawi dan sesaat.
Maslahah dalam konteks ibu pengganti memang tampak memberi manfaat — yaitu harapan bagi pasangan untuk memperoleh keturunan. Akan tetapi, jika manfaat itu membawa kerusakan lebih besar seperti hilangnya kejelasan nasab, potensi eksploitasi perempuan, serta tercederainya kehormatan keluarga, maka kemaslahatan itu menjadi maslahah mulghah (maslahah yang ditolak syara’).
Sebaliknya, Islam memberikan ruang ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh nash, selama tidak bertentangan dengan maqasid syariah. Oleh karena itu, para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah al-Zuhaili memandang bahwa solusi terbaik bagi pasangan yang tidak bisa memiliki anak adalah melalui adopsi secara syar’i (kafalah), bukan melalui praktik ibu pengganti.
Penutup
Ibu pengganti merupakan cerminan kemajuan teknologi yang luar biasa, tetapi sekaligus menjadi ujian bagi nilai-nilai moral dan spiritual manusia. Dalam pandangan Islam, kehidupan dan keturunan bukan sekadar hasil biologis, melainkan amanah suci yang harus dijaga kejelasan asal-usulnya.
Prinsip dasar syariat selalu berorientasi pada maslahah — menjaga kemaslahatan yang sejati dan menolak kerusakan. Maka, ketika suatu praktik medis membawa manfaat sesaat namun menimbulkan kekacauan dalam keturunan dan kehormatan, syariat menolak dengan tegas.
Dengan demikian, praktik ibu pengganti tidak sejalan dengan prinsip maqasid al-syari‘ah maupun hukum positif di Indonesia. Harapan untuk memiliki keturunan hendaknya ditempuh melalui cara-cara yang tidak menyalahi nilai-nilai agama. Sebab pada akhirnya, Islam bukan hanya mengatur tentang bagaimana manusia lahir, tetapi juga bagaimana kehidupan itu tetap terjaga dalam kemuliaan dan keberkahan. Wallahu’alam.
Zuleha Ritonga (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana pandangan ulama fiqh terhadap praktik ibu pengganti dalam perspektif hukum Islam?
Bagaimana hukum Islam memandang status anak hasil ibu pengganti jika prosesnya dilakukan tanpa hubungan pernikahan, meskipun menggunakan teknologi medis?
Apakah praktik ibu pengganti dapat merusak nilai kekeluargaan dan ikatan emosional antara ibu dan anak menurut ajaran islam?
Apakah anak dari hasil ibu pengganti akan menghadapi dilema moral dan sosial dalam identitasnya kelak?