Fiqh & Ushul Fiqh

Dari Dalil ke Kesepakatan: Peran Ijma’ dalam Hukum Islam, Simak

TATSQIF ONLINE – Dalam perjalanan sejarah hukum Islam, ijma’ memiliki posisi penting sebagai salah satu sumber hukum setelah al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia menjadi sarana kolektif para ulama untuk merespons berbagai persoalan yang tidak ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam teks wahyu. Di era ketika kehidupan terus berkembang dan tantangan sosial semakin kompleks, ijma’ menjadi jembatan antara nilai syariat dan kebutuhan realitas. Namun banyak umat Islam memahami ijma’ secara kaku atau justru menganggapnya tidak relevan. Karena itu, memahami ijma’ secara sederhana, komunikatif, dan proporsional menjadi penting agar kita tidak terjebak dalam dua ekstrem: mengabaikannya atau mengkultuskannya.

Apa Itu Ijma’?

Secara sederhana, ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang suatu hukum dalam Islam setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Kesepakatan tersebut tidak sembarangan, tetapi harus berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah melalui proses ijtihad. Jadi ijma’ bukan sekadar opini bersama, melainkan hasil pertimbangan hukum yang lahir dari para ahli yang memenuhi syarat keilmuan.

Ijma’ juga tidak dilakukan secara individual. Ia lahir dari pandangan para mujtahid yang kredibel dan adil, bukan masyarakat umum atau tokoh sembarangan. Tujuan utamanya adalah memberikan jawaban syar’i atas persoalan yang muncul dalam kehidupan umat.

Karena itu, ijma’ juga memberi kemudahan bagi umat Islam yang awam. Mereka tidak perlu berijtihad sendiri atau menafsirkan dalil secara acak. Cukup merujuk kepada kesepakatan yang telah ditetapkan oleh para ulama terpercaya.

Mengapa Ijma’ Penting?

Ijma’ hadir karena dua alasan besar. Pertama, tidak semua masalah hidup tercantum secara teks dalam al-Qur’an dan hadis. Kedua, ulama berbeda pendapat dan tidak selalu mungkin ditemukan satu pandangan tunggal tanpa proses musyawarah. Maka ijma’ menjadi solusi untuk menjaga persatuan umat dan mencegah kekacauan hukum.

Ijma’ juga menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan umatnya terombang-ambing oleh perubahan zaman. Dengan ijma’, ulama dapat merumuskan hukum baru berdasarkan prinsip syariat yang tidak bertentangan dengan dalil.

Dasar Normatif Ijma’

Ijma’ bukan hasil akal-akalan ulama, tetapi memiliki landasan yang kuat dalam al-Qur’an, hadis, dan logika syariat.

1. Al-Qur’an

Salah satu ayat yang dijadikan rujukan utama adalah QS. an-Nisā’ ayat 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. an-Nisā’: 59)

Dalam konteks agama, ulil amri dimaknai sebagai para mujtahid dan ulama ahli hukum. Jika mereka telah sepakat atas suatu hukum, maka kesepakatan itu dianggap sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul.

Ayat lain yang menjadi penguat adalah perintah agar umat bersatu, seperti dalam QS. Ali ‘Imrān ayat 103:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.”

Ulama mengaitkan makna “tidak bercerai-berai” dengan pentingnya kesepakatan hukum.

Juga QS. an-Nisā’ ayat 115:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Artinya: “Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman, Kami biarkan ia dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam neraka Jahannam.”

Para ulama menjadikan frasa sabil al-mu’minīn (jalan orang-orang beriman) sebagai dasar bagi legitimasi ijma’.

2. Hadis

Ada hadis terkenal tentang jaminan kebenaran mayoritas umat:

إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى الضَّلَالَةِ

Artinya: “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa jika para ulama bersepakat, kesepakatan itu tidak mungkin bertentangan dengan kebenaran syariat.

3. Pertimbangan Akal dan Ijtihad

Ijma’ juga diterima secara rasional. Jika umat dibiarkan menafsirkan hukum sendiri-sendiri, akan muncul kekacauan. Ijma’ menjadi pagar agar persoalan diperiksa oleh ulama yang menguasai ilmu al-Qur’an, hadis, qiyas, ushul fiqih, dan kaidah syar’i lain.

Ijma’ juga memastikan suatu ijtihad tidak lepas kendali dari nilai-nilai utama Islam. Seorang mujtahid boleh menggunakan qiyas, istihsan, atau maslahah, tapi ia tidak boleh keluar dari spirit al-Qur’an dan as-Sunnah.

Jenis-Jenis Ijma’

Dalam sejarah ushul fikih, ijma’ umumnya dibagi menjadi dua:

1. Ijma’ Bayani atau Ijma’ Sarih

Ini adalah ijma’ yang disepakati secara tegas dan jelas oleh para ulama, baik melalui ucapan atau tulisan. Ia disebut juga ijma’ qauli atau ijma’ hakiki. Bentuk ini lebih kuat karena dinyatakan secara eksplisit. Misalnya, kesepakatan tentang kewajiban shalat lima waktu, haramnya zina, atau kedudukan al-Qur’an sebagai mukjizat.

2. Ijma’ Sukuti (Diamnya Ulama)

Terjadi ketika seorang mujtahid mengemukakan hukum, lalu tidak ada ulama lain yang menyanggahnya. Mereka diam, dan diamnya dianggap bentuk penerimaan. Inilah yang disebut ijma’ i’tibari. Meski lebih lemah dibanding ijma’ bayani, ia tetap memiliki kekuatan hukum jika tidak ada penolakan yang eksplisit.

Ijma’ dalam Sejarah Islam

Ijma’ tidak selalu mungkin terjadi di setiap masa. Dalam perkembangan sejarah Islam, para ulama membaginya dalam tiga fase:

1. Masa Nabi Muhammad ﷺ

Pada masa ini, ijma’ tidak dibutuhkan secara formal karena Nabi masih hidup dan menjadi rujukan utama hukum. Jika ada masalah, mereka langsung bertanya kepada beliau.

2. Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah Nabi wafat, para sahabat mulai berijtihad. Beberapa keputusan penting dianggap ijma’, misalnya pengumpulan mushaf al-Qur’an pada masa Abu Bakar atau penetapan zakat pada masa Umar.

3. Masa Sesudahnya

Setelah wilayah Islam meluas dan madhhab-madhhab fikih muncul, ijma’ menjadi semakin sulit dilakukan secara universal karena umat tersebar di banyak wilayah dan terjadi perbedaan politik serta pemikiran.

Meski begitu, istilah ijma’ masih dipakai dalam ruang lingkup terbatas seperti mazhab, kelompok ahli, atau konsensus regional.

Ijma’ di Era Kini: Masih Relevan?

Banyak yang menyangka ijma’ sudah tidak bisa diterapkan karena syaratnya sangat berat. Padahal, ijma’ tidak harus dipahami sebagai kesepakatan seluruh ulama dunia tanpa kecuali. Yang lebih mungkin adalah ijma’ yang bersifat parsial atau ijma’ jama’i, yaitu kesepakatan para ahli hukum Islam yang kredibel dalam suatu kurun waktu terhadap persoalan tertentu.

Contohnya bisa dilihat dalam keputusan lembaga fatwa internasional, Majma’ al-Fiqh al-Islami, MUI, atau Hai’ah Kibar Ulama. Mereka bekerja dengan metode kolektif, mengkaji nash, mempertimbangkan realitas, dan menghasilkan kesepakatan.

Kesimpulan

Ijma’ adalah salah satu instrumen penting dalam kelanjutan hukum Islam. Ia menjadi wadah bagi para ulama untuk menyepakati hukum atas persoalan yang tidak disebut secara eksplisit dalam al-Qur’an dan hadis. Landasannya kuat: al-Qur’an, hadis, akal, dan kebutuhan menjaga persatuan umat.

Melalui ijma’, hukum Islam tetap hidup dan fleksibel. Umat yang awam pun terbantu karena tidak perlu menggali hukum sendiri. Meskipun ijma’ universal sulit terwujud di zaman sekarang, bentuk ijma’ terbatas, jama’i, atau institusional masih sangat relevan.

Jika ijma’ dipahami dengan jalan yang benar, ia akan menjadi pengikat yang menjaga hukum Islam tetap kokoh di tengah zaman yang berubah. Dan selama ulama terus berijtihad dengan adil, ilmu, dan tanggung jawab, ijma’ akan tetap menjadi cahaya bagi perjalanan umat. Wallahu’alam.

Pika (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

5 komentar pada “Dari Dalil ke Kesepakatan: Peran Ijma’ dalam Hukum Islam, Simak

  • ANNISA ALMUTIAH HARAHAP

    Bagaimana peran ijma dalam penetapan hukum islam pada masa sekarang?

    Balas
  • Nabila fauziah lubis

    Jelaskan bagaimana Ijma’ mampu menyelesaikan perbedaan hasil ijtihad para ulama terhadap satu dalil yang sama ?

    Balas
  • Nur Aisyah rambe

    Bagaimana perbedaan antara ijma’ sharih dan ijma’ sukuti serta bagaimana keduanya menjadi landasan hukum?

    Balas
  • Sulaiman Akbar lubis

    Dalam era modern yang penuh dengan perbedaan pendapat dan teknologi digital bagaimana cara ulama mencapai ijma’ terhadap suatu hukum

    Balas
  • Santomi Siregar

    Bagaimana cara memastikan bahwa suatu kesepakatan benar-benar merupakan ijma‘ yang sah?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *