Fiqh & Ushul Fiqh

Aplikasi ‘Illat dan Dinamika Perubahan Hukum Fiqih Modern, Simak

TATSQIF ONLINE – Fiqih Islam merupakan hasil ijtihad manusia yang bersumber dari teks wahyu, yaitu al-Qur’an dan hadis, yang bersifat tetap, universal, dan transhistoris. Namun, penerapan hukum fiqih tidak bersifat beku. Ia bergerak mengikuti dinamika kehidupan manusia yang terus berkembang seiring perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. Dalam perubahan ini, ‘illat al-ḥukm (alasan hukum) memiliki peran yang sangat vital.

‘Illat menjadi fondasi rasional dan epistemologis yang menjelaskan mengapa suatu hukum diberlakukan, dan kapan hukum tersebut dapat berubah. Tanpa memahami ‘illat, fiqih akan kehilangan dimensi rasionalitas dan relevansinya. Di sinilah peran ushul fiqih sebagai sistem metodologis Islam yang menjaga keseimbangan antara teks (nash) dan konteks (realitas).

Kaidah ushul fiqih yang menjadi asas perubahan hukum menyatakan:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

Artinya: “Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; ada atau tidaknya hukum tergantung pada ada atau tidaknya ‘illat.”

Artinya, keberlakuan hukum tidak terletak pada bentuk luarnya, tetapi pada substansi sebab yang mendasarinya. Selama ‘illat tetap ada, hukum tetap berlaku; namun ketika ‘illat berubah, hukum dapat menyesuaikan diri dengan keadaan baru. Prinsip ini menjadikan hukum Islam bukan sistem statis, tetapi hidup dan dinamis, selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah — tujuan syariat yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan.

Konsep Dasar dan Fungsi ‘Illat dalam Ushul Fiqih

Secara bahasa, ‘illat (العلّة) berarti sebab, alasan, atau penyebab terjadinya sesuatu. Dalam ilmu ushul fiqih, ‘illat didefinisikan sebagai sifat tertentu yang oleh syara‘ dijadikan dasar bagi keberadaan atau ketiadaan suatu hukum.

Menurut Imam al-Ghazālī dalam al-Mustashfā,

العِلَّةُ وَصْفٌ ظَاهِرٌ مُنْضَبِطٌ يُعَلَّقُ الحُكْمُ عَلَيْهِ

Artinya: “‘Illat adalah sifat yang nyata dan terukur yang dijadikan dasar penetapan hukum.”

Sedangkan menurut al-Āmidī dalam al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām:

العِلَّةُ مَا جَعَلَهُ الشَّارِعُ عَلَامَةً عَلَى الحُكْمِ

Artinya: “‘Illat adalah sesuatu yang dijadikan oleh syara‘ sebagai tanda bagi adanya hukum.”

Dari dua definisi ini, dapat disimpulkan bahwa ‘illat memiliki dua dimensi penting:

  1. Dimensi normatif, yaitu ‘illat sebagai dasar penetapan hukum yang ditentukan oleh syariat.
  2. Dimensi rasional, yaitu ‘illat sebagai penyebab yang dapat diidentifikasi dan dianalisis oleh akal.

Dengan demikian, ‘illat berfungsi sebagai jembatan antara teks wahyu dan realitas empiris. Ia menjelaskan mengapa hukum ditetapkan dan kapan hukum tersebut dapat diterapkan atau diubah.

‘Illat juga menjadi unsur utama dalam metode qiyās (analogi hukum), di mana suatu kasus baru (far‘) disamakan hukumnya dengan kasus asal (aṣl) karena memiliki ‘illat yang sama. Tanpa ‘illat, qiyās tidak mungkin dilakukan.

Kriteria ‘Illat yang Sahih

Para ulama menetapkan sejumlah syarat agar suatu ‘illat dapat dianggap valid sebagai dasar hukum, di antaranya:

  1. Zhāhir (nyata):
    ‘Illat harus jelas dan dapat diidentifikasi secara empiris, bukan sesuatu yang samar atau abstrak.
  2. Munḍabiṭ (terukur dan konsisten):
    ‘Illat harus memiliki batasan yang pasti sehingga dapat diterapkan pada berbagai kasus yang sejenis tanpa menimbulkan kontradiksi.
  3. Munāsib (relevan dengan hikmah hukum):
    ‘Illat harus berkaitan dengan tujuan hukum (maqāṣid al-syarī‘ah) — yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  4. Mu‘aththir (mempengaruhi hukum):
    ‘Illat harus benar-benar menjadi sebab hukum itu ditetapkan, bukan hanya faktor yang menyertai.

Contohnya, larangan khamr didasarkan pada ‘illat memabukkan (الإسكار). Maka, setiap zat atau benda yang menimbulkan efek memabukkan juga haram, walaupun tidak disebut secara eksplisit dalam nash. Di sini, hukum mengikuti substansi sebab, bukan bentuk luar objek.

Hubungan antara ‘Illat dan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Konsep ‘illat memiliki hubungan erat dengan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan hukum Islam). Maqāṣid menjelaskan “untuk apa hukum ditetapkan”, sedangkan ‘illat menjelaskan “mengapa hukum diberlakukan”.

Keduanya saling melengkapi: ‘illat merupakan sebab langsung (causal reason), sedangkan maqāṣid merupakan tujuan akhir (teleological goal).

Contohnya:

  • Larangan riba memiliki ‘illat berupa ketidakadilan dalam transaksi, sedangkan maqāṣid-nya adalah menegakkan keadilan ekonomi.
  • Hukum potong tangan bagi pencuri memiliki ‘illat pengambilan harta orang lain secara zalim, sementara maqāṣid-nya menjaga keamanan harta masyarakat.

Keterpaduan ‘illat dan maqāṣid menjadikan hukum Islam rasional sekaligus moral, karena tidak hanya berlandaskan pada teks, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan manusia.

Perubahan Hukum Fiqih Berdasarkan ‘Illat

Perubahan hukum fiqih (taghayyur al-aḥkām) terjadi ketika ‘illat hukum mengalami perubahan karena perbedaan kondisi sosial, ekonomi, atau budaya.

Imam al-Qarāfī menegaskan dalam al-Furūq:

“Setiap hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘illat tertentu akan berubah apabila ‘illat-nya berubah.”

Perubahan ‘illat ini bisa terjadi karena:

  • Perubahan waktu dan tempat, yang mengubah kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.
  • Perubahan adat (‘urf) yang memengaruhi kebiasaan manusia dalam berinteraksi.
  • Kemajuan teknologi dan ekonomi, yang melahirkan bentuk baru muamalah.

Contoh klasik:

  • Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pada masa Rasulullah ﷺ, kemudian dibolehkan kembali ketika kondisi sosial berubah.
  • Hukum perjalanan jauh (safar) yang dahulu sulit, kini menjadi mudah dengan transportasi modern; sebagian ulama menilai keringanan (rukhsah) dapat ditinjau kembali tergantung kesulitan yang dialami.

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam tidak membekukan hukum pada bentuk masa lalu, melainkan menjadikan ‘illat sebagai acuan keberlakuan hukum secara kontekstual.

Aplikasi ‘Illat dalam Kasus-Kasus Kontemporer

1. Transaksi Digital dan Aset Kripto

Dalam fiqih klasik, transaksi (al-bay‘) disyaratkan harus ada kejelasan objek, nilai, dan kerelaan kedua belah pihak. Pada era digital, transaksi dilakukan secara elektronik melalui e-wallet atau crypto assets.

Ulama menganalisis ‘illat jual beli: adanya pertukaran manfaat yang sah dan kejelasan akad. Bila transaksi digital memenuhi ‘illat ini, maka hukumnya sah. Namun, jika mengandung ketidakjelasan (gharar) atau spekulasi (maisir), maka hukumnya haram.

Dengan demikian, bukan bentuk transaksinya yang menentukan hukum, melainkan ada atau tidaknya ‘illat kesahihan transaksi.

2. Fintech Syariah dan Pembiayaan Modern

Sistem pembiayaan berbasis teknologi seperti peer-to-peer lending atau crowdfunding dianalisis berdasarkan ‘illat larangan riba. Bila sistem ini menegakkan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, maka hukumnya mubah. Namun bila mengandung eksploitasi dan ketimpangan manfaat, maka hukum riba tetap berlaku.

Dengan pendekatan ‘illat, ulama dapat menyeimbangkan antara inovasi keuangan dan prinsip syariah.

3. Bioetika dan Kedokteran Modern

Dalam persoalan transplantasi organ, ‘illat larangan semula adalah menjaga keutuhan tubuh manusia. Namun ketika ada kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan jiwa (ḥifẓ al-nafs), ‘illat tersebut berubah, dan hukum menjadi boleh.

Demikian juga dengan teknologi bayi tabung, selama menjaga nasab yang sah (ḥifẓ al-nasl) dan tidak melanggar norma syar‘i, maka hukumnya boleh.

‘Illat membantu membedakan antara bentuk tindakan dan tujuannya: yang dilarang bukan teknologinya, melainkan pelanggaran terhadap nilai maqāṣid syariah.

4. Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Publik

Pada masa klasik, sebagian ulama membatasi kepemimpinan perempuan berdasarkan kondisi sosial yang belum mendukung. Pembatasan ini didasari ‘illat sosial berupa minimnya akses pendidikan dan peran publik bagi perempuan.

Kini, ketika konteks sosial berubah, ‘illat tersebut tidak lagi relevan. Maka, berdasarkan kaidah al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi, hukum dapat disesuaikan tanpa menyalahi prinsip Islam tentang keadilan dan kemaslahatan.

Analisis Normatif: Rasionalitas dan Spirit Kemanusiaan

Aplikasi ‘illat terhadap perubahan hukum fiqih menunjukkan rasionalitas Islam yang tidak berhenti pada teks, tetapi menembus substansi kemanusiaan.

Syariat Islam tidak dimaksudkan untuk membelenggu manusia, melainkan memberikan kemaslahatan. Oleh karena itu, setiap hukum yang sudah tidak lagi membawa maslahat karena hilangnya ‘illat dapat ditinjau ulang.

Konsep ini memperlihatkan bahwa Islam:

  • Normatif dalam prinsipnya,
  • Rasional dalam pendekatannya, dan
  • Humanis dalam tujuannya.

Dengan kerangka ini, fiqih mampu berdialog dengan dunia modern — bukan sebagai sistem tertutup, tetapi sebagai living law yang berpihak pada keadilan.

Kesimpulan

‘Illat merupakan pilar metodologis utama yang menjelaskan hubungan antara hukum dan realitas. Melalui ‘illat, hukum fiqih menjadi elastis namun tetap bernilai ilahiah, sehingga Islam mampu merespons perubahan zaman tanpa kehilangan akar normatifnya.

Prinsip al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman menunjukkan bahwa hukum Islam bukan dogma beku, melainkan sistem nilai yang bergerak mengikuti perubahan ‘illat-nya.

Dalam kasus kontemporer seperti transaksi digital, aset kripto, fintech, bioetika, dan peran sosial perempuan, analisis ‘illat membuka ruang ijtihad yang luas untuk menegakkan maqāṣid al-syarī‘ah: keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan.

Maka, memperdalam kajian ‘illat bukan sekadar kepentingan akademis, tetapi kebutuhan mendesak agar fiqih tetap menjadi instrumen solutif bagi kehidupan modern — hukum yang hidup (living fiqh), rasional, dan membimbing manusia menuju kemaslahatan universal.  Wallahu’alam.

Suaidah Pulungan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Daftar Pustaka

  • Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2019.
  • Al-Qarāfī, Shihāb al-Dīn. Al-Furūq. Kairo: Dār al-Ḥadīth, 2018.
  • Wahbah al-Zuhailī. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr, 2018.
  • Haris Muslim. Pemikiran Ibnu Qayyim tentang Perubahan Fatwa. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati, 2020.
  • Hartina Fattah dkk. Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022.
  • KH Husein Muhammad. Islam Agama Ramah Perempuan. Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.
  • S. H. Dhanu Prayogo dkk. Mengenal Hukum Aset Kripto. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
  • Meysi Wulandari AP dkk. Dampak Perkembangan IPTEK terhadap Perubahan Sosial. WISSEN Journal, 2025.
  • Latif, R. “Relevansi Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap Kasus-Kasus Kontemporer.” Al-Manhaj Journal of Islamic Law Studies, 10(1), 2021.

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Aplikasi ‘Illat dan Dinamika Perubahan Hukum Fiqih Modern, Simak

  • Bagaimana illat membuka ruang ijtihad yang luas untuk menegakkan keadilan, yang relevan sesuai dengan perkembangan zaman?

    Balas
  • Lutpiah sapitri

    Apa peran ‘illat dalam memastikan keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam?

    Balas
  • Puspa ria

    Bagaimana peran illat dalam menjelaskan perubahan hukum di zaman modern ini ?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *