Akad Ijarah: Dasar, Pembatalan, dan Implikasi Hukumnya, Simak
TATSQIF ONLINE – Dalam sistem ekonomi Islam, akad memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar sahnya suatu transaksi. Salah satu akad yang paling banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah akad ijarah, yaitu akad sewa-menyewa atau pemberian jasa dengan imbalan tertentu. Akad ini tidak hanya terbatas pada penyewaan barang seperti rumah atau kendaraan, tetapi juga mencakup jasa seperti tenaga kerja, pendidikan, dan berbagai layanan lainnya. Oleh karena itu, memahami konsep ijarah secara komprehensif menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap muslim agar aktivitas ekonominya berjalan sesuai dengan prinsip syariah, adil, dan penuh keberkahan.
Ijarah dalam Islam bukan sekadar hubungan ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk interaksi sosial yang harus dilandasi oleh nilai kejujuran, amanah, dan keadilan. Dalam praktiknya, akad ini memiliki aturan yang jelas terkait keabsahan, pelaksanaan, hingga kondisi yang menyebabkan berakhirnya akad. Dengan memahami hal tersebut, seseorang dapat menghindari konflik, penipuan, serta ketidakadilan dalam transaksi.
Pengertian dan Dasar Hukum Ijarah
Secara bahasa, ijarah berarti upah atau imbalan. Sedangkan secara istilah fikih, ijarah adalah akad pemindahan manfaat suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan imbalan tertentu (ujrah). Dalam akad ini, yang menjadi objek bukanlah barang itu sendiri, melainkan manfaat dari barang atau jasa tersebut.
Dasar hukum ijarah terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. Allah SWT berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya: “Jika mereka (para ibu) menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Talaq: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemberian upah atas suatu jasa adalah hal yang dibenarkan dalam Islam. Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan pentingnya keadilan dan ketepatan dalam memberikan hak kepada pihak yang telah memberikan manfaat atau jasa.
Sifat-Sifat Akad Ijarah
Akad ijarah memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari akad lainnya dalam fikih muamalah. Pertama, ijarah merupakan akad mu’awadhah, yaitu akad timbal balik yang saling menguntungkan. Pihak pemberi sewa (mu’jir) memberikan manfaat, sementara pihak penyewa (musta’jir) memberikan imbalan berupa upah.
Kedua, ijarah termasuk akad lazim (mengikat), yang berarti setelah disepakati oleh kedua belah pihak, akad ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepastian dalam transaksi.
Ketiga, ijarah bersifat sementara atau memiliki batas waktu tertentu. Tidak seperti jual beli yang memindahkan kepemilikan secara permanen, ijarah hanya memberikan hak pemanfaatan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Keempat, objek ijarah adalah manfaat, bukan barang itu sendiri. Misalnya, seseorang menyewa rumah bukan untuk memiliki rumah tersebut, tetapi untuk mengambil manfaat berupa tempat tinggal dalam waktu tertentu.
Berakhirnya Akad Ijarah dalam Perspektif Fikih
Akad ijarah tidak bersifat abadi, melainkan dapat berakhir karena beberapa sebab yang telah ditetapkan dalam fikih. Pertama, berakhirnya masa akad. Ketika jangka waktu yang disepakati telah selesai, maka akad ijarah secara otomatis berakhir. Misalnya, kontrak sewa rumah selama satu tahun akan berakhir setelah masa tersebut habis.
Kedua, rusaknya objek ijarah. Jika barang yang disewa mengalami kerusakan sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan, maka akad menjadi batal. Contohnya, rumah yang disewa roboh akibat bencana, sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai tempat tinggal.
Ketiga, adanya uzur atau halangan yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan. Misalnya, penyewa tidak mampu lagi membayar sewa, atau pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena sakit. Dalam kondisi ini, akad dapat dihentikan demi menghindari kerugian yang lebih besar.
Keempat, pembatalan atas kesepakatan kedua belah pihak. Jika kedua pihak sepakat untuk mengakhiri akad sebelum waktunya, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam karena didasarkan pada prinsip kerelaan (taradhi).
Kelima, meninggalnya salah satu pihak dalam kondisi tertentu. Dalam ijarah yang berkaitan dengan jasa personal, sebagian ulama berpendapat bahwa akad batal jika salah satu pihak meninggal. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad tetap dapat dilanjutkan oleh ahli waris, terutama jika objek akad masih dapat dilaksanakan.
Keenam, adanya cacat atau penipuan (gharar) dalam akad. Jika ditemukan bahwa akad mengandung unsur ketidakjelasan atau penipuan, maka akad dapat dibatalkan karena tidak memenuhi prinsip keadilan.
Akibat Hukum dari Akad Ijarah
Setelah akad ijarah dinyatakan sah, maka timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Pihak pemberi sewa memiliki hak untuk menerima upah sesuai kesepakatan dan berhak mendapatkan kembali barang dalam kondisi baik. Di sisi lain, ia juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan manfaat barang atau jasa sesuai perjanjian serta memastikan bahwa barang tersebut dapat digunakan.
Sementara itu, pihak penyewa memiliki hak untuk memanfaatkan barang atau jasa sesuai akad dan memperoleh manfaat secara penuh selama masa sewa. Ia juga berkewajiban untuk membayar upah tepat waktu, menjaga barang yang disewa, serta menggunakannya sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati.
Prinsip keadilan dalam ijarah sangat ditekankan dalam Islam. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap transaksi, termasuk ijarah, harus dilandasi oleh keadilan dan kebaikan.
Relevansi Ijarah dalam Kehidupan Modern
Dalam kehidupan modern, akad ijarah memiliki peran yang sangat luas, terutama dalam sektor jasa dan ekonomi kreatif. Sistem sewa kendaraan, kontrak kerja, hingga layanan berbasis digital merupakan bentuk implementasi ijarah dalam konteks kontemporer. Bahkan dalam sistem keuangan syariah, ijarah digunakan sebagai dasar dalam berbagai produk pembiayaan seperti leasing syariah.
Namun, tantangan yang muncul adalah adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti ketidakjelasan akad, penetapan biaya yang tidak transparan, atau pelanggaran terhadap kesepakatan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang ijarah sangat diperlukan agar transaksi tetap berada dalam koridor syariah.
Kesimpulan
Akad ijarah merupakan salah satu instrumen penting dalam fikih muamalah yang mengatur pemanfaatan barang dan jasa secara adil dan terstruktur. Dengan memahami sifat, sebab berakhirnya akad, serta akibat hukumnya, seorang muslim dapat menjalankan transaksi dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip syariah. Wallahu’alam.
Salwa Salsabillah Rambe (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Kerusakan objek ijarah dapat membatalkan akad. Namun, jika rumah yang disewa rusak karena kelalaian penyewa (misal: kebakaran karena lupa mematikan kompor), apakah penyewa cukup mengakhiri akad atau wajib memperbaiki rumah tersebut hingga kembali seperti semula?
1.Apakah ijarah tetap sah jika waktu pemanfaatan tidak disebutkan secara jelas dalam akad?
Salah satu penyebab berakhirnya akad adalah adanya uzur (halangan). Bagaimana prinsip keadilan Islam memposisikan hak pemberi sewa jika penyewa tiba-tiba membatalkan akad karena alasan ekonomi (tidak mampu bayar)?
Kalau dalam akad ijarah tiba-tiba ada yang membatalkan sepihak dan bikin pihak lain rugi, boleh nggak sih minta ganti rugi? Terus, ganti ruginya itu seperti apa yang dibolehkan dalam Islam?”