Fiqh & Ushul Fiqh

Hak Waris dalam Islam: Ijbari dan Pilihan Takharruj bagi Ahli Waris

TATSQIF ONLINE  Pembahasan mengenai warisan dalam Islam merupakan salah satu cabang penting dari hukum keluarga Islam (ahkam al-usrah). Hukum waris atau fiqh mawaris memiliki kedudukan tinggi karena langsung ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an.

Keadilan dalam pembagian warisan tidak diserahkan kepada pertimbangan subjektif manusia, melainkan telah diatur secara detail dan tegas. Salah satu karakter utama dalam hukum waris Islam adalah sifatnya yang ijbari, yaitu memaksa dan bersifat otomatis sejak terjadinya kematian pewaris. Maka dari itu, Islam tidak mengenal konsep “penolakan warisan” sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Barat atau hukum positif di beberapa negara.

Asas Ijbari dalam Hukum Waris Islam

Hukum waris dalam Islam berbeda dengan hukum kontrak atau hukum jual beli yang berbasis pada prinsip suka sama suka. Dalam warisan, hak kepemilikan atas harta berpindah secara otomatis dari pewaris kepada ahli waris ketika pewaris wafat, tanpa perlu adanya pernyataan penerimaan. Karena itu, hukum waris tidak bisa ditolak begitu saja, sebab kedudukan ahli waris adalah sebagai penerima hak yang ditentukan syariat.

Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa hak waris adalah hak yang melekat dan tidak dapat digugurkan hanya karena sikap pribadi, karena ia adalah bagian dari ketentuan syar’i yang wajib dilaksanakan sebagaimana ketentuan salat dan zakat.

Fenomena Penolakan dan Pengabaian Warisan

Meskipun secara hukum Islam hak waris tidak dapat ditolak, dalam praktik sosial sering ditemukan fenomena di mana seseorang memilih untuk tidak mengambil hak warisnya. Alasan yang melatarbelakangi tindakan ini bisa bermacam-macam, mulai dari pertimbangan moral, keengganan terlibat konflik keluarga, sikap zuhud terhadap dunia, atau bahkan ketidaktahuan mengenai haknya.

Ada juga yang memilih mengabaikan proses pembagian warisan tanpa sikap hukum yang jelas. Dalam kasus ini, meskipun seseorang tidak mengurus bagiannya atau tidak menampakkan keinginan untuk menerima, bagian warisan tetap menjadi haknya secara syar’i dan tidak gugur kecuali ada tindakan hukum seperti hibah atau kesepakatan resmi dengan ahli waris lain.

Konsep Takharruj sebagai Solusi

Untuk menjawab realitas bahwa tidak semua ahli waris ingin menerima bagiannya, para ulama merumuskan solusi yang disebut takharruj. Istilah ini berasal dari kata khuruj yang berarti keluar. Secara terminologis, takharruj berarti keluarnya seorang ahli waris dari hak warisnya berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris lain, dengan atau tanpa kompensasi.

Dalam konsep ini, seorang ahli waris dapat secara sukarela mengundurkan diri dari haknya atas dasar musyawarah dan kerelaan, bukan karena hukum Islam membolehkan penolakan waris, tetapi karena Islam mengizinkan penyelesaian damai (sulh) dalam urusan muamalah, termasuk dalam masalah warisan.

Landasan takharruj didasarkan pada ayat Al-Qur’an dalam surah Asy-Syura ayat 38:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”

Berdasarkan ayat ini, para ulama menegaskan bahwa bentuk perdamaian atau kesepakatan di antara para ahli waris adalah sah selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Dalam kitab Radd al-Muhtar, Ibnu Abidin menyatakan bahwa takharruj adalah bentuk sulh yang sah jika dilakukan secara sukarela dan tidak merugikan pihak lain.

Syarat dan Ketentuan Takharruj

Agar takharruj sah menurut fiqh, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Takharruj dilakukan oleh ahli waris yang sah secara syar’i.
  2. Dilaksanakan atas dasar kerelaan dan tanpa paksaan.
  3. Tidak melanggar hak waris orang lain.
  4. Bila disertai kompensasi, maka jumlah dan bentuk kompensasi harus jelas.
  5. Ada kesepakatan tertulis atau bukti yang menguatkan bila dilakukan secara formal.

Takharruj dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, namun dalam konteks hukum positif di Indonesia, akan lebih kuat bila dituangkan dalam bentuk akta kesepakatan di hadapan notaris atau pejabat agama yang berwenang.

Takharruj dalam Konteks Hukum di Indonesia

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman pelaksanaan hukum waris di Indonesia, memberikan ruang bagi kesepakatan atau perdamaian di antara para ahli waris. Dalam Pasal 183 KHI disebutkan bahwa:

“Para ahli waris dapat bersepakat mengenai pembagian harta peninggalan secara damai setelah masing-masing menyadari bagiannya.”

Ketentuan ini memperkuat legalitas takharruj dalam hukum Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum nasional telah mengakomodasi nilai-nilai syariat.

Contoh Aplikasi Takharruj

Sebagai ilustrasi, dalam satu keluarga, anak perempuan satu-satunya dari pewaris menyatakan tidak ingin menerima bagian warisan karena merasa cukup secara ekonomi dan tidak ingin menambah beban perselisihan dengan saudara-saudaranya. Maka ia membuat kesepakatan takharruj dengan saudara-saudaranya bahwa ia keluar dari bagian waris dengan atau tanpa imbalan tertentu.

Kesepakatan ini kemudian ditandatangani bersama dan disahkan oleh notaris atau KUA. Dengan demikian, bagian warisan tersebut dapat dibagi kepada ahli waris lain tanpa bertentangan dengan syariat.

Pandangan Ulama dan Kajian Akademik

Dalam skripsi ilmiah berjudul Takharruj dalam Perspektif Syaikh Ibnu Abidin dan Relevansinya dengan Keadilan, Yatmi Wulan Sari menekankan bahwa takharruj bukanlah bentuk penolakan waris yang bertentangan dengan prinsip ijbari, melainkan solusi yang adil dan bersifat maslahat.

Ia menyebut bahwa dalam konteks keadilan sosial, takharruj memberikan fleksibilitas bagi ahli waris untuk mengambil sikap atas haknya tanpa harus melanggar ketentuan hukum Allah. Yatmi juga menjelaskan bahwa takharruj dapat digunakan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah konflik horizontal yang sering muncul akibat pembagian warisan.

Penutup

Islam memberikan perhatian besar terhadap keadilan dalam pembagian harta warisan. Hukum waris bersifat ijbari, tidak mengenal penolakan sepihak oleh ahli waris. Namun Islam juga memberikan solusi realistis berupa takharruj, yaitu jalan damai yang memungkinkan seseorang melepaskan haknya secara sah dan tanpa menyalahi syariat.

Dalam konteks masyarakat modern yang dinamis dan kompleks, takharruj menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam keluarga. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan takharruj perlu disosialisasikan secara bijak kepada umat Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai hak waris.  Wallahua’lam.

Elwisa Rosinta (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

2 komentar pada “Hak Waris dalam Islam: Ijbari dan Pilihan Takharruj bagi Ahli Waris

  • Dalam suatu keluarga, salah satu ahli waris memilih untuk melakukan takharruj terhadap harta warisan. Analisis dampak hukum dan sosial dari keputusan tersebut terhadap ahli waris lainnya.

    Balas
  • CINDY AULIA POHAN

    Bagaimana relevansi prinsip ijbari sebagai ketetapan otomatis dalam pembagian waris dihadapkan pada praktik takharruj yang membuka peluang kesepakatan keluarga, dan apakah hal ini mencerminkan fleksibilitas fiqh dalam merespons kebutuhan zaman?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *