Aborsi dalam Fiqh Kontemporer: Antara Darurat dan Moralitas
TATSQIF ONLINE – Aborsi merupakan salah satu isu keagamaan dan kemanusiaan yang paling kompleks di era modern. Dalam perspektif hukum Islam, persoalan ini tidak hanya menyangkut persoalan medis, tetapi juga melibatkan nilai-nilai moral, etika sosial, dan tanggung jawab spiritual manusia terhadap kehidupan. Secara terminologis, aborsi berarti penghentian kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim ibu. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah isqāṭ al-janīn atau ijhāḍ, yang berarti menggugurkan kandungan sebelum masa kelahiran (Nurhayati et al., 2023).
Dalam dunia modern, aborsi sering dilakukan karena berbagai alasan: risiko kesehatan ibu, kehamilan akibat perkosaan, cacat berat pada janin, atau tekanan sosial dan ekonomi. Isu ini menimbulkan perdebatan tajam antara kelompok yang menolak secara mutlak atas dasar perlindungan terhadap hak hidup janin, dan kelompok yang memandang adanya ruang kebolehan dalam kondisi tertentu. Oleh sebab itu, pembahasan aborsi dalam konteks fiqh mu‘āṣirah (fiqh kontemporer) menjadi penting, karena hukum Islam bersifat dinamis dan terbuka terhadap ijtihad baru sesuai perkembangan zaman.
Fiqh kontemporer berupaya mencari titik temu antara prinsip hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan) dalam maqāṣid al-syarī‘ah, dengan realitas medis modern yang memperlihatkan kompleksitas persoalan kehamilan. Dalam konteks ini, para ulama berusaha menyeimbangkan antara menjaga kesucian kehidupan janin dan tanggung jawab moral terhadap keselamatan ibu.
Pandangan Ulama Klasik tentang Aborsi
Dalam khazanah fiqh klasik, perbedaan pandangan tentang aborsi terutama terletak pada kapan ruh ditiupkan ke janin dan apakah ada alasan syar‘i yang membolehkan pengguguran kandungan. Mayoritas ulama merujuk pada hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim:
حَدَّثَنَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو الصَّادِقُ المَصْدُوقُ، إنَّ أحَدَكُمْ يُجْمَعُ في بَطْنِ أُمِّهِ أرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إلَيْهِ مَلَكًا بأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، فيُكْتَبُ عَمَلُهُ، وأَجَلُهُ، ورِزْقُهُ، وشَقِيٌّ أوْ سَعِيدٌ، ثُمَّ يُنْفَخُ فيه الرُّوحُ، فإنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بعَمَلِ أهْلِ النَّارِ، حتَّى ما يَكونُ بيْنَهُ وبيْنَهَا إلَّا ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عليه الكِتَابُ فَيَعْمَلُ بعَمَلِ أهْلِ الجَنَّةِ فَيَدْخُلُ الجَنَّةَ، وإنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بعَمَلِ أهْلِ الجَنَّةِ، حتَّى ما يَكونُ بيْنَهُ وبيْنَهَا إلَّا ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عليه الكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بعَمَلِ أهْلِ النَّارِ، فَيَدْخُلُ النَّارَ
Artinya: “Rasulullah ﷺ yang benar lagi dibenarkan bersabda: ‘Sesungguhnya penciptaan salah seorang di antara kalian dikumpulkan (nuthfahnya) di dalam rahim ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama itu juga, kemudian menjadi segumpal daging (mudhghah) selama itu juga. Setelah itu Allah mengutus seorang malaikat untuk meniupkan roh ke dalamnya dan diperintahkan menulis empat hal, yaitu: amalnya, ajalnya, rezekinya, dan apakah ia termasuk orang yang celaka atau bahagia. Maka sesungguhnya seseorang di antara kalian ada yang beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga jarak antara dirinya dengan neraka tinggal sehasta saja, tetapi telah didahului oleh ketentuan (takdir), lalu ia beramal dengan amalan ahli surga, maka ia pun masuk surga. Dan sesungguhnya seseorang di antara kalian ada yang beramal dengan amalan ahli surga, sehingga jarak antara dirinya dengan surga tinggal sehasta saja, tetapi telah didahului oleh ketentuan (takdir), lalu ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka ia pun masuk neraka.'” (HR. al-Bukhārī, no. 3208; Muslim, no. 2643)
Dari hadis ini, mayoritas fuqaha sepakat bahwa peniupan ruh terjadi setelah usia janin mencapai 120 hari. Sebelum waktu itu, janin belum berstatus makhluk hidup sempurna, meskipun tetap dihormati karena merupakan calon manusia. Oleh karena itu, ijhāḍ (pengguguran) sebelum 120 hari masih menjadi wilayah ijtihad, sementara setelahnya dihukumi haram mutlak.
Mazhab-mazhab klasik memberikan rincian sebagai berikut (Rahayu, 2025):
- Mazhab Hanafiyah
Beberapa ulama Hanafiyah membolehkan aborsi sebelum 120 hari apabila terdapat sebab yang mendesak, seperti kekhawatiran atas kesehatan ibu, meskipun tetap dianggap makruh. - Mazhab Malikiyah
Paling ketat di antara mazhab lain. Mereka berpendapat bahwa kehidupan telah dimulai sejak pembuahan, sehingga aborsi diharamkan mutlak sejak awal kehamilan. - Mazhab Syafi‘iyah dan Hanabilah
Menempati posisi moderat; sebagian membolehkan sebelum 40 hari dengan alasan yang sah, seperti darurat medis, tetapi mengharamkan setelah masa itu kecuali untuk menyelamatkan nyawa ibu.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa fiqh klasik sudah mengenal kerangka darurat (ḍarūrah) dalam pembahasan aborsi. Prinsip al-ḍarūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (keadaan darurat membolehkan yang terlarang) menjadi dasar fleksibilitas hukum Islam terhadap kondisi ekstrem yang mengancam nyawa.
Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer
Dalam konteks fiqh kontemporer, pembahasan aborsi menjadi lebih kompleks karena adanya kemajuan ilmu kedokteran, kesadaran hak asasi manusia, dan faktor sosial yang beragam. Para ulama modern melakukan reaktualisasi ijtihad untuk menyesuaikan hukum Islam dengan kondisi baru, tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat.
1. Pendapat Al-Azhar Mesir
Lembaga al-Azhar melalui Majma‘ al-Buḥūth al-Islāmiyyah menegaskan bahwa aborsi haram secara mutlak setelah peniupan ruh, kecuali apabila nyawa ibu terancam. Sebelum peniupan ruh, aborsi dapat dipertimbangkan dalam kondisi darurat medis seperti cacat fatal pada janin atau penyakit yang mengancam hidup ibu.
2. Fatwa Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI, Jeddah)
Pada tahun 1990, Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī mengeluarkan resolusi bahwa aborsi dibolehkan sebelum usia 120 hari jika terdapat sebab medis yang kuat dan disetujui oleh dokter yang kompeten. Namun, jika janin telah ditiupkan ruh, maka tidak diperbolehkan kecuali untuk menyelamatkan nyawa ibu.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005, MUI memperbolehkan aborsi hanya dalam dua keadaan:
- Kehamilan yang mengancam nyawa ibu.
- Kehamilan akibat perkosaan, dengan syarat dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari dan berdasarkan pertimbangan medis serta keagamaan (Fathimah et al., 2025).
4. Pendapat Ulama Modern seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili
Kedua ulama ini menekankan bahwa aborsi boleh dilakukan dalam konteks darurat yang jelas, dengan mempertimbangkan prinsip maslahah mursalah dan hifẓ al-nafs. Qaradawi juga menegaskan bahwa “tidak ada hak bagi janin yang membahayakan nyawa ibunya, karena kehidupan yang sudah nyata lebih utama daripada kehidupan yang belum sempurna.”
Fiqh kontemporer dengan demikian menunjukkan fleksibilitas dalam memandang aborsi, dengan menimbang aspek kemaslahatan (maṣlaḥah) dan kemudaratan (mafsadah), yang keduanya merupakan prinsip penting dalam teori hukum Islam.
Aborsi dalam Perspektif Maqāṣid al-Syari‘ah dan Etika Medis
Maqāṣid al-syarī‘ah bertujuan menjaga lima prinsip dasar: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl) (Afifah et al., 2024). Dalam konteks aborsi, dua aspek utama yang menjadi perhatian ialah perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs) dan perlindungan keturunan (hifẓ al-nasl) (Herdiansa, 2024).
Dilema moral muncul ketika dua maqasid ini tampak bertentangan: menyelamatkan jiwa ibu berarti mengorbankan janin, dan sebaliknya. Dalam hal ini, al-maslahah al-rājiḥah (kemaslahatan yang lebih kuat) menjadi pertimbangan utama. Para fuqaha kontemporer menegaskan bahwa keselamatan ibu lebih diutamakan karena kehidupan dan tanggung jawab sosialnya telah nyata, sedangkan janin masih potensial.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isrā’: 33)
Ayat ini menegaskan bahwa pembunuhan hanya dibenarkan jika ada alasan yang benar (bi al-ḥaqq), termasuk kondisi darurat medis.
Etika medis modern juga memperkuat pandangan ini. Prinsip autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice dalam bioetika sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga martabat manusia, mencegah bahaya, dan menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, fiqh kontemporer dapat bersinergi dengan prinsip bioetika untuk melahirkan hukum yang manusiawi dan berkeadilan.
Tantangan Sosial dan Hukum Aborsi di Era Modern
Aborsi bukan hanya persoalan hukum agama, tetapi juga menyangkut realitas sosial dan sistem kesehatan publik. Di banyak negara Muslim, aborsi menjadi isu sensitif karena melibatkan otoritas keagamaan, sistem hukum nasional, dan nilai budaya masyarakat.
Di Indonesia, aborsi diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Undang-undang ini menyatakan bahwa aborsi hanya diperbolehkan dalam dua kondisi:
- Mengancam nyawa ibu.
- Kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis berat.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak terjadi aborsi ilegal tanpa pengawasan medis yang berisiko tinggi bagi keselamatan perempuan (Pratiwi, 2020). Hal ini disebabkan oleh kurangnya edukasi reproduksi, stigma sosial, serta lemahnya akses terhadap layanan kesehatan yang ramah perempuan.
Islam tidak hanya memandang aborsi dari aspek hukum, tetapi juga menuntut tanggung jawab sosial untuk mencegah kondisi yang mengarah ke aborsi. Oleh karena itu, pendidikan moral, penguatan keluarga, dan perlindungan sosial menjadi bagian dari solusi fiqhiyyah insāniyyah (fiqh kemanusiaan) yang harus dikedepankan. Firman Allah:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya: “Barang siapa membunuh satu jiwa bukan karena jiwa lain atau karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Mā’idah: 32)
Ayat ini mempertegas nilai sakral kehidupan dan menuntut tanggung jawab kolektif masyarakat dalam melindungi jiwa, termasuk janin.
Kesimpulan
Aborsi dalam tinjauan fiqh kontemporer merupakan isu multidimensional yang memerlukan pendekatan integratif antara hukum, medis, sosial, dan etika. Dalam fiqh klasik, aborsi setelah peniupan ruh (120 hari) diharamkan secara mutlak karena dianggap pembunuhan terhadap jiwa yang telah hidup. Namun, ijtihad fiqh kontemporer membuka ruang kebolehan dalam kondisi darurat medis atau kasus kehamilan akibat perkosaan, dengan batasan ketat sebelum peniupan ruh.
Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menegaskan bahwa penyelamatan nyawa ibu lebih diutamakan karena merupakan kehidupan nyata yang harus dijaga. Pada saat yang sama, Islam juga menekankan pentingnya pencegahan, pendidikan moral, dan keadilan sosial agar aborsi tidak menjadi pilihan yang disalahgunakan.
Dengan demikian, fiqh kontemporer tidak hanya memberikan hukum, tetapi juga menghadirkan nilai kemanusiaan yang sejalan dengan prinsip rahmatan lil-‘ālamīn, bahwa syariat Islam hadir untuk menjaga kehidupan, bukan menghilangkannya. Wallahu’alam.
Putri Ritonga (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Daftar Pustaka
Afifah, D. N., Firdania, D., Septiana, A. R., & Oktafia, R. (2024). Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Ekonomi Islam. Economics and Business Management Journal, 3(1), 265–269.
Fathimah, A. N., Mabrur, H., & Muna, N. (2025). Historis Kebijakan Aborsi di Indonesia: Dari Undang-Undang hingga Fatwa. ICONETOS Proceedings, 4(1), 46–55.
Hardisman. (2025). Pendekatan Kontemporer Etika dan Hukum Kesehatan. Wawasan Ilmu.
Herdiansa, H. (2024). Penggunaan Kontrasepsi Darurat Berdasarkan Permenkes No. 97 Tahun 2014 Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(1), 121–132.
Nurhayati, N., Istiqomah, I., Putri, N. N., & Nasution, M. Z. (2023). Hukum Perundangan Masalah Aborsi di Indonesia. Iuris Studia, 4(3), 129–135.
Pratiwi, P. (2020). Dinamika Fatwa MUI tentang Aborsi dan Vaksin Meningitis dalam Merespons Perubahan Sosial. Penerbit A-Empat.
Rahayu, W. F. (2025). Sanksi Tindak Pidana Aborsi di Luar Nikah Berdasarkan Pasal 346 KUHP dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Mahkamah, 10(1), 212–228.

Apakah aborsi diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa si ibu karna adanya penyakit selama kehamilan?
Apakah aborsi dapat dibenarkan jika kehamilan tidak diinginkan karena alasan ekonomi atau sosial?
Dalam pandangan fiqh kontemporer, kapan batas waktu (usia janin) yang menjadi pembeda antara aborsi yang diperbolehkan dan yang diharamkan secara mutlak?
Bagaimana fikih kontemporer memandang tanggung jawab sosial terhadap wanita yang memilih untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkan?
apakah aborsi dapat dibenarkan jika kesehatan ibu dalam bahaya karena kehamilan?