HKAM AL-SYARIYYAH DAN KLASIFIKASI HUKUM DALAM USHUL FIQIH
A. Pengertian syara’
Secara bahasa hukum berarti mencegah dan memutuskan. Adapun hukum menurut terminologi Ushul Fiqh adalah خطاب الشارع المتعلق با فعال المكلفين بالا قضاء أو التخيير أو الوضع
Artinya : “khitab (doktrin) syari’ ( Allah ) yang bersangkutan dengan perbuatan orang yang sudah mukalaf. Baik doktrin itu berupa tuntutan ( perintah /larangan ),anjuran untuk melakukan, atau anjuran untuk meninggalkan.
خطاب الشارع yaitu ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah melalui kitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf seperti hukum perbuatan itu haram, makruh,mubah,sahih,batil,syarat,sebab,atau penghalang.
الاقتضاء maksudnya ialah tuntutan. Tuntunan disini bisa berupa tuntutan untuk mengerjakan secara pasti ( harus ) yang kemudian disebut dengan hukum wajib. Dan bisa berupa tuntutan untuk meninggalkan secara pasti ( harus ) yang kemudian yang kemudian disebut dengan hukum haram .
التخيير maksudnya yaitu memilih artinya Allah memperbolehkan kepada manusia untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan. Sedangkan الوضع yaitu sesuatu yang dijadikan oleh syariat sebagai pengikat dua perkara yang terkait dengan mukalaf.
B.pembagian hukum syarat
Ushul Fiqh membagi hukum syariat menjadi 2 macam yaitu hukum taklif dan hukum wadh’i.penjelasannya dapat kita lihat di bawah ini :
a.hukum taklif
1.Pengertian Hukum taklif ialah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu perbuatan oleh mukalaf atau melarang mengerjakannya atau disuru memilih antara melakukan atau meninggalkannya.
Contoh hukum taklif yang menuntut kepada mukalaf untuk mengerjakannya : a. berpuasa dibulan Ramadhan Artinya : hai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ( Q.S Al Baqarah:183).
Contoh hukum taklif yang menghendaki untuk ditinggalkan oleh mukalaf : a. Makan bangkai, darah ,dan daging babi.
Artinya :diharamkan bagimu memakan bangkai, darah dan daging babi ( Q.S Al Maidah :3 )
b.pembagian hukum taklif
Hukum yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia tidak lain kecuali untuk kemaslahatan dan keselamatan manusia baik dunia maupun di akhirat.para ulama Ushul Fiqh membagi hukum taklif menjadi lima macam yaitu wajib,mandub,haram, makruh dan mubah .
pembagian hukum taklif sebagaimana dijelaskan diatas adalah yang dianut oleh jumhur ulama .
1.wajib
Definisi wajib menurut syara’ adalah ما طلب على وجه اللزوم فعله
Artinya: sesuatu yang diperintahkan oleh Allah agar dikerjakan secara pasti. Berdasarkan definisi diatas, wajib adalah ketentuan perintah itu harus dilakukan oleh mukalaf sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan. Konsekuensi dari hukum wajib ini akan mendatangkan pahala jika dilakukan dan akan mendatangkan dosa jika ditinggalkan. Contohnya sesuatu yang hukumnya wajib untuk melaksanakan seperti Shalat, berpuasa, membayar Zakat, menunaikan haji bagi orang yang mampu,dan berbakti kepada kedua orang tua.
2.mandub
Secara bahasa sesuatu yang dianjurkan. Secara istilah ialah perintah yang datang dari Allah untuk dilakukan oleh mukalaf secara tidak tegas atau harus .dalam masalah Sunah, konsekuensinya ialah jika dilakukan akan mendapat pahala dan tidak berdosa jika ditinggalkan . Contoh dari perbuatan sunah adalah mengucapkan salam dan Sholat Sunah dll. Tingkatkan mandub ( Sunah) terbagi menjadi tiga bagian :
1.sunah muakadah ( sunah yang kuat ), yaitu sunah yang selalu ditekuni oleh nabi dan nabi tidak pernah meninggalkannya kecuali sekali atau dua kali saja untuk menunjukkan bahwa hal itu bukan suatu kewajiban.posisi sunah muakadah ini akan menguatkan bahwa orang yang meninggalkan sunah ini tidak mendapatkan dosa tetapi dapat celaan,sunah muakadah ini dapat dikatakan sebagai penyempurna kewajiban. Contohnya: sholat berjamaah, berkumur kumur dalam berwudhu ,sholat 2 rakaat sebelum fajar,dan menikah bagi orang yang sudah mampu dan sanggup mengendalikan nafsunya
2.sunah ghoiru muakkad ( tidak kuat ), yaitu sunah yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa juga tidak tercela.yang termasuk sunah muakadah ini adalah semua perbuatan yang tidak ditekuni oleh rasul dalam mengerjakannya,nabi hanya melakukannya sesekali saja dan terkadang tidak mengerjakannya. Contohnya : shalat sunah sebelum Dzuhur sebelum ashar dan sebelum isya, bersedekah yang bukan pada waktu terpaksa.
3.sunah tambahan ( zaidah ) yang dimaksud dengan sunah tambahan ini adalah,yaitu sesuatu yang dianggap sebagai pelengkap bagi mukalaf.dan sunah ini tidak sejajar dengan dua sunah terdahulu. Yang dimaksud dengan sunah zaidah ialah mengikuti Rasulullah dalam segala perbuatannya berupa kebiasaan rasul sebagai manusia biasa. Contohnya : memelihara jenggot, mencukur kumis, mengikuti cara makan dan minum beliau .
3. Haram
a. Pengertian haram
ما طلب الشارع الكف عن فعله على وجه اللزوم
Artinya: Tuntutan yang tegas dari Allah SWT untuk tidak dikerjakan secara pasti. Konsekuensi haram ini ialah jika seseorang melakukan atau mengerjakan perbuatan itu maka mendapatkan dosa,dan jikalau seseorang meninggalkannya maka ia mendapatkan pahala dan kemuliaan. Contohnya :berzina, meminum – minuman memabukkan, mencuri dll.
b.pembagian haram
Haram dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Pertama,haram asasi (asal), yaitu hukum yang ditegaskan oleh Allah bahwa hukum itu haram sejak dari permulaan atau haram secara zat (realitas/esensial), karena didalamnya terkandung kerusakan dan bahaya terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Contohnya berzina, makan bangkai, dan minum arak . Kedua, haram disebabkan sesuatu yang lain. Maksudnya hukum asal sesuatu ini tadinya bukan haram. Tetapi hukum itu dibarengi oleh sesuatu yang baru yang hukumnya haram seperti shalat dengan pakaian hasil mencuri, jual beli yang didalamnya ada unsur tipuan, kawin dengan maksud hanya ingin menghalalkan istri bagi suami yang telah mentalaknya tiga kali, puasa geni (dari siang hingga malam). Maka keharaman perkara-perkara ini bukan dikarenakan oleh zat pekerjaan itu sendiri, melainkan disebabkan oleh sesuatu yang datang dari luar pekerjaan itu.
4. Makruh
Pengertiannya ialah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah agar seseorang tidak mengerjakan sesuatu, tetapi perintah untuk tidak mengerjakan sesuatu ini sifatnya tidak pasti atau tidak tegas. Atau dengan perkataan lain larangan yang tidak sampai ke derajat haram. Contoh sesuatu yang makruh untuk dilakukan seperti larangan Allah kepada manusia untuk bertanya tentang sesuatu yang apabila dijelaskan akan menyusahkan kamu , banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.
5. Mubah
Pengertiannya ialah sesuatu yang diperolehkan oleh Allah kepada seseorang untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Atau dengan kata lain Allah tidak menyuruh dan tidak melarang. Konsekuensinya adalah jika dikerjakan akan berpahala jika ditinggalkan tidak berdosa. Contohnya berburu setelah melakukan haji, bertebaran setelah shalat Jumat, makan dan minum, dan sebagainya.
C.Hukum Wadh’i
Yang dimaksud dengan hukum wadh’i ialah hukum yang menjadikan sesuatu itu sebagai suatu sebab adanya yang lain, atau syarat bagi sesuatu yang lain atau sebagai penghalang bagi sesuatu yang lain. Contoh hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain:
a. Kewajiban shalat menjadi sebabkewajiban mengambil wudhu.
b. Mencuri menjadi sebab adanya hukum potong tangan bagi tangan pelakunya.
c. Orang yang berhasil membunuh lawannya dalam peperangan menjadi sebab baginya untuk boleh merampas harta benda musuh .
Contoh hukum yang menjadikan sesuatu sebagai syarat adanya yang lain
a. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah merupakan syarat adanya kewajiban haji bagi seseorang. b. Kehadiran saksi dalam akad pernikahan merupakan syarat bagi sahnya akad nikah.
Contoh hukum yang menjadikan sesuatu sebagai penghalang adanya yang lain seperti anak yang membunuh orang tua menjadikan penghalang bagi anak untuk mendapatkan harta waris.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahra,muhammad.ushul fiqh.beirut :Dasar Al-fikr Al – araby,1958. Abd,Wahhab,Tajuddin bin Ali Al -subki.jam’u al-jawami’i fi Ushul al-fiqh, Beirut :Dar Al kutub Al ilmiyah,2002,cet.ke 2. Adib saleh,Muhammad, Tafsir Al nusus fi Al Fiqh Al islami.damaskus :Al maktab Al islami,1984,cet.ke 2. Al amidi, Saefuddin abu Al hasan.al ihkam fi Ushul Al ahkam.riyadh

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
perkenalkan saya Widiya,ingin bertanya kepada saudari,yang di mana pertanyaan saya adalah :
Apa yang membedakan hukum wajib dengan hukum fardu kifayah dalam kehidupan sehari-hari?