FIKIH MUAMALAH DAN EKONOMI DIGITAL: FINTECH, UANG ELEKTRONIK, MARKETPLACE, PAYLATER, INVESTASI, ASET DIGITAL, DAN AKAD KONTEMPORER
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk dalam transaksi jual beli, pembayaran, pembiayaan, dan investasi. Berbagai layanan seperti financial technology (fintech), uang elektronik, marketplace, paylater, dan aset digital semakin banyak digunakan karena memberikan kemudahan dan efisiensi. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum Islam, terutama berkaitan dengan riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), penipuan, serta keadilan dalam transaksi. Artikel ini bertujuan menjelaskan konsep fikih muamalah dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital dan menganalisis prinsip-prinsip syariah yang perlu diperhatikan dalam transaksi kontemporer. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, serta literatur mengenai ekonomi dan keuangan syariah. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa transaksi digital pada dasarnya dapat dibolehkan selama memenuhi prinsip syariah, dilakukan atas dasar kerelaan para pihak, memiliki objek dan ketentuan yang jelas, serta tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam.
Kata kunci: fikih muamalah, ekonomi digital, fintech, paylater, marketplace, investasi syariah.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia, khususnya dalam bidang ekonomi. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini dapat dilaksanakan melalui perangkat digital dan jaringan internet. Masyarakat dapat membeli barang melalui marketplace, melakukan pembayaran menggunakan uang elektronik, memperoleh pembiayaan melalui layanan fintech, serta melakukan investasi melalui platform digital.
Perubahan tersebut memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan bertransaksi, penghematan waktu, perluasan akses pasar, dan peningkatan efisiensi kegiatan ekonomi. Meskipun demikian, kemajuan teknologi juga menghadirkan tantangan baru bagi hukum Islam. Tidak semua bentuk transaksi digital secara otomatis sesuai dengan ketentuan syariah. Setiap transaksi perlu diperiksa berdasarkan akad, objek transaksi, mekanisme pembayaran, pembagian risiko, serta kemungkinan adanya unsur riba, gharar, dan maysir.
Fikih muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Prinsip dasarnya adalah bahwa aktivitas muamalah diperbolehkan selama tidak terdapat dalil atau unsur yang melarangnya. Oleh karena itu, perkembangan teknologi tidak harus ditolak, tetapi perlu dikaji agar penggunaannya tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29 bahwa orang-orang beriman dilarang memakan harta sesama dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlangsung atas dasar kerelaan di antara mereka. Ayat ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan transaksi ekonomi, termasuk transaksi yang dilakukan secara digital.
Dengan demikian, kajian mengenai fikih muamalah dan ekonomi digital menjadi penting agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara bijaksana, memperoleh manfaat ekonomi, dan menghindari transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep dasar fikih muamalah dalam perkembangan ekonomi digital?
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap fintech, uang elektronik, dan marketplace?
3. Bagaimana hukum penggunaan layanan paylater dan investasi digital menurut prinsip syariah?
4. Bagaimana kedudukan aset digital dan akad kontemporer dalam fikih muamalah?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan konsep dasar fikih muamalah dalam kegiatan ekonomi digital.
2. Menganalisis transaksi fintech, uang elektronik, dan marketplace berdasarkan prinsip syariah.
3. Menjelaskan ketentuan syariah mengenai paylater dan investasi digital.
4. Menguraikan persoalan aset digital dan penerapan akad kontemporer dalam transaksi modern.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Fikih Muamalah dan Ekonomi Digital
Fikih muamalah adalah pemahaman terhadap hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan antarmanusia, khususnya dalam kegiatan pertukaran harta, perdagangan, pembiayaan, sewa-menyewa, kerja sama usaha, dan transaksi ekonomi lainnya.
Sementara itu, ekonomi digital merupakan kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internet sebagai sarana untuk menghasilkan, mendistribusikan, memasarkan, membeli, menjual, atau membayar barang dan jasa.
Hubungan antara fikih muamalah dan ekonomi digital terletak pada kebutuhan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi berbasis teknologi tetap memenuhi prinsip-prinsip Islam. Walaupun sarana transaksi berubah, nilai dasar seperti kejujuran, keadilan, keterbukaan, tanggung jawab, dan larangan mengambil keuntungan melalui cara yang batil tetap berlaku.
Dalam fikih muamalah dikenal kaidah:
Al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah illa an yadulla dalilun ‘ala tahrimiha.
Artinya, hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.
Kaidah tersebut menunjukkan bahwa teknologi baru dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi selama mekanisme dan pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan syariah.⁸
B. Prinsip-Prinsip Syariah dalam Ekonomi Digital
Terdapat beberapa prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam transaksi ekonomi digital.
1. Prinsip kerelaan para pihak
Transaksi harus dilakukan atas dasar kesepakatan dan kerelaan antara pihak-pihak yang terlibat. Konsumen harus mengetahui harga, biaya tambahan, ketentuan pembayaran, dan risiko transaksi sebelum menyetujuinya.
2. Larangan riba
Riba merupakan tambahan yang dilarang dalam transaksi tertentu menurut ketentuan syariah. Dalam ekonomi digital, unsur riba dapat muncul dalam pembiayaan atau pinjaman yang mensyaratkan tambahan atas pokok utang karena berjalannya waktu. Oleh sebab itu, mekanisme pembiayaan perlu diperiksa berdasarkan akad yang digunakan.
3. Larangan gharar
Gharar adalah ketidakjelasan yang berlebihan dalam transaksi, seperti ketidakjelasan mengenai barang, harga, kewajiban para pihak, atau kemampuan menyerahkan objek transaksi. Informasi yang jelas sangat penting dalam transaksi digital karena penjual dan pembeli sering kali tidak bertemu secara langsung.
4. Larangan maysir
Maysir berkaitan dengan perjudian atau aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan yang dilarang. Investasi yang hanya mengandalkan spekulasi menyerupai perjudian perlu dibedakan dari investasi yang didasarkan pada kegiatan usaha, analisis, dan risiko bisnis yang wajar.
5. Prinsip kejujuran dan keadilan
Penjual tidak boleh menyembunyikan cacat barang, memanipulasi ulasan, atau memberikan informasi palsu. Penyedia layanan juga harus menjelaskan biaya dan risiko secara transparan agar tidak merugikan konsumen.
6. Prinsip kemaslahatan
Teknologi digital hendaknya memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak semestinya. Perlindungan data pribadi, keamanan dana, dan penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari penerapan prinsip kemaslahatan.
C. Fintech dalam Perspektif Fikih Muamalah
Financial technology atau fintech adalah pemanfaatan teknologi untuk menyediakan layanan keuangan. Bentuknya meliputi pembayaran digital, pembiayaan, pinjaman, pengiriman uang, dan layanan investasi.
Fintech memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan. Pelaku usaha kecil, misalnya, dapat memanfaatkan layanan digital untuk menerima pembayaran atau memperoleh pembiayaan usaha.
Dalam perspektif fikih muamalah, hukum fintech tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penggunaan teknologi. Penilaiannya bergantung pada kegiatan dan akad yang mendasarinya.
Fintech yang menyediakan layanan pembayaran atau pembiayaan berdasarkan akad yang sesuai syariah pada prinsipnya dapat dibolehkan. Sebaliknya, layanan yang menggunakan bunga pinjaman atau mengandung penipuan dan ketidakjelasan yang dilarang dapat menimbulkan persoalan syariah.
Beberapa akad yang dapat digunakan dalam layanan keuangan digital antara lain:
– Murabahah, yaitu jual beli dengan pengungkapan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati.
– Mudharabah, yaitu kerja sama usaha antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.
– Musyarakah, yaitu kerja sama usaha yang melibatkan kontribusi modal dari para pihak.
– Ijarah, yaitu akad pemindahan hak manfaat melalui pembayaran sewa atau imbalan.
– Wakalah, yaitu pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu.
Penggunaan akad tersebut harus disesuaikan dengan karakter transaksi. Penamaan suatu produk sebagai produk syariah saja tidak cukup; pelaksanaannya juga harus sesuai dengan ketentuan akad yang digunakan.
D. Uang Elektronik dalam Perspektif Syariah
Uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang menyimpan nilai uang secara elektronik dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Contohnya adalah saldo dompet digital dan kartu uang elektronik.
Uang elektronik memberikan kemudahan dalam pembayaran transportasi, pembelian barang, pembayaran tagihan, dan berbagai transaksi lainnya. Dalam fikih muamalah, penggunaan uang elektronik dapat dibolehkan selama mekanisme penyimpanan dana, biaya layanan, dan penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
1. Kejelasan hubungan hukum antara pengguna dan penyedia layanan.
2. Kejelasan biaya administrasi atau biaya transaksi.
3. Keamanan dana dan perlindungan informasi pengguna.
4. Tidak adanya unsur riba atau ketentuan lain yang bertentangan dengan syariah.
5. Penggunaan dana untuk transaksi yang dibolehkan.
Biaya layanan perlu dibedakan dari bunga. Biaya yang wajar atas jasa nyata dapat memiliki dasar hukum yang berbeda dari tambahan yang disyaratkan atas pinjaman. Oleh karena itu, penilaian harus mempertimbangkan akad dan mekanisme transaksi secara keseluruhan.
E. Marketplace dan Jual Beli Online
Marketplace merupakan platform digital yang mempertemukan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang atau jasa. Sistem ini memungkinkan konsumen melihat produk, membandingkan harga, melakukan pembayaran, serta menggunakan layanan pengiriman tanpa harus bertemu secara langsung.
Dalam Islam, jual beli pada dasarnya diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, yang membedakan jual beli dari riba.
Jual beli melalui marketplace dapat dibolehkan apabila memenuhi ketentuan berikut:
1. Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.
2. Spesifikasi, kualitas, harga, dan kondisi barang dijelaskan dengan benar.
3. Penjual memiliki hak untuk menjual barang atau kewenangan yang sah untuk mewakili pemiliknya.
4. Pembeli dan penjual memahami serta menyetujui ketentuan transaksi.
5. Tidak terdapat penipuan, manipulasi, atau praktik yang merugikan pihak lain.
Transaksi jual beli online juga perlu memperhatikan waktu terjadinya akad, pembayaran, dan penyerahan barang. Apabila barang belum tersedia, transaksi harus menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah, misalnya akad salam atau istishna apabila persyaratannya terpenuhi.
Dalam akad salam, pembayaran dilakukan di muka untuk barang yang spesifikasi dan waktu penyerahannya ditentukan dengan jelas. Adapun istishna umumnya digunakan dalam pemesanan pembuatan barang sesuai spesifikasi yang disepakati
Dengan demikian, marketplace bukanlah sesuatu yang dilarang secara otomatis. Hal yang menentukan adalah kejelasan akad dan kesesuaian pelaksanaan jual beli dengan prinsip syariah.
F. Paylater dalam Perspektif Fikih Muamalah
Paylater merupakan layanan yang memungkinkan pengguna memperoleh barang atau jasa sekarang dan melakukan pembayaran pada waktu berikutnya. Layanan ini sering digunakan untuk pembelian kebutuhan sehari-hari melalui platform digital.
Hukum paylater bergantung pada bentuk akad, biaya, dan mekanisme pembayarannya. Oleh karena itu, tidak tepat jika semua layanan paylater dinyatakan halal atau haram tanpa memeriksa ketentuannya.
Jika paylater menggunakan akad pinjaman yang mensyaratkan tambahan karena utang atau keterlambatan pembayaran, tambahan tersebut perlu dikaji dari sisi larangan riba. Sebaliknya, apabila transaksi merupakan jual beli secara tangguh dengan harga yang diketahui dan disepakati sejak awal, hukumnya dapat berbeda sepanjang memenuhi ketentuan syariah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan paylater adalah:
1. Memahami jumlah pembayaran secara keseluruhan.
2. Memeriksa bunga, biaya layanan, denda keterlambatan, dan biaya lainnya.
3. Memastikan akad yang digunakan jelas dan sesuai dengan ketentuan syariah.
4. Menghindari transaksi yang melampaui kemampuan membayar.
5. Membaca ketentuan penyelesaian sengketa dan pelunasan lebih awal.
Dari sudut pandang etika Islam, penggunaan layanan pembiayaan harus disertai tanggung jawab. Kemudahan memperoleh barang tidak seharusnya mendorong perilaku konsumtif atau menimbulkan beban utang yang sulit diselesaikan.
G. Investasi Digital Menurut Hukum Islam
Investasi digital adalah kegiatan menanamkan modal melalui platform elektronik dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bentuknya dapat berupa investasi saham, sukuk, reksa dana, emas, atau instrumen lainnya.
Islam membolehkan kegiatan investasi yang dilakukan melalui cara yang halal dan memenuhi ketentuan syariah. Investasi dapat menjadi sarana mengembangkan harta sekaligus mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Namun, investor perlu memperhatikan beberapa aspek berikut:
Pertama, objek investasi. Dana harus ditempatkan pada kegiatan usaha atau instrumen yang tidak bertentangan dengan syariah.
Kedua, akad investasi. Hubungan antara investor dan pengelola dana harus jelas, termasuk hak, kewajiban, pembagian keuntungan, dan penanggungan risiko.
Ketiga, transparansi. Informasi mengenai produk, biaya, potensi keuntungan, serta risiko harus tersedia dan dapat dipahami.
Keempat, larangan penipuan dan manipulasi. Janji keuntungan yang pasti dan sangat tinggi tanpa penjelasan yang masuk akal perlu diwaspadai. Investor juga harus berhati-hati terhadap investasi ilegal dan skema yang bergantung pada perekrutan anggota baru.
Kelima, risiko investasi. Keuntungan dalam kegiatan usaha yang sah pada umumnya berkaitan dengan risiko. Oleh karena itu, investor perlu memahami bahwa investasi tidak selalu menghasilkan keuntungan.
Dalam investasi syariah, kesesuaian produk dengan prinsip Islam perlu diperiksa melalui ketentuan yang berlaku dan pengawasan syariah yang relevan. Keberadaan aplikasi digital tidak dengan sendirinya menjamin bahwa suatu produk investasi telah memenuhi prinsip syariah.
H. Aset Digital dalam Perspektif Syariah
Aset digital merupakan aset yang keberadaannya atau pencatatan kepemilikannya menggunakan sistem digital. Contohnya meliputi aset kripto, token digital, dan aset digital lainnya yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
Pembahasan aset digital dalam fikih muamalah memerlukan kajian yang cermat karena setiap aset memiliki fungsi, manfaat, mekanisme kepemilikan, serta risiko yang berbeda.
Beberapa pertanyaan yang perlu diperiksa dalam menilai aset digital adalah:
1. Apakah aset tersebut memiliki manfaat atau nilai yang diakui?
2. Apakah kepemilikan dan penguasaannya dapat dibuktikan?
3. Apakah mekanisme transaksi dan penyerahannya jelas?
4. Apakah transaksi mengandung riba, maysir, gharar berlebihan, manipulasi, atau penipuan?
5. Apakah transaksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Aset kripto, misalnya, tidak dapat dinilai hanya berdasarkan popularitasnya. Penilaiannya memerlukan pemahaman terhadap karakteristik aset, mekanisme perdagangan, tujuan penggunaan, dan ketentuan syariah yang relevan.
Perlu dibedakan pula antara token yang memberikan hak tertentu, aset digital yang mewakili kepemilikan, dan aset yang terutama diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga. Ketiganya dapat memiliki karakter hukum yang berbeda.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap seluruh aset digital otomatis halal atau haram. Penilaian harus dilakukan secara spesifik berdasarkan karakter aset dan ketentuan yang berlaku.
I. Akad Kontemporer dalam Transaksi Digital
Akad adalah kesepakatan yang menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang melakukannya. Dalam transaksi digital, akad dapat berlangsung melalui aplikasi, situs web, atau sarana elektronik lainnya.
Akad kontemporer diperlukan untuk menjawab kebutuhan transaksi modern yang tidak selalu menggunakan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Meskipun dilakukan secara elektronik, akad tetap harus memenuhi unsur dan persyaratan yang ditetapkan syariah.
Beberapa hal penting dalam akad digital adalah:
1. Identitas dan kewenangan para pihak, yaitu memastikan bahwa pihak yang melakukan transaksi memiliki kapasitas dan kewenangan yang diperlukan.
2. Pernyataan kesepakatan, yaitu adanya persetujuan yang jelas terhadap transaksi dan ketentuannya.
3. Objek akad, yaitu barang, jasa, atau manfaat yang halal dan dapat ditentukan secara jelas.
4. Harga dan kewajiban pembayaran, yaitu nilai transaksi dan mekanisme pembayarannya diketahui para pihak.
5. Hak dan kewajiban, yaitu tanggung jawab masing-masing pihak dijelaskan secara transparan.
6. Penyelesaian sengketa, yaitu tersedianya mekanisme pengaduan apabila terjadi perselisihan.
Klik persetujuan pada aplikasi dapat menjadi bentuk pernyataan kesepakatan, tetapi keabsahannya tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan akad dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, fikih muamalah tidak hanya mengatur bentuk transaksi tradisional, tetapi juga dapat digunakan untuk menilai transaksi modern melalui penerapan prinsip dan akad yang sesuai.
J. Tantangan dan Upaya Penerapan Fikih Muamalah dalam Ekonomi Digital
Penerapan fikih muamalah dalam ekonomi digital menghadapi beberapa tantangan. Pertama, masyarakat belum seluruhnya memahami perbedaan antara transaksi yang sekadar menggunakan teknologi dan transaksi yang memiliki struktur keuangan yang kompleks. Kedua, perkembangan produk digital berlangsung cepat sehingga memerlukan kajian hukum yang berkelanjutan. Ketiga, masih terdapat risiko penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan kurangnya transparansi biaya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, beberapa upaya dapat dilakukan.
1. Meningkatkan literasi keuangan syariah. Masyarakat perlu memahami dasar akad, riba, gharar, maysir, serta cara menilai produk keuangan digital.
2. Memperkuat pengawasan. Lembaga yang berwenang perlu memastikan bahwa penyedia layanan memenuhi peraturan dan kewajiban perlindungan konsumen.
3. Melibatkan ahli fikih dan teknologi. Kajian produk baru sebaiknya melibatkan ahli syariah, praktisi keuangan, dan ahli teknologi agar penilaiannya menyeluruh.
4. Mengutamakan transparansi. Penyedia layanan harus menjelaskan biaya, risiko, mekanisme transaksi, dan penyelesaian sengketa secara mudah dipahami.
5. Mendorong tanggung jawab pengguna. Konsumen perlu memeriksa legalitas layanan, membaca ketentuan transaksi, menjaga data pribadi, dan mempertimbangkan kemampuan keuangannya.
Melalui upaya tersebut, ekonomi digital diharapkan dapat berkembang dengan tetap memperhatikan keadilan, keamanan, dan nilai-nilai syariah.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Fikih muamalah memiliki peran penting dalam mengarahkan perkembangan ekonomi digital agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Perubahan teknologi telah menghadirkan berbagai bentuk transaksi, seperti fintech, uang elektronik, marketplace, paylater, investasi digital, dan aset digital. Bentuk-bentuk transaksi tersebut perlu dinilai berdasarkan akad, objek transaksi, mekanisme pembayaran, pembagian risiko, dan dampaknya terhadap para pihak.
Pada dasarnya, transaksi digital dapat dibolehkan apabila memenuhi ketentuan syariah, dilakukan atas dasar kerelaan, memiliki informasi yang jelas, serta tidak mengandung riba, gharar berlebihan, maysir, penipuan, dan unsur terlarang lainnya. Akan tetapi, setiap produk memiliki karakteristik berbeda sehingga penilaian hukumnya harus dilakukan secara spesifik dan tidak dapat disamaratakan.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap fikih muamalah perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi. Masyarakat, penyedia layanan, dan lembaga pengawas harus bekerja sama untuk mewujudkan kegiatan ekonomi digital yang aman, adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
B. Saran
Masyarakat hendaknya meningkatkan pemahaman mengenai hukum transaksi digital sebelum menggunakan suatu layanan. Penyedia layanan perlu menjelaskan akad, biaya, risiko, dan hak konsumen secara terbuka. Sementara itu, akademisi dan lembaga yang berwenang diharapkan terus mengembangkan kajian fikih muamalah agar dapat menjawab persoalan ekonomi digital yang semakin kompleks.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2017.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2018.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK, 2022.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
