Deepfake dan Manipulasi Informasi Digital dalam Perspektif Etika dan Hukum Islam
I. PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) dewasa ini telah membawa lompatan
peradaban yang luar biasa, namun di sisi lain memunculkan kompleksitas etika dan hukum yang belum pernah
terjadi sebelumnya. Salah satu bentuk disrupsi teknologi yang paling mengkhawatirkan adalah kemunculan
teknologi deepfake—sebuah teknik manipulasi media digital berbasis deep learning yang mampu merekayasa
wajah, suara, atau tindakan seseorang dalam bentuk video, audio, atau gambar dengan tingkat kemiripan yang
sangat tinggi dan sulit dibedakan dengan kenyataan asli.
Meskipun teknologi ini awalnya dikembangkan untuk kebutuhan industri kreatif, hiburan, dan pendidikan,
penyalahgunaannya kini telah mendominasi ranah publik. Deepfake kerap dieksploitasi untuk tujuan destruktif,
seperti pencemaran nama baik (defamation), penipuan finansial, disinformasi politik, hingga pornografi nonkonsensual. Dalam diskursus hukum positif, tindakan ini jelas melanggar privasi, hak cipta, dan undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, dari sudut pandang hukum Islam (fiqih), fenomena ini menuntut tinjauan mendalam melalui pendekatan
kontemporer (fiqih mu’ashirah) dan prinsip-prinsip etika Islam (akhlaq). Al-Qur’an dan Hadis telah meletakkan
fondasi yang sangat kokoh mengenai pentingnya validitas informasi, larangan menyebarkan kebohongan, serta
perlindungan terhadap kehormatan (‘irdh) dan privasi manusia. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk
mengkaji bagaimana esensi deepfake dan manipulasi informasi digital dipandang melalui kacamata etika dan
hukum Islam, serta instrumen ushul fiqih apa yang dapat digunakan untuk merumuskan hukum terhadap fenomena
tersebut.
II. ISI
A. Hakikat Deepfake dan Ancaman Kerusakan Informasi Digital
Deepfake bekerja dengan menggunakan jaringan saraf tiruan (neural networks), khususnya teknik Generative
Adversarial Networks (GAN), untuk menggabungkan dan menumpangtindihkan gambar atau suara pada video atau
audio yang sudah ada. Karena sifatnya yang hiper-realistis, manipulasi ini sering kali mengecoh panca indra
manusia.
Dalam perspektif Islam, informasi atau berita memiliki dimensi sakral yang berkaitan langsung dengan keadilan
sosial dan integritas moral. Ketika informasi dipalsukan untuk menjatuhkan pihak lain, dampaknya jauh lebih
destruktif daripada berita bohong konvensional (hoax) karena melibatkan manipulasi bukti visual dan auditori yang
seolah-olah autentik.
B. Tinjauan Etika Islam (Akhlaq) terhadap Manipulasi Digital
Etika Islam menempatkan kejujuran, kehati-hatian, dan verifikasi sebagai pilar utama dalam berkomunikasi.
Beberapa prinsip etika yang tertanam kuat dalam Al-Qur’an meliputi:
1. Prinsip Tabayyun (Verifikasi): Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, agar orang-orang beriman
senantiasa meneliti kebenaran (tabayyun) suatu berita yang dibawa oleh orang fasik agar tidak mencelakakan
suatu kaum karena kebodohan. Pembuatan dan penyebaran deepfake tanpa konfirmasi adalah bentuk
pengabaian total terhadap prinsip tabayyun.
2. Larangan Kebohongan dan Pemalsuan (Az-Zur): Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa kebohongan akan mengantarkan kepada keburukan dan neraka.
Memanipulasi realitas digital demi menipu orang lain dikategorikan sebagai qaul az-zur (perkataan atau
perbuatan palsu/batil).
3. Pencemaran Kehormatan dan Larangan Ghibah/Fitnah: Islam sangat menjaga kehormatan (‘irdh), harga
diri, dan privasi seorang Muslim. Tindakan membuat deepfake untuk merusak reputasi seseorang atau menuduh
seseorang melakukan hal yang tidak pernah dilakukannya sama dengan melakukan fitnah keji.
C. Analisis Hukum Islam (Fiqih) dan Pendekatan Maqashid Syariah
Dalam menetapkan status hukum pembuatan dan penyebaran deepfake yang destruktif, para ulama kontemporer
dan ahli fikih menggunakan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan-tujuan luhur syariat), khususnya dalam aspek
pemeliharaan unsur pokok kehidupan:
1. Hifzh al-Nafs wa al-‘Irdh (Menjaga Jiwa dan Kehormatan): Deepfake kerap digunakan untuk
mempermalukan individu secara psikologis dan sosial. Menjaga kehormatan manusia adalah kewajiban mutlak
dalam syariat, sehingga segala sarana yang merusak kehormatan tersebut hukumnya adalah haram.
2. Hifzh al-Mal (Menjaga Harta): Ketika deepfake digunakan untuk penipuan finansial (seperti memalsukan
suara pejabat atau pimpinan untuk mentransfer dana), hal ini melanggar prinsip perlindungan harta benda yang
sah dalam Islam.
3. Penerapan Kaidah Fikih:
â—¦ Ad-dlararu yuzal (Kemudharatan itu harus dihilangkan). Deepfake yang menimbulkan fitnah massal dan
kekacauan publik merupakan bentuk kemudharatan nyata yang wajib dicegah.
â—¦ Tasharruf al-imam ‘ala al-rahiyyah manutun bi al-maslahah (Kebijakan pemerintah harus berorientasi pada
kemaslahatan rakyat). Oleh karena itu, negara memiliki legitimasi penuh untuk membuat regulasi atau
undang-undang yang menghukum penyalahgunaan teknologi deepfake.
III. DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf AlQur’an.
Al-Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. (2001). Pengantar Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Kemenkominfo RI. (2023). Etika Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dan Panduan Pemanfaatannya di
Indonesia. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Qardhawi, Yusuf. (2001). Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Jika seseorang menggunakan wajah dan suara tokoh agama melalui deepfake untuk menyampaikan ajaran yang sebenarnya tidak pernah disampaikan tokoh tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab menurut hukum Islam: pembuat, penyebar, atau keduanya? Mengapa?
Jika teknologi deepfake membuat video palsu terlihat seperti kenyataan, bagaimana cara umat Islam menjaga kepercayaan terhadap informasi digital tanpa mudah tertipu atau menuduh orang lain?
Jika teknologi deepfake semakin canggih sehingga masyarakat tidak lagi mampu membedakan kebenaran dan kebohongan, siapa yang seharusnya bertanggung jawab menurut etika dan hukum Islam: pembuat konten, penyebar informasi, penyedia platform, atau semuanya?