Fiqh & Ushul Fiqh

Istishab: Mempertahankan Status Hukum dalam Ushul Fiqih

Nama : Widiya

Nim : 2520100107

Mata kuliah : Ushul fiqh 

Dosen pengampu : Sylvia Kurnia Ritonga,Lc.,M.SY.

 

1. Pengertian

         Secara bahasa, istishab berarti menyertakan atau mempertahankan sesuatu agar terus menyertai. Secara istilah, istishab adalah menetapkan berlakunya hukum atau keadaan yang sudah ada sebelumnya hingga ada dalil yang mengubahnya. Keadaan lama dianggap tetap, kecuali terbukti sebaliknya.

2. Dasar (Dalil)

         Al-Qur’an: QS. al-Baqarah: 29 menyatakan Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk manusia. Para ulama memahaminya sebagai dasar bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh.

        Hadis: Rasulullah ﷺ ditanya tentang orang yang merasa ada sesuatu keluar dari dirinya saat shalat. Beliau menjawab bahwa ia tidak boleh membatalkan shalat sampai mendengar suara atau mencium bau (HR. Bukhari dan Muslim). Keraguan tidak mengalahkan keyakinan bahwa ia masih suci.

         Hadis lain: Orang yang ragu jumlah rakaat diperintahkan membuang keraguan dan berpegang pada yang yakin (HR. Muslim).

         Kaidah fiqih: Al-yaqīn lā yazūlu bi asy-syakk (keyakinan tidak hilang karena keraguan).

3. Macam-Macam Istishab

  • Bara’ah aslinya

          Asalnya seseorang bebas dari tanggungan dan kewajiban.

contoh : Tidak ada kewajiban shalat selain lima waktu sampai ada dalil.

  • Ibahah asliyyah

           Asal segala sesuatu mubah sampai ada dalil pengharaman.

contoh : Makanan dan minuman baru boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan.

  • Istishab al-hukm

           Hukum yang sudah tetap terus berlaku sampai ada yang mengubahnya.

contoh : Pernikahan tetap sah dan utang tetap ada sampai terbukti sudah cerai atau lunas.

  • Istishab al-washf

           Sifat yang ada tetap dianggap ada.

Contoh : Orang yang berwudhu dianggap suci sampai yakin berhadats.

  • Istishab hukum ijmak pada masalah khilaf

        Hukum yang disepakati dipertahankan pada kondisi yang diperselisihkan.

Contoh : Orang bertayamum lalu melihat air di tengah shalat; sebagian ulama mempertahankan sahnya shalat.

Macam kelima paling diperdebatkan di antara ulama.

4. Kedudukan sebagai Hujah

          Jumhur (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah, Zahiriyah): istishab adalah hujah yang sah, baik untuk menolak maupun menetapkan hukum.

          Hanafiyah: istishab hujah untuk mempertahankan (li ad-daf’), bukan untuk menetapkan hak baru (li al-itsbat). Contohnya orang hilang (mafqud): ia dianggap masih hidup sehingga hartanya tidak dibagi waris, tetapi ia tidak dianggap berhak mewarisi dari orang lain yang wafat.Sebagian mutakallimin: menolaknya sebagai dalil.

5. Kaidah Turuna 

  • Al-aṣl baqā’u mā kāna ‘alā mā kāna (hukum asal adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula)
  • Al-aṣl fī al-asyyā’ al-ibāhah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh)
  • Al-aṣl barā’atu adz-dzimmah (hukum asal adalah bebas dari tanggungan)
  • Al-aṣl fī al-abḍā’ at-taḥrīm (hukum asal hubungan kelamin adalah haram sampai ada akad yang sah)

6. Batasan Penggunaan

        Istishab adalah dalil terakhir, dipakai ketika tidak ada dalil lain (Al-Qur’an, sunah, ijmak, kias).Istishab gugur bila ada dalil yang mengubah keadaan, misalnya bukti cerai atau bukti pelunasan.

        Tidak boleh dipakai bila bertentangan dengan keyakinan atau bukti yang lebih kuat.Keraguan yang diabaikan hanyalah keraguan tanpa dasar, bukan dugaan kuat (ghalabat azh-zhann).

7. Hikmah dan Kesimpulan

         Istishab memberi kepastian hukum dan ketenangan: seseorang tidak perlu terus-menerus ragu atas urusan yang asalnya sudah jelas. Istishab bukan sumber hukum baru, melainkan metode menjaga status hukum yang sudah ada hingga ada alasan syar’i untuk mengubahnya.

Referensi :

al-Ghazali, al-Mustashfa; asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul; Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in; Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami; Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh.

3 komentar pada “Istishab: Mempertahankan Status Hukum dalam Ushul Fiqih”

  • Ahmad ipendi

    Perkenalkan nama saya
    Ahmad ipendi hasibuan
    Ingin bertanya kepada saudari widiya

    Jika seseorang memiliki utang dan mengaku sudah membayarnya tetapi tidak memiliki bukti, bagaimana istishab dapat diterapkan dalam kasus tersebut?

    Balas
  • Nur Annisa

    Assalamu’alaikum Wr, Wb, izin bertanya
    Apa yang terjadi jika istishab bertentangan dengan dalil atau bukti yang lebih kuat? Mana yang harus didahulukan?

    Balas
  • Suci Rizky hasibuan

    Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh perkenalkan saya suci rizki ,izin bertanya
    Apakah istishab masih relevan digunakan untuk menghadapi persoalan hukum modern,contoh nya seperti transaksi digital ,jelaskan?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *