Fiqh Kontemporer

Penerapan Prinsip Maslahat dalam Menjawab Persoalan Fikih Kontemporer

1. Pendahuluan

Hukum Islam sejak awal kemunculannya dirancang untuk tidak berhenti pada satu
titik zaman tertentu. Ia dibangun di atas fondasi teks yang terbatas jumlahnya,
namun dihadapkan pada realitas kehidupan manusia yang terus berkembang tanpa
batas. Ketegangan antara keterbatasan nash dan keluasan persoalan kehidupan
inilah yang kemudian melahirkan berbagai instrumen ushul fikih, salah satunya
adalah konsep maslahat atau yang lebih dikenal dalam kajian klasik sebagai al-
mashlahah al-mursalah. Konsep ini pada dasarnya bukan sesuatu yang asing dalam
tradisi keilmuan Islam; ia telah dirintis sejak masa sahabat, dikembangkan oleh
Imam Malik bin Anas, disistematisasi oleh al-Ghazali, dan mencapai puncak
elaborasinya di tangan Abu Ishaq al-Syathibi melalui karya monumentalnya, al-
Muwafaqat (Auda, 2021).
Di era kontemporer, tantangan yang dihadapi umat Islam jauh lebih kompleks
dibandingkan masa-masa sebelumnya. Kemunculan instrumen keuangan digital
seperti cryptocurrency dan sistem pembiayaan berbasis teknologi finansial
(fintech), berkembangnya teknologi reproduksi berbantu, isu transplantasi organ
dan rekayasa genetika, hingga krisis lingkungan akibat perubahan iklim, semuanya
menuntut jawaban hukum yang tidak selalu tersedia secara eksplisit di dalam nash
al-Qur’an maupun hadis (Sahroni, 2019). Dalam situasi semacam ini, ulama
kontemporer dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama mengandung risiko:
bersikap tekstualis-kaku yang berpotensi membuat fikih kehilangan relevansi
sosialnya, atau bersikap terlampau longgar dalam menafsirkan maslahat sehingga
hukum Islam kehilangan otoritas normatifnya sendiri (Rahman, 2022).
Fenomena inilah yang melatarbelakangi urgensi kajian terhadap prinsip maslahat
secara lebih mendalam. Bukan sekadar sebagai konsep teoretis dalam kitab-kitab
ushul fikih klasik, melainkan sebagai kerangka metodologis yang benar-benar
operasional dalam menjawab persoalan aktual. Beberapa lembaga fatwa di
Indonesia, seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
(DSN-MUI., 2021). secara eksplisit telah menggunakan pertimbangan maslahat
dalam merumuskan fatwa-fatwa terkait produk keuangan syariah kontemporer,
mulai dari akad-akad pembiayaan berbasis teknologi hingga instrumen investasi digital (Otoritas Jasa Keuangan., 2022). Fenomena serupa juga terjadi dalam ranah
fatwa kesehatan, misalnya terkait kehalalan dan keamanan vaksin yang
menggunakan bahan baku kontroversial (Majelis Ulama Indonesia., 2021).
Meskipun kajian tentang maslahat bukan topik baru dalam literatur ushul fikih,
terdapat celah penelitian (research gap) yang cukup signifikan pada level aplikatif.
(Fauzia, 2020). Sebagian besar kajian terdahulu cenderung berhenti pada tataran
teoretis-normatif, yakni menjelaskan definisi, klasifikasi, dan syarat-syarat
maslahat menurut ulama klasik, tanpa banyak mengelaborasi bagaimana prinsip ini
benar-benar dioperasionalkan dalam merespons kasus-kasus fikih kontemporer
secara lintas sektor mulai dari ekonomi digital, bioetika, hingga lingkungan hidup
(Nurlaelawati, 2021). Di sisi lain, kajian-kajian yang berfokus pada kasus tertentu
(misalnya fikih ekonomi syariah semata) jarang menyandingkannya dengan
kerangka teori maslahat secara utuh, sehingga terkesan berdiri sendiri tanpa fondasi
metodologis yang jelas. Artikel ini berupaya mengisi celah tersebut dengan
menyajikan analisis lintas sektor yang tetap berpijak pada kerangka epistemologis
maslahat dan maqashid syariah secara konsisten.
Persoalan ini semakin krusial mengingat fikih tidak hanya berfungsi sebagai kajian
akademik yang berhenti di ruang kelas dan perpustakaan, melainkan juga menjadi
rujukan praktis bagi jutaan umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari,
mulai dari keputusan berinvestasi, memilih layanan kesehatan, hingga menentukan
sikap terhadap kebijakan publik yang bersinggungan dengan nilai-nilai keagamaan.
Ketidaktepatan dalam merumuskan hukum atas persoalan kontemporer, baik karena
sikap yang terlalu kaku maupun terlalu longgar, berpotensi menimbulkan
kebingungan sosial dan bahkan erosi kepercayaan masyarakat terhadap otoritas
keilmuan fikih itu sendiri. Oleh karena itu, memahami secara jernih bagaimana
prinsip maslahat semestinya difungsikan lengkap dengan batasan dan rambu
metodologisnya menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, baik bagi kalangan
akademisi, praktisi fatwa, maupun masyarakat awam yang menjadi konsumen akhir
dari produk-produk ijtihad kontemporer. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengelaborasi
konsep dan epistemologi maslahat dalam tradisi ushul fikih klasik maupun
kontemporer; kedua, menganalisis bagaimana prinsip maslahat diterapkan dalam
menjawab persoalan fikih kontemporer di berbagai sektor kehidupan; dan ketiga,
mengidentifikasi tantangan metodologis serta merumuskan rambu-rambu
(dhawabith) yang diperlukan agar penerapan maslahat tidak kehilangan objektivitas
keilmuannya.

2. Tinjauan Pustaka
2.1 Konsep Maslahat dalam Tradisi Ushul Fikih

Secara etimologis, kata maslahat (mashlahah) berasal dari akar kata shalaha
yang bermakna kebaikan, kepatutan, atau manfaat. Dalam konteks
terminologis ushul fikih, maslahat didefinisikan secara beragam oleh para
ulama, namun pada intinya merujuk pada upaya menarik manfaat dan menolak
kemudaratan (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid) bagi kehidupan manusia
(Al-Raysuni, 2013). Al-Ghazali, dalam al-Mustashfa, membatasi maslahat
yang dapat dijadikan dasar hukum hanya pada maslahat yang sejalan dengan
maksud syariat (maqashid al-syari’), bukan sekadar maslahat menurut hawa
nafsu atau akal manusia semata (Kamali, 2021).
Konsep ini kemudian berkembang menjadi apa yang dikenal sebagai al-
mashlahah al-mursalah, yakni maslahat yang tidak memiliki dalil khusus yang
mengakuinya maupun menolaknya secara eksplisit, namun sejalan dengan ruh
dan tujuan umum syariat. Imam al-Syathibi menegaskan bahwa keseluruhan
hukum syariat pada hakikatnya diturunkan untuk merealisasikan kemaslahatan
manusia, baik di dunia maupun di akhirat, sehingga maslahat bukan sekadar
salah satu metode ijtihad, melainkan ruh yang menjiwai keseluruhan bangunan
syariat itu sendiri (Auda, 2021). 2.2 Maqashid Syariah sebagai Kerangka Pengawal Maslahat
Untuk menghindari penerapan maslahat yang liar dan subjektif, para ulama
ushul fikih merumuskan kerangka maqashid syariah sebagai instrumen
pengawal. Maqashid syariah secara garis besar diklasifikasikan ke dalam lima
tujuan pokok (al-dharuriyyat al-khamsah), yaitu perlindungan terhadap agama
(hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan
harta (hifz al-mal) (Al-Raysuni, 2013). Kelima unsur ini kemudian dibagi lagi
ke dalam tiga tingkatan kebutuhan, yaitu dharuriyyat (kebutuhan primer yang
menyangkut eksistensi), hajiyyat (kebutuhan sekunder yang meringankan
kesulitan), dan tahsiniyyat (kebutuhan tersier yang menyempurnakan
kehidupan) (Kamali, 2021).
(Auda, 2021) memperluas kerangka maqashid klasik ini dengan pendekatan
sistem (maqasid as a system approach), yang tidak lagi memandang maqashid
sebagai daftar tujuan yang statis, melainkan sebagai sistem yang terbuka, saling
terkait, dan mampu mengakomodasi nilai-nilai kontemporer seperti hak asasi
manusia, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial. Pendekatan ini
menjadi penting karena memberikan ruang metodologis yang lebih luas bagi
maslahat untuk merespons persoalan-persoalan baru tanpa harus terjebak pada
daftar tujuan yang kaku dan terbatas pada konteks abad pertengahan.

2.3 Penelitian Terdahulu tentang Penerapan Maslahat Kontemporer

Sejumlah penelitian terdahulu telah mengulas penerapan maslahat pada sektor
tertentu secara parsial. (Sahroni, 2019) mengkaji penerapan maqashid syariah
dalam fatwa-fatwa ekonomi syariah di Indonesia, dan menemukan bahwa pertimbangan maslahat kerap menjadi argumen utama dalam membolehkan
akad-akad baru yang tidak dikenal pada masa fikih klasik, seperti akad berbasis
teknologi digital. (Laldin, M. A., & Djafri, 2021) menyoroti penerapan
maqashid dalam industri keuangan syariah global, dengan menegaskan bahwa
inovasi produk keuangan syariah mestinya tetap diukur dari sejauh mana ia
merealisasikan maqashid, bukan sekadar memenuhi kepatuhan formal terhadap
larangan riba dan gharar semata.
Di ranah bioetika, (Hasan, 2020) mengulas fatwa-fatwa kontemporer terkait
teknologi reproduksi dan transplantasi organ, menyimpulkan bahwa maslahat
menjadi variabel penentu dalam pergeseran hukum dari yang semula dianggap
terlarang menjadi dibolehkan dengan syarat tertentu, sejalan dengan
perkembangan pengetahuan medis. Sementara itu, (Fauzia, 2020) mengangkat
isu fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah), yang menegaskan bahwa kerusakan
lingkungan hidup kontemporer menuntut perluasan cakupan hifz al-nafs
(perlindungan jiwa) menjadi juga mencakup hifz al-bi’ah (perlindungan
lingkungan) sebagai bagian tak terpisahkan dari maqashid syariah
kontemporer.
Adapun dari sisi kritik metodologis, (Rahman, 2022) ) mengingatkan bahwa
penerapan maslahat yang tidak disertai kerangka epistemologis yang jelas
berisiko menjadikan fikih sekadar alat legitimasi bagi kepentingan politik-
ekonomi tertentu, sebuah fenomena yang ia sebut sebagai “maslahat
prosedural” (maslahat yang hanya berhenti pada legitimasi formal tanpa kajian
mendalam atas dampak jangka panjangnya). Kritik semacam ini menjadi
pengingat penting bahwa maslahat, meskipun elastis, tetap memerlukan
disiplin metodologis yang ketat.
Kajian lain yang relevan datang dari, (Mubarok, 2022) yang membandingkan
pendekatan lembaga-lembaga fatwa di Indonesia dan Malaysia dalam
merumuskan hukum atas produk keuangan digital. Temuannya menunjukkan
bahwa meskipun kedua negara sama-sama merujuk pada kerangka maslahat dan maqashid, perbedaan konteks sosial-ekonomi dan struktur kelembagaan
menghasilkan pola argumentasi dan simpulan hukum yang tidak selalu identik,
sebuah fenomena yang ia sebut sebagai “pluralitas maslahat kontekstual”.
Sementara itu, (Anwar, 2007) menyoroti pentingnya literasi maqashid di
kalangan praktisi hukum dan pembuat kebijakan non-fikih, dengan argumen
bahwa penerapan maslahat yang efektif tidak bisa hanya mengandalkan
otoritas ulama semata, melainkan juga memerlukan pemahaman yang memadai
dari para pemangku kepentingan di luar lingkaran keilmuan fikih, seperti
regulator, praktisi industri, dan pembuat kebijakan publik.
Dari pemetaan penelitian terdahulu di atas, tampak bahwa kajian tentang
maslahat kontemporer masih tersebar secara sektoral dan belum banyak yang
menyajikan sintesis lintas bidang secara terintegrasi dengan kerangka
maqashid sebagai pengawal metodologisnya. Artikel ini diposisikan untuk
mengisi celah tersebut, sekaligus memperkaya diskusi dengan perspektif
komparatif lintas negara sebagaimana akan diuraikan pada bagian hasil dan
pembahasan.

3. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan ini
dipilih karena objek kajian berupa konsep hukum Islam yang bersumber dari
teks-teks ushul fikih klasik maupun literatur kontemporer, sehingga metode
yang paling relevan adalah penelusuran, pembacaan kritis, dan analisis
terhadap sumber-sumber tertulis, bukan pengumpulan data lapangan
(Nurlaelawati, 2021).
Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua kategori. Sumber primer
meliputi kitab-kitab ushul fikih klasik yang menjadi rujukan utama konsep
maslahat dan maqashid syariah, seperti al-Muwafaqat karya al-Syathibi dan al-
Mustashfa karya al-Ghazali, sebagaimana dielaborasi ulang dalam kajian-
kajian kontemporer. Sumber sekunder meliputi artikel jurnal ilmiah, laporan resmi lembaga fatwa dan regulator, serta buku-buku akademik yang membahas
penerapan maslahat pada isu-isu fikih kontemporer, dengan rentang publikasi
tahun 2020 ke atas untuk menjamin aktualitas data dan relevansinya dengan
perkembangan mutakhir.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yakni
menghimpun dan menelaah literatur yang relevan dengan tema penelitian
secara sistematis. Adapun teknik analisis data menggunakan metode analisis
isi (content analysis) dan analisis deskriptif-kualitatif, dengan langkah-
langkah: (1) mengidentifikasi konsep-konsep kunci terkait maslahat dan
maqashid syariah dari berbagai sumber; (2) mengklasifikasikan penerapan
maslahat berdasarkan sektor persoalan fikih kontemporer; (3) menganalisis
pola argumentasi dan metodologi yang digunakan dalam setiap penerapan;
serta (4) menyintesiskan temuan ke dalam kerangka analisis kritis yang
koheren. Untuk menjaga validitas dan keandalan data, penelitian ini
menerapkan triangulasi sumber, yakni membandingkan beberapa literatur dari
latar belakang keilmuan dan perspektif mazhab yang berbeda guna
memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dan berimbang.
Penelitian ini memiliki keterbatasan yang perlu diakui secara jujur. Pertama,
sebagai penelitian kepustakaan, kajian ini tidak melibatkan wawancara
langsung dengan para pengambil kebijakan di lembaga fatwa, sehingga analisis
atas proses internal perumusan fatwa lebih banyak bersandar pada dokumen
resmi dan kajian pihak ketiga, bukan observasi langsung atas dinamika
musyawarah yang sesungguhnya terjadi. Kedua, cakupan sektor yang dibahas
ekonomi syariah, bioetika, lingkungan, dan hukum keluarga dipilih
berdasarkan pertimbangan relevansi dan ketersediaan literatur, sehingga tidak
dimaksudkan untuk mewakili keseluruhan spektrum persoalan fikih
kontemporer yang jauh lebih luas. Kedua keterbatasan ini terbuka untuk
ditindaklanjuti oleh penelitian-penelitian selanjutnya dengan desain
metodologis yang lebih beragam, misalnya melalui pendekatan campuran (mixed methods) yang menggabungkan studi dokumen dengan wawancara
mendalam terhadap para praktisi fatwa.

4. Hasil dan Pembahasan

4.1 Epistemologi Maslahat: Antara Teks dan Konteks

Salah satu perdebatan mendasar dalam kajian ushul fikih adalah
bagaimana memposisikan maslahat di antara otoritas teks (nash) dan
tuntutan konteks (waqi’). Terdapat kecenderungan keliru dalam
memahami maslahat sebagai instrumen yang berdiri di luar teks, seolah-
olah ia adalah sumber hukum independen yang bisa mengesampingkan
nash manakala dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi zaman.
Pemahaman semacam ini jelas keliru dan bertentangan dengan
kesepakatan mayoritas ulama ushul fikih (Kamali, 2021).
Maslahat yang sahih (al-mashlahah al-mu’tabarah) justru beroperasi di
dalam bingkai teks, bukan di luarnya. Ia berfungsi mengisi ruang-ruang
yang memang secara sengaja dibiarkan terbuka oleh syariat (majal al-
ijtihad), bukan menggantikan hukum yang telah ditetapkan secara qath’i
(pasti) oleh nash. Al-Syathibi menegaskan bahwa keseluruhan hukum
yang qath’i pada dasarnya juga merupakan wujud dari maslahat itu sendiri,
hanya saja penetapannya telah final dan tidak lagi memerlukan ijtihad
tambahan (Auda, 2021). Dengan demikian, ruang gerak maslahat sesungguhnya berada pada wilayah zhanni (dugaan kuat) dan persoalan-
persoalan yang memang tidak dijumpai nash spesifiknya—sebuah ruang
yang di era kontemporer justru semakin meluas seiring kompleksitas
kehidupan modern.
Pemahaman ini penting untuk ditegaskan sejak awal, sebab
kesalahpahaman terhadap posisi epistemologis maslahat kerap menjadi
sumber kontroversi ketika prinsip ini diterapkan pada kasus-kasus
kontemporer. Sebagian pihak menuduh penggunaan maslahat sebagai
bentuk “liberalisasi” hukum Islam yang mengorbankan otentisitas nash,
sementara di sisi lain terdapat pula kecenderungan sebaliknya, yakni
penggunaan maslahat secara serampangan tanpa mempertimbangkan
batasan-batasan syar’i yang semestinya (Rahman, 2022). Kedua
kecenderungan ekstrem ini sama-sama berbahaya bagi keberlangsungan
fikih sebagai disiplin keilmuan yang otoritatif.

4.2 Klasifikasi Maslahat dan Signifikansinya bagi Fikih Kontemporer

Ulama ushul fikih mengklasifikasikan maslahat ke dalam tiga kategori
berdasarkan pengakuan syariat terhadapnya. Pertama, al-mashlahah al-
mu’tabarah, yaitu maslahat yang secara eksplisit diakui oleh nash,
misalnya kewajiban menjaga jiwa yang melahirkan hukum qishash.
Kedua, al-mashlahah al-mulghah, yaitu maslahat yang ditolak oleh nash
meskipun tampak rasional, misalnya anggapan bahwa menyamakan
bagian waris laki-laki dan perempuan akan lebih “adil” secara maslahat
duniawi, padahal nash telah menetapkan pembagian yang berbeda dengan
pertimbangan komprehensif yang melampaui logika ekonomi semata.
Ketiga, al-mashlahah al-mursalah, yaitu maslahat yang tidak memiliki
dalil khusus penolak maupun pengakuinya, namun sejalan dengan ruh
umum syariat (Al-Raysuni, 2013).
Kategori ketiga inilah yang menjadi ladang subur bagi ijtihad
kontemporer, karena sebagian besar persoalan baru—mulai dari regulasi
transaksi digital hingga bioetika kesehatan—tidak memiliki padanan eksplisit dalam nash klasik. Namun demikian, para ulama menetapkan tiga
syarat ketat agar suatu maslahat dapat dijadikan hujjah: pertama, maslahat
tersebut harus bersifat hakiki (nyata), bukan maslahat yang bersifat
wahmiyyah (ilusif) atau hanya menguntungkan sesaat tanpa
mempertimbangkan dampak jangka panjang; kedua, maslahat tersebut
harus bersifat kulliyyah (universal), yakni memberikan manfaat bagi
masyarakat luas, bukan sekadar kepentingan kelompok atau individu
tertentu; ketiga, maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan nash
maupun ijma’ yang telah mapan (Kamali, 2021)
Ketiga syarat ini menjadi filter epistemologis yang sangat relevan ketika
diterapkan pada persoalan kontemporer. Sebagai contoh, argumen
maslahat yang digunakan untuk membolehkan suatu produk keuangan
digital tidak bisa hanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan
ekonomi jangka pendek bagi segelintir pihak, melainkan harus dikaji
dampaknya secara menyeluruh terhadap stabilitas sistem keuangan,
perlindungan konsumen, dan keadilan distribusi kekayaan dalam
masyarakat secara luas (Laldin, M. A., & Djafri, 2021).

4.3 Maslahat sebagai Metodologi Ijtihad Kontemporer

Di era kontemporer, penerapan maslahat tidak lagi dapat dilakukan secara
individual oleh seorang mujtahid sebagaimana pada masa klasik,
mengingat kompleksitas persoalan yang membutuhkan pengetahuan lintas
disiplin. Fenomena inilah yang melahirkan apa yang disebut sebagai
ijtihad jama’i (ijtihad kolektif), yang dilembagakan melalui dewan-dewan
fatwa seperti DSN-MUI di Indonesia, Fiqh Academy di bawah Organisasi
Kerja Sama Islam (OKI), maupun lembaga-lembaga serupa di berbagai
negara Muslim (Sahroni, 2019).
Ijtihad kolektif ini memiliki keunggulan metodologis karena melibatkan
tidak hanya ahli fikih, tetapi juga pakar di bidang terkait—ekonom untuk
isu keuangan syariah, dokter untuk isu bioetika, ilmuwan lingkungan
untuk isu fikih ekologis, dan seterusnya. Kolaborasi lintas disiplin ini menjadi krusial karena penilaian terhadap suatu maslahat pada hakikatnya
memerlukan pemahaman teknis yang akurat atas persoalan yang dihadapi
(tahqiq al-manath), sebelum kemudian dirumuskan status hukumnya
(Hasan, 2020). Seorang ahli fikih yang tidak memahami mekanisme kerja
teknologi blockchain, misalnya, akan kesulitan menilai secara akurat
apakah suatu produk cryptocurrency mengandung unsur gharar
(ketidakpastian) yang berlebihan atau tidak.

4.4 Penerapan Maslahat dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah

Sektor ekonomi dan keuangan syariah merupakan salah satu ranah yang
paling intensif menerapkan prinsip maslahat dalam merespons inovasi
kontemporer. Perkembangan fintech syariah, misalnya, memunculkan
berbagai skema pembiayaan baru yang tidak memiliki padanan eksplisit
dalam fikih muamalah klasik. DSN-MUI, dalam berbagai fatwanya terkait
layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi, secara eksplisit
menggunakan pertimbangan maslahat untuk membolehkan skema-skema
baru selama memenuhi prinsip dasar syariah, seperti terhindar dari riba,
gharar berlebihan, dan maysir (DSN-MUI., 2021).
Isu cryptocurrency menjadi contoh menarik lainnya. Berbagai lembaga
fatwa di dunia Islam menunjukkan sikap yang beragam terhadap status
hukum aset kripto, mulai dari pengharaman total karena dianggap sarat
spekulasi dan tidak memiliki underlying asset yang jelas, hingga
pembolehan bersyarat dengan berbagai mitigasi risiko (Otoritas Jasa
Keuangan., 2022). Keragaman sikap ini pada dasarnya mencerminkan
perbedaan penilaian terhadap fakta empiris (tahqiq al-manath) mengenai
sejauh mana instrumen tersebut membawa maslahat atau justru mudarat
bagi penggunanya, bukan perbedaan prinsip dalam memahami kerangka
maslahat itu sendiri.
Yang menarik untuk dikritisi secara mendalam adalah kecenderungan
sebagian fatwa ekonomi syariah kontemporer yang lebih menitikberatkan
pada aspek kepatuhan formal (syariah compliance) terhadap larangan larangan tekstual, tanpa cukup memperhatikan dampak struktural jangka
panjang dari suatu produk keuangan terhadap kesenjangan ekonomi dan
stabilitas sistem keuangan secara makro (Rahman, 2022). Padahal, jika
merujuk pada semangat maqashid syariah, tujuan hifz al-mal
(perlindungan harta) semestinya tidak dipahami secara sempit sebagai
perlindungan harta individu semata, melainkan mencakup pula
perlindungan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat secara kolektif. Di
sinilah pendekatan maqasid as a system approach yang digagas (Auda,
2021) menjadi relevan, karena mendorong analisis maslahat yang lebih
holistik, tidak parsial pada aspek kepatuhan formal semata.

4.5 Penerapan Maslahat dalam Isu Bioetika dan Kesehatan

Perkembangan teknologi kedokteran modern telah memunculkan berbagai
persoalan bioetika yang menuntut respons hukum Islam secara cepat dan
akurat. Kasus vaksinasi menjadi salah satu contoh paling relevan pada
masa pandemi, di mana sejumlah vaksin menggunakan bahan baku yang
secara asal dianggap tidak suci (najis) menurut fikih klasik. Dalam
merespons persoalan ini, Majelis Ulama Indonesia menggunakan kaidah
fikih al-dharurat tubihu al-mahzhurat (kondisi darurat membolehkan yang
terlarang) yang pada dasarnya merupakan derivasi langsung dari prinsip
maslahat, dengan pertimbangan bahwa penyelamatan jiwa (hifz al-nafs)
dalam kondisi pandemi bersifat lebih prioritas dibandingkan larangan
mengonsumsi bahan yang meragukan kesuciannya, terlebih ketika
alternatif yang sepenuhnya halal belum tersedia secara memadai (Majelis
Ulama Indonesia., 2021).
Kasus serupa juga terjadi pada isu transplantasi organ dan teknologi
reproduksi berbantu (bayi tabung). (Hasan, 2020) mencatat pergeseran
signifikan dalam fatwa-fatwa kontemporer terkait kedua isu ini, dari sikap
yang semula cenderung menolak karena dianggap bertentangan dengan
kesucian tubuh manusia, menjadi pembolehan bersyarat seiring
perkembangan pemahaman medis yang menunjukkan manfaat nyata bagi
penyelamatan nyawa dan mengatasi masalah infertilitas, selama tetap memperhatikan batasan-batasan syar’i seperti kejelasan nasab dan tidak
melibatkan pihak ketiga di luar pasangan suami-istri yang sah.
Pergeseran hukum semacam ini bukanlah bentuk oportunisme keagamaan,
melainkan konsekuensi logis dari prinsip bahwa penilaian maslahat
senantiasa terikat dengan konteks ruang dan waktu (taghayyur al-fatwa bi
taghayyur al-zaman wa al-makan). Ketika pengetahuan medis berkembang
dan risiko yang sebelumnya dikhawatirkan terbukti dapat dimitigasi secara
memadai, maka penilaian terhadap keseimbangan antara manfaat dan
mudarat pun turut bergeser secara proporsional (Hasan, 2020).

4.6 Penerapan Maslahat dalam Fikih Lingkungan

Krisis lingkungan hidup global, mulai dari perubahan iklim hingga
kerusakan ekosistem akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak
terkendali, mendorong lahirnya kajian fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah)
sebagai respons kontemporer terhadap persoalan yang tidak secara
eksplisit dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik. (Fauzia, 2020)
mengargumentasikan bahwa kerangka maqashid syariah klasik yang
berfokus pada lima tujuan pokok (al-dharuriyyat al-khamsah) perlu
diperluas cakupannya untuk secara eksplisit mengakomodasi hifz al-bi’ah
(perlindungan lingkungan) sebagai elemen yang tidak terpisahkan,
mengingat kerusakan lingkungan pada akhirnya juga mengancam
keberlangsungan jiwa, keturunan, dan harta manusia secara langsung
maupun tidak langsung.
Argumentasi ini sejalan dengan pendekatan sistem yang digagas (Auda,
2021), yang memandang maqashid sebagai kerangka terbuka yang dapat
terus diperbarui selama tetap konsisten dengan ruh dasar syariat, yaitu
merealisasikan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan bagi kehidupan
manusia secara menyeluruh, termasuk kemaslahatan lintas generasi
(mashlahah al-ajyal al-qadimah). Penerapan konkret dari prinsip ini dapat
dijumpai dalam berbagai fatwa dan pandangan keagamaan kontemporer
yang mendorong moderasi konsumsi, larangan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta dukungan terhadap praktik ekonomi hijau
dan berkelanjutan sebagai manifestasi dari tanggung jawab manusia
sebagai khalifah di muka bumi.

4.7 Penerapan Maslahat dalam Hukum Keluarga Kontemporer

Ranah hukum keluarga juga tidak luput dari penerapan prinsip maslahat
dalam merespons dinamika sosial kontemporer. Isu-isu seperti batas usia
perkawinan, hak asuh anak pasca-perceraian, adopsi, hingga pengaturan
poligami menunjukkan bagaimana pertimbangan maslahat digunakan
untuk menyesuaikan implementasi hukum keluarga Islam dengan konteks
sosial yang terus berubah, tanpa mengubah prinsip dasarnya
(Nurlaelawati, 2021).
Sebagai contoh, kebijakan menaikkan batas minimal usia perkawinan di
berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, didasarkan pada
pertimbangan maslahat terkait kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi,
dan pendidikan bagi calon pasangan, meskipun fikih klasik tidak
menetapkan batas usia minimal secara eksplisit. Kebijakan semacam ini
merupakan bentuk siyasah syar’iyyah (kebijakan yang berlandaskan
syariat) yang bertumpu pada penilaian maslahat kontekstual, tanpa
bermaksud menafikan keabsahan pandangan fikih klasik pada masanya
(Nurlaelawati, 2021).

4.8 Tantangan dan Kritik Metodologis

Meskipun prinsip maslahat menawarkan fleksibilitas metodologis yang
signifikan, penerapannya bukan tanpa risiko. Setidaknya terdapat tiga
tantangan metodologis utama yang perlu diwaspadai secara serius.
Pertama, risiko subjektivitas, di mana penilaian terhadap suatu maslahat
sangat bergantung pada perspektif dan kepentingan pihak yang
merumuskannya, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk melegitimasi
kebijakan yang sesungguhnya lebih didorong oleh kepentingan politik-
ekonomi tertentu ketimbang pertimbangan hukum yang objektif (Rahman,
2022). Kedua, risiko inkonsistensi antarlembaga fatwa. Sebagaimana terlihat
pada kasus cryptocurrency, perbedaan sikap antarlembaga fatwa di
berbagai negara terhadap persoalan yang sama berpotensi menimbulkan
kebingungan di kalangan umat, serta melemahkan otoritas kolektif fikih
kontemporer di mata publik (Laldin, M. A., & Djafri, 2021). Ketiga, risiko
dominasi kepentingan sektoral, di mana pertimbangan maslahat yang
semestinya bersifat kulliyyah (universal) justru direduksi menjadi
maslahat parsial yang hanya menguntungkan kelompok atau industri
tertentu, misalnya kecenderungan sebagian fatwa ekonomi syariah yang
lebih berpihak pada kepentingan industri keuangan ketimbang
kepentingan publik secara luas (Rahman, 2022).
Untuk memitigasi ketiga risiko tersebut, penelitian ini menegaskan
pentingnya penguatan tiga rambu metodologis (dhawabith) dalam setiap
penerapan maslahat kontemporer. Pertama, keharusan tahqiq al-manath
yang akurat, yakni pemahaman yang benar-benar mendalam terhadap
fakta empiris persoalan yang dihadapi, yang menuntut kolaborasi erat
antara ahli fikih dan pakar bidang terkait. Kedua, konsistensi terhadap
kerangka maqashid syariah secara holistik, bukan hanya berhenti pada
kepatuhan formal terhadap larangan-larangan tekstual semata. Ketiga,
transparansi dan akuntabilitas proses ijtihad kolektif, termasuk
keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi berkelanjutan atas dampak
jangka panjang dari suatu fatwa yang telah dikeluarkan.

4.9 Perbandingan Penerapan Maslahat di Berbagai Konteks Negara
Muslim

Penerapan prinsip maslahat tidak berlangsung secara seragam di seluruh
dunia Islam, melainkan sangat dipengaruhi oleh konteks sosial, struktur
kelembagaan, dan orientasi kebijakan masing-masing negara.
Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia, misalnya, menunjukkan pola
yang instruktif. Di Malaysia, penerapan maqashid syariah dalam industri
keuangan syariah relatif lebih terstandardisasi melalui otoritas tunggal,
yaitu Shariah Advisory Council di bawah Bank Negara Malaysia, yang memberikan keputusan hukum yang mengikat secara nasional bagi seluruh
lembaga keuangan syariah (Laldin, M. A., & Djafri, 2021). Struktur
kelembagaan semacam ini cenderung menghasilkan konsistensi fatwa
yang lebih tinggi, meskipun di sisi lain berpotensi mengurangi ruang
pluralitas pendapat yang selama ini menjadi ciri khas tradisi fikih.
Sebaliknya, di Indonesia, otoritas fatwa bersifat lebih terdesentralisasi,
dengan DSN-MUI berperan sebagai rujukan utama namun tetap membuka
ruang bagi perbedaan pandangan dari ormas-ormas Islam besar seperti
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang masing-masing memiliki
lembaga bahtsul masail dan majelis tarjih dengan metodologi istinbat
tersendiri (Mubarok, 2022). Pluralitas kelembagaan ini memberi ruang
dialektika yang lebih hidup, namun sekaligus berpotensi menimbulkan
inkonsistensi fatwa antarlembaga sebagaimana telah disinggung pada
subbagian sebelumnya.
Konteks yang berbeda pula dijumpai di negara-negara Teluk (Gulf
Cooperation Council/GCC) dan Mesir, di mana lembaga fatwa besar
seperti Dar al-Ifta al-Misriyyah dan berbagai badan syariah di kawasan
Teluk cenderung mengombinasikan otoritas keagamaan dengan kedekatan
struktural terhadap kebijakan negara, sehingga penerapan maslahat pada
isu-isu tertentu misalnya kebijakan ekonomi makro atau proyek
pembangunan skala besar tidak jarang bersinggungan erat dengan
pertimbangan kepentingan negara (mashlahah al-dawlah) (Rahman,
2022). Perbandingan lintas konteks ini menegaskan bahwa meskipun
kerangka teoretis maslahat dan maqashid bersifat universal,
implementasinya senantiasa bersifat kontekstual dan tidak dapat
dilepaskan dari konfigurasi sosial-politik masing-masing negara. Hal ini
sekaligus menjadi argumen tambahan mengapa harmonisasi antarlembaga
fatwa lintas negara, sebagaimana akan direkomendasikan pada bagian
akhir artikel ini, menjadi agenda yang mendesak untuk terus diupayakan. 4.10 Analisis Komparatif: Fleksibilitas Tanpa Kehilangan Otoritas
Jika ditarik benang merah dari seluruh pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa penerapan prinsip maslahat dalam fikih kontemporer
sesungguhnya bukan sebuah fenomena baru yang lahir dari tekanan
modernitas semata, melainkan kelanjutan yang konsisten dari tradisi ushul
fikih klasik yang telah lama mengakomodasi ruang ijtihad bagi persoalan-
persoalan yang tidak dijumpai padanan eksplisitnya dalam nash. Yang
membedakan konteks kontemporer dengan masa klasik hanyalah skala
kompleksitas persoalan dan kebutuhan akan kolaborasi lintas disiplin yang
jauh lebih intensif.
Perbandingan antara berbagai sektor penerapan ekonomi syariah, bioetika,
lingkungan, dan hukum keluarga menunjukkan pola yang konsisten, yaitu
bahwa maslahat senantiasa beroperasi dalam bingkai maqashid syariah
sebagai kerangka pengawal, bukan sebagai instrumen yang berdiri bebas
tanpa batasan. Fleksibilitas yang ditawarkan oleh prinsip maslahat pada
dasarnya adalah fleksibilitas yang terkendali (dabt), bukan kelonggaran
tanpa batas. Inilah yang menjadikan fikih Islam mampu terus relevan
menjawab persoalan kontemporer tanpa kehilangan otoritas normatif dan
otentisitas epistemologisnya sebagai sistem hukum yang bersumber dari
wahyu.

5. Kesimpulan dan Saran

Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip maslahat merupakan instrumen
metodologis yang sangat relevan dan strategis dalam menjawab persoalan
fikih kontemporer yang semakin kompleks dan lintas sektor. Melalui
bingkai maqashid syariah sebagai kerangka pengawal, maslahat mampu
menjembatani ketegangan antara otoritas teks dan tuntutan konteks
kehidupan modern, tanpa harus mengorbankan salah satu dari keduanya.
Penerapannya tampak nyata dan operasional dalam berbagai sektor, mulai
dari ekonomi dan keuangan syariah, bioetika kesehatan, fikih lingkungan,
hingga hukum keluarga kontemporer, di mana pertimbangan kemaslahatan senantiasa menjadi variabel penentu dalam perumusan fatwa dan kebijakan
hukum Islam.
Meskipun demikian, penelitian ini juga menegaskan bahwa fleksibilitas
yang ditawarkan oleh prinsip maslahat bukanlah kelonggaran tanpa batas.
Terdapat risiko subjektivitas, inkonsistensi antarlembaga fatwa, serta
dominasi kepentingan sektoral yang perlu diwaspadai secara serius,
sehingga penerapan maslahat senantiasa memerlukan rambu-rambu
metodologis yang ketat, khususnya keakuratan tahqiq al-manath,
konsistensi terhadap kerangka maqashid secara holistik, serta transparansi
proses ijtihad kolektif.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan beberapa
hal. Pertama, bagi lembaga-lembaga fatwa, perlu adanya penguatan
mekanisme kolaborasi lintas disiplin secara lebih sistematis dan
berkelanjutan, tidak hanya bersifat konsultatif insidental, agar penilaian
terhadap fakta empiris persoalan kontemporer benar-benar akurat sebelum
dirumuskan status hukumnya. Kedua, bagi kalangan akademisi, diperlukan
penelitian lanjutan yang secara khusus mengevaluasi dampak jangka
panjang dari fatwa-fatwa berbasis maslahat yang telah diterapkan, guna
menguji konsistensi antara tujuan maslahat yang diklaim dengan realitas
dampak sosial-ekonomi yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Ketiga,
bagi para pemangku kebijakan, penting untuk membangun mekanisme
harmonisasi antarlembaga fatwa lintas negara, guna meminimalkan
inkonsistensi sikap hukum yang berpotensi membingungkan umat dan
melemahkan otoritas kolektif fikih kontemporer secara global. Penelitian
selanjutnya juga dapat diarahkan pada kajian komparatif yang lebih
mendalam mengenai penerapan maslahat di berbagai konteks sosial-politik
negara Muslim yang berbeda, guna memperkaya khazanah metodologi
ijtihad kontemporer secara lebih luas.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Raysuni, A. (2013). Books-In-Brief: Imam Al-Shatibi’s Theory of the Higher
Objectives and Intents of Islamic Law.
Anwar, K. (2007). Asuransi syariah, halal & maslahat.
Auda, J. (2021). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law A Systems
Approach. Emphasis Added.
DSN-MUI. (2021). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Produk
Keuangan Syariah Berbasis Teknologi Informasi. Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
Fauzia, A. (2020). Fiqh lingkungan dan pengembangan maqashid syariah
kontemporer. Jurnal Studi Islam Dan Kemasyarakatan, 18(2), 145–162.
Hasan, M. (2020). Dinamika fatwa kontemporer tentang bioetika: Transplantasi
organ dan teknologi reproduksi dalam perspektif maqashid syariah. Ahkam:
Jurnal Ilmu Syariah, 20(1), 33–52.
Kamali, M. H. (2021). Principles of Islamic Jurisprudence (Issue Part 2).
Laldin, M. A., & Djafri, F. (2021). Islamic finance innovation and the maqasid al-
shari’ah: Bridging theory and practice. ISRA International Journal of Islamic
Finance, 13(1), 1–15.
Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa dan Panduan Keagamaan tentang
Vaksinasi dalam Kondisi Pandemi. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Mubarok, J. (2022). Pluralitas maslahat kontekstual: Studi perbandingan fatwa
keuangan digital Indonesia dan Malaysia. Jurnal Hukum Islam, 20(2), 175–
196.
Nurlaelawati, E. (2021). Reformulasi hukum keluarga Islam kontemporer:
Perspektif maslahat dan siyasah syar’iyyah. Al-Jami’ah: Journal of Islamic
Studies, 59(1), 87–110.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Laporan Kajian Aset Kripto dan Perlindungan
Konsumen di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Rahman, F. (2022). Kritik atas instrumentalisasi maslahat dalam fatwa ekonomi kontemporer: Menuju maslahat substantif. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial, 19(2), 201–220.

Sahroni, O. (2019). Fikih muamalah kontemporer: membahas ekonomi kekinian.

2 komentar pada “Penerapan Prinsip Maslahat dalam Menjawab Persoalan Fikih Kontemporer”

  • Reva lina pratiwi

    Ada seorang laki laki yang menjadikan dirinya seperti perempuan dan ada seorang perempuan yang menjadikan dirinya seperti laki laki, lalu kedua orang ini menikah, ketika akad mereka di suruh menjadi diri mereka masing masing saat akad itu saja, dan setelah itu mereka kembali lagi seperti semula. Nah, Bagaimana pandangan fiqih kontenporer tentang permasalahan ini ?

    Balas
  • Abawiyah

    Bagaimana penerapan prinsip maslahat dalam menyikapi fenomena pinjaman online (pinjol) yang di satu sisi memberikan kemudahan akses modal untuk masyarakat kecil,namun di sisi lain menimbulkan mudharat berupa jeratan riba,bunga tinggi dan tekanan sosial?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *