Metode Memahami Dalil Al-Qur’an dan Sunnah dalam Penetapan Hukum
Disusun oleh:Mina Sari Simamora Nim:2520100102 Prodi:Pendidikan Agama Islam Mata Kuliah:Ushul Fiqh Dosen Pengampu:Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.SY
A. PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan sunnah merupakan sumber hukum yang disepakati oleh para pakar ushul. Keduanya tidak dapat dipisahkan dan hal ini terlihat dalam penerapan hukum al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan penjelasan dari Abdul Wahhab Khalaf, tidak ada satu pun yang dapat membantah kedekatan antara al-Qur’an dan sunnah. Hal ini terlihat dari peran sunnah terhadap al-qur,an:
Pertama, sunnah berfungsi sebagai penguat dan penegasan terhadap hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, seperti kewajiban dalam menjalankan shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Keduanya juga melarang tindakan syirik, ingkar pada orang tua, pembunuhan, dan lainnya. Kedua, sunnah memberikan penjelasan dan rincian tentang pelaksanaan hukum yang disebutkan secara umum dalam al-Qur’an. Misalnya, sunnah dapat membatasi nash yang muthlaq, mengkhususkan nash yang muthlaq mengkhususkan nash yang umum,dan lainnya. Ketiga, sunnah berfungsi untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’an, seperti dengan,untuk menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus, yang belum dinyatakan sebagai haram dalam al-Qur’an.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologi, Al-Qur’an (ُُالْقُرْآن) berasal dari kata qara-a, yaqra-u, qur-anan (َُ قَرَأ– ُُيَقْرَأ–قُرْآنًا) yang berarti membaca, menelaah, dan melafalkan dengan suara yang jelas. Dalam bahasa Arab klasik, kata kerja qara’a bermakna menghimpun (aldhammo) huruf-huruf serta kata- kata dari satu bagian ke bagian lain secara teratur. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang di dalamnya terdapat firman-firman (wahyu) Allah, yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasul Allah secara berangsur-angsur yang bertujuan menjadi petunjuk bagi umat Islam dalam hidup dan kehidupannya guna mendapatkan kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Sementara itu para ulama memberikan pendapat yang berbeda-beda mengenai asal kata Al-Qur’an. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisān al-‘Arab, kata qur’ān adalah bentuk masdar (kata benda verbal) dari qara’a yang berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca berulang-ulang, karena Al-Qur’an senantiasa dibaca dalam shalat, ibadah, dan kegiatan keagamaan umat Islam. Sebagian ahli agama seperti Al-Farrā’ dan Az-Zajjāj mengemukakan bahwa asal kata qara’a bisa diartikan sebagai jama‘a (mengumpulkan). Oleh karena itu, Al-Qur’an secara etimologi juga bisa dipahami sebagai pengumpulan wahyu-wahyu Allah yang diturunkan secara bertahap kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan kemudian disatukan menjadi sebuah kitab suci. Ada juga kalangan ulama yang beranggapan bahwa istilah Al-Qur’an bukanlah kata turunan dari qara’a, melainkan merupakan isim ‘alam (nama khsusus) untuk kitab suci yang mulia, sama halnya dengan nama Taurat dan Injil. Penamaan ini bersifat ta‘bīd (pengkhususan) untuk kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sebagai mukjizat paling agung dan pedoman hidup bagi umat Islam. Dalam tata bahasa Arab, kata Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari qara’a (قرأ) yang bermakna murādif (sinonim) dengan qirā’ah (قراءة) yang berarti bacaan. Pendapat ini dianggap tidak bertentangan dengan aturan bahasa Arab karena sesuai dengan penempatan lafaz Al-Qur’an dalam beberapa ayat di dalam Al-Qur’an itu sendiri. Sebagai contoh, dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Qiyāmah [75]: 17–18:
اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهٗ وَقُرْاٰنَهٗۚ ١٧
فَاِذَا قَرَأْنٰهُ فَاتَّبِعْ قُرْاٰنَهٗۚ
Artinya: “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu”.
Ayat ini menunjukkan bahwa kata qur’ān digunakan dalam Al-Qur’an sendiri dipakai dalam bentuk mashdar, yang berarti bacaan wahyu yang diturunkan dan diajarkan secara langsung oleh Allah SWT melalui Jibril kepada Nabi Muhammad.
2.Kedudukaan Al-Qur’an dan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Al.Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab suci bagi umat Muslim yang dianggap sebagai wahyu dari Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Dalam hal hukum, Al-Qur’an berperan sebagai acuan utama dalam menciptakan norma-norma yang mengatur tindakan manusia, baik dalam hal ibadah, muamalah, maupun akhlak. Al-Qur’an memiliki karakter normatif dan bersifat universal, sehingga setiap peraturan yang bersumber darinya memiliki kewajiban bagi seluruh umat Muslim. Dalam struktur sumber hukum Islam, Al-Qur’an menempati urutan tertinggi sebagai sumber hukum dasar. Semua peraturan yang terdapat dalam Al-Qur’an bersifat final, meskipun pelaksanaan rinci atau teknisnya kadang memerlukan ijtihad atau klarifikasi melalui Hadis. Beberapa prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an antara lain:
1) Keadilan (‘Adl): “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.
2) Larangan dan Keharusan: Al-Qur’an mengandung perintah (wajib) dan larangan (haram)
yang jelas bagi umat Islam.
3) Kepastian Hukum: Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an menunjukkan kepastian, meski
memerlukan penafsiran kontekstual oleh para fuqaha
Dalam kajian fiqh, Al-Qur’an berfungsi sebagai sumber utama sebelum Hadis, Qiyas (analogi), dan Ijma’ (konsensus para cendekiawan). Hukum yang berasal dari Al-Qur’an diakui sebagai qath’i (pasti) dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali untuk ayat-ayat yang bersifat zanni (memerlukan penjelasan tambahan). Dalam konteks modern, negara-negara yang menerapkan sistem hukum Islam, seperti Arab Saudi dan Iran, menganggap Al-Qur’an sebagai landasan konstitusi atau sebagai sumber utama dalam proses pembuatan undang-undang.Ini menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak hanya berfungsi sebagai pedoman etik, melainkan juga sebagai sumber hukum dalam sistem perundang-undangan Islam.
3. Pengertian As-Sunnah
Kata سُنَّة (sunnah) berasal dari akar kata سنن (s-n-n) dalam bahasa Arab, yang berarti cara, metode, atau kebiasaan yang diikuti. Dari segi etimologi, sunnah menggambarkan cara hidup atau tradisi yang dijalani dengan teratur dan menjadi pedoman.Secara etimologis, sunnah bukan sekadar berarti “tradisi”, melainkan juga “jalan yang diambil” atau “metode yang diikuti”. Al-Syatibi dalam Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah menjelaskan bahwa sunnah adalah jalan atau metode yang dilalui oleh Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi contoh bagi umat Islam. Al-Ghazali dalam al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul menyatakan bahwa sunnah secara etimologis merujuk kepada tindakan, ucapan, dan persetujuan Nabi yang bisa dijadikan acuan hukum. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menekankan bahwa sunnah mencakup tindakan Nabi yang dilakukan secara berkesinambungan dan diakui umat sebagai praktik dalam ibadah dan sosial. dari Al-Qur’an. Sebagaimana disebutkan bahwa: “As-Sunnah adalah perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatan beliau, persetujuan beliau, dan segalayang dinisbahkan kepada beliau dari akhlak, adab, dan hukum.”
Selain itu, Al-suyuthi juga menyebutkan bahwa: “Sunnah adalah setiap perkataan, perbuatan, atau persetujuan Nabi Muhammad SAW yang diambil sebagai hukum syar’i
Kemudian, Al-shafií juga mengatakan bahwa: “Sunnah adalah apa yang diwajibkan oleh nash setelah Al-Qur’an berupa perkataan,perbuatan, dan persetujuan.”
Dan selanjutnya Al-mawardi juga mengatakan bahwa:”Sunnah adalah petunjuk dan metode Nabi Muhammad SAW yang diikuti oleh umat dalam ibadah dan muamalah mereka. 1.Sunnah sebagai Penjelas Al-Qur’an Sunnah berfungsi menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum, tidak rinci, atau memerlukan praktik konkret. Misal: Al-Qur’an memerintahkan shalat, sedangkan rincian gerakan shalat dijelaskan melalui sunnah Nabi 29. 2. Sunnah sebagai Sumber Hukum Mandiri Beberapa hukum bersumber langsung dari Sunnah tanpa landasan Al-Qur’an, seperti: Doa Qunut dalam shalat witir, Larangan tertentu yang hanya tercantum dalam hadis sahih. Dalam kasus ini, sunnah menjadi dalil hukum primer bagi umat Islam. 3. Sunnah sebagai Penegas atau Penguat Hukum Sunnah sering digunakan untuk menegaskan atau memperkuat hukum yang sudah ada dalam Al-Qur’an, terutama dalam ibadah dan muamalah. Contoh: Penjelasan waktu dan cara zakat fitrah dijelaskan melalui sunnah Nabi.
4. Sunnah sebagai Pedoman Etika dan Akhlak Selain hukum formal, sunnah mengatur akhlak, adab, dan etika sosial umat Islam.Memberikan contoh perilaku yang baik, sabar, jujur, dan santun, yang dijadikan teladan oleh umat Islam.
4.Kategori Sunnah Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah
Qauliyah
Sunnah qauliyah merujuk pada semua perkataan yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang mencakup instruksi, larangan, atau penjelasan mengenai hukum, etika, atau moralitas. Sunnah ini menjadi landasan langsung dalam menentukan hukum syariat dan norma-norma moral. Kita bisa mengenali ciri-ciri berupa konuşma atau pernyataan Nabi Muhammad SAW instruksi, larangan, atau penjelasan, termasuk hadits yang dikategorikan sebagai shahih, hasan, dan dha‘if (dalam situasi fiqh tertentu). Sebagai contoh, hadits yang menyatakan bahwa segala sesuatu berawal dari niat adalah:
إِنمَا ُُاألَْعْمَالبِالنِياتِ،وَإِنمَا ُِلِكُل ُامْرِئ َُمانَوَى
( رواهالبخاريومسلم )
Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Al-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an menyebutkan bahwa qauliyah adalah bentuk sunnah yang paling langsung dalam menyampaikan hukum dan adab.
Fi’liyah
Sunnah fi‘liyah merujuk pada semua tindakan atau aktivitas yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dapat menjadi contoh bagi umat Islam. Aktivitas ini meliputi aspek ibadah, interaksi sosial, dan perilaku sehari-hari. Beberapa ciri yang dapat kita identifikasi adalah tindakan nyata dari Nabi Muhammad SAW, memberikan contoh konkrit bagi umat dalam menjalankan syariat, dan sering dijadikan referensi hukum dalam praktik fiqih, seperti cara melakukan shalat, wudhu, atau zakat. Sebagai contoh, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW membaca doa qunut dalam shalat witir, sebagaimana yang dilakukannya.
صلى الله عليه وسلم. عَن ُِابْن ُعَباس َُقَال« :َُكَان ُُّالنبِيصلى الله عليه وسلم ُُيَقُومفِي ُِالليْل ُُوَيَقُولفِي ُِقُنُوتِه:ُاللهُماهْدِنِي ُْفِيمَن َُهَدَيْت …»
( رواهأبوداودوالترمذي )
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Nabi Muhammad SAW berdiri di malam hari dan membaca doa qunut: ‘Ya Allah, tunjukilah aku bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk…’” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) Al-Mawardi menyatakan bahwa fi‘liyah menegaskan sunnah melalui perbuatan konkret yang diamati sahabat dan dicontohkan dalam muamalah maupun ibadah. Sunnah taqrīriyah merupakan bentuk pengesahan, pengakuan, atau toleransi dari Nabi Muhammad SAW terhadap tindakan, ucapan, maupun kebiasaan yang dilakukan oleh sahabat, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah, asalkan tidak bertentangan dengan syariat. Dengan kata lain, tindakan tersebut memperoleh status hukum yang sesuai dengan syariat. Kita dapat menandai beberapa karakteristik, yaitu tidak berupa perkataan ataupun tindakan langsung dari Nabi Muhammad SAW melainkan pengesahan atau pengakuan beliau. Selain itu, biasanya terjadi secara diam-diam atau persetujuan tacit serta dijadikan sebagai dasar rujukan dalam fiqh istihsan dan ijtihad para sahabat. Misalnya, ketika Nabi Muhammad SAW membiarkan sahabat mengambil kurma dengan ukuran timbangan yang berbeda, selama tidak merugikan pihak lain.
ل ُُيَجُوز ُُالظُّلْملِآلخَرِينَ، ُُّوَيُسْتَحَب ُُالتعَامُل ُُِْبِالمُوَافَقَةحَ ُِإِن ُِاخْتَلَفَت ُُالمِكْيَالَت ُِأَو ُُاألَوْزَانمَا ُْلَم ُْيَتَضَرر ُأَحَد
Artinya: “Tidak boleh menzhalimi orang lain, dan diperbolehkan bertransaksi dengan kesepakatan bersama, meskipun timbangan atau ukuran berbeda, selama tidak ada pihak yang dirugikan.”
Referensi fiqh klasik: Al-Shawkani dalam Nail al-Autar menyebutkan bahwa taqrīriyah merupakan bentuk pengakuan Nabi Muhammad SAW terhadap tindakan sahabat yang sesuai syariat, sehingga menjadi dalil hukum.
5.Kehujjahan Sunnah
Kehujjahan sunnah diperkokoh oleh beberapa argumen utama: (1) perintah al-Qur’an untuk meniru Rasulullah SAW; (2) petunjuk Nabi SAW agar umat Islam konsisten mengikuti sunnahnya; (3) perilaku sahabat yang selalu merujuk pada sunnah ketika mereka tidak menemukan ketentuan dalam al-Qur’an, yang menunjukkan adanya ijma‘ di antara sahabat; dan (4) perlunya penjelasan resmi mengenai ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum.
6. Fungsi Sunnah terhadap al-Qur’an
Secara keseluruhan, sunnah berfungsi sebagai penjelas atau penguraian untuk al-Qur’an. Fungsi ini mencakup beberapa bentuk sebagai berikut: Bayan Tafshil, yaitu sunnah memberikan penjelasan rinci tentang perintah al-Qur’an yang bersifat umum, contohnya dalam pelaksanaan shalat, zakat, dan haji. Bayan Takhshish, yakni sunnah mempersempit cakupan ketentuan al-Qur’an yang umum, seperti dalam larangan untuk menikahi wanita tertentu dalam situasi poligami. Bayan Ta’yīn, yang berarti sunnah menetapkan makna kata dalam al-Qur’an yang mungkin memiliki lebih dari satu arti, misalnya penjelasan mengenai kata quru dalam QS. Al-Baqarah: 228. Bayan Nasakh, yaitu sunnah yang mencabut beberapa ketentuan hukum tertentu.Namun, fungsi ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama; Imam al-Syafi‘i berargumen bahwa al-Qur’an tidak dapat dibatalkan oleh sunnah. Selain itu, sunnah juga turut memperkuat ketentuan al-Qur’an dan menetapkan hukum baru yang tidak dibahas secara langsung dalam al-Qur’an, seperti pelarangan mengonsumsi hewan buas yang memiliki taring.
KESIMPULAN
Al-Qur’an dan Sunnah dari Rasulullah Muhammad SAW berfungsi sebagai sumber utama serta landasan hukum dalam praktik ajaran Islam yang menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim, baik dalam aspek ibadah maupun interaksi sosial. Sebagai wahyu dari Allah SWT, Al-Qur’an memiliki sifat yang normatif, definitif, dan universalis. Al-Qur’an berperan sebagai dasar hukum yang mengatur perilaku manusia dan menjadi pijakan untuk sistem hukum dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang qath’i (pasti) yang berarti jelas dan tidak dapat diinterpretasikan dengan cara lain, serta ayat yang zhanni (spekulatif) yang membutuhkan penjelasan dan ijtihad lebih lanjut. Sunnah berfungsi sebagai penyempurna, penjelas, dan sumber hukum yang berdiri sendiri, yang mencakup ucapan (qauliyah), tindakan (fi‘liyah), dan persetujuan Nabi (taqriyah).
Sunnah menjelaskan hukum yang umum dalam Al-Qur’an, memperkuat hukum yang telah ditetapkan, serta menjadi pedoman untuk moralitas dan etika komunitas Muslim. Dengan memahami peran dan fungsi Al-Qur’an serta Sunnah secara mendalam, umat Islam dapat membuat keputusan hukum yang tepat, melaksanakan ibadah dan muamalah sesuai dengan syariat, serta menjaga konsistensi dan kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari. Secara keseluruhan, Al-Qur’an dan Sunnah membentuk fondasi yang kokoh untuk pengembangan hukum, moral, dan etika umat Islam. Umat Islam perlu meningkatkan pemahaman tentang Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama, membedakan antara ayat qath’i dan zhanni, serta memahami peran Sunnah sebagai penjelas dan penguat hukum. Aspek ini harus dikuatkan dalam pendidikan dan praktik sehari-hari, agar ibadah, muamalah, dan kebijakan hukum Islam dapat terlaksana sesuai syariat dengan akurat dan konsisten.
REFERENSI Mhd Syahnan,Metodologi Studi Al-Qur’an Dan Tafsir Kontemporer (Medan: Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara, 2018).
Al-Aṣfahānī, Al-Rāghib. Mufradāt Alfāẓ Al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Qalam, 2002.
Syahnan, Mhd. Al-Qur’an Dan Hermeneutika Sosial: Pendekatan Kontekstual Dalam Studi Al-Qur’an. Medan: UIN Sumatera Utara Press, 2020.
Beik, Muhammad al-Khudhary. Uṣūl Al-Fiqh. Beirut: Dār al-Ḥadīts, 1994.
Al-Ghazali. “Al-Mustasfa Min ‘Ilm Al-Usul.” Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.
———. Al-Mustasfa Min Ilm Al–Usul Jilid I. Kairo: al–Amiriyah, n.d.
(Qudāmah, 1997)
Wehr, Hans. A Dictionary of Modern Written Arabic. Beirut: Librairie du Liban, n.d.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Perss, 2011.
Al-Bukhari, and Beirut. Sahih Al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, n.d.
Muslim, Imam. Shahih Muslim. Indonesia: Maktabat Dahlan, n.d.
Al-Shawkani. “Nail Al-Autar.” Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998
Syahnan, M., & Mukhsin, A. (2025). Islamic Law of Procedure: an Analysis of Kitâb Al-
qâdhî Ila Al-qâdhî in Islamic Legal Literature.
Janwar, F., Baros, A. H., & Febrianti, Y. (2024). Peran Kaidah Ushuliyah: Mutlaq,
Muqayyad, Mujmal, dan Mubayyan. Akhlak.
