Al-Qur'an & Hadis

Tinjauan Penafsiran Fakhruddin Al-Razi atas Perintah Ketaatan kepada Uli> Al-Amri (QS. Al-Nisa>’ [4]: 59)

Surah al-Nisa>’ ayat 59 merupakan ayat yang memerintahkan kaum untuk taat kepada Allah SWT dan Rasul Nya dan suatu pihak yang memiliki otoritas uli> al-Amri diantara mereka, Ayat ini berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta uli> al-Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (An-Nisā’ [4]:59)

 

Akan tetapi kata uli> al-Amri telah menimbulkan perdebatan yang panjang di antara ulama dan mufasir: siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai pemegang otoritas tersebutn dan siapakah uli> al-Amri yang sebenarnya? Apakah mereka yang para khalifah, pasukan perang, atau justru ulama? (Mafatih al-Ghaib, jilid 10, 149). Di tengah banyaknya pandangan yang ada, terdapat suatu penafsiran yang logis dan rasional dari seorang filsuf dan teolog terkemuka pada abad ke 12 M atau abad ke 6 H, yaitu Imam Fakhruddin Al-Razi, dengan karya kitab tafsirnya Mafa>ti>h al-Ghaib{. Al-Razi mendapatkan ilmu dari sejumlah ulama terkenal lainnya pada masanya, sehingga ia menjadi seorang intelektual yang menguasai banyak bidang.Dalam bimbingan ayahnya, al-Razi mulai mendalami berbagai cabang ilmu, antara lain ʿilm al-usul, ʿilm al-kalam, serta inti pemikiran dari madzhab yang ia ikuti. Al-Razi diakui memiliki kemampuan yang sangat baik dalam ilmu pengetahuan, baik yang bersifat agama maupun yang umum, jika dibandingkan dengan ilmuwan lain pada zamannya. Dalam penafsiran kitabnya al-Razi menggabungkan berbagai bidang ilmu, termasuk logika, metafisika, kosmologi, serta elemen-elemen dari ilmu alam yang relevan tidak hanya merangkum semua pandangan yang ada, tetapi juga menerapkan logika filsafat untuk mendapatkan kesimpulan siapakah uli> al-Amri yang disebutkan dalam QS. an-Nisā’ [4]:59 tersebut.

 

Dalam menafsirkan QS. an-Nisā’ [4]:59 al-Razi berpendapat bahwa Allah SWT memerintahkan untuk taat kepada uli> al-Amri secara pasti dan siapapun yang Allah SWT perintahkan untuk dita’ati adalah orang terjaga dari kesalahan. Mengapa harus yang terjaga dari kesalahan karena mereka mungkin kan untuk memerintahkan pada suatu hal salah. Ketika kita mengikuti perintahnya artinya Allah SWT memerintahkan kita untuk melakukan kesalahan. Hal ini sangat mustahil karena kesalahan adalah suatu hal yang dilarang.

 

Dengan demikian al-Razi menyimpulkan secara pasti bahwa uli> al-Amri yang dimaksud dalam QS. an-Nisā’ [4]:59 ini merupakan orang yang ma’shum atau terjaga dari kesalahan. Setelah menentukan bawa uli> al-Amri harus ma’shum kemudian selanjutnya siapakah entitas ma’shum yang disebutkan al-Razi dalam kitab nya? Apakah seluruh umat atau sebagian umat? (Mafatih al-Ghaib, jilid 10, 148). Al-Razi kemudian mempertimbangkan kemungkinan bahwa uli> al-Amri merupakan seorang pemimpin atau imam yang ma’shum atau terjaga dari kesalahan, seperti yang diterima oleh beberapa kelompok (Syiah Imamiyyah). Al-Razi menolak pandangan ini dengan argumen yang sederhana dan realistis. Perintah untuk taat dalam ayat tersebut seharusnya dapat dilakukan oleh semua orang, akan tetapi bagaimana kita bisa sepenuh nya taat pada seseorang jika kita tidak tahu siapa orang tersebut (imam ma’shum yang tidak diketahui)? kita tidak dapat bertemu dengan nya (tidak dapat kita jangkau)? Dan kita tidak dapat mengabil atau mendapatkan ilmu dan agama dari nya. Al-Razi berpendapat bahwa karena pada masanya (dan juga pada masa kita) masyarakat tidak dapat mengenali, bertemu, atau belajar dari satu-satunya imam ma’shum. maka tidak mungkin Allah SWT mewajibkan ketaatan tanpa syarat kepada individu itu. Allah SWT tidak akan memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, al-Razi akhirnya menyimpulkan bahwa uli> al-Amri yang wajib ditaati sepenuhnya pasti merupakan entitas lain, bukan seorang pemimpin tunggal yang tidak dapat dijangkau.

 

Dengan demikian al-Razi menyimpulkan bahwa uli> al-Amri yang wajib di ta’ati secara pasti adalah ahlul h{alli wa a’qdi yakni orang-orang yang mempunyai wewenang. (Mafatih al-Ghaib, jilid 10, 149). Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab, secara bersama-sama, para ulama dan intelektual yang mewakili umat dianggap oleh mayoritas Muslim tidak mungkin menyetujui kesalahan. Konsep kema’shuman berpindah dari individu yang sulit ditemukan menjadi kema’shuman kolektif yang dinyatakan melalui konsensus bersama. Adapun argumen yang kuat al-Razi adalah perintah untuk ketaatan mutlak dalam QS. an-Nisā’ [4]:59 ini hanya bisa ditujukan kepada pihak yang tidak mungkin membuat kesalahan. Oleh karena individu tidak bisa dijadikan acuan, maka pihak yang ma’shum dan harus ditaati tanpa syarat adalah kesepakatan bulat dari para ulama atau pakar hukum (ijma>’). Dengan demikian, al-Razi memanfaatkan ayat mengenai pemimpin ini sebagai bukti terkuat untuk menyatakan bahwa Ijma>’ (Konsensus Umat) merupakan sumber hukum yang harus ditaati (H{ujjah) dengan pasti, setara dengan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. (Mafatih al-Ghaib, jilid 10, 149)

 

Dengan menafsirkan QS. an-Nisā’ [4]: 59, Fakhruddin al-Razi mengusulkan cara berpikir yang menghubungkan teks wahyu dengan kenyataan sosial umat. Ia menolak ide tentang imam ma’shum yang sulit dijangkau dan menegaskan ahlul h{alli wa a’qdi sebagai uli> al-Amri, menunjukkan bahwa konsensus bersama sangat penting untuk menjaga integritas ajaran Islam. Tafsir ini tidak hanya memperkaya tradisi tafsir klasik, tetapi juga memberikan dasar teoritis yang kuat bagi pengakuan ijma>’ sebagai sumber hukum Islam yang sah dan tetap relevan sepanjang waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *