Aqidah & Akhlak

Finalitas Kenabian dan Kritik Aqidah terhadap Ahmadiyah, Simak

TATSQIF ONLINE – Keimanan kepada para nabi dan rasul merupakan salah satu rukun iman yang bersifat fundamental dalam Islam. Namun, iman tersebut tidak berdiri secara bebas, melainkan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan wahyu yang bersifat pasti dan mengikat. Salah satu ketentuan terpenting dalam akidah Islam adalah keyakinan bahwa risalah kenabian telah berakhir secara total dengan diutusnya Nabi Muhammad Saw. Keyakinan ini bukan sekadar produk pemahaman mayoritas ulama, melainkan doktrin akidah yang bersumber langsung dari Al-Qur’an, hadis Nabi Saw., serta ijma‘ umat Islam sepanjang sejarah.

Dalam sejarah pemikiran Islam, penyimpangan akidah hampir selalu berawal dari distorsi konsep wahyu dan kenabian. Oleh sebab itu, isu finalitas kenabian (khatm an-nubuwwah) menjadi tema sentral dalam ilmu akidah dan ushul al-din. Pembahasan ini menjadi semakin relevan ketika muncul kelompok-kelompok keagamaan yang menawarkan penafsiran baru terhadap nash-nash qat‘i demi membenarkan klaim teologis tertentu, salah satunya adalah Ahmadiyah.

Finalitas Kenabian dalam Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an secara eksplisit menetapkan bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah penutup seluruh nabi. Penegasan ini termaktub dalam Surah al-Ahzab ayat 40:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Artinya: “Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, melainkan dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ayat ini memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam struktur akidah Islam. Dalam kajian ushul tafsir, ayat tersebut termasuk qat‘i al-dalalah, karena lafaznya jelas, maknanya lugas, dan tidak membuka ruang bagi penakwilan yang menyimpang. Kata khatam dalam bahasa Arab bermakna penutup terakhir atau penghabisan. Makna ini dikenal luas dalam penggunaan bahasa Arab klasik dan tidak diperselisihkan oleh ahli bahasa.

Al-Tabari dalam Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an menjelaskan bahwa makna khatam an-nabiyyin adalah penutup seluruh rangkaian kenabian, sehingga tidak mungkin ada nabi setelah Nabi Muhammad Saw. Penafsiran ini kemudian diikuti oleh para mufassir setelahnya dan menjadi kesepakatan umum umat Islam.

Penafsiran Ulama Tafsir Klasik dan Ijma‘ Umat

Imam al-Qurthubi dalam al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa ayat al-Ahzab ayat 40 merupakan dalil yang paling tegas tentang berakhirnya kenabian. Ia menyatakan bahwa ayat ini menutup seluruh kemungkinan munculnya nabi setelah Nabi Muhammad Saw., baik nabi pembawa syariat maupun nabi tanpa syariat. Al-Qurthubi juga menyebut bahwa setiap penafsiran yang mencoba mengalihkan makna ayat ini kepada selain penutupan kenabian adalah penafsiran yang lemah dan menyimpang.

Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menegaskan bahwa Allah Swt. telah mengakhiri rangkaian kenabian dengan Nabi Muhammad Saw., sehingga siapa pun yang mengaku sebagai nabi setelah beliau adalah pendusta. Ibn Katsir juga mengaitkan ayat ini dengan hadis-hadis sahih yang secara eksplisit menyatakan tidak adanya nabi setelah Nabi Muhammad Saw.

Dalam disiplin ilmu akidah, konsensus ulama tentang finalitas kenabian tergolong ijma‘ qat‘i. Al-Baghdadi dalam al-Farq bayna al-Firaq menegaskan bahwa keyakinan tentang berakhirnya kenabian merupakan pembeda antara Ahlus Sunnah wal Jama‘ah dengan kelompok-kelompok sesat yang muncul dalam sejarah Islam.

Finalitas Kenabian dalam Hadis Nabi Saw.

Penegasan Al-Qur’an tentang berakhirnya kenabian diperkuat oleh banyak hadis Nabi Saw. yang diriwayatkan secara sahih. Salah satu hadis yang paling tegas adalah sabda Nabi Saw.:

إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ فَلَا رَسُولَ بَعْدِي وَلَا نَبِيَّ

Artinya: “Sesungguhnya risalah dan kenabian telah terputus; tidak ada rasul dan tidak ada nabi setelahku.” (HR. at-Tirmidzi).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis-hadis tentang tidak adanya nabi setelah Nabi Muhammad Saw. bersifat mutawatir secara makna, sehingga tidak mungkin ditolak atau ditakwil tanpa dalil yang setara kekuatannya.

Konsep Khatm an-Nubuwwah dalam Akidah Ahlus Sunnah wal Jama‘ah

Dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, konsep khatm an-nubuwwah dipahami sebagai penutupan total seluruh bentuk kenabian. Tidak ada perbedaan antara nabi pembawa syariat dan nabi non-syariat, karena seluruh bentuk kenabian telah berakhir dengan Nabi Muhammad Saw.

Al-Ghazali dalam al-Iqtishad fi al-I‘tiqad menegaskan bahwa siapa pun yang mengingkari finalitas kenabian atau menakwil ayat khatam an-nabiyyin dengan makna selain penutupan total, maka ia telah keluar dari konsensus umat dan terjatuh dalam kesesatan yang nyata. Pernyataan ini menunjukkan bahwa finalitas kenabian merupakan bagian dari ushul al-din yang tidak dapat ditawar.

Latar Belakang Historis Kemunculan Ahmadiyah

Ahmadiyah muncul pada akhir abad ke-19 di India, sebuah wilayah yang pada masa itu berada di bawah kekuasaan kolonial Inggris. Kondisi umat Islam India saat itu ditandai oleh kemunduran politik, tekanan misionaris Kristen, serta perdebatan intens dengan komunitas Hindu.

Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, pada awalnya tampil sebagai pembela Islam terhadap serangan misionaris Kristen. Namun, seiring waktu, klaim-klaim keagamaannya berkembang secara bertahap. Ia mengaku sebagai mujaddid abad, kemudian sebagai Al-Mahdi, Al-Masih, dan akhirnya sebagai sosok yang menerima wahyu Ilahi. Klaim-klaim inilah yang menjadi dasar ajaran Ahmadiyah.

Konsep Wahyu Menurut Ahmadiyah dan Kritik Aqidah

Dalam ajaran Ahmadiyah, wahyu tidak dianggap berhenti secara total. Mirza Ghulam Ahmad dalam berbagai tulisannya menyatakan bahwa komunikasi Ilahi masih terus berlangsung dan bahwa ia menerima wahyu dalam bentuk mimpi, ilham, dan pengalaman spiritual lainnya.

Pandangan ini bertentangan dengan akidah Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang membedakan secara tegas antara wahyu kenabian dan ilham. Al-Jurjani dalam at-Ta‘rifat menjelaskan bahwa wahyu adalah penyampaian Allah kepada nabi dengan cara yang khusus, sedangkan ilham adalah bisikan kebaikan yang tidak memiliki otoritas syariat.

Dengan mencampuradukkan wahyu dan ilham, Ahmadiyah telah mengaburkan batas teologis yang sangat mendasar dan membuka peluang klaim kenabian baru tanpa batas yang jelas.

Reinterpretasi Khatm an-Nubuwwah dalam Ahmadiyah

Ahmadiyah menafsirkan khatm an-nubuwwah sebagai penutupan kenabian pembawa syariat, bukan penutupan kenabian secara mutlak. Dengan demikian, mereka membuka peluang munculnya nabi non-syariat setelah Nabi Muhammad Saw.

Penafsiran ini bertentangan dengan kaidah bahasa Arab, menyalahi ijma‘ ulama, serta bertabrakan dengan hadis-hadis sahih. Ibn Hazm dalam al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal menegaskan bahwa setiap klaim kenabian setelah Nabi Muhammad Saw., dalam bentuk apa pun, adalah kebatilan yang nyata.

Konsep Al-Mahdi dan Al-Masih dalam Perspektif Sunni

Mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jama‘ah meyakini bahwa Imam Mahdi adalah seorang pemimpin adil dari keturunan Nabi Muhammad Saw., dan bahwa Nabi Isa a.s. akan turun kembali secara fisik di akhir zaman. Keyakinan ini didasarkan pada hadis-hadis mutawatir, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari.

Ahmadiyah menolak turunnya Nabi Isa a.s. secara fisik dan menafsirkan kedatangan Al-Masih secara simbolik. Mirza Ghulam Ahmad mengklaim dirinya sebagai Al-Masih yang dijanjikan. Klaim ini bertentangan dengan pemahaman para ulama salaf dan khalaf serta tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Implikasi Teologis dan Dampak terhadap Akidah Umat

Penolakan terhadap finalitas kenabian membawa implikasi teologis yang sangat serius. Dengan membuka peluang kenabian baru, otoritas wahyu menjadi relatif dan tidak lagi memiliki batas yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan akidah, fragmentasi umat, dan hilangnya kepastian dalam beragama.

Al-Syatibi dalam al-I‘tisam menegaskan bahwa menjaga kemurnian akidah termasuk bagian dari maqasid al-syari‘ah, khususnya dalam menjaga agama (hifz ad-din). Oleh karena itu, menolak klaim kenabian baru merupakan bagian dari upaya menjaga agama dari penyimpangan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa finalitas kenabian merupakan doktrin akidah yang bersifat qat‘i dalam Islam. Al-Qur’an, hadis Nabi Saw., dan ijma‘ ulama secara tegas menutup segala bentuk kenabian setelah Nabi Muhammad Saw. Pemahaman Ahmadiyah tentang wahyu berkelanjutan, kenabian non-syariat, serta klaim Mirza Ghulam Ahmad sebagai Al-Masih dan Al-Mahdi bertentangan dengan akidah Ahlus Sunnah wal Jama‘ah dan berpotensi merusak fondasi keimanan umat Islam.

Oleh karena itu, kajian kritis terhadap ajaran-ajaran tersebut menjadi sangat penting, baik dalam konteks akademik maupun dakwah, sebagai upaya menjaga kemurnian ajaran Islam sebagaimana diwariskan oleh Rasulullah Saw. dan para ulama mu‘tabar. Wallahu’alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *