Fiqh Minoritas dan Kewarganegaraan dalam Politik Islam, Simak
TATSQIF ONLINE – Dinamika kehidupan modern telah melahirkan realitas baru dalam relasi antara agama dan negara. Salah satu isu paling krusial adalah persoalan kewarganegaraan (al-muwāṭanah) dan posisi umat Islam sebagai minoritas di berbagai negara non-Muslim. Fenomena migrasi global, pluralitas bangsa, serta konsep negara-bangsa (nation state) menjadikan umat Islam hidup berdampingan dengan sistem hukum, politik, dan sosial yang tidak sepenuhnya berbasis syariat Islam.
Dalam konteks ini, fiqh klasik yang dibangun dalam kerangka dār al-Islām dan dār al-ḥarb sering kali dianggap kurang memadai untuk menjawab realitas kontemporer. Oleh karena itu, para ulama modern mengembangkan pendekatan fiqh al-aqalliyyāt (fiqh minoritas) sebagai bagian dari masāʾil fiqhiyyah as-siyāsah, yakni kajian fiqh yang menyoroti persoalan kenegaraan, kekuasaan, dan hubungan warga dengan negara berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah.
Konsep Kewarganegaraan dalam Perspektif Fiqh Siyasah
Dalam terminologi klasik, konsep kewarganegaraan tidak dikenal secara eksplisit. Namun, substansinya dapat ditelusuri dalam konsep ahl al-dhimmah, ahl al-‘ahd, dan ahl al-amān, yaitu relasi hukum antara negara Islam dan non-Muslim. Dalam konteks modern, istilah al-muwāṭanah berkembang untuk menandai kesetaraan hak dan kewajiban warga negara tanpa diskriminasi agama.
Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Dawlah fī al-Islām menjelaskan bahwa kewarganegaraan modern adalah ikatan sipil (madaniyyah) yang sah secara syar‘i selama menjamin keadilan, kebebasan beragama, dan keamanan warga. Negara tidak lagi dipahami semata sebagai institusi ideologis, tetapi sebagai sarana merealisasikan kemaslahatan publik.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Artinya: “Wahai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. al-Ḥujurāt: 13)
Ayat ini menjadi fondasi teologis bagi kesetaraan manusia dan legitimasi keberagaman dalam satu komunitas politik.
Piagam Madinah dan Fondasi Kewarganegaraan Plural
Salah satu rujukan utama fiqh siyasah tentang kewarganegaraan adalah Ṣaḥīfah al-Madīnah (Piagam Madinah). Dokumen ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membangun komunitas politik yang plural, mencakup Muslim dan Yahudi sebagai satu umat politik (ummah wāḥidah).
Dalam Piagam Madinah disebutkan:
وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Yahudi Bani ‘Auf adalah satu umat bersama kaum Mukmin.”
Ibnu Hisyam dalam al-Sīrah al-Nabawiyyah menegaskan bahwa piagam ini adalah kontrak sosial-politik yang menjamin hak, kewajiban, dan perlindungan bersama. Ini menjadi bukti bahwa kewarganegaraan berbasis perjanjian sosial tidak bertentangan dengan Islam.
Fiqh Minoritas: Definisi dan Landasan Metodologis
Fiqh minoritas didefinisikan sebagai ijtihad fiqh yang memperhatikan kondisi khusus umat Islam yang hidup sebagai minoritas di negara non-Muslim. Taha Jabir al-‘Alwani dalam Fiqh al-Aqalliyyāt al-Muslimah menegaskan bahwa fiqh minoritas bukan fiqh darurat semata, tetapi fiqh kontekstual yang berakar pada maqāṣid al-syarī‘ah.
Landasan metodologis fiqh minoritas meliputi:
- Maqāṣid al-syarī‘ah
- Fiqh al-muwāzanāt (pertimbangan maslahat dan mafsadat)
- Fiqh al-awlawiyyāt (skala prioritas)
- Fiqh al-wāqi‘ (pemahaman realitas)
Pendekatan ini memungkinkan umat Islam menjalankan agamanya tanpa konflik struktural dengan sistem negara tempat mereka menjadi warga.
Dalil Syariat tentang Hidup Berdampingan
Al-Qur’an memberikan legitimasi hidup damai dengan non-Muslim selama tidak ada permusuhan:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari negerimu.” (QS. al-Mumtaḥanah: 8)
Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَقَدْ آذَانِي
Artinya: “Barang siapa menyakiti seorang dzimmi, maka sungguh ia telah menyakitiku.” (HR. al-Ṭabarānī)
Hadis ini menunjukkan perlindungan maksimal terhadap hak warga non-Muslim, sekaligus menjadi dasar etika kewarganegaraan dalam Islam.
Kewarganegaraan Minoritas Muslim dalam Negara Modern
Ulama kontemporer seperti Abdullah bin Bayyah dalam Ṣinā‘at al-Fatwā menegaskan bahwa loyalitas kewarganegaraan (al-walā’ al-waṭanī) tidak bertentangan dengan iman selama tidak melanggar prinsip akidah. Muslim minoritas wajib menaati hukum negara, membayar pajak, menjaga stabilitas, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial-politik.
Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh:
التَّصَرُّفُ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: “Kebijakan terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.”
Kaidah ini banyak dikutip oleh al-Qarafi dalam al-Furūq sebagai dasar fleksibilitas kebijakan publik.
Tantangan dan Peluang Fiqh Minoritas
Tantangan utama fiqh minoritas meliputi:
- Konflik identitas keagamaan
- Islamofobia dan diskriminasi
- Batasan hukum terhadap simbol agama
Namun, fiqh minoritas juga membuka peluang dakwah substantif, dialog lintas agama, serta kontribusi Muslim dalam membangun peradaban global. Keberhasilan fiqh minoritas terletak pada kemampuannya menyeimbangkan komitmen keimanan dan tanggung jawab kewarganegaraan.
Penutup
Kewarganegaraan dan fiqh minoritas dalam perspektif masāʾil fiqhiyyah as-siyāsah merupakan ijtihad strategis untuk menjawab tantangan zaman. Islam tidak hadir sebagai agama eksklusif yang menutup diri dari realitas sosial-politik, tetapi sebagai risalah rahmatan lil ‘ālamīn yang mampu hidup dan berkembang di tengah pluralitas.
Dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, fiqh minoritas bukan sekadar solusi sementara, melainkan manifestasi fleksibilitas syariat Islam dalam merawat kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian global. Wallahu’alam.
Ikrar Al Amin (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

adanya fiqih minoritas berarti tentu ada fiqih mayoritas, jadi apa beda keduanya dalam perspektif fiqih siyasah?
Bagaimana konsep muwāṭanah (kewarganegaraan) dalam fiqh minoritas dapat dipertemukan dengan prinsip equality before the law dalam konstitusi negara modern?
Bagaimana Piagam Madinah merepresentasikan konsep kewarganegaraan dalam masyarakat multikultural?