Fiqh Ekonomi Kreatif Kontemporer dalam Industri Budaya Halal
TATSQIF ONLINE – Perkembangan ekonomi global pada abad ke-21 menunjukkan pergeseran paradigma dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis kreativitas, pengetahuan, dan inovasi. Fenomena ini dikenal dengan istilah ekonomi kreatif, yakni sistem ekonomi yang menjadikan ide, gagasan, bakat, dan kekayaan intelektual sebagai modal utama dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi. Musik, film, desain, seni pertunjukan, serta konten digital menjadi subsektor utama yang tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga membentuk budaya dan cara pandang masyarakat.
Dalam konteks dunia Islam, perkembangan ekonomi kreatif beririsan langsung dengan isu kehalalan, etika, dan nilai-nilai syariah. Di sinilah fiqh kontemporer (fiqh mu‘āṣir) memainkan peran penting, bukan sekadar untuk memberi label halal atau haram, tetapi untuk merumuskan kerangka normatif yang memungkinkan kreativitas berkembang tanpa tercerabut dari nilai ilahiah. Integrasi antara ekonomi kreatif, musik, film, dan industri halal menjadi medan ijtihad baru dalam masā’il fiqhiyyah mu‘āṣirah.
Ekonomi Kreatif dalam Perspektif Fiqh Mu‘āṣir
Secara konseptual, ekonomi kreatif adalah aktivitas ekonomi yang bersumber dari kreativitas, keterampilan, dan bakat manusia untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja. John Howkins dalam The Creative Economy: How People Make Money from Ideas menegaskan bahwa ekonomi kreatif bertumpu pada ide sebagai aset ekonomi paling bernilai. Dalam Islam, ide dan kreativitas tidak dipandang sebagai sesuatu yang netral nilai, tetapi sebagai amanah yang harus diarahkan pada kemaslahatan.
Al-Qur’an secara eksplisit mendorong manusia untuk berusaha, berinovasi, dan memanfaatkan potensi alam demi mencari karunia Allah. Firman Allah SWT:
هُوَ ٱلَّذِى يُسَيِّرُكُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ لِتَبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِهِۦ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Dialah yang menjalankan kamu di darat dan di laut agar kamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Al-Isrā’: 66)
Ayat ini menjadi landasan normatif bahwa aktivitas ekonomi, termasuk ekonomi kreatif, adalah bagian dari ikhtiar manusia dalam mencari fadhlullah. Yusuf al-Qaradawi dalam Daur al-Qiyam wa al-Akhlāq fi al-Iqtiṣād al-Islāmī menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi dinilai sah selama membawa maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Musik sebagai Produk Kreatif: Antara Ibahah dan Pembatasan Etis
Musik merupakan salah satu subsektor utama ekonomi kreatif yang paling banyak diperdebatkan dalam khazanah fiqh. Perbedaan pandangan ulama klasik dan kontemporer menunjukkan fleksibilitas fiqh dalam merespons realitas budaya.
Sebagian ulama mengaitkan larangan musik dengan penafsiran terhadap firman Allah SWT:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ
Artinya: “Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang melalaikan untuk menyesatkan dari jalan Allah.” (QS. Luqmān: 6)
Namun, ulama kontemporer seperti Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah menegaskan bahwa ayat ini tidak secara mutlak mengharamkan musik, melainkan mengharamkan segala bentuk hiburan yang melalaikan dari kewajiban dan nilai moral. Ahmad Sarwat dalam Fiqih Kehidupan Kontemporer juga menegaskan bahwa musik hukumnya mubah selama tidak mengandung unsur maksiat, pornografi, atau mengajak pada kemungkaran.
Dengan demikian, dalam perspektif fiqh ekonomi kreatif, musik dipandang halal secara prinsip, tetapi terikat oleh etika isi, tujuan, dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat.
Film dan Media Visual sebagai Sarana Dakwah dan Edukasi
Film merupakan medium visual yang sangat kuat dalam membentuk opini publik, nilai, dan gaya hidup. Dalam fiqh kontemporer, film diposisikan sebagai wasilah (sarana), bukan tujuan. Kaidah fiqh menyatakan:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
Artinya: “Hukum sarana mengikuti hukum tujuan.”
Film yang mengandung pesan moral, edukasi, dan nilai keislaman dapat bernilai ibadah dan dakwah. Sebaliknya, film yang mengandung pornografi, kekerasan berlebihan, atau normalisasi maksiat bertentangan dengan prinsip syariah. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’: 32)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala media visual yang membuka jalan menuju perbuatan keji wajib dicegah. Namun, fiqh kontemporer juga membuka ruang luas bagi film sebagai sarana dakwah kultural, sebagaimana ditegaskan oleh Azyumardi Azra dalam Islam Substantif bahwa dakwah modern membutuhkan pendekatan kreatif dan kontekstual.
Industri Halal sebagai Pilar Etika Ekonomi Kreatif
Industri halal merupakan sektor strategis dalam ekonomi global modern. Tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata, hingga konten kreatif. Prinsip utama industri halal adalah memastikan bahwa proses dan produk sesuai dengan ketentuan syariah, baik dari aspek bahan, proses, maupun nilai yang dikandung.
Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا
Artinya: “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Dalam konteks ekonomi kreatif, prinsip halal tidak hanya bersifat material, tetapi juga substansial. Konten musik, film, dan seni yang halal adalah konten yang menjaga akhlak, martabat manusia, dan nilai kemanusiaan. Mardani dalam Fiqh Ekonomi Syariah menegaskan bahwa industri halal harus menjadi instrumen pembangunan moral sekaligus ekonomi.
Sinergi Ekonomi Kreatif, Musik, Film, dan Industri Halal
Integrasi ekonomi kreatif dengan industri halal membuka peluang besar bagi negara-negara Muslim, termasuk Indonesia. Musik dan film dapat menjadi medium promosi nilai halal, sementara industri halal menyediakan ekosistem pendanaan dan legitimasi pasar. Festival film Islami, musik religi, platform streaming halal, hingga konten digital edukatif merupakan contoh konkret sinergi ini.
Dalam konteks fiqh mu‘āṣir, sinergi ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya hifẓ al-dīn, hifẓ al-‘aql, dan hifẓ al-māl. Aktivitas ekonomi kreatif yang berlandaskan nilai halal tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga menjaga agama, akal, dan harta umat.
Tantangan dan Strategi Fiqh Kontemporer
Meskipun potensinya besar, integrasi ini menghadapi tantangan serius, seperti liberalisasi nilai, standar halal yang belum seragam, dan dominasi pasar global. Oleh karena itu, fiqh kontemporer dituntut untuk bersifat adaptif tanpa kehilangan prinsip.
Hadis Nabi SAW menegaskan:
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan profesional.” (HR. al-Baihaqi)
Hadis ini menjadi landasan etos profesionalisme dalam ekonomi kreatif halal. Kreativitas, kualitas, dan integritas harus berjalan seiring.
Penutup
Ekonomi kreatif, musik, film, dan industri halal bukanlah entitas yang saling bertentangan dalam Islam. Melalui pendekatan fiqh masā’il mu‘āṣirah, keempatnya justru dapat disinergikan untuk menghadirkan model pembangunan ekonomi yang berkeadilan, bermoral, dan berkelanjutan. Tantangan globalisasi menuntut umat Islam untuk tidak alergi terhadap kreativitas, tetapi mengelolanya dengan hikmah dan nilai. Wallahu’alam.
Sakinah Nasution (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

“Bagaimana fiqh ekonomi kontemporer mengatur inovasi industri kreatif agar tetap bernilai halal dan berkeadilan?”
Bagaimana akad yang tepat (ijarah, wakalah, musyarakah) dalam produksi dan distribusi karya kreatif halal?