Fiqh KontemporerGaya Hidup

Ijtihad Fiqh Media: Menjaga Prinsip Syariat di Era Digital, Simak

TATSQIF ONLINE – Perkembangan media, khususnya media digital dan media sosial, telah membawa perubahan fundamental dalam cara manusia berkomunikasi, berinteraksi, memperoleh informasi, bahkan membentuk opini publik. Media tidak lagi sekadar alat penyampai pesan, melainkan telah menjadi ruang sosial baru tempat nilai, ideologi, dan konflik berkelindan. Dalam konteks ini, umat Islam tidak dapat bersikap netral atau pasif, karena setiap aktivitas manusia—termasuk bermedia—pada hakikatnya tidak terlepas dari tuntunan syariat.

Fiqh media lahir sebagai respons terhadap realitas tersebut. Ia merupakan cabang fiqh kontemporer yang berupaya merumuskan hukum-hukum syariat terkait penggunaan media, baik media konvensional maupun media digital. Fiqh, yang pada awalnya mencakup aspek teologi, akhlak, dan hukum, dalam perkembangan disiplin keilmuannya kemudian lebih difokuskan pada pembahasan hukum-hukum praktis (al-aḥkām al-‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil terperinci melalui proses ijtihad. Hal ini sejalan dengan definisi fiqh yang dirumuskan oleh Wahbah az-Zuḥailī dalam Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī sebagai hasil pemahaman mendalam para mujtahid terhadap nash syariat sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

Media dan Urgensi Fiqh Kontemporer

Media digital menghadirkan berbagai persoalan baru yang tidak dikenal dalam literatur fiqh klasik, seperti hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik digital, manipulasi informasi, hingga pelanggaran privasi. Fenomena ini menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari rusaknya kepercayaan publik, konflik horizontal, hingga perpecahan umat. Oleh karena itu, pendekatan fiqh normatif klasik saja tidak lagi memadai tanpa dikontekstualisasikan melalui fiqh kontemporer.

Fiqh media hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Ia tidak hanya membahas kategori halal dan haram secara sempit, tetapi juga merumuskan prinsip, nilai, dan etika bermedia berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Maqāṣid menegaskan bahwa hukum Islam harus selalu diarahkan pada perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia. Media, jika tidak dikendalikan, justru berpotensi merusak lima tujuan utama syariat tersebut.

Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Media

Salah satu prinsip utama dalam fiqh media adalah amanah dan akurasi. Informasi dalam Islam bukanlah komoditas bebas nilai, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Al-Qur’an menegaskan:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isrā’: 36)

Ayat ini menjadi fondasi etik fiqh media bahwa setiap informasi harus berbasis pengetahuan dan verifikasi. Mengikuti, apalagi menyebarkan, informasi tanpa ilmu adalah pelanggaran syariat.

Prinsip kedua adalah tabayyun, yaitu kewajiban melakukan klarifikasi. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Ḥujurāt: 6)

Menurut penjelasan Ibn Kathīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, ayat ini merupakan prinsip universal dalam menerima informasi, bukan hanya dari orang fasik, tetapi dari siapa pun ketika ada potensi mudarat.

Prinsip ketiga adalah menghindari mafsadat. Kaidah fiqhiyyah yang sangat relevan dalam fiqh media menyatakan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Artinya: “Menghindari kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Dalam konteks media, sebuah konten yang tampak bermanfaat namun berpotensi menimbulkan fitnah, konflik, atau perpecahan wajib dihindari. Hal ini ditegaskan oleh al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt bahwa maslahat yang merusak tatanan sosial tidak dapat dibenarkan secara syar‘i.

Hoaks dalam Perspektif Fiqh Media

Hoaks merupakan informasi bohong yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan orang lain. Dalam Islam, kebohongan adalah dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ

Artinya: “Jauhilah oleh kalian kebohongan, karena kebohongan akan membawa kepada kefajiran.” (HR. Muslim)

Menyebarkan hoaks tidak hanya berdosa secara individual, tetapi juga berdampak sosial yang luas. Oleh karena itu, fiqh media secara tegas mengharamkan penyebaran hoaks dalam bentuk apa pun, baik terkait tokoh agama, isu kesehatan, politik, maupun teori konspirasi yang tidak berdasar.

Hate Speech dan Larangan Merendahkan Sesama

Ujaran kebencian atau hate speech juga menjadi isu serius dalam media sosial. Islam melarang segala bentuk penghinaan, ejekan, dan perendahan martabat manusia. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain.” (QS. Al-Ḥujurāt: 11)

Menurut penjelasan al-Qurṭubī dalam al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, ayat ini mencakup larangan verbal maupun nonverbal, termasuk tulisan dan simbol, yang dalam konteks modern mencakup unggahan dan komentar di media sosial.

Etika Bermedia Sosial dalam Islam

Fiqh media juga menekankan etika bermedia yang berlandaskan akhlak Islam. Kejujuran, menjaga privasi, menghindari ghibah dan namimah, serta berpikir sebelum bertindak merupakan prinsip utama. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi kaidah etik fundamental dalam aktivitas bermedia, khususnya di ruang digital yang sering mendorong orang berbicara tanpa kendali.

Kesimpulan: Fiqh Media sebagai Jalan Etis Bermedia

Fiqh media merupakan ijtihad kontemporer yang sangat penting dalam menjaga nilai-nilai Islam di tengah derasnya arus informasi. Ia tidak hadir untuk membatasi kebebasan secara sempit, tetapi untuk mengarahkan kebebasan agar tetap berada dalam koridor amanah, keadilan, dan kemaslahatan. Dengan memahami dan mengamalkan fiqh media, umat Islam dapat menjadikan media sosial sebagai sarana dakwah, edukasi, dan silaturahmi, bukan sumber dosa dan perpecahan. Wallahu’alam.

Napisah Sihombing (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “Ijtihad Fiqh Media: Menjaga Prinsip Syariat di Era Digital, Simak

  • Ahmad Taufiq hrp

    Bagaimana batasan ijtihad fiqh dalam merespons perkembangan media digital agar tetap kontekstual tanpa mengorbankan prinsip dasar syariat?

    Balas
  • Ilman saputra harahap

    “Bagaimana ijtihad fiqh media dapat menjaga prinsip syariat Islam tanpa menghambat kebebasan berekspresi di era digital?”

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *