Politik Islam di Persimpangan: Wilayah al-Faqih dan Demokrasi
TATSQIF ONLINE – Pertarungan ideologi antara sistem politik Islam dan demokrasi modern merupakan salah satu tema paling krusial dalam diskursus politik Islam kontemporer. Sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah dan menguatnya konsep negara-bangsa modern, umat Islam berada dalam situasi dilematis: apakah harus mengadopsi sistem politik Barat yang berbasis demokrasi, mempertahankan model kepemimpinan Islam klasik, atau merumuskan jalan ketiga yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai syariah dengan realitas modern.
Dalam konteks masā’il fiqhiyyah fī as-siyāsah, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bentuk negara, melainkan menyentuh aspek legitimasi kekuasaan, sumber kedaulatan, partisipasi rakyat, serta relasi antara agama dan negara di tengah arus globalisasi.
Wilāyah al-Faqīh sebagai Konsep Kepemimpinan Islam
Salah satu konsep politik Islam yang paling kontroversial dalam wacana kontemporer adalah Wilāyah al-Faqīh. Secara etimologis, wilāyah berarti kekuasaan atau kepemimpinan, sedangkan faqīh merujuk kepada ulama yang memiliki otoritas keilmuan dalam hukum Islam.
Konsep ini menegaskan bahwa seorang faqih yang adil, berilmu, dan kompeten memiliki hak untuk memimpin umat, terutama ketika tidak ada imam ma‘shūm. Gagasan ini dipopulerkan oleh Ayatullah Ruhullah Khomeini dalam Hukūmat-e Islāmī, yang menolak pembatasan peran ulama hanya pada wilayah ibadah dan moral. Menurutnya, karena syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, maka pengelolaan negara juga harus berada di tangan mereka yang paling memahami hukum Allah.
Legitimasi Teologis Kepemimpinan dalam Islam
Legitimasi konsep Wilāyah al-Faqīh sering dikaitkan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisā’ ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu.”
Ayat ini menjadi dasar normatif kepemimpinan dalam Islam. Pendukung Wilāyah al-Faqīh menafsirkan ulil amri sebagai para faqih yang adil dan berilmu, karena merekalah yang dinilai paling mampu menjaga kemurnian syariat dalam kehidupan politik. Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul.
Pandangan ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ
Artinya: “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, melainkan mewariskan ilmu.”
Hadis ini menegaskan posisi ulama sebagai penerus risalah kenabian. Dalam perspektif Wilāyah al-Faqīh, pewarisan tersebut tidak hanya mencakup otoritas keilmuan, tetapi juga tanggung jawab politik untuk mengatur umat agar tetap berada dalam koridor syariat.
Demokrasi Modern dan Prinsip Syūrā dalam Islam
Di sisi lain, demokrasi modern dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat. Demokrasi memberikan ruang partisipasi luas melalui pemilihan umum, kebebasan berpendapat, dan supremasi hukum. Dalam dunia Islam, demokrasi kerap diperdebatkan karena dianggap menempatkan suara mayoritas di atas hukum Allah. Namun, sebagian pemikir Muslim kontemporer memandang demokrasi sebagai mekanisme politik yang netral dan dapat diisi dengan nilai-nilai Islam.
Pandangan ini menemukan landasan normatif dalam QS. Asy-Syūrā ayat 38:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
Ayat ini menegaskan bahwa syūrā merupakan prinsip fundamental dalam pengelolaan urusan publik. Dalam fiqh siyasah, musyawarah dipahami bukan sekadar etika sosial, melainkan prinsip normatif dalam pengambilan keputusan politik. Oleh karena itu, demokrasi dapat dipahami sebagai salah satu bentuk institusional dari prinsip syūrā dalam konteks negara modern, meskipun tidak sepenuhnya identik dengan konsep syūrā klasik.
Titik Temu dan Perbedaan Paradigmatik
Wilāyah al-Faqīh dan demokrasi memiliki titik temu pada tujuan normatif, yakni mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Namun, perbedaan mendasarnya terletak pada sumber legitimasi kekuasaan.
Wilāyah al-Faqīh berakar pada kedaulatan ilahiah yang direpresentasikan oleh faqih, sedangkan demokrasi berakar pada kedaulatan rakyat. Perbedaan paradigma ini berimplikasi pada mekanisme kontrol kekuasaan, pergantian pemimpin, dan batasan partisipasi politik.
Globalisasi dan Tantangan Fiqh Politik Islam
Globalisasi memperumit perdebatan antara Wilāyah al-Faqīh dan demokrasi. Arus ide demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan individu menjadi standar global yang sering digunakan untuk menilai sistem politik dunia Islam. Sistem Wilāyah al-Faqīh menghadapi tekanan internasional karena dianggap membatasi kebebasan politik, sementara demokrasi di banyak negara Muslim justru gagal menghadirkan keadilan substantif akibat korupsi dan oligarki. Kondisi ini menuntut fiqh politik Islam untuk lebih adaptif dan kontekstual, tanpa kehilangan orientasi syariahnya.
Iran merepresentasikan penerapan Wilāyah al-Faqīh dengan demokrasi terbatas di bawah pengawasan ulama, sedangkan Indonesia menampilkan demokrasi konstitusional dengan peran ulama sebagai penyeimbang moral melalui organisasi keagamaan. Kedua model ini menunjukkan bahwa relasi antara Islam dan politik bersifat kontekstual dan terbuka terhadap ijtihad.
Penutup
Dalam perspektif masā’il fiqhiyyah fī as-siyāsah, pertarungan ideologi antara Wilāyah al-Faqīh dan demokrasi bukanlah pertarungan menang atau kalah, melainkan pergulatan paradigma tentang sumber kedaulatan dan mekanisme mewujudkan keadilan. Globalisasi justru menuntut umat Islam untuk terus berijtihad, menghadirkan model politik yang adil, partisipatif, dan relevan dengan zaman, tanpa kehilangan ruh syariah sebagai fondasi utama. Wallahu’alam.
Agung Muhammad Rizki (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
