Netralitas ASN dalam Perspektif Fiqh Siyasah Kontemporer, Simak
TATSQIF ONLINE – Dalam negara modern, aparatur sipil negara (ASN) memegang posisi strategis sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus wajah negara dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, netralitas ASN menjadi prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menempatkan asas netralitas sebagai salah satu asas utama penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Namun, dalam praktiknya, asas ini kerap dilanggar, terutama dalam konteks pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Fenomena pelanggaran netralitas ASN bukan hanya persoalan hukum administrasi negara, tetapi juga menyentuh wilayah etika kekuasaan dan fikih siyasah. Data empiris yang dirilis oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN terjadi secara masif dan sistematis, terutama ketika ASN dijadikan instrumen politik oleh pejabat petahana. Dalam konteks ini, penting untuk menempatkan persoalan netralitas ASN dalam bingkai masā’il fiqhiyyah fī as-siyāsah, yakni pembahasan fikih atas problem-problem politik dan ketatanegaraan yang berkembang dalam realitas kontemporer.
Konsep Netralitas ASN dalam Hukum Positif Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) yang menempatkan ASN sebagai pelayan publik yang profesional, bukan aktor politik praktis. Prinsip ini kemudian diperkuat dalam Pasal 2 huruf f yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas.
Netralitas ASN tidak dimaknai sebagai pencabutan total hak politik, melainkan pembatasan terhadap keterlibatan aktif dalam politik praktis. ASN tetap memiliki hak memilih dalam pemilu sebagai warga negara, tetapi dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, terlibat kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu. Larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang menjadikan non-afiliasi politik sebagai syarat awal untuk menjadi PNS.
Dengan demikian, secara normatif, hukum positif Indonesia telah membangun sistem hukum yang cukup tegas dalam menjaga netralitas ASN. Namun, persoalan muncul ketika norma hukum tersebut berhadapan dengan realitas politik yang sarat kepentingan kekuasaan.
Pelanggaran Netralitas ASN: Realitas Empiris dan Pola Sistemik
Data pelanggaran netralitas ASN menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat struktural, bukan sekadar kesalahan individual. Laporan Tahunan KASN 2018 mencatat 508 kasus pelanggaran netralitas, sementara Bawaslu mencatat 1.096 temuan pelanggaran dalam konteks Pemilu Serentak 2019. Angka ini menunjukkan bahwa ASN kerap menjadi sasaran mobilisasi politik, terutama oleh pejabat petahana yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam kajian politik administrasi, keterlibatan ASN dalam politik praktis terjadi melalui berbagai modus, mulai dari peran sebagai operator lapangan, penyusun strategi politik (think tank), fasilitator logistik, hingga penyedia dana kampanye. Pola ini menunjukkan bahwa posisi ASN yang menguasai data, anggaran, dan jaringan birokrasi menjadikannya instrumen yang sangat efektif dalam kontestasi politik. Dalam kondisi seperti ini, netralitas ASN berada dalam posisi dilematis antara tuntutan profesionalisme dan tekanan kekuasaan.
Netralitas ASN dalam Perspektif Fiqh Siyasah
Dalam perspektif fiqh siyasah, kekuasaan dipandang sebagai amanah (al-amānah), bukan sarana untuk mempertahankan kepentingan kelompok atau individu. Prinsip dasar siyasah syar’iyyah menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah) dan keadilan (‘adl). ASN, dalam konteks ini, dapat diposisikan sebagai bagian dari perangkat negara (al-jihāz al-idārī) yang bertugas membantu penguasa menjalankan amanah tersebut.
Kaidah fikih yang sangat relevan dalam konteks ini adalah:
التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya: “Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Keterlibatan ASN dalam politik praktis yang menguntungkan calon tertentu jelas bertentangan dengan kaidah ini, karena kebijakan dan sumber daya negara diarahkan untuk kepentingan elektoral, bukan kemaslahatan publik. Dalam fiqh siyasah, tindakan semacam ini termasuk bentuk taṣarruf ghayr masyrū‘ (kebijakan yang tidak sah secara syar’i), karena mengandung unsur kedzaliman, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan amanah.
Hak Politik ASN dan Prinsip Sadd al-Dzarī‘ah
Perdebatan mengenai penghapusan hak politik ASN, sebagaimana diusulkan oleh KPPOD, dapat dianalisis melalui prinsip sadd al-dzarī‘ah dalam ushul fikih, yaitu menutup jalan menuju kerusakan. Jika keterlibatan ASN dalam politik praktis terbukti secara empiris menimbulkan mafsadat yang lebih besar, seperti politisasi birokrasi, ketidakadilan pelayanan publik, dan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap negara, maka pembatasan bahkan penghapusan hak politik tertentu dapat dibenarkan secara fikih siyasah.
Dalam konteks ini, pembatasan hak politik ASN bukanlah bentuk pelanggaran hak asasi, melainkan mekanisme pengaturan (tanzhīm al-ḥuqūq) demi menjaga tujuan yang lebih besar, yaitu keadilan, profesionalisme birokrasi, dan kemaslahatan umum. Prinsip ini sejalan dengan kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: “Mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
ASN, Kekuasaan, dan Etika Amanah Publik
Fiqh siyasah menempatkan aparatur negara sebagai khādim al-ummah (pelayan umat), bukan alat kekuasaan politik. Oleh karena itu, keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Dalam perspektif etika Islam, pengkhianatan amanah termasuk dosa besar, karena merusak tatanan keadilan sosial dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Lebih jauh, relasi struktural antara ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian yang berasal dari pejabat politik perlu dikaji ulang dalam kerangka siyasah syar’iyyah. Konsentrasi kewenangan kepegawaian pada pejabat politik membuka ruang besar bagi politisasi birokrasi. Oleh karena itu, gagasan untuk memindahkan kewenangan PPK kepada pejabat karier seperti Sekretaris Daerah atau Sekretaris Jenderal kementerian dapat dipandang sebagai upaya ijtihād siyāsī untuk meminimalkan mafsadat dan memperkuat prinsip keadilan administratif.
Kesimpulan
Dalam perspektif masā’il fiqhiyyah fī as-siyāsah, netralitas ASN bukan sekadar norma hukum administratif, melainkan prinsip etis dan syar’i yang bertujuan menjaga amanah kekuasaan dan kemaslahatan umum. Larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis sejalan dengan prinsip siyasah syar’iyyah yang menempatkan keadilan, profesionalisme, dan pelayanan publik sebagai tujuan utama pemerintahan.
Pelanggaran netralitas ASN yang terjadi secara sistemik menunjukkan adanya problem struktural dalam relasi antara birokrasi dan kekuasaan politik. Oleh karena itu, solusi terhadap persoalan ini tidak cukup dengan penegakan sanksi individual, tetapi memerlukan rekonstruksi kelembagaan yang mampu memisahkan secara tegas antara administrasi negara dan kepentingan politik praktis. Dalam kerangka fikih siyasah, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari ijtihad politik untuk memastikan bahwa kekuasaan benar-benar dijalankan sebagai amanah, bukan alat dominasi. Wallahu’alam.
Dodi Al Fajri (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana sinkronisasi antara hak konstitusional ASN sebagai warga negara (Pasal 28D dan 28E UUD 1945) dengan pembatasan politik ASN dalam UU ASN? Apakah pembatasan tersebut dapat dibenarkan secara konstitusional?
Apakah kenetralitasan ASN menjamin tercapainya fungsinya ASN itu sendiri yakni pelayan umat atau civil servant
Apa faktor-faktor yang menyebabkan ASN sulit menjaga netralitas dalam praktik birokrasi serta politik?