PoliticsSiyasah

Negara Hukum dalam Perspektif Islam dan Keadilan Sosial, Simak

TATSQIF ONLINE – Konsep negara hukum dalam perspektif Islam berangkat dari keyakinan teologis bahwa hukum tertinggi bersumber dari Allah Swt. melalui wahyu-Nya. Oleh karena itu, negara tidak dipahami semata sebagai institusi kekuasaan politik, melainkan sebagai amanah untuk menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, dan mewujudkan kemaslahatan umum.

Dalam khazanah masā’il al-fiqhiyyah fī al-siyāsah, negara hukum Islam menempatkan syariah sebagai rujukan normatif yang mengikat seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari legislasi, administrasi publik, hingga peradilan. Hukum dalam Islam tidak berhenti pada dimensi formal-legal, tetapi menyatu dengan dimensi moral dan spiritual yang membimbing perilaku individu dan kolektif masyarakat.

Dalam konteks ini, kekuasaan negara tidak bersifat absolut. Ia dibatasi dan diarahkan oleh prinsip-prinsip ilahiah yang meniscayakan keadilan, akuntabilitas, serta tanggung jawab moral. Prinsip tersebut menjadikan negara hukum Islam berbeda dari negara hukum sekuler yang cenderung memisahkan hukum dari nilai-nilai agama. Negara hukum Islam justru memadukan hukum positif dengan etika wahyu, sehingga kebijakan publik tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga bernilai benar secara moral dan membawa kemanfaatan sosial (Syuhud, 2022).

Pengertian Negara Hukum dalam Perspektif Islam

Negara hukum dalam Islam dapat dipahami sebagai sistem pemerintahan yang seluruh aktivitas kekuasaannya tunduk pada ketentuan syariah. Syariah berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi yang mengatur relasi antara negara dan warga, antara penguasa dan yang dikuasai, serta antara kepentingan individu dan kepentingan publik. Dengan demikian, negara hukum Islam menolak segala bentuk kekuasaan sewenang-wenang dan menegaskan bahwa legitimasi politik hanya sah apabila selaras dengan hukum Allah dan prinsip keadilan.

Secara konseptual, negara dalam Islam bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan instrumen untuk merealisasikan tujuan syariah. Oleh karena itu, hukum tidak dipahami sebagai alat kontrol represif, tetapi sebagai mekanisme pengaturan yang menjamin keseimbangan hak dan kewajiban. Negara hukum Islam berorientasi pada perlindungan lima prinsip pokok maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Setiap kebijakan negara harus diukur berdasarkan sejauh mana ia berkontribusi pada perlindungan dan penguatan kelima tujuan tersebut (Sutikno, Kurniati, & Sultan, 2023).

Prinsip Keadilan sebagai Fondasi Negara Hukum Islam

Keadilan (al-‘adl) merupakan jantung dari konsep negara hukum Islam. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan agar kekuasaan dijalankan dengan adil tanpa diskriminasi. Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. an-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar nilai etis, melainkan kewajiban hukum yang mengikat penguasa. Dalam negara hukum Islam, keadilan mencakup keadilan hukum, sosial, dan distributif. Negara wajib menjamin perlakuan hukum yang setara bagi seluruh warga tanpa memandang status sosial, etnis, atau agama, selama berada dalam ikatan kewargaan.

Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Kekuasaan

Prinsip supremasi hukum dalam Islam menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan di atas hukum syariah. Penguasa, pejabat negara, dan rakyat sama-sama tunduk pada ketentuan Allah. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Artinya: “Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan membawa kebenaran, sebagai pembenar kitab-kitab sebelumnya dan sebagai penjaganya; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dari kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. al-Mā’idah [5]: 48)

Ayat ini menjadi landasan teologis bahwa hukum negara harus bersumber dari wahyu dan tidak boleh tunduk pada kepentingan subjektif penguasa. Dari sini lahir prinsip akuntabilitas, yakni pertanggungjawaban penguasa kepada Allah dan kepada rakyat. Setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, sehingga praktik penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah (Rofiq, 2015).

Syura dan Partisipasi Publik dalam Negara Hukum Islam

Negara hukum Islam tidak bersifat otoriter. Ia menempatkan prinsip syura sebagai mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Musyawarah menjadi instrumen untuk menyerap aspirasi publik sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Artinya: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. asy-Syūrā [42]: 38)

Melalui syura, negara hukum Islam membangun tradisi checks and balances yang mencegah dominasi satu kekuasaan. Partisipasi publik tidak hanya meningkatkan legitimasi kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa hukum yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat luas.

Dasar Hukum Negara dalam Islam

Dasar hukum negara dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, yang kemudian dikembangkan melalui ijma’ dan qiyas sebagai instrumen ijtihad. Al-Māwardī menegaskan bahwa keberadaan negara dan kepemimpinan merupakan kewajiban kolektif (farḍ kifāyah) demi menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Ijma’ para sahabat tentang pentingnya imamah menjadi legitimasi historis bagi konsep negara hukum dalam Islam.

Hadis Nabi Muhammad saw. juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ رَأَىٰ مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar normatif bagi fungsi negara sebagai penegak amar ma‘ruf nahi munkar dalam ranah publik.

Tujuan dan Fungsi Negara Hukum Islam

Tujuan utama negara hukum Islam adalah menegakkan keadilan dan mewujudkan kemaslahatan umat. Negara hadir untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum agar masyarakat dapat menjalankan kehidupan beragama dan sosial secara bermartabat. Fungsi negara meliputi perlindungan hak-hak dasar warga, pengaturan kehidupan sosial, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Negara hukum Islam juga berfungsi sebagai instrumen distribusi keadilan sosial. Kebijakan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan pelayanan publik harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dan mencegah penindasan struktural. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga transformatif dalam membangun kesejahteraan masyarakat (Gazali, 2023).

Penutup

Negara hukum dalam perspektif Islam merupakan sintesis antara hukum, moral, dan kekuasaan. Dengan menempatkan syariah sebagai sumber hukum tertinggi, negara hukum Islam menjamin bahwa kekuasaan dijalankan secara adil, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan. Prinsip keadilan, supremasi hukum, syura, serta perlindungan hak-hak dasar menjadi pilar utama yang menegaskan bahwa negara dalam Islam adalah amanah, bukan alat dominasi.

Melalui penerapan maqāṣid al-syarī‘ah, negara hukum Islam mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri normatifnya. Dengan demikian, konsep negara hukum Islam tetap relevan sebagai model tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kesejahteraan lahir dan batin umat manusia. Wallahu’alam.

Aminah Cendra Kasih Pardede (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Negara Hukum dalam Perspektif Islam dan Keadilan Sosial, Simak

  • May Yanti Panjaitan

    Dalam konteks negara modern, bagaimana nilai negara hukum Islam dapat diintegrasikan tanpa menimbulkan diskriminasi?

    Balas
  • Wilda Hasibuan

    Apa tantangan penerapan konsep negara hukum islam dalam konteks negara modren dan pluralistik

    Balas
  • Akhyar Siregar

    Bagaimana caranya sebuah negara menginterpretasikan Alquran dan hadis dalam pembentukan hukum dalam negara huku

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *