PoliticsSiyasah

Pluralisme Politik dan Tata Kelola Kekuasaan dalam Fikih Siyasah

TATSQIF ONLINE – Sejarah perkembangan masyarakat manusia menunjukkan bahwa homogenitas sosial hanyalah fase awal yang bersifat sementara. Seiring meluasnya interaksi antarwilayah, migrasi, kolonialisme, dan perkembangan teknologi komunikasi, masyarakat berkembang menjadi semakin plural, baik dari segi agama, etnis, bahasa, budaya, maupun kelas sosial. Dalam konteks negara-bangsa modern, pluralisme bukan lagi pilihan ideologis, melainkan realitas sosiologis yang tidak terhindarkan. Oleh karena itu, diskursus politik dan hukum Islam tidak dapat mengabaikan fakta pluralitas ini tanpa kehilangan relevansi sosialnya.

Dalam kajian masā’il fiqhiyyah fī al-siyāsah, pluralisme dipahami sebagai medan pengujian nilai-nilai keadilan Islam dalam ruang publik. Islam tidak datang untuk menghapus perbedaan, melainkan untuk mengaturnya agar tidak melahirkan kezaliman, konflik, dan dominasi sepihak. Di sinilah fikih siyasah berfungsi sebagai kerangka normatif untuk mengelola keragaman secara adil, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Pluralisme dalam Perspektif Teologis Al-Qur’an

Al-Qur’an secara tegas menempatkan keberagaman sebagai bagian dari kehendak ilahi. Firman Allah dalam Surah al-Ḥujurāt ayat 13 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam keberagaman bukan untuk saling meniadakan, tetapi untuk membangun relasi sosial yang bermakna melalui proses ta‘āruf:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”

Ayat ini menunjukkan bahwa pluralisme merupakan sunnatullah yang memiliki tujuan etis, bukan ancaman terhadap tauhid. Ibn ‘Āsyūr menjelaskan bahwa ta‘āruf mencakup pengakuan terhadap eksistensi sosial pihak lain dan penghormatan terhadap hak-haknya sebagai manusia (Ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr).

Lebih lanjut, Al-Qur’an menegaskan bahwa perbedaan akan terus berlangsung hingga akhir zaman sebagaimana dalam Surah Hūd ayat 118. Dengan demikian, setiap upaya politik yang bertujuan menyeragamkan manusia secara paksa bertentangan dengan kehendak Allah dan prinsip keadilan ilahi.

Konsep Politik dan Siyasah dalam Tradisi Islam

Dalam tradisi Islam, politik dikenal dengan istilah siyāsah, yang secara konseptual bermakna pengelolaan urusan publik demi kemaslahatan umat. Al-Māwardī mendefinisikan siyasah sebagai pengaturan dunia dengan agama dan penjagaan agama melalui kekuasaan (al-Māwardī, al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah). Definisi ini menegaskan bahwa politik dalam Islam bukan sekadar teknik kekuasaan, tetapi amanah moral yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan.

Prinsip keadilan politik ditegaskan dalam Surah al-Nisā’ ayat 58:

وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِٱلْعَدْلِ

Artinya: “Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Kata al-nās dalam ayat ini menunjukkan bahwa keadilan politik bersifat universal, mencakup seluruh warga tanpa memandang agama atau identitas. Yusuf al-Qaraḍāwī menegaskan bahwa keadilan yang diskriminatif merupakan bentuk penyimpangan dari maqāṣid al-syarī‘ah (al-Qaraḍāwī, Min Fiqh al-Dawlah).

Pluralisme Politik dan Perlindungan Hak Kelompok Minoritas

Salah satu isu sentral dalam pluralisme politik adalah posisi kelompok minoritas. Dalam fikih klasik, konsep ahl al-dhimmah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi non-Muslim. Prinsip ini ditegaskan Nabi Muhammad ﷺ dalam hadis:

مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوِ انْتَقَصَهُ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barang siapa menzalimi orang non-Muslim yang terikat perjanjian, maka aku menjadi pembelanya pada hari Kiamat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap minoritas merupakan kewajiban syar‘i. Dalam konteks negara modern, para ulama kontemporer mengembangkan konsep kewargaan (muwāṭanah) yang menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan hukum yang setara tanpa menanggalkan identitas keagamaan (Muḥammad Salīm al-‘Awwā, al-Islām wa al-Ta‘addudiyyah).

Kelompok Perantara, Elit, dan Representasi Politik

Pluralisme politik tidak dapat dilepaskan dari keberadaan kelompok-kelompok perantara yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Dalam perspektif fikih siyasah, keberadaan kelompok ini sejalan dengan prinsip amar ma‘rūf nahi munkar secara kolektif. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Āli ‘Imrān ayat 104 perlunya kelompok yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Dalam sistem politik modern, fungsi ini dijalankan oleh partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan media. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan kezaliman, sehingga kontrol sosial merupakan bagian dari menjaga agama dan dunia sekaligus (Ibn Taymiyyah, al-Siyāsah al-Syar‘iyyah).

Checks and Balances sebagai Prinsip Kemaslahatan

Pluralisme politik menuntut adanya keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi dominasi satu kelompok. Dalam fikih siyasah, prinsip ini sejalan dengan kaidah:

التَّصَرُّفُ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya: “Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus selalu terikat pada kemaslahatan.”

Kaidah ini menjadi dasar legitimasi syar‘i bagi sistem checks and balances selama bertujuan mencegah kezaliman dan menjaga kemaslahatan umum. Dalam konteks modern, prinsip ini terwujud melalui pembagian kekuasaan, pengawasan legislatif, peradilan independen, dan kebebasan sipil yang bertanggung jawab.

Kritik terhadap Pluralisme dalam Perspektif Fikih Siyasah

Meskipun pluralisme menawarkan mekanisme pengelolaan keragaman, ia tidak bebas dari kritik. Ketimpangan kekuasaan, dominasi elit, dan alienasi politik masyarakat merupakan problem nyata. Dalam perspektif fikih siyasah, pluralisme tidak dipahami sebagai nilai absolut, tetapi sebagai instrumen yang harus selalu diuji dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.

Islam menolak pluralisme yang melahirkan konflik destruktif atau mengabaikan kepentingan publik. Oleh karena itu, ijtihad siyasah diperlukan untuk menyesuaikan praktik pluralisme dengan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab moral, dan solidaritas sosial.

Penutup

Pluralisme politik dalam perspektif fikih siyasah adalah realitas yang harus dikelola dengan kebijaksanaan, bukan ditolak secara emosional atau diterima secara membuta. Islam menawarkan pendekatan moderat: akidah yang kokoh, muamalah yang inklusif, dan sistem politik yang adil serta partisipatif. Melalui ijtihad siyasah yang bertanggung jawab, fikih Islam mampu menjadi panduan normatif dalam membangun masyarakat plural yang damai, berkeadilan, dan bermartabat, sejalan dengan tujuan utama syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Wallahu’alam.

Saripah Aini (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Pluralisme Politik dan Tata Kelola Kekuasaan dalam Fikih Siyasah

  • Akhyar Siregar

    mengapa terjadi pluralisme politik, dan mengapa perlu mengkaji yang namanya pluralisme politik ???

    Balas
  • Nabila May Sofha

    Apakah konflik politik di dunia Islam hari ini menunjukkan kegagalan memahami prinsip pluralisme dalam fikih siyasah?

    Balas
  • Winda marito siregar

    Apakah pluralisme politik berarti semua ideologi harus diterima tanpa syarat?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *