Ijtihad: Gerak Intelektual Syariah untuk Menjawab Zaman, Simak
TATSQIF ONLINE – Ijtihad merupakan salah satu konsep paling mendasar dalam bangunan hukum Islam. Ia bukan hanya metode untuk menggali hukum, tetapi juga menjadi motor yang memastikan syariat tetap hidup, relevan, dan mampu merespons dinamika zaman. Ketika persoalan terus berkembang seiring kemajuan sains, ekonomi, politik, dan budaya, maka ijtihad menjadi instrumen epistemologis yang memungkinkan ulama menautkan teks wahyu dengan realitas sosial.
Dalam lintasan sejarah, ijtihad menjadi ciri keunggulan hukum Islam: ia menandai fleksibilitas metodologis, keluasan cakupan hukum, dan kecanggihan pemikiran umat dalam memahami maksud syariat. Tanpa ijtihad, tradisi hukum Islam akan terhenti pada persoalan masa lalu dan kehilangan kemampuan adaptifnya. Oleh karena itu, memahami konsep ijtihad secara mendalam adalah langkah penting untuk meneguhkan kembali peran hukum Islam dalam ruang kontemporer.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada (اجتهد) yang berakar pada kata jahada (جَهَدَ) yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan tenaga pada sesuatu yang berat. Dalam penggunaan bahasa Arab klasik, istilah ini hanya dipakai untuk menggambarkan usaha keras pada tugas besar, sebagaimana dalam ungkapan:
اَجْتَهِدُ فِي حَمْلِ حَجَرِ الرِّحَا
Artinya: “Aku bersungguh-sungguh mengangkat batu besar itu.”
Sebaliknya, tidak digunakan pada perbuatan ringan:
اَجْتَهِدُ فِي حَمْلِ خَرْدَلَةٍ
Artinya: “Aku bersungguh-sungguh mengangkat biji sawi.”
Dari makna bahasa ini tampak bahwa ijtihad memuat unsur kesungguhan, kerja berat intelektual, dan ketekunan yang tidak dimiliki aktivitas biasa.
Dalam istilah ilmu ushul fikih, mayoritas ulama mendefinisikan ijtihad sebagai pencurahan seluruh kemampuan seorang ahli fikih untuk memperoleh hukum syara’ melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Rumusan klasik menyatakan:
بَذْلُ الْفَقِيهِ وُسْعَهُ فِي طَلَبِ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ مِنْ أَدِلَّتِهِ التَّفْصِيلِيَّةِ
Artinya: “Seorang faqih mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk mencari hukum syar‘i dari dalil-dalil rinci.”
Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa ijtihad adalah upaya istinbath hukum dari dalil syariat menggunakan perangkat metodologi yang sahih. Al-Ghazali memberikan dimensi filosofis dalam al-Mustashfa: ijtihad adalah pengerahan seluruh daya sampai mujtahid merasakan tidak mampu lagi menambah upaya pencarian hukum. Abdul Hamid Hakim dan al-Shanhaji menambahkan bahwa unsur penting ijtihad mencakup kemampuan menguasai Al-Qur’an, Sunnah, maqasid al-syari‘ah, dan bahasa Arab.
Secara komprehensif, dari seluruh definisi para tokoh tersebut, terdapat empat unsur fundamental dalam ijtihad. Pertama, ijtihad adalah aktivitas intelektual yang memerlukan kesungguhan (بذل الوسع). Kedua, aktivitas itu bertujuan menemukan hukum syara’ dalam persoalan tertentu. Ketiga, proses pencarian dilakukan melalui dalil-dalil syariat dengan metodologi ushul fikih. Keempat, pelaku ijtihad adalah ulama yang memenuhi kompetensi—penguasaan bahasa Arab, pemahaman Al-Qur’an dan Hadis, metodologi qiyas, kaidah-kaidah istidlal, serta keluasan ilmu maqasid. Tanpa syarat-syarat ini, hasil ijtihad dapat jatuh menjadi spekulasi atau pendapat pribadi yang tidak memiliki nilai syar‘i.
Dasar Hukum Ijtihad dalam Al-Qur’an dan Hadis
Legitimasi ijtihad bersumber dari teks wahyu dan praktik Nabi serta para sahabat. Al-Qur’an memberi landasan normatif yang kuat. Surah An-Nisa’ ayat 105 menyatakan:
إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ
Artinya: “Sesungguhnya Kami menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran agar engkau mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.”
Ayat ini menegaskan bahwa penetapan hukum harus berpijak pada wahyu. Namun, dalam kasus yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an atau Sunnah, pencarian hukum dilakukan melalui penalaran berdasarkan prinsip-prinsip syariat, yakni ijtihad. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan ruang gerak bagi akal untuk memproses kasus baru.
Demikian pula, Surah An-Nisa’ ayat 59 menegaskan:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Artinya: “Jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.”
Pengembalian kepada Allah dan Rasul pada masalah baru tidak dapat dilakukan secara tekstual, tetapi harus melalui metode istinbath. Ijtihad adalah bentuk pengembalian persoalan kepada wahyu melalui pendekatan ilmiah.
Hadis Nabi juga memberikan landasan yang jelas. Hadis sahih riwayat Abu Dawud menyatakan:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ
Artinya: “Apabila seorang hakim berijtihad kemudian benar, ia mendapat dua pahala. Jika salah, ia mendapat satu pahala.”
Hadis ini menegaskan bahwa ijtihad adalah amal yang bernilai ibadah, baik benar maupun salah. Artinya, syariat menghargai proses pencarian hukum, bukan hanya hasilnya.
Hadis Mu‘adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman menjadi dalil paling kuat:
Rasul bertanya: “Dengan apa engkau menghukum?” Mu’adz menjawab: “Dengan Kitab Allah.” Rasul bertanya: “Jika tidak engkau temukan?” Mu’adz menjawab: “Dengan Sunnah Rasulullah.” Rasul bertanya lagi: “Jika tidak engkau temukan?” Mu’adz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.” Rasulullah kemudian bersabda:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah.”
Persetujuan Nabi atas metode tersebut menunjukkan legitimasi ijtihad sebagai bagian dari mekanisme penetapan hukum.
Selain itu, praktik para sahabat setelah wafat Nabi juga menunjukkan kontinuitas ijtihad dalam sistem hukum Islam. Abu Bakar berijtihad dalam pengumpulan mushaf, Umar berijtihad dalam kebijakan ekonomi dan sosial, Utsman membuat standarisasi mushaf, dan Ali memberikan banyak fatwa yang tidak memiliki preseden pada masa Nabi. Konsensus sahabat ini menjadi dasar bahwa ijtihad adalah bagian integral dari syariat.
Hukum Melakukan Ijtihad
Hukum melakukan ijtihad berbeda tergantung pada kondisi masalah dan kemampuan mujtahid. Para ulama ushul membaginya menjadi beberapa kategori.
Pertama, ijtihad menjadi fardu ‘ain apabila seorang mujtahid menghadapi persoalan yang membutuhkan keputusan segera dan tidak ada mujtahid lain yang dapat diandalkan. Misalnya seorang hakim syar‘i yang harus memutuskan perkara tetapi tidak menemukan rujukan langsung. Dalam kondisi seperti ini, ia wajib berijtihad untuk menetapkan hukum.
Kedua, ijtihad menjadi fardu kifayah bila masyarakat memerlukan penjelasan hukum terhadap kasus baru seperti masalah kedokteran modern, rekayasa genetika, teknologi keuangan blockchain, atau persoalan politik kontemporer. Jika sebagian ulama telah melakukan ijtihad dan memberikan pemecahan, maka gugurlah kewajiban dari ulama lainnya. Ijtihad pada kategori ini bersifat kebutuhan sosial dan menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif umat.
Ketiga, ijtihad dapat menjadi fardu ‘ain untuk kasus tertentu apabila persoalan yang dihadapi bersifat mendesak dan terkait kepentingan umum. Dalam konteks darurat seperti wabah, pandemi, atau krisis sosial, mujtahid wajib segera melakukan ijtihad agar masyarakat memperoleh pedoman hukum yang jelas dan melindungi kemaslahatan mereka.
Keempat, ijtihad bisa bernilai sunnah apabila dilakukan dalam rangka memperkaya khazanah keilmuan, meninjau ulang pendapat lama, atau mengembangkan metodologi hukum Islam, meskipun tidak ada kasus konkret yang harus diputuskan. Aktivitas ini sangat penting untuk memperluas horizon intelektual umat dan memperdalam maqasid al-syari‘ah.
Kelima, ijtihad menjadi haram dalam dua kondisi: pertama, jika dilakukan pada hal-hal yang sudah memiliki dalil qath‘i seperti kewajiban shalat lima waktu, haramnya zina, riba, dan khamr; kedua, jika dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat sebagai mujtahid. Ibn Qayyim menegaskan:
وَلَا يَحِلُّ الِاجْتِهَادُ فِيمَا نَصَّ الشَّارِعُ عَلَى حُكْمِهِ
Artinya: “Tidak halal berijtihad pada sesuatu yang telah ditetapkan nash.” Ini menunjukkan bahwa ijtihad tidak boleh melampaui batas syariat.
Relevansi Ijtihad pada Era Modern
Perkembangan zaman menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks dibanding era klasik. Kemajuan teknologi, bioetika, fintech, migrasi global, perubahan politik, dan problem lingkungan menuntut respons hukum yang cermat. Ijtihad menjadi sarana penting untuk menjembatani teks suci dengan realitas kontemporer. Tanpanya, hukum Islam akan terjebak pada kekakuan dan kehilangan daya guna dalam kehidupan modern.
Dalam menghadapi persoalan global, ulama kontemporer cenderung mengembangkan ijtihad jama‘i atau ijtihad kolektif—yakni kolaborasi antara fuqaha, ekonom, ilmuwan medis, pakar teknologi, dan ahli lingkungan. Model ini lebih mampu memberikan solusi komprehensif karena masalah modern bersifat multidisipliner. Majelis-majelis fatwa internasional seperti Majma’ al-Fiqh al-Islami atau European Council for Fatwa and Research menjadi contoh nyata praktik ijtihad kolektif.
Ijtihad juga berkaitan erat dengan maqasid al-syari‘ah. Pada era modern, banyak ulama menekankan bahwa keputusan hukum harus mempertimbangkan kemaslahatan publik, perlindungan hak-hak dasar manusia, stabilitas sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, ijtihad berkembang bukan hanya sebagai metode istinbath, tetapi juga sebagai paradigma etiko-filosofis yang memastikan tujuan syariat tercapai dalam konteks baru.
Kesimpulan
Ijtihad adalah pilar intelektual hukum Islam yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik generasi awal umat. Konsep ini mencerminkan fleksibilitas, kedalaman metodologi, dan kemampuan adaptif syariat dalam merespons tantangan zaman. Pengertian ijtihad mencakup usaha sungguh-sungguh untuk menggali hukum melalui dalil-dalil yang terperinci dengan metode istinbath yang sah. Dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ menunjukkan bahwa ijtihad tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan, bahkan diwajibkan dalam kondisi tertentu.
Hukum melakukan ijtihad bervariasi antara fardu ‘ain, fardu kifayah, sunnah, dan haram tergantung konteks dan kebutuhan. Dalam era modern, ijtihad menjadi kebutuhan mendesak agar hukum Islam tetap relevan, rasional, dan solutif bagi persoalan umat. Dengan ijtihad yang dilakukan secara kompeten dan bertanggung jawab, syariat dapat terus bertahan sebagai sistem hukum yang hidup, memberikan bimbingan moral dan praktik bagi umat manusia. Wallahu’alam.
Halimatussa’diah Nasution (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Mengapa ijtihad dianggap sebagai instrumen penting dalam menjawab persoalan zaman modern?
Bagaimana ijtihad membantu hukum Islam tetap relevan di era modern?
Bagaimana ijtihad menjadi “gerak intelektual” dalam menjawab tantangan?