PoliticsSiyasah

HAM dan Fiqih Siyasah: Menjembatani Nilai Global–Islam, Simak

TATSQIF ONLINE – Hak Asasi Manusia (HAM) sejak lama menjadi tema universal yang diperdebatkan sekaligus diperjuangkan di berbagai belahan dunia. Kesadaran bahwa setiap manusia lahir dengan martabat yang sama, tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, ataupun status sosial, menjadi fondasi kuat bagi komunitas internasional dalam membangun tata kehidupan global yang lebih adil dan manusiawi. Momentum penting yang menegaskan gagasan tersebut muncul ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948. Dokumen ini tidak hanya menjadi standar moral, tetapi juga kerangka hukum internasional yang memengaruhi kebijakan banyak negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, prinsip HAM diperkuat melalui amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit memasukkan jaminan hak-hak warga negara dalam Bab XA. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga mempertegas bahwa HAM merupakan “anugerah Tuhan Yang Maha Esa” yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. Dengan demikian, HAM memiliki dua landasan sekaligus: teologis dan yuridis.

Namun, pembahasan HAM tidak hanya berada pada ranah hukum positif. Dalam tradisi intelektual Islam, pembahasan hak-hak manusia memiliki landasan epistemologis tersendiri melalui syariat dan maqāṣid al-syarī‘ah. Kerangka ini menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat yang hak-haknya dijamin oleh Allah. Di sinilah relevansi fiqih siyasah—disiplin yang mengkaji pengelolaan urusan kenegaraan berbasis prinsip syariah—mendapat perhatian penting. Fiqih siyasah bertujuan mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak dasar manusia, sehingga menjadi ruang dialog yang kaya antara norma Islam dan standar HAM modern.

HAM: Sebuah Konsep Universal yang Terus Berkembang

Sebagai konsep, HAM muncul dari kesadaran bahwa setiap manusia memiliki dignity—martabat yang tidak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapapun. Jack Donnelly menyebut HAM sebagai “hak-hak universal yang melekat pada manusia sebagai manusia, bukan sebagai warga negara, anggota kelompok, atau penganut agama tertentu.” Pemikiran ini berakar pada tradisi filsafat Yunani, ajaran agama-agama samawi, serta perkembangan intelektual Eropa pada masa pencerahan.

Meski demikian, konsep HAM modern baru mendapatkan legitimasi kuat setelah tragedi Perang Dunia II, ketika dunia menyaksikan kehancuran yang disebabkan oleh diskriminasi rasial, genosida, dan perang global. UDHR tahun 1948 hadir sebagai respon moral dan politik terhadap tragedi kemanusiaan tersebut. Dokumen ini menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak yang sama dalam martabat dan kebebasan.

Dalam hukum internasional, HAM dipandang sebagai hak yang bersifat universal, inalienable (tidak dapat dicabut), indivisible (tidak dapat dipisahkan), dan interdependent (saling terkait). Negara, oleh karena itu, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut tanpa diskriminasi.

Bagi Indonesia, HAM menjadi bagian integral dari agenda reformasi politik. Amandemen UUD 1945 memberikan landasan konstitusional yang kuat, sementara UU No. 39/1999 memberikan pedoman operasional mengenai penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM oleh negara. Definisi HAM dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak tersebut merupakan anugerah Tuhan—sebuah nuansa yang memberi warna religius dalam hukum nasional.

HAM dalam Kacamata Fiqih Siyasah: Akar Syariat dan Tujuan Kemaslahatan

Fiqih siyasah tidak mengenal istilah “HAM” sebagaimana digunakan dalam wacana modern. Namun, ia mengenal konsep ḥuqūq al-insān—hak-hak manusia yang diberi oleh Allah dan wajib dijaga oleh penguasa dan masyarakat. Akar konsep ini terdapat dalam maqāṣid al-syarī‘ah yang dikembangkan Al-Syathibi, yaitu lima tujuan syariat: penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika lima aspek ini terlindungi, maka seluruh hak dasar manusia secara substantif terpenuhi.

  1. Hak hidup (ḥifẓ al-nafs)
    Al-Qur’an menegaskan bahwa membunuh satu jiwa secara tidak sah sama dengan membunuh seluruh umat manusia (QS. Al-Māidah: 32). Prinsip ini menempatkan hak hidup sebagai hak suci yang tidak boleh dilanggar.
  2. Hak beragama (ḥifẓ al-dīn)
    Prinsip “tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256) menunjukkan bahwa Islam menjunjung kebebasan memilih keyakinan. Negara berkewajiban menjaga kebebasan beragama dan menjamin hak beribadah.
  3. Hak memperoleh pendidikan dan berpikir (ḥifẓ al-‘aql)
    Larangan khamar dan segala yang merusak akal merupakan bentuk perlindungan terhadap kemampuan intelektual manusia.
  4. Hak membangun keluarga (ḥifẓ al-nasl)
    Perlindungan terhadap anak, larangan perdagangan manusia, dan penjagaan institusi keluarga merupakan bagian dari perlindungan keturunan.
  5. Hak kepemilikan harta (ḥifẓ al-māl)
    Hak ekonomi dilindungi melalui larangan mencuri, merampas, menipu, dan kewajiban negara untuk menjaga keamanan ekonomi.

Berbeda dengan HAM modern yang bersumber dari konsensus manusia, HAM dalam Islam bersumber dari wahyu. Namun, hal ini tidak menjadikan keduanya bertentangan. Para pemikir seperti Jasser Auda, Fathi Osman, dan Tariq Ramadan mengemukakan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah sangat kompatibel dengan HAM modern, asalkan ditafsirkan secara dinamis sesuai semangat keadilan dan kemaslahatan.

Prinsip-prinsip HAM dalam Fiqih Siyasah: Antara Nilai dan Implementasi

Fiqih siyasah menawarkan prinsip-prinsip yang memperkuat gagasan HAM modern.

1. Keadilan (al-‘adālah)

Keadilan adalah fondasi pemerintahan dalam Islam. Negara berkewajiban menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

2. Amanah Kekuasaan

Kekuasaan adalah amanah, bukan privilege. Pemimpin bertanggung jawab menjaga hak rakyat, bukan menindas atau menyalahgunakan kekuasaan.

3. Musyawarah (al-syūrā)

Kebebasan berpendapat adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang diakui Islam. Kritik yang konstruktif adalah bentuk amar ma‘ruf nahi munkar.

4. Larangan kezhaliman (zulm)

Pelanggaran HAM apa pun, termasuk penyiksaan, pembunuhan, atau perampasan hak, masuk kategori kezaliman yang dikecam keras dalam syariat.

Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memandang HAM bukan sekadar hak, melainkan amanah moral.

HAM di Era Modern: Ketegangan antara Universalitas dan Lokalitas

Meski secara prinsip banyak nilai HAM kompatibel dengan Islam, penerapannya di negara-negara muslim seringkali memunculkan ketegangan. Misalnya:

  • isu kebebasan beragama
  • penafsiran hukum tentang murtad
  • regulasi kesetaraan gender
  • batasan kebebasan berekspresi
  • peran negara dalam mengatur moral publik

Perbedaan interpretasi tersebut sering menimbulkan debat antara kelompok yang menekankan norma universal dan kelompok yang berpegang pada norma agama. Dialog antara keduanya penting agar tidak terjadi polarisasi tajam.

Dinamika Kasus HAM: Analisis melalui Fiqih Siyasah

Untuk memahami relevansi HAM dalam fiqih siyasah, beberapa kasus penting dapat dianalisis:

  1. Kebebasan beragama di Indonesia
    Kendala pembangunan rumah ibadah sering muncul karena resistensi sosial. Dalam fiqih siyasah, negara wajib menjamin kebebasan beragama selama tidak mengancam ketertiban umum.
  2. Tragedi 1965
    Pembunuhan massal dan penahanan tanpa proses hukum jelas bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs dan keadilan Islam.
  3. Genosida Rohingya
    Penindasan terhadap etnis Rohingya merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup, hak beragama, dan hak mendapat perlindungan negara.
  4. Kebebasan berpendapat
    Di beberapa negara muslim, kritik kepada pemerintah dianggap ancaman stabilitas. Padahal, dalam Islam, kritik adalah bentuk pengawasan moral yang sah.

Tantangan Penegakan HAM dan Upaya Pencegahannya

HAM sering dilanggar karena beberapa faktor utama:

  • perbedaan penafsiran keagamaan
  • lemahnya sistem hukum
  • intervensi politik
  • radikalisme dan intoleransi

Untuk mengatasinya, diperlukan langkah strategis:

  1. Pendidikan HAM berbasis nilai Islam
    Nilai HAM dapat dikontekstualisasikan melalui ajaran Islam tentang keadilan dan kemaslahatan.
  2. Integrasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam kebijakan publik
    Negara perlu menjadikan maqāṣid sebagai pedoman legislasi agar hak-hak rakyat terlindungi.
  3. Reformasi sistem hukum
    Penegakan hukum harus independen, transparan, dan berkeadilan.
  4. Dialog antaragama
    Dialog diperlukan untuk menciptakan ruang sosial yang toleran dan damai.
  5. Pengawasan aparat negara
    Dalam fiqih siyasah, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penguasa agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Kesimpulan: Mengharmonikan HAM dan Fiqih Siyasah

Dari seluruh uraian di atas, terlihat bahwa nilai-nilai HAM sejatinya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Justru, maqāṣid al-syarī‘ah memberikan fondasi lebih kuat untuk menjaga hak manusia melalui prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat. Tantangan muncul bukan pada tingkat konsep, melainkan pada implementasi yang sering kali dipengaruhi faktor politik, kekuasaan, dan kepentingan kelompok.

Dengan pendekatan fiqih siyasah yang kontekstual dan berpijak pada maqāṣid, dialog antara HAM universal dan nilai Islam dapat menghasilkan tatanan sosial yang lebih adil, damai, dan manusiawi—sebuah cita-cita besar yang sejalan dengan misi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam.

May Yanti Panjaitan (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “HAM dan Fiqih Siyasah: Menjembatani Nilai Global–Islam, Simak

  • Aminah Cendra Kasih Pardede

    Bagaimana suatu negara dapat mengintegrasikan prinsip fiqih siyasah dalam regulasi nasional sambil tetap memenuhi standar HAM global?

    Balas
  • Akhyar Siregar

    Coba paparkan pemakalah dan berikan pandangan pribadi pemakalah tentang genosida yang masih berlangsung di Palestina, kalo kitaa lihat dari kacamata ham dan fiqih siyasah, bukankah selayaknya dan seharusnya dunia mengecam dan menyudahi genosida yang terjadi di Palestina

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *