PoliticsSiyasah

Diplomasi Global dalam Perspektif Fikih Kontemporer, Simak

TATSQIF ONLINE – Dalam fikih kontemporer, diplomasi dipandang sebagai instrumen yang secara langsung berkaitan dengan pemenuhan maqāṣid al-sharī‘ah. Nilai-nilai syariah tidak hanya mengatur dimensi personal, tetapi juga mengatur hubungan antarnegara untuk mencapai keamanan, keadilan, dan kesejahteraan global. Hal ini terlihat dalam berbagai konsep politik Islam klasik seperti ḥifẓ al-dawlah (perlindungan keberlanjutan negara), ḥifẓ al-‘ahd (penjagaan perjanjian), dan daf‘ al-mafsadah (pencegahan kerusakan).

Diplomasi dapat dipahami sebagai mekanisme untuk menjaga lima tujuan utama syariat:

  1. Menyelamatkan jiwa (ḥifẓ al-nafs) melalui perjanjian damai, perlindungan warga negara, dan kerja sama kesehatan internasional.
  2. Melindungi akal (ḥifẓ al-‘aql) melalui pertukaran ilmu pengetahuan, kerja sama pendidikan global, serta regulasi keamanan informasi.
  3. Melindungi harta (ḥifẓ al-māl) melalui perjanjian perdagangan, investasi yang adil, dan stabilitas ekonomi internasional.
  4. Menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irdh) melalui diplomasi HAM dan perlindungan martabat manusia.
  5. Melindungi agama (ḥifẓ al-dīn) melalui kebebasan beragama dan toleransi antar komunitas global.

Dengan demikian, diplomasi tidak hanya berfungsi pragmatis, tetapi juga normatif, sebab ia merupakan alat untuk mewujudkan nilai-nilai syariah dalam hubungan internasional.

Diplomasi Damai sebagai Cerminan Etika Islam dalam Sistem Internasional

Diplomasi yang ideal menurut Islam bukan diplomasi yang manipulatif, penuh tipu daya, atau didasari kepentingan hegemonik, tetapi diplomasi yang menegakkan nilai-nilai etika. Kaidah fikih menyatakan:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

Artinya: “Sarana memiliki hukum seperti tujuan.”

Ini berarti bahwa diplomasi harus selaras dengan tujuan kemanusiaan, bukan menjadi alat untuk merusak stabilitas global.

Dalam sejarah, Nabi Muhammad mengembangkan model diplomasi yang sangat etis. Beliau tidak pernah menipu dalam perundingan, tidak melanggar perjanjian internasional, dan tidak mengambil keuntungan dari kelemahan pihak lain. Model diplomasi beliau mengintegrasikan empati, kejujuran, kecerdasan strategis, dan visi jangka panjang terhadap perdamaian.

Ṣulḥ al-Ḥudaybiyyah menjadi bukti yang paling jelas. Walaupun secara kasat mata perjanjian tersebut merugikan umat Islam, tetapi Nabi melihatnya sebagai peluang diplomasi jangka panjang yang memperkuat stabilitas kawasan. Dari perjanjian inilah banyak kabilah Arab kemudian tertarik untuk masuk Islam karena melihat konsistensi moral Nabi dalam menjalankan diplomasi.

Hubungan Internasional dalam Kacamata Keadilan Global menurut Islam

Hubungan internasional pada abad ke-21 diwarnai oleh ketimpangan kekuasaan dan ketidakadilan global. Negara-negara besar menguasai ekonomi dunia, teknologi canggih, dan infrastruktur diplomatik yang kuat, sementara negara-negara berkembang sering kali terjebak dalam posisi tawar yang lemah.

Dalam perspektif Islam, keadilan global (al-‘adālah al-kawniyyah) adalah prinsip utama yang harus dipertahankan. Allah berfirman dalam QS. An-Naḥl [16]: 90:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan kebaikan.”

Keadilan dalam diplomasi berarti:

  • tidak menekan negara lain dalam perundingan,
  • tidak mengeksploitasi sumber daya negara miskin,
  • tidak bersikap hegemonik atau mendominasi secara politik,
  • tidak memaksakan nilai atau sistem politik tertentu.

Diplomasi yang berkeadilan adalah diplomasi yang memperjuangkan kesetaraan, bukan penguasaan. Inilah konsep yang dalam literatur kontemporer disebut just diplomacy atau ethical diplomacy, yang sebenarnya memiliki akar kuat dalam syariah.

Diplomasi Ekonomi dalam Perspekif Fikih Mu‘āṣir

Ekonomi global adalah pusat utama hubungan internasional. Perdagangan internasional, investasi asing, industri digital, dan arus modal lintas negara memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Dalam fikih kontemporer, diplomasi ekonomi dipandang sebagai bagian dari jalb al-masālih (mendatangkan kemaslahatan). Negara berkewajiban memperjuangkan kemakmuran rakyatnya melalui kerja sama ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Diplomasi ekonomi modern sangat relevan dengan prinsip syariah berikut:

  • Larangan riba dan eksploitasi ekonomi
  • Kewajiban menjaga kesinambungan sumber daya
  • Kejujuran dalam kontrak internasial
  • Keadilan dalam distribusi kekayaan

Dengan demikian, diplomasi ekonomi merupakan medan ijtihad penting dalam fikih mu‘āṣir karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Diplomasi Kemanusiaan sebagai Manifestasi Rahmat Islam

Salah satu kontribusi terbesar Islam terhadap tatanan internasional adalah konsep rahmat universal. Allah menegaskan dalam QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107:

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ

Artinya: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

Diplomasi kemanusiaan menjadi bentuk aktualisasi ayat ini. Diplomasi kemanusiaan mencakup:

  • bantuan bencana internasional,
  • perlindungan pengungsi,
  • kerja sama kesehatan global,
  • perlindungan minoritas dunia,
  • pencegahan penyiksaan dan kekerasan negara.

Hadis Nabi juga menekankan nilai kemanusiaan universal:

فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Artinya: “Pada setiap makhluk hidup (yang ditolong), ada pahala.” (HR. Bukhari)

Karenanya, negara-negara Muslim memiliki kewajiban moral untuk aktif dalam diplomasi kemanusiaan, bukan hanya terbatas pada komunitas Muslim, tetapi seluruh umat manusia.

Dialektika Fikih dan Diplomasi terhadap Tantangan Global Baru

1. Perubahan Iklim dan Kesadaran Ekologis

Fikih mu‘āṣir harus merespons fenomena perubahan iklim dengan serius. Kerusakan lingkungan adalah bentuk pelanggaran terhadap amanah Allah. Diplomasi lingkungan menjadi instrumen untuk mendorong negara-negara mencapai kesepakatan pengurangan emisi, konservasi hutan, dan pemanfaatan energi bersih.

2. Keamanan Siber dan Etika Teknologi

Dalam dunia digital, serangan siber dapat melumpuhkan negara. Fikih digital harus menetapkan batas etika, melarang manipulasi informasi, propaganda digital, atau eksploitasi data pribadi.

3. Perang Informasi dan Disinformasi

Umat Islam dilarang menyebarkan berita palsu. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 6)

Disinformasi adalah ancaman serius dalam diplomasi publik global.

4. Konflik Geopolitik dan Diplomasi Perdamaian

Islam menekankan penyelesaian konflik melalui negosiasi damai. Kaidah:

الدَّفْعُ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Artinya: “Mendorong dengan cara yang terbaik.”

Diplomasi menjadi jembatan untuk mencegah eskalasi konflik besar dunia.

Peran Indonesia dalam Diplomasi Global Berbasis Nilai Moderasi

Indonesia dengan politik “bebas aktif”-nya memiliki kredibilitas sebagai negara mediator. Dalam fikih, peran ini sejalan dengan misi ummatan wasaṭan yang mengedepankan jalan tengah, toleransi, dan dialog.

Indonesia telah memainkan peran dalam:

  • Diplomasi perdamaian di Myanmar, Palestina, Afghanistan
  • Diplomasi kemanusiaan di kawasan Timur Tengah
  • Keketuaan G20 dengan fokus pada pemulihan global
  • Penguatan ekonomi digital dan kerja sama regional

Negara-negara Muslim lainnya dapat mencontoh diplomasi moderat Indonesia sebagai bentuk kontribusi terhadap tatanan dunia.

Kesimpulan

Dalam pandangan fikih kontemporer, diplomasi bukanlah sekadar alat politik, melainkan instrumen moral dan peradaban. Diplomasi menjadi jalan untuk menghadirkan nilai-nilai Islam tentang perdamaian (al-salām), keadilan (al-‘adālah), kemaslahatan (al-maslahah), dan rahmat (al-raḥmah) ke panggung internasional.

Di tengah dunia yang diwarnai konflik, krisis, dan ketidakpastian, diplomasi menawarkan harapan baru bagi terciptanya hubungan antarnegara yang lebih manusiawi. Dengan panduan Al-Qur’an dan sunnah, umat Islam memiliki modal etis dan spiritual untuk menjadi garda terdepan dalam diplomasi global, membangun dunia yang aman, adil, dan penuh kedamaian sebagaimana yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya. Wallahu’alam.

Awal Ramadhan Dalimunthe (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

One thought on “Diplomasi Global dalam Perspektif Fikih Kontemporer, Simak

  • Akhyar Siregar

    Baikk, saudara pemakalah disini berbicara tentang diplomasi global dan salahbsatu pokok bahasannya yakni perubahan iklim, okee disini kita kuak tentang bencana alam yang menimpa Aceh Sumut dan sumbar, dilihat dari materi pemakalah mengapa pemerintah belum membuka akses untuk global bisa masuk memberikan dukungan dalam pemulihan bencana di Indonesia?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *