Qaul Sahabi: Sumber Hukum Islam antara Teks dan Realitas
TATSQIF ONLINE – Qaul Shahabi merupakan bagian penting dalam arsitektur hukum Islam, lahir dari dinamika sosial yang berkembang setelah wafatnya Rasulullah SAW. Selama masa kenabian, setiap persoalan hukum dapat langsung diselesaikan oleh Nabi karena beliau adalah penyampai wahyu sekaligus pemimpin umat. Namun setelah wafatnya beliau, umat Islam menghadapi persoalan baru yang belum pernah muncul sebelumnya.
Ekspansi wilayah Islam ke Syam, Persia, dan Mesir melahirkan interaksi dengan budaya-budaya baru, pertumbuhan ekonomi yang pesat, perubahan struktur sosial, dan kebutuhan administratif yang belum dikenal di masa Nabi. Realitas inilah yang mendorong para sahabat melakukan ijtihad. Mereka menafsirkan nash bukan hanya melalui teks, tetapi juga melalui konteks. Dalam konteks inilah qaul shahabi lahir sebagai respon hukum yang hidup.
Kemuliaan sahabat sebagai generasi pertama Islam ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
Artinya: “Muhammad itu adalah utusan Allah. Dan orang-orang yang bersama beliau keras terhadap orang kafir, tetapi penuh kasih sayang sesama mereka.” (QS. Al-Fath [48]: 29)
Ayat ini menjadi argumen bahwa sahabat memiliki kedudukan moral tinggi dan menjadi penerus pemahaman syariat secara langsung.
Definisi Shahabi dalam Perspektif Hadis dan Ushul Fikih
Terdapat perbedaan mendasar mengenai siapa yang disebut sahabat. Dalam disiplin hadis, sahabat adalah siapa pun yang pernah bertemu Rasulullah dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan beriman. Definisi ini berorientasi pada validitas transmisi hadis, sebagaimana diyakini para ulama bahwa sahabat seluruhnya bersifat adil. Definisi ini diperkuat oleh firman Allah:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
Artinya: “Orang-orang yang terdahulu dari kaum Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.” (QS. At-Taubah [9]:100)
Namun dalam ushul fikih, definisi sahabat lebih ketat. Sahabat adalah orang yang berinteraksi lama dengan Nabi dalam keadaan beriman, memahami perbuatan dan ucapan Nabi, serta memiliki kapasitas ijtihad. Definisi ini diperlukan karena tidak semua sahabat memiliki kemampuan menetapkan hukum. Dengan kata lain, ahli ushul menilai kompetensi, bukan hanya kedekatan fisik.
Makna Qaul Shahabi dalam Kerangka Ushul Fikih
Qaul Shahabi secara istilah adalah pendapat, fatwa, atau tindakan hukum yang dilakukan sahabat yang tidak dinisbahkan kepada Nabi. Jika sebuah tindakan didasarkan pada sabda Nabi, itu masuk kategori hadis. Tetapi jika sahabat melakukan sesuatu berdasarkan pemahamannya sendiri terhadap syariat, maka itu disebut qaul shahabi. Qaul ini dapat berupa ucapan maupun tindakan nyata. Di sinilah peran sahabat sebagai mujtahid menjadi penting, karena qaul mereka sering kali menjadi respon awal terhadap realitas baru pasca-kenabian.
Contoh-Contoh Qaul Shahabi yang Mempengaruhi Hukum Islam
Salah satu contoh paling terkenal adalah penetapan Umar bin Khattab tentang talak tiga. Pada masa Nabi SAW, talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung sebagai satu talak jika suami mengaku bermaksud demikian. Namun Umar melihat masyarakat mulai mempermainkan talak sehingga menimbulkan kerusakan rumah tangga. Maka Umar menetapkan talak tiga sekaligus dihitung tiga agar masyarakat berhati-hati. Umar berkata:
إِنَّ النَّاسَ قَدْ تَعَجَّلُوا فِي أَمْرٍ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ
Artinya: “Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang semestinya mereka tidak tergesa-gesa. Maka aku menetapkan talak itu berlaku atas mereka.” (HR. Muslim)
Contoh lain adalah keputusan Utsman bin Affan menambah adzan ketiga (sebelum khutbah Jumat). Tambahan itu dilakukan karena Madinah telah berkembang sehingga diperlukan pengumuman lebih awal. Kebijakan Utsman menunjukkan fleksibilitas syariat dalam aspek administratif. Kebijakan seperti ini senada dengan firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah [2]:185)
Para sahabat menerima keputusan tersebut tanpa keberatan, menunjukkan adanya otoritas kolektif.
Kesetaraan hukum antara kijang (الظَّبْيُ) dan kambing dalam kurban dan aqiqah juga merupakan salah satu bentuk qaul shahabi yang sangat berpengaruh. Meskipun tidak ada hadis yang menyatakannya secara eksplisit, para sahabat menganggap kijang sejajar dengan kambing dalam hukum kurban. Pendapat semacam ini menunjukkan bahwa para sahabat dapat menetapkan hukum meskipun tidak berdasarkan dalil tekstual eksplisit, melainkan melalui pemahaman mendalam terhadap maqasid.
Contoh ijtihad individual tampak pada tindakan Abdullah bin Abbas yang pernah bertayamum lalu mengimami jamaah yang berwudhu. Perbuatannya menunjukkan bahwa tayamum bukan penghalang bagi seseorang untuk memimpin shalat. Qaul seperti ini tidak masyhur, tetapi tetap bernilai sebagai preseden hukum.
Keragaman Qaul Shahabi sebagai Cermin Dinamika Ijtihad Awal
Perbedaan pendapat sahabat merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Ada sahabat yang berpandangan literal, seperti Ibnu Umar yang menganggap bahwa bola mata termasuk wajah sehingga wajib dibasuh ketika berwudhu. Ibnu Umar berpegang pada keumuman ayat:
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
Artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian.” (QS. Al-Ma’idah [5]:6)
Namun banyak sahabat lain menolak pandangan tersebut karena membuka mata saat berwudhu dapat membahayakan. Perbedaan ini menunjukkan dua hal: pertama, bahwa sahabat tidak selalu sepakat dalam hal-hal ijtihadi; kedua, bahwa ijtihad sahabat merupakan ruang perbedaan yang sah dalam tradisi hukum Islam.
Dalil-Dalil Kehormatan dan Otoritas Sahabat dalam Syariat
Kedudukan sahabat sebagai generasi terbaik ditegaskan oleh beberapa ayat dan hadis. Selain ayat-ayat sebelumnya, terdapat pula ayat:
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ
Artinya: “Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang mukmin ketika mereka berbaiat kepadamu di bawah pohon.” (QS. Al-Fath [48]:18)
Hadis juga menegaskan:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka, kemudian generasi setelah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ayat dan hadis ini menjadi dasar bagi ulama Malikiyah dan Hanabilah dalam menetapkan bahwa pendapat sahabat memiliki otoritas hukum.
Perbedaan Ulama Mengenai Kehujjahan Qaul Shahabi
Mazhab Malikiyah dan Hanabilah menilai qaul sahabi sebagai hujjah karena sahabat adalah generasi yang paling mengetahui kondisi turunnya wahyu. Mereka memandang bahwa pemahaman sahabat terhadap syariat memiliki keunggulan historis dan spiritual. Sebaliknya, Imam Syafi’i dalam qaul jadid berpendapat bahwa qaul shahabi tidak mengikat karena tidak termasuk dalil syar‘i. Baginya, hadis Nabi adalah sumber hukum, tetapi ijtihad sahabat berada pada level manusiawi yang dapat dikritisi. Sementara itu, ulama Hanafiyah mengutamakan qaul yang memiliki dasar sama‘i (riwayat langsung dari Nabi). Jika qaul tersebut murni ijtihad, mereka mendahulukan qiyas yang kuat.
Relevansi Qaul Shahabi bagi Ijtihad Kontemporer
Ijtihad sahabat mengajarkan bahwa hukum Islam sangat responsif terhadap perubahan sosial. Ketika Umar menangguhkan potong tangan pada masa paceklik, ia melakukannya berdasarkan prinsip keadilan, sesuai dengan firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan kebaikan.” (QS. An-Naḥl [16]:90)
Keputusan seperti ini menjadi teladan bagi ulama kontemporer dalam menyikapi persoalan modern seperti teknologi, biomedis, dan ekonomi digital. Qaul sahabi memperlihatkan bahwa ijtihad harus mempertimbangkan maqasid syariah, bukan hanya teks literal.
Qaul Shahabi sebagai Pilar Epistemologi Hukum Islam
Qaul Shahabi menggambarkan proses hidup dalam pembentukan hukum Islam. Melalui pendapat dan tindakan para sahabat, kita melihat bagaimana syariat diterjemahkan dalam praktik sosial. Ia adalah jembatan antara teks suci dan realitas historis. Qaul sahabi menegaskan bahwa syariat bukan kumpulan aturan statis, tetapi sistem yang bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat.
Penutup: Kehidupan Syariat dalam Ijtihad Sahabat
Qaul Shahabi bukan sekadar warisan sejarah tetapi bagian penting dari dinamika hukum Islam. Ia mengajarkan bahwa pemahaman syariat memerlukan sensitivitas terhadap konteks, keberanian mengambil keputusan, dan komitmen terhadap kemaslahatan. Dengan meneladani ijtihad sahabat, kita memahami bahwa syariat memiliki keluwesan yang memungkinkan hukum Islam tetap menjadi rahmat bagi seluruh manusia di berbagai zaman. Wallahu’alam.
Fitri Damayanti (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apa saja kesulitan atau hambatan yang muncul ketika pendapat sahabat Nabi (qaul sahabi) dijadikan sebagai sumber hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah modern seperti ekonomi syariah, teknologi baru, dan persoalan sosial pada masa sekarang ?
Apa hambatan utama saat memakai pendapat sahabat Nabi sebagai sumber hukum untuk masalah-masalah modern?
Apakah Qauli Sahabi dapat dijadikan sebagai dalil hukum yang kuat, ataukah hanya sebagai penafsiran yang perlu diuji dengan dalil-dalil lainnya?