Kehujjahan dan Dinamika Qaul Sahabi dalam Ushul Fikih, Simak
TATSQIF ONLINE – Pembahasan mengenai qaul shahabi—pendapat, fatwa, atau ijtihad para sahabat Nabi Muhammad SAW—merupakan salah satu diskursus paling kaya dalam tradisi ushul fikih. Para sahabat adalah generasi yang secara langsung menyaksikan perjalanan dakwah Rasulullah SAW, memahami proses turunnya wahyu, menghayati perintah dan larangan syariat, serta memikul amanah untuk menyebarkan ilmu ke berbagai penjuru dunia Islam. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah pendapat sahabat memiliki kekuatan mengikat dalam penetapan hukum Islam bagi generasi setelah mereka? Inilah persoalan metodologis yang melahirkan perdebatan panjang lintas mazhab dan lintas masa.
Para ulama mencatat bahwa sahabat Nabi berjumlah sangat banyak, namun yang riwayat fatwanya terpelihara hanya sekitar 130 orang (Ibnu al-Qayyim, 1977: I/12–13). Mereka terdiri dari tiga kelas: sahabat yang banyak memberikan fatwa, sahabat yang sedang, dan sahabat yang sedikit berfatwa. Tujuh tokoh yang paling produktif dalam memberikan fatwa adalah Umar bin al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas‘ud, Aisyah Ummul Mu’minin, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar. Tokoh-tokoh lain seperti Abu Bakar al-Shiddiq, Ummu Salamah, Abu Hurairah, Abu Musa al-Asy‘ari, Salman al-Farisi, Jabir bin Abdullah, dan Mu‘adz bin Jabal termasuk kategori pertengahan. Adapun sahabat seperti Abu Darda’, Ubay bin Ka‘ab, Abu Ubaydah, Hasan dan Husain, Ummu Athiyah, dan beberapa lainnya tergolong sedikit berfatwa.
Keragaman intensitas fatwa ini bukan sekadar statistik sejarah, tetapi menunjukkan dinamika epistemik dalam masyarakat Islam awal: sebagian sahabat memiliki kompetensi hukum dan sensitivitas sosial yang sangat tinggi, sebagian lainnya lebih fokus pada ranah ibadah, keilmuan tertentu, atau peran administratif. Fenomena ini menjadi landasan penting dalam memahami otoritas qaul shahabi.
Landasan Nash tentang Keutamaan Sahabat
Para ulama yang menerima qaul shahabi sebagai hujjah sering mengemukakan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang memuji sahabat, seperti firman Allah:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
Artinya: “Orang-orang terdahulu dari golongan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.” (QS. At-Taubah [9]: 100)
Ayat ini dipahami sebagian ulama sebagai legitimasi epistemik: mengikuti sahabat dalam kebaikan termasuk jalan menuju keridaan Allah.
Demikian pula hadis Nabi SAW:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudah mereka, kemudian generasi sesudah mereka.” (HR. al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa kualitas moral dan intelektual sahabat berada pada tingkat yang tidak mungkin disaingi generasi setelahnya. Namun, di sinilah problem metodologis muncul: apakah keutamaan moral identik dengan otoritas hukum? Tidak semua ulama memberikan jawaban yang sama.
Klasifikasi Qaul Shahabi
Para ulama ushul fiqh membedakan qaul shahabi menjadi beberapa bentuk:
Pertama, qaul yang disepakati sahabat (ijma’ sahabi). Semua ulama sepakat bahwa jika seluruh sahabat sepakat dalam satu persoalan, hal tersebut adalah hujjah syar‘iyah dan mengikat.
Kedua, qaul yang masyhur tetapi tidak disepakati. Pendapat ini diterima sebagian ulama, ditolak sebagian lainnya, dan menjadi medan perdebatan metodologis.
Ketiga, qaul individu yang bersifat ijtihad, yaitu pendapat yang dikeluarkan sahabat berdasarkan analisis dan konteks tertentu, bukan berdasarkan riwayat dari Nabi. Kategori inilah yang paling sering diperdebatkan.
Empat Arus Pemikiran Mengenai Kehujjahan Qaul Shahabi
1. Golongan yang menolak kehujjahannya secara mutlak
Mazhab ini dianut oleh mayoritas Asy‘ariyyah, Mu‘tazilah, Syiah, dan sebagian besar ulama mazhab Syafi‘i (khususnya pemikiran Imam Syafi‘i dalam posisi yang lebih kuat). Imam Syafi‘i dalam al-Risalah menegaskan bahwa pendapat sahabat bukanlah dalil syar‘i, karena tidak ada nash yang memerintahkan umat untuk mengikutinya. Adapun penghormatan kepada sahabat merupakan kewajiban adab, bukan kewajiban hukum untuk mengikat umat Islam.
Al-Amidi dalam al-Ihkam fi Usul al-Ahkam menambahkan bahwa qaul shahabi tidak memiliki kekuatan qath‘i. Ia bersifat ijtihadi dan zhanni, sehingga tidak dapat mengikat generasi setelahnya.
Argumen mereka antara lain:
Pertama, ijtihad sahabat tetap merupakan usaha manusia yang terikat konteks, tidak ma’shum dari kesalahan.
Kedua, sahabat sendiri sering berbeda pendapat. Jika ijtihad itu mengikat, maka bagaimana umat menentukan pendapat siapa yang harus diikuti?
Ketiga, hukum yang bersifat zhanni tidak dapat dijadikan landasan mengikat bagi umat seluruhnya, sementara syariat tidak pernah memerintahkan demikian.
Keempat, umat Islam juga diperintahkan untuk berijtihad sesuai kemampuan. Mengikat umat pada pendapat sahabat berarti menutup pintu ijtihad.
2. Golongan yang menjadikan qaul shahabi sebagai hujjah mutlak dan mendahulukannya atas qiyas
Arus ini dianut oleh Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Imam Ahmad (pendapat rajih), serta Imam Syafi‘i dalam qaul qadim. Mereka berargumen bahwa sahabat memahami syariat lebih dalam dibanding ulama sesudah mereka. Mereka melihat langsung praktik Nabi, memahami spesifikasi hukum, dan hidup dalam masyarakat yang menjadi objek turunnya wahyu.
Ibnu al-Qayyim mengatakan bahwa sahabat adalah ahl al-fahm ‘anillah wa ‘an rasulih, orang yang paling mengerti maksud wahyu. Karena itu, mengutamakan pendapat mereka lebih bijaksana daripada memaksakan qiyas.
Kelompok ini juga berpendapat, apabila pendapat sahabat tersebar dan tidak ditentang oleh sahabat lainnya, maka pendapat itu mendekati ijma’, sehingga wajib diikuti.
3. Golongan yang menerimanya dengan syarat sesuai qiyas
Pendekatan ini dianut oleh Imam Syafi‘i dalam qaul jadid. Menurutnya:
Jika pendapat sahabat selaras dengan qiyas, maka itu menjadi penguat dan lebih utama diikuti.
Jika pendapat sahabat bertentangan dengan qiyas yang kuat, maka qiyas lebih didahulukan.
Pendekatan ini berupaya menjaga kehormatan sahabat sambil mempertahankan metodologi istidlal yang konsisten dan rasional.
4. Golongan yang menerima qaul shahabi jika bersifat sama’i dan berbeda dari qiyas
Sebagian ulama mazhab Hanafi mengatakan bahwa qaul shahabi dapat dijadikan hujjah apabila:
Pertama, ijtihad sahabat itu bersumber dari pengetahuan langsung yang tidak sampai kepada orang lain, sehingga lebih kuat daripada qiyas.
Kedua, jika pendapat sahabat bertentangan dengan qiyas dan diketahui berasal dari riwayat langsung dari Nabi (walaupun tidak marfu’), maka lebih diutamakan.
Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian ekstrim dalam memilah antara ijtihad murni dan riwayat.
Kontroversi Besar dalam Qaul Shahabi
1. Apakah ijtihad sahabat memiliki otoritas epistemik khusus?
Sebagian ulama menganggap bahwa kedekatan sahabat dengan Nabi memberi mereka keunggulan epistemologis. Namun ulama lain menilai bahwa keunggulan spiritual tidak identik dengan otoritas metodologis.
2. Tidak adanya nash yang mewajibkan mengikuti sahabat
Tidak ada ayat atau hadis yang memerintahkan mengikuti pendapat sahabat secara individual. Yang ada hanyalah pujian umum terhadap mereka.
3. Perbedaan pendapat yang sering terjadi
Contoh klasik seperti perbedaan Ibn Abbas dan Masruq dalam masalah nazar menyembelih anak, atau perbedaan Umar dan Ali dalam beberapa kasus hukum, menunjukkan bahwa pendapat sahabat bersifat relatif, bukan absolut.
4. Faktor sosial dan konteks
Sebagian fatwa sahabat muncul dari konteks sosial-politik tertentu, seperti kebijakan Umar mengenai tanah Irak, pembatasan mahar, larangan mut‘ah, dan penghidupan tarawih. Sebagian besar kebijakan ini bersifat siyasah syar‘iyyah, bukan fatwa fiqh murni.
Contoh Praktis Qaul Shahabi dalam Hukum Islam
1. Tarawih berjamaah
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ عَبْدِ الْقَارِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ، فَقَالَ عُمَرُ: «إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ، لَكَانَ أَمْثَلَ». ثُمَّ عَزَمَ، فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ، فَقَالَ عُمَرُ: «نِعْمَ الْبِدْعَةُ هٰذِهِ، وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِي يَقُومُونَ» يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ، وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ
Artinya: “Dari Abdurrahman bin Abdul Qari, ia berkata: Aku pernah keluar bersama Umar bin Al-Khaththab pada suatu malam di bulan Ramadan menuju masjid. Ternyata orang-orang shalat dalam keadaan terpencar-pencar; ada laki-laki yang shalat sendiri, dan ada laki-laki yang shalat lalu beberapa orang ikut shalat dengan shalatnya. Maka Umar berkata: “Menurutku, jika aku mengumpulkan mereka di belakang satu qari’ (imam), itu akan lebih baik.” Lalu ia bertekad dan mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka‘b. Setelah itu aku keluar bersamanya pada malam lain, dan orang-orang sedang shalat mengikuti bacaan qari’ mereka. Umar berkata: “Sebaik-baik bid‘ah adalah ini. Dan shalat yang mereka tinggalkan karena tidur (yakni shalat malam di akhir malam) lebih utama daripada yang mereka lakukan sekarang.” Yang dimaksud adalah akhir malam, sedangkan orang-orang pada waktu itu biasa shalat di awal malam.” (HR. al-Bukhari)
Pada masa Umar, masyarakat shalat Tarawih di masjid secara tercerai-berai—ada yang shalat sendiri, ada yang berkelompok kecil—sehingga pelaksanaannya kurang tertib. Melihat kondisi itu, Umar mengumpulkan mereka di belakang satu imam, yaitu Ubay bin Ka‘b, agar ibadah lebih rapi dan kesatuan jamaah terjaga. Ketika Umar mengatakan “ni‘mal bid‘ah hadzihi”, yang ia maksud adalah “bid‘ah” dalam arti bahasa, yaitu sesuatu yang baru dalam cara pelaksanaannya, bukan bid‘ah dalam arti syariat yang terlarang, karena Tarawih berjamaah sendiri sudah pernah dicontohkan Nabi meski tidak dilakukan terus-menerus. Umar juga menegaskan bahwa shalat malam di akhir malam sebenarnya lebih utama, tetapi masyarakat saat itu lebih memilih awal malam, sehingga beliau membiarkan pelaksanaannya agar mudah diikuti semua orang.
Dari hadis ini dipahami bahwa pemimpin boleh menata ibadah sunnah demi kemaslahatan dan bahwa inovasi administratif yang tetap berada dalam koridor syariat diperbolehkan.Ijtihad beliau telah membentuk praktik ibadah yang terus hidup sampai hari ini.
2. Penetapan kebijakan mahar
Khalifah Umar membatasi mahar, namun dikoreksi oleh seorang perempuan melalui ayat:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Artinya: “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. An-Nisa [4]: 20)
Koreksi ini diterima Umar, menunjukkan bahwa ijtihad sahabat bukanlah teks suci dan dapat ditinjau ulang.
3. Pendapat Ibnu Abbas tentang anak nazar
Yang dimaksud “anak nazar” di sini adalah anak yang dijadikan objek nazar oleh seseorang—misalnya seseorang bernazar untuk menjadikan anaknya sebagai pelayan masjid, pekerja tertentu, atau bentuk pengabdian lainnya. Dalam tradisi Arab awal Islam, ada sebagian orang yang bernazar menjadikan anak mereka untuk suatu tugas keagamaan tertentu sebagaimana Bani Israel pernah bernazar menyerahkan anak mereka untuk berkhidmah di rumah ibadah.
Ibnu Abbas membolehkan hal ini dalam kondisi tertentu, khususnya jika bentuk nazarnya tidak merugikan anak tersebut, tidak menghilangkan hak-haknya, dan masih berada dalam batas yang dibolehkan syariat. Bagi Ibnu Abbas, nazar itu mengikat bagi orang yang bernazar, selama tidak mengandung unsur kezaliman atau menghalangi anak dari kehidupannya yang wajar. Artinya, ia melihat kasus ini dengan cara yang lebih fleksibel, mempertimbangkan maslahat dan beban nyata bagi anak.
Sebaliknya, Masruq—seorang tabi’in besar dan murid utama Ibnu Mas’ud—menentang keras praktik seperti ini. Baginya, nazar yang “mengorbankan” anak tidak boleh dilakukan karena anak tidak ikut bernazar, tidak punya pilihan, dan haknya tidak boleh digadaikan oleh orang tua. Masruq memandang bahwa nazar semacam ini mendekati bentuk pemaksaan atau perlakuan yang tidak adil terhadap anak, sehingga ia menolaknya secara tegas.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan relativitas ijtihad para sahabat dan tabi’in, bahwa mereka bisa berbeda dalam menilai masalah sosial dan hukum yang tidak memiliki nash tegas. Ibnu Abbas lebih membuka ruang keluwesan, sedangkan Masruq lebih protektif terhadap hak anak. Ini sekaligus menggambarkan dinamika fikih pada generasi awal Islam—perbedaan tidak berarti pertentangan akidah, melainkan variasi cara pandang dalam menjaga kemaslahatan dan keadilan.
Refleksi Ushul Fiqh
Dari perdebatan panjang ini, ada beberapa pelajaran penting:
Pertama, sahabat memberikan teladan keberanian intelektual. Mereka berani berijtihad untuk merespons persoalan zaman.
Kedua, hukum Islam bersifat dinamis. Ijtihad sahabat sering terkait konteks, sehingga tidak semua pendapat mereka bersifat universal.
Ketiga, ulama ushul menunjukkan bagaimana menghormati sahabat tanpa menutup pintu ijtihad.
Keempat, perbedaan pendapat sahabat membuktikan bahwa hukum Islam memberi ruang kreativitas metodologis yang luas.
Kelima, memahami kehujjahan qaul shahabi membantu kita menghadapi tantangan kontemporer: digitalisasi, ekonomi syariah, bioetika, AI, dan isu-isu modern lainnya.
Kesimpulan
Qaul shahabi adalah salah satu sumber hukum yang kaya, tetapi tidak sederhana. Ulama berbeda pendapat mengenai otoritasnya:
Sebagian menjadikannya hujjah mutlak,
sebagian menolaknya secara mutlak,
dan sebagian kecil bersikap moderat.
Perdebatan ini menunjukkan kekayaan metodologi ushul fiqh dan kedalaman intelektual ulama Islam. Dengan memahami dinamika qaul shahabi, kita dapat mengapresiasi keterbukaan tradisi fiqh, sekaligus merawat keberanian ijtihad yang diwariskan para sahabat. Wallahu’alam.
Nur Inayah Matondang (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana kedudukan qaul shahabi sebagai sumber hukum islam?
Siapakah imam Madzhab fiqih yang terkenal dengan 2 qaulnya yakni qaul qadim dan qaul jadid dalam menetapkan sebuah hukum?