Istishab: Landasan Kepastian Hukum dan Ketenangan Beragama
TATSQIF ONLINE – Istishab merupakan konsep ushul fikih yang berperan menjaga agar hukum syariat tetap berjalan berdasarkan kepastian dan tidak dibiarkan berubah hanya karena muncul keraguan atau dugaan. Mekanisme ini mempertahankan keberlakuan hukum atau keadaan asal hingga terdapat dalil syar‘i yang membuktikan perubahan. Selama belum ada dalil baru yang membatalkan hukum tersebut, maka hukum asal tetap berlaku.
Syariat Islam tidak mengizinkan seseorang berpindah dari keyakinan menuju keraguan. Hal ini tercermin dalam hadis Nabi SAW:
دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ
Artinya: “Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi).
Hadis ini menjadi fondasi bahwa keadaan yang telah pasti tidak boleh dibatalkan oleh sesuatu yang belum pasti.
Konsep ini menegaskan bahwa hukum Islam dibangun atas asas ketegasan dan kepastian, tidak di atas prasangka. Allah juga menegaskan dalam Al-Qur’an agar manusia tidak memberikan keputusan berdasarkan sesuatu yang tidak memiliki pengetahuan yang nyata:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
Artinya: “Dan janganlah engkau mengikuti apa yang tidak engkau ketahui.” (QS. Al-Isrā’: 36).
Ayat ini memberikan prinsip universal bahwa menetapkan hukum tanpa dasar bukti adalah tindakan yang tidak dapat diterima syariat.
Epistemologi dan Rasionalitas Istishab dalam Penetapan Hukum
Dalam dunia ijtihad dan peradilan, istishab menjadi jaminan agar hukum syar‘i tidak dibatalkan hanya karena klaim, tuduhan, atau dugaan. Seseorang yang telah terbukti memiliki hak tidak boleh kehilangan haknya sampai ada bukti pembatalan yang sah. Prinsip ini sejalan dengan dasar Al-Qur’an:
إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
Artinya: “Sesungguhnya prasangka itu tidak berguna sedikit pun terhadap kebenaran.” (QS. Yunus: 36).
Artinya, dugaan tidak mampu menggugurkan kebenaran yang telah pasti. Dengan demikian, istishab bekerja sebagai benteng hukum agar keputusan tidak diambil berdasarkan prasangka atau asumsi semata.
Kaidah fiqh utama yang menjadi landasan istishab ialah
اليقين لا يزول بالشك
Artinya: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”
Dalam penetapan hukum, kaidah ini mengharuskan seorang mujtahid atau hakim untuk tetap berpegang pada hukum asal. Begitu pula kaidah fiqh lainnya:
الأصل بقاء ما كان على ما كان
Artinya: “Hukum asal sesuatu tetap sebagaimana keadaannya semula.”
Istishab menjaga rasionalitas syariat: yang pasti tidak boleh tumbang oleh sesuatu yang tidak pasti, dan perubahan hukum hanya dibenarkan bila dalil baru datang membawa kepastian.
Dampak Sosial Istishab terhadap Stabilitas Masyarakat dan Peradaban
Dari perspektif sosial, istishab memiliki nilai yang sangat besar karena ia menjaga ketertiban, hak, dan keamanan sosial masyarakat. Seseorang tetap dianggap memiliki hartanya sampai terbukti berpindah kepada pihak lain. Pernikahan tetap sah hingga ada bukti perceraian formal. Akad muamalah tetap berlaku hingga terbukti rusak. Jika keadaan-keadaan seperti ini dibiarkan berubah hanya karena keraguan, maka hak orang akan mudah dirampas, kepercayaan antar manusia akan hilang, dan masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian yang tak berkesudahan. Karena itu, prinsip istishab menjadi pondasi stabilitas sosial yang melindungi umat dari kerusakan akibat kesewenang-wenangan.
Hadis Nabi ﷺ memperkuat perlindungan ini:
البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أُنْكِرَ
Artinya: “Barang siapa mengklaim, maka ia wajib mendatangkan bukti; dan pihak yang menyangkal cukup bersumpah.” (HR. Al-Baihaqi).
Hadis tersebut sejalan dengan istishab karena beban pembuktian berada pada orang yang ingin mengubah keadaan hukum yang telah pasti. Dalam kaidah fiqh, dimanifestasikan dengan ungkapan:
الْأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
Artinya: “Hukum asal seseorang bebas dari tanggungan.”
Artinya, tidak ada seseorang yang dianggap bersalah sampai ada bukti sah membuktikan kesalahannya.
Dimensi Spiritual dan Psikologis Istishab dalam Praktik Keberagamaan
Di balik cakupan hukumnya, istishab juga memberikan pengaruh pada kesehatan spiritual umat. Banyak Muslim yang mengalami was-was dalam ibadah, terutama pada wudhu dan salat. Mereka sering dilanda keraguan yang mengganggu ketenangan batin. Nabi ﷺ telah mengingatkan dalam hadis mengenai orang yang ragu apakah ia telah batal atau belum ketika salat:
لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: “Janganlah ia keluar (dari salat) sampai ia mendengar suara (kentut) atau mencium bau.” (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa keyakinan kesucian tidak gugur hanya karena kemungkinan. Inilah penerapan istishab dalam ranah ibadah: sebuah keyakinan yang telah mapan tidak hilang karena sesuatu yang belum terbukti.
Dengan demikian, istishab mengembalikan praktik agama kepada ketenangan dan keyakinan, bukan kepada kecemasan yang tak berdasar. Seorang Muslim yang yakin telah berwudhu tetap dalam keadaan suci sampai terbukti sebaliknya; seorang yang yakin telah menunaikan kewajiban religius tidak perlu diselimuti keraguan. Konsep ini mengembalikan ibadah kepada tujuan aslinya: menenangkan hati, mendekatkan diri kepada Allah, dan menyembuhkan jiwa, bukan justru menambah kekhawatiran. Ketenangan batin umat dalam beribadah adalah bentuk rahmat syariat — dan istishab adalah salah satu mekanisme yang menjaganya.
Penutup
Dengan dasar dalil Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fiqh, istishab menjadi bukti bahwa syariat tidak dibangun atas keraguan, melainkan atas kepastian. Ia menjaga stabilitas hukum, melindungi hak-hak manusia, memastikan ketertiban masyarakat, dan memberikan ketenangan spiritual dalam ibadah. Istishab adalah gambaran kecerdasan hukum Islam yang tidak hanya memikirkan legalitas tetapi juga kemaslahatan manusia dalam seluruh aspeknya. Selama belum ada dalil yang membatalkan hukum asal, maka yang pasti tetap dipertahankan dan yang meragukan ditinggalkan. Inilah cara syariat menjaga agar umat hidup dengan keyakinan, bukan prasangka. Wallahu’alam.
Lila Mawarni (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Apa contoh kasus yang menunjukkan penerapan istishab dalam hukum islam?
Bagaimana Istishab secara jelas berperan sebagai Landasan Kepastian Hukum?
Bagaimana istishab digunakan dalam menentukan status kepemilikan harta?