Peran Sadd al-Zarā’i dalam Mencegah Kerusakan Sosial, Simak
TATSQIF ONLINE – Syariat Islam dibangun atas landasan kemaslahatan yang universal dan abadi. Tujuannya tidak sekadar mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, tetapi juga memastikan ketertiban sosial, keadilan ekonomi, serta kesehatan moral dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini diabadikan oleh Allah Swt.:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (Al-Anbiyā’ [21]:107)
Nabi Muhammad ﷺ hadir membawa ajaran yang bukan hanya menghalalkan atau mengharamkan, tetapi mengatur sarana yang bisa membawa manusia menuju keselamatan atau kehancuran. Pada titik inilah para ulama ushul fikih mengembangkan konsep maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan andal syariat Islam dalam menjaga lima kemaslahatan pokok:
- Perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn)
- Perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs)
- Perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql)
- Perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl)
- Perlindungan harta (ḥifẓ al-māl)
Dalam kerangka maqāṣid inilah berkembang konsep sadd al-zarā’i, yaitu menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada keharaman, meski secara asal hal tersebut bersifat mubah. Prinsip ini bukan pembatas kebebasan, melainkan perlindungan preventif agar umat tidak terjerumus ke dalam kerusakan. Penelitian mutakhir menegaskan bahwa sadd al-zarā’i berperan strategis dalam penetapan hukum ketika muncul fenomena sosial baru yang belum tersentuh secara eksplisit oleh teks nash (Alfarisi & Irhamuddin, 2024)¹.
Pengertian Sadd al-Zarā’i dan Dasar Normatifnya
Secara etimologis, sadd berarti “menutup” dan zarā’i berarti “sarana” atau “perantara”. Secara terminologis, para ulama mendefinisikan sadd al-zarā’i sebagai menutup sarana yang secara lahiriah boleh tetapi berpotensi kuat mengantarkan kepada yang haram (Kawakib, Syuhud & Yusuf, 2021)².
Salah satu contoh penerapan nyata dapat dilihat dalam pelarangan jual beli minuman keras, padahal prinsip perdagangan pada dasarnya mubah. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt.:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَاۗ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah [2]:219)
Ayat tersebut menunjukkan prinsip menimbang manfaat dan mudarat, yang menjadi fondasi sadd al-zarā’i. Jika suatu sarana mengantarkan pada dosa atau kerusakan sosial, maka syariat menjaga masyarakat dengan menutup pintunya.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan prinsip pencegahan bahaya:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibn Mājah)
Hadis ini menjadi kaidah fiqh universal bahwa segala bentuk tindakan yang mengandung risiko bahaya harus dicegah sejak awal, bahkan sebelum kerusakan terjadi.
Kehujjahan Sadd al-Zarā’i dalam Ushul Fikih
Perdebatan ulama mengenai kehujjahan sadd al-zarā’i menarik untuk dikaji.
| Mazhab | Sikap terhadap Sadd al-Zarā’i |
|---|---|
| Maliki | Sangat menerima dan menggunakannya secara luas |
| Hanbali | Menerima dan menggunakannya dengan proporsional |
| Syafi’i | Menerima secara terbatas |
| Hanafi | Sebagian menerima, sebagian menolak |
| Zahiri | Cenderung menolak karena tidak berdasarkan nash eksplisit |
Mazhab Maliki menjadi pelopor penerapan sadd al-zarā’i dalam fatwa dan kebijakan sosial, karena dipandang paling relevan dengan maqāṣid syariah. Penelitian Hanif (2021)⁶ menunjukkan bahwa bahkan mazhab yang pada awalnya enggan menerimanya akhirnya menerapkan prinsip ini dalam isu-isu kontemporer.
Adapun argumentasi kehujjahan sadd al-zarā’i dapat diringkas sebagai berikut:
1. Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Jika suatu sarana mengancam agama, jiwa, akal, keturunan, atau harta, maka wajib dibatasi.
Contoh: sistem pinjaman dengan bunga digital → dicegah karena merusak harta dan ketertiban ekonomi.
2. Qiyas dan Ilat Rasional
Jika suatu sarana membawa dampak sama dengan yang haram, maka status hukumnya mengikuti dampak tersebut.
Contoh: interaksi bebas lawan jenis → dicegah karena mengarah pada fitnah dan zina.
3. Saddu al-Dharar (Menutup Bahaya Publik)
Kemaslahatan umat lebih diutamakan daripada kebebasan individu.
Contoh: pembatasan akses situs destruktif demi menjaga akhlak dan stabilitas keluarga.
Dengan demikian, sadd al-zarā’i memiliki legitimasi kuat, baik secara tekstual maupun rasional.
Macam-Macam Sadd al-Zarā’i dan Penerapannya
Ulama mengklasifikasikan sadd al-zarā’i menjadi tiga kategori fungsional:
1. Sadd al-Zarā’i al-‘Amaliyyah (Praktis)
Melarang sesuatu yang secara langsung menjadi sarana maksiat.
Contoh:
- Melarang menjual senjata kepada penjahat
- Melarang menjual alkohol dan narkotika
- Melarang ikhtilat yang membuka peluang zina
Tujuannya: mencegah dosa yang jelas dan langsung.
2. Sadd al-Zarā’i al-Fikriyyah (Pemikiran dan Psikologis)
Mencegah kerusakan moral, ideologi, atau akhlak melalui pemikiran atau konsumsi informasi.
Contoh:
- Pembatasan konten pornografi dan kekerasan
- Pengawasan kurikulum pendidikan agar tidak mengajarkan ideologi ekstrem
- Pembatasan propaganda sektarian di masyarakat
Tujuannya: menjaga adab, akidah, dan mentalitas generasi.
3. Sadd al-Zarā’i al-Qanuniyah (Regulatif-Kebijakan)
Penutupan sarana maksiat melalui peraturan negara, lembaga, atau organisasi publik.
Contoh:
- Larangan judi online oleh pemerintah
- Aturan sertifikasi halal makanan
- Regulasi pinjaman online tanpa riba
Tujuannya: mencegah kerusakan sosial melalui mekanisme struktural.
Klasifikasi ini menunjukkan bahwa sadd al-zarā’i tidak berhenti pada teori fiqh, tetapi berdampak pada sistem hukum sosial, modern, dan teknologi (Siregar, 2010)⁴; (Syaifullah, 2015)⁵.
Relevansi Sadd al-Zarā’i dalam Tantangan Kontemporer
Konsep sadd al-zarā’i menjadi luar biasa relevan dalam abad modern karena kerusakan sosial dan spiritual tidak hanya datang secara fisik, tetapi juga digital, psikologis, dan ideologis. Tantangan global saat ini mencakup:
| Bidang Kontemporer | Potensi Kerusakan | Implementasi Sadd al-Zarā’i |
|---|---|---|
| Ekonomi & Perbankan | Judi finansial, riba digital, money game | Larangan bentuk investasi berisiko spekulatif |
| Media Digital | Pornografi, ujaran kebencian, radikalisme | Regulasi platform dan literasi digital |
| Pendidikan | Ideologi ekstrem, individualisme berlebihan | Kurikulum berbasis akhlak dan moderasi |
| Sosial | Broken home, seks bebas, kekerasan | Batasan interaksi & kontrol media untuk anak |
| Politik | Propaganda, polarisasi | Filter informasi & edukasi literasi media |
Dengan demikian, sadd al-zarā’i adalah alat fikih yang dinamis dan adaptif, bukan konsep statis; ia menjawab realitas setiap zaman dengan pendekatan preventif — bukan menunggu umat jatuh dalam kerusakan terlebih dahulu.
Kesimpulan
Sadd al-zarā’i merupakan prinsip fiqh yang menutup sarana yang dapat menghantarkan manusia kepada hal yang haram — meskipun sarana itu secara asal mubah. Hakikatnya adalah perlindungan dini agar masyarakat terbebas dari kerusakan moral, sosial, ekonomi, dan spiritual. Kehujjahannya sangat kuat, karena berpijak pada maqāṣid al-syarī‘ah, qiyas rasional, serta kaidah universal lā ḍarar wa lā ḍirār.
Dalam konteks modern, sadd al-zarā’i adalah konsep yang sangat relevan untuk menangani isu-isu ekonomi digital, interaksi sosial, teknologi, pendidikan, dan kebijakan publik. Penerapannya bukan pembatasan kebebasan, tetapi penjaga keselamatan umat agar tetap berjalan dalam cahaya kebaikan, kehormatan, dan keberkahan.
Islam bukan sekadar memperbaiki kerusakan setelah terjadi; namun mengajarkan pencegahan sebelum kerusakan muncul — inilah wujud keindahan syariat sebagai rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam.
Tiara Hasibuan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Daftar Rujukan
- Alfarisi, Diki & Irhamuddin, Irhamuddin. “Urgensi Pedekatan Sadd Żarī‘Ah dalam Pengambilan Putusan Hukum Islam”. Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 4 No. 6, 2024. DOI: 10.31004/innovative.v4i6.16143.
- Kawakib, Kawakib; Syuhud, Hafidz; Yusuf, Yusuf. “Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Hukum Islam: Studi Komparatif Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyyah dan Ibnu Hazm”. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Hadis, Vol. 4 No. 1, 2021. DOI:10.35132/albayan.v4i1.103.
- Maulida, Meidinie; Syabani, Sherina Bunga; Hilal Sarhan, Muhyiddin; Fauzan, Muhammad; Ananda, Adira Rizqi. “Sadd Al-Dzari’ah: Prinsip-Prinsip Pencegahan dalam Hukum Islam”. Jurnal Cendikia ISNU.
- Siregar, Solahuddin. Telaah atas Konsep Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah tentang Sadd az-Zari’ah dan Aplikasinya dalam Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2010.
- Syaifullah. Sadd al-Zari’ah dalam Perspektif Pemikiran Hukum Ibn Hazm. Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2015.
- Hanif, Muhammad (Bin Halililah). Kehujjahan Sadd Al-Żari’ah sebagai Dalil Hukum Islam (Studi Perbandingan antara Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Zhahiri). Skripsi, UIN Ar-Raniry, Aceh, 2021.

Bagaimana kedudukan Sadd al-Zara’i sebagai salah satu metode pengambilan keputusan hukum (istinbath al-hukm) dalam Islam?
Bagaimana sadd al-zarā’i dapat diterapkan untuk mencegah penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian?
Bolehkah sadd al-zara’i diterapkan untuk mencegah sesuatu yang belum pernah terjadi sama sekali, hanya berdasarkan kekhawatiran mental atau dugaan?