‘Urf dan Sadd al-Zarā’i dalam Dinamika Hukum Islam, Simak
TATSQIF ONLINE – Ketika kita mempelajari hukum Islam, sangat mudah bagi kita membayangkan bahwa seluruh aturan agama bersifat baku, tetap, dan tidak berubah. Namun, kenyataannya jauh lebih menarik. Hukum Islam memiliki karakter yang dinamis, elastis, dan mampu bersentuhan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Syariat bukan hanya kumpulan perintah dan larangan, tetapi juga kerangka nilai yang memberi ruang bagi budaya manusia selama tidak bertentangan dengan wahyu.
Dua konsep penting yang menggambarkan fleksibilitas dan kewaspadaan moral hukum Islam adalah ‘urf (kebiasaan masyarakat) dan sadd al-zarā’i (menutup jalan menuju kerusakan). Keduanya sering bekerja bersama: ‘urf membuka peluang adaptasi, sedangkan sadd al-zarā’i bertugas sebagai pengontrol agar adaptasi itu tidak melanggar nilai syariat. Kombinasi ini menjadikan hukum Islam tidak hanya hidup dan relevan, tetapi juga menjaga manusia dari bahaya perilaku yang merusak.
Hukum Islam dan Fleksibilitas Zaman
Sejak awal, syariat dibangun untuk memudahkan, bukan mempersulit. Allah berfirman:
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjadi dasar bagi para ulama ushul fikih untuk memahami bahwa hukum Islam terbuka terhadap realitas sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama syariat. Maka muncullah konsep ‘urf, yaitu tradisi masyarakat yang dianggap baik, serta konsep sadd al-zarā’i, yaitu tindakan preventif agar kebiasaan yang berkembang tidak mengarah pada perbuatan yang dilarang.
Kedua konsep ini menjadikan syariat seimbang: lentur tapi waspada, membuka ruang luas namun tetap menjaga nilai.
Pengertian ‘Urf
Secara etimologis, kata ‘urf berasal dari akar kata Arab ‘arafa (عرف) yang berarti “mengetahui” atau “sesuatu yang dikenal umum”. Artinya, ‘urf adalah kebiasaan yang sudah lama hidup di tengah masyarakat dan diterima sebagai sesuatu yang wajar.
Dalam definisi ilmiah, ulama ushul fikih menjelaskan:
ما تعارف عليه الناس من قول أو فعل ولم ينكره الشرع
Artinya: “Sesuatu yang telah menjadi kebiasaan manusia, baik berupa ucapan maupun perbuatan, dan tidak ditolak oleh syariat.”
Dengan bahasa mudah, ‘urf berarti tradisi yang sudah lama dilakukan, diakui masyarakat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Untuk bisa dianggap sebagai ‘urf yang sah, kebiasaan itu harus memenuhi dua syarat besar:
- Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
- Diterima secara luas oleh masyarakat tertentu dan berjalan konsisten.
Jika dua syarat ini terpenuhi, maka ‘urf dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Macam-Macam ‘Urf dalam Kehidupan
Untuk memudahkan memahami ‘urf, ulama mengelompokkan tradisi menjadi beberapa jenis.
a. Berdasarkan Bentuknya
1. ‘Urf Qawlī (Kebiasaan Ucapan)
Ini adalah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kata-kata tertentu dalam makna khusus.
Contoh:
- istilah “DP” (down payment) di Indonesia dipahami sebagai tanda jadi, bukan cicilan pertama,
- istilah “sewa rumah” biasanya mencakup pemeliharaan ringan oleh penyewa, meski tidak disebutkan dalam kontrak.
2. ‘Urf ‘Amalī (Kebiasaan Perbuatan)
Ini lebih berkaitan dengan praktik sosial.
Contoh:
- pedagang di pasar tidak menyebutkan ukuran timbangan secara rinci, tapi pembeli sudah paham,
- mahar pernikahan berupa perhiasan emas menjadi kebiasaan yang dianggap sah di Indonesia.
b. Berdasarkan Cakupan
1. ‘Urf ‘Ām (Umum)
Kebiasaan yang berlaku luas di banyak tempat.
Contoh:
- berjabat tangan setelah akad nikah sebagai simbol kesepakatan,
- praktik memberi ucapan selamat setelah akad jual beli.
2. ‘Urf Khāṣ (Khusus)
Kebiasaan masyarakat tertentu saja.
Contoh:
- tradisi kenduri atau selametan di masyarakat Jawa,
- penggunaan kain adat tertentu saat lamaran di beberapa daerah.
c. Berdasarkan Kesesuaiannya dengan Syariat
1. ‘Urf Ṣaḥīḥ (Kebiasaan yang Benar)
Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat dan dapat menjadi dasar hukum.
Contoh:
- kebiasaan membayar pekerja setelah pekerjaan selesai,
- besaran nafkah keluarga yang mengikuti standar hidup daerah.
2. ‘Urf Fāsid (Kebiasaan yang Rusak)
Kebiasaan yang bertentangan dengan syariat sehingga tidak dapat dijadikan dalil.
Contoh:
- tradisi memberi suap dalam birokrasi,
- kebiasaan menetapkan bunga pinjaman.
‘Urf fasid tidak boleh dijadikan acuan dalam hukum Islam.
Contoh Aplikasi ‘Urf dalam Kehidupan Modern
Ulama kontemporer banyak memanfaatkan konsep ‘urf untuk menjawab persoalan modern.
a. Bidang Ekonomi Islam
Sistem ekonomi modern sangat berbeda dengan masa klasik. Banyak akad kontemporer seperti:
- murābahah (jual beli margin),
- ijārah muntahiyah bi al-tamlīk (sewa berujung kepemilikan),
- wakālah bil ujrah (perwakilan berbayar),
- serta model transaksi marketplace.
Semua ini diterima karena mengikuti kebiasaan masyarakat modern dan tetap memenuhi rukun syariat.
b. Keluarga dan Sosial
Contoh penggunaan ‘urf dalam keluarga antara lain:
- penentuan mahar disesuaikan dengan adat,
- adat pernikahan yang bersifat budaya, bukan ritual ibadah,
- pembagian harta bersama berdasarkan kesepakatan masyarakat.
c. Hukum Adat dan Negara
Beberapa negara Muslim menjadikan hukum adat sebagai sumber hukum sekunder yang dilihat selaras dengan prinsip syariat.
Ini menunjukkan betapa luas ruang gerak konsep ‘urf dalam kehidupan modern.
Sadd al-Zarā’i: Menutup Jalan Menuju Kerusakan
Kalau ‘urf membuka ruang adaptasi, maka sadd al-zarā’i adalah mekanisme kontrolnya.
Secara bahasa, sadd al-zarā’i berarti “menutup jalan-jalan (yang mengarah pada kerusakan)”.
Definisi ushul fikih mengatakan:
“Menutup jalan yang dapat membawa kepada sesuatu yang haram, meskipun perbuatan asalnya mubah.”
Contohnya sangat banyak dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
a. Contoh klasik
- larangan menjual senjata kepada orang yang akan melakukan kejahatan,
- larangan khalwat antara laki-laki dan perempuan non-mahram,
- larangan bekerja sama dengan pihak yang jelas akan melakukan kemaksiatan.
b. Contoh modern
- pembatasan akses terhadap situs-situs berbahaya,
- regulasi keuangan agar tidak membuka peluang penipuan,
- kebijakan perusahaan yang melarang karyawan membawa data sensitif keluar kantor.
Pada prinsipnya, sadd al-zarā’i adalah bentuk antisipasi dini, mirip dengan konsep “preventive law” dalam hukum modern. Ia memastikan bahwa ruang adaptasi dari ‘urf tidak membawa pada pelanggaran nilai.
Sinergi Antara ‘Urf dan Sadd al-Zarā’i
Yang menarik, dua konsep ini bukan saling berlawanan, tetapi saling melengkapi.
- ‘Urf membuka pintu bagi inovasi sosial dan budaya.
- Sadd al-zarā’i memastikan inovasi itu tidak salah arah.
Jika ‘urf memberi ruang menyesuaikan hukum dengan realitas sosial, sadd al-zarā’i menjaga agar penyesuaian itu tetap berada dalam koridor syariat.
Inilah kecanggihan hukum Islam: seimbang antara adaptasi dan proteksi, antara kemaslahatan dan kehati-hatian. Syariat tak hanya bertindak setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mencegahnya sejak dini.
Kesimpulan
‘Urf menunjukkan bahwa Islam menghargai tradisi dan budaya baik yang lahir dari masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan nash, tradisi itu dapat menjadi dasar hukum untuk menjawab persoalan-persoalan yang terus berkembang. Pembagian ‘urf menjadi beberapa jenis membantu ulama menilai apakah suatu kebiasaan layak dijadikan hujjah.
Di sisi lain, prinsip sadd al-zarā’i memastikan agar kebiasaan atau praktik sosial yang berkembang tidak malah menjadi jalan menuju kerusakan. Ia bekerja sebagai mekanisme pencegah agar masyarakat terhindar dari kemafsadatan.
Keduanya, ‘urf dan sadd al-zarā’i, mencerminkan wajah hukum Islam yang adaptif sekaligus protektif. Islam mengakui realitas sosial, namun tetap menjaga nilainya. Inilah yang membuat syariat mampu berlaku lintas zaman, lintas budaya, dan tetap relevan sampai hari ini. Wallahu’alam.
Isma Miftahul Zannah Harahap (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
Daftar Pustaka
Al-Qarāfī, Aḥmad ibn Idrīs. Al-Furūq. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.
Al-Suyūṭī, Jalāluddīn. Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir. Kairo: Dār al-Ḥadīth, 1999.
Al-Zarqā, Muṣṭafā Aḥmad. Al-Madkhal al-Fiqhī al-‘Āmm. Damaskus: Dār al-Qalam, 1998.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah. I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.
Wahbah al-Zuḥailī. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr, 2004.

Bagaimana menentukan suatu perbuatan atau sarana (zari’ah) secara pasti akan mengarah pada kemudaratan (mufsadah)?
Bagaimana penerapan Sadd al-Zarā’i dalam konteks ekonomi modern, seperti transaksi digital?