Fiqh & Ushul Fiqh

Al-‘Urf: Ketika Hukum Islam Bertemu Kearifan Lokal dan Tradisi

TATSQIF ONLINE – Ketika kita menelusuri perjalanan panjang hukum Islam, satu hal yang segera terlihat adalah bagaimana syariat tidak berjalan sendirian. Ia selalu berdialog dengan tradisi, budaya, dan pola hidup masyarakat. Hukum Islam memang bersumber dari wahyu, tetapi ia juga hidup dalam realitas manusia yang penuh warna. Di sinilah para ulama memperkenalkan konsep al-‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat yang dikenal baik dan diterima umum.

Dalam bahasa sederhana, al-‘urf adalah apa yang dilakukan masyarakat secara terus-menerus, diterima secara luas, dan tidak dianggap menyimpang. Bagi hukum Islam, al-‘urf bukan sekadar budaya, tetapi instrumen penting untuk menjaga syariat tetap relevan dari masa ke masa. Karena itulah para fuqaha mengakui ‘urf sebagai salah satu sumber hukum sekunder yang sah, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Pada titik ini kita melihat keindahan hukum Islam: ia bersifat kokoh dalam prinsip, tetapi lentur dalam penerapan. Al-Qur’an dan Sunnah berperan sebagai sumber dasar, sementara al-‘urf membantu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Pengertian Al-‘Urf dalam Bahasa yang Mudah

Secara etimologi, ‘urf berarti “sesuatu yang dikenal” atau “sesuatu yang diakui baik”. Dalam bahasa Arab, kata ini berhubungan dengan ma‘ruf, yaitu sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Secara istilah, ulama menjelaskan bahwa al-‘urf adalah kebiasaan masyarakat dalam bentuk ucapan, perbuatan, atau ketentuan sosial yang diterima akal sehat dan tidak bertentangan dengan syariat.

Imam al-Qarafi mendefinisikannya sebagai sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia dan telah berlaku di tengah mereka, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa ‘urf adalah sesuatu yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan dalil syar‘i. Al-Amidi menambahkannya dengan unsur penerimaan akal sehat tanpa adanya pengingkaran umum.

Jika diringkas, ‘urf adalah tradisi baik yang diterima masyarakat secara luas dan tidak bertentangan dengan nilai Islam. Ia dapat menjadi dasar hukum ketika nash tidak membahas persoalan secara langsung.

Dalil Al-Qur’an tentang Pengakuan Terhadap Kebiasaan Baik

Banyak ayat Al-Qur’an yang menggunakan istilah ma‘ruf, yang bermakna kebaikan umum yang dikenal masyarakat. Ini menunjukkan secara jelas bahwa Islam menghargai kebiasaan sosial yang baik.

Salah satunya adalah QS. Al-A‘raf [7]: 199:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Artinya: “Jadilah engkau pemaaf, perintahkanlah yang ma‘ruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”

Ayat ini tidak merinci apa itu ma‘ruf, sehingga ulama memahami bahwa ukurannya diserahkan kepada kebiasaan masyarakat selama itu bukan sesuatu yang dilarang syariat (Amir Syarifuddin, 2011).

Contoh lainnya adalah QS. Al-Baqarah [2]: 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma‘ruf.”

Al-Qur’an tidak menetapkan ukuran nafkah secara detail. Penentuannya mengikuti ‘urf masyarakat. Nafkah di kota tentu berbeda dengan nafkah di desa; standar di satu daerah tidak sama dengan daerah lain. Ini adalah bentuk pengakuan syariat terhadap variasi sosial dan kebudayaan.

Dalil Hadis tentang Legitimasi Tradisi Baik

Salah satu hadis yang sangat dikenal dalam pembahasan ‘urf adalah riwayat Ahmad:

مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ

Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka baik pula di sisi Allah.” (HR. Ahmad, al-Bazzar, ath-Thabrani)

Hadis ini menunjukkan bahwa standar kebaikan yang diakui masyarakat Muslim memiliki legitimasi di sisi Allah, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Ada juga hadis yang lebih bersifat praktis dalam dunia muamalah:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Artinya: “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Syarat atau kesepakatan sosial adalah bagian dari ‘urf. Hadis ini memberi ruang bagi perjanjian, kontrak, dan kebiasaan sosial dalam perdagangan dan interaksi masyarakat.

Pandangan Empat Mazhab tentang ‘Urf

Keempat mazhab fikih sepakat bahwa ‘urf shahih dapat digunakan sebagai dalil, meskipun tingkat penerimaannya berbeda-beda.

Mazhab Hanafi termasuk yang paling luas menggunakan ‘urf. Mereka mempunyai kaidah terkenal:
“Sesuatu yang ditetapkan melalui ‘urf sama kedudukannya dengan yang ditetapkan melalui nash.”

Mazhab Maliki menggunakan ‘amal ahl al-Madinah, yaitu praktik masyarakat Madinah, sebagai salah satu sumber hukum yang sangat kuat. Ini adalah bentuk penerimaan terhadap tradisi komunitas Islam pertama.

Mazhab Syafi‘i menerima ‘urf selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Syafi‘i bahkan mengubah beberapa fatwanya saat berpindah dari Irak ke Mesir karena adat masyarakat yang berbeda.

Mazhab Hanbali juga menolak anggapan bahwa hukum Islam itu statis. Ibn Qayyim menegaskan:
“Perubahan fatwa sejalan dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.”

Semua pandangan ini menunjukkan bahwa ‘urf bukan konsep pinggiran dalam hukum Islam. Ia berada di pusat praktik fikih, terutama dalam masalah muamalah.

Contoh Penerapan Al-‘Urf dalam Kehidupan Modern

Contoh paling dekat adalah sistem cicilan atau pembayaran paylater. Pada zaman Nabi ﷺ, sistem semacam ini belum menjadi tradisi formal. Namun saat ini masyarakat hampir selalu menggunakan sistem cicilan untuk membeli kendaraan, barang elektronik, atau bahkan kebutuhan pokok.

Para ulama kontemporer membolehkan hal ini karena termasuk ‘urf Shahih, selama memenuhi syarat syariah seperti tidak ada riba, tidak ada penipuan, dan harga disepakati sejak awal. Penelitian tentang transaksi di marketplace modern menunjukkan bahwa cicilan adalah bentuk adaptasi ‘urf terhadap kebutuhan ekonomi digital masyarakat (Setiawan & Ridwanulloh, 2024).

Contoh lainnya adalah penentuan mahar dalam pernikahan. Di Indonesia, jenis mahar mengikuti kebiasaan daerah. Di Jawa biasanya berupa seperangkat alat salat, di Minangkabau berupa emas, dan di beberapa daerah lain berupa uang tunai atau barang tertentu. Karena syariat tidak membatasi bentuk mahar, penentuan ini sepenuhnya mengikuti ‘urf shahih masyarakat lokal (Hukum Keluarga Islam, 2025).

Semua contoh ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup mata terhadap kebiasaan yang membawa manfaat dan keadilan.

Mengapa Islam Mengakomodasi ‘Urf?

Ada beberapa alasan mendasar mengapa syariat membuka pintu untuk ‘urf.

Pertama, tujuan hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan setiap masyarakat berbeda-beda, dan syariat tidak ingin mengekang manusia dengan aturan yang tidak relevan dengan konteks mereka.

Kedua, syariat datang untuk mempermudah. Allah berfirman:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Penerimaan terhadap ‘urf adalah bagian dari prinsip kemudahan ini.

Ketiga, setiap masyarakat memiliki budaya yang beragam. Islam sebagai agama universal harus memberikan ruang bagi keberagaman tersebut. Tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat menjadi pendukung, bukan lawan, bagi penerapan hukum Islam.

Keempat, dunia terus berubah. Banyak persoalan baru yang tidak pernah dibahas dalam literatur fikih klasik. Dengan menerima ‘urf, syariat mampu berdialog dengan perubahan tersebut.

Relevansi Al-‘Urf di Era Digital dan Modern

Zaman digital membawa banyak fenomena baru yang tidak pernah dikenal umat terdahulu. Contohnya transaksi elektronik, tanda tangan digital, akad melalui aplikasi, uang digital, kontrak virtual, dan keamanan digital sebagai bagian dari biaya transaksi.

Semua ini belum ada dalam nash. Namun masyarakat telah menerimanya sebagai kebiasaan umum. Melalui ‘urf, ulama dapat menilai apakah praktik-praktik baru ini sesuai atau tidak dengan syariat.

Selama tidak bertentangan dengan prinsip syar‘i—seperti kejujuran, keadilan, dan keterbukaan—maka ia dapat diterima sebagai bagian dari muamalah modern.

Kesimpulan

Al-‘urf menunjukkan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang kaku dan beku. Syariat datang membawa nilai, bukan bentuk. Bentuk dapat berubah sesuai waktu dan tempat, sementara nilai tetap menjadi inti yang tidak berubah.

Al-Qur’an dan hadis memberikan landasan kuat untuk menerima tradisi baik. Para ulama dari empat mazhab juga menguatkan bahwa kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat dapat dijadikan dasar hukum. Contoh penerapan dalam kehidupan modern—seperti sistem cicilan dan penentuan mahar—membuktikan bahwa ‘urf membawa manfaat besar bagi keberlangsungan syariat.

Dengan memahami konsep ini, kita bisa lebih melihat bagaimana hukum Islam sebenarnya sangat ramah budaya, menghargai kearifan lokal, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Al-‘urf bukan sekadar catatan kebiasaan masyarakat, tetapi jembatan antara wahyu dan kehidupan nyata. Wallahu’alam.

Sulaiman Akbar Lubis (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Daftar Pustaka

Afiq Budiawan. 2021. “Tinjauan al-‘Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau.” Jurnal An-Nahl, 8(2): 115–125.
Al-Syafi‘i, Muhammad ibn Idris. 2009. Al-Risalah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Amir Syarifuddin. 2011. Ushul Fiqh, Jilid II. Jakarta: Kencana.
Anisa Anindia. 2023. “Jual Beli Padi Dengan Harga Urip Perspektif ‘Urf.” Tesis Doktoral, IAIN Metro.
Hasbi Ash-Shiddieqy. 2001. Pengantar Ushul Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang.
Khikmatun Amalia. 2020. “‘Urf Sebagai Metode Penetapan Hukum Ekonomi Islam.” As-Salam, 9(1): 75–90.
Muhammad Furqan & Syahrial. 2022. “Kedudukan ‘Urf sebagai Sumber Hukum dalam Mazhab Syafi‘i.” Jurnal Al-Nadhair, 1(2): 68–118.
Setiawan & Ridwanulloh. 2024. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Pembayaran Cicilan (Paylater).” MAQASIDI: 69–85.
Hukum Keluarga Islam. 2025. “Konsep Mahar Mitsil terhadap Penetapan Mahar…” Fakultas Syariah dan Hukum.

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Al-‘Urf: Ketika Hukum Islam Bertemu Kearifan Lokal dan Tradisi

  • Lutpiah sapitri

    Apakah mungkin sebuah ‘urf berubah menjadi fasid seiring perubahan zaman, atau sebaliknya fasid menjadi shahih karena konteks berubah?

    Balas
  • bagaimana para ulama menguatkan bahwa kebiasaan yg baik dan tidak bertentangan dengan syariat dapat di jadikan dasar hukum menurut al quran dan hadits

    Balas
  • Puspa ria

    Bagaimana al-‘urf digunakan ulama untuk menyesuaikan hukum Islam dengan budaya dan kebiasaan masyarakat setempat ?

    Balas
  • Syakira Annisa Salsabila

    Kapan suatu kebiasaan Al -‘urf dianggap memiliki kekuatan hukum yang mengikat (wajib diikuti) bagi masyarakat?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *