PoliticsSiyasah

Perbandingan Yudicial Review dan Fiqih dalam Menjaga Hukum

TATSQIF ONLINE – Hukum adalah perangkat fundamental dalam setiap negara yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat demi terciptanya keteraturan, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Dalam tatanan kenegaraan, hukum tidak hanya menjadi pedoman perilaku, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga prinsip demokrasi, menjamin perlindungan hak-hak warga negara, dan mengatur hubungan antar lembaga negara. Namun, dalam praktiknya, tidak semua produk hukum selaras dengan konstitusi atau norma dasar yang lebih tinggi. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan tetap berada dalam koridor konstitusi, yakni dengan mekanisme yang dikenal sebagai yudicial review.

Yudicial review adalah alat pengawasan yang penting dalam sistem hukum modern yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum tidak bertentangan dengan konstitusi atau hukum yang lebih tinggi. Mekanisme ini telah dikenal luas di negara-negara demokratis, termasuk Indonesia. Namun, meskipun yudicial review merupakan konsep yang berkembang dalam tradisi hukum modern, prinsip serupa sebenarnya sudah lama diterapkan dalam tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam fiqih. Fiqih sebagai hasil ijtihad para ulama memiliki mekanisme pengujian hukum yang bertujuan untuk menjaga agar setiap ketentuan tetap sesuai dengan syariat.

Yudicial Review: Penjaga Supremasi Konstitusi

Yudicial review merupakan mekanisme pengawasan hukum yang memberikan kewenangan kepada lembaga peradilan untuk menguji keabsahan peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi atau aturan yang lebih tinggi. Hal ini memastikan bahwa setiap produk hukum tidak bertentangan dengan norma dasar yang terkandung dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi. Dalam hal ini, yudicial review berfungsi sebagai penjaga supremasi konstitusi (the supremacy of constitution), yakni prinsip yang mengharuskan agar semua produk hukum harus konsisten dengan nilai-nilai dasar yang terdapat dalam konstitusi.

Secara historis, yudicial review pertama kali diterapkan di Amerika Serikat melalui putusan Marbury v. Madison (1803), yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan terhadap konstitusi. Sejak saat itu, mekanisme yudicial review berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, yudicial review dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki wewenang lainnya seperti membubarkan partai politik, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Penerapan yudicial review memberikan beberapa manfaat penting dalam menjaga sistem hukum, di antaranya:

  1. Mengawal supremasi hukum: Dengan memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh legislatif tidak bertentangan dengan konstitusi, mekanisme ini menjaga agar hukum tetap berada dalam koridor yang benar.
  2. Menjaga perlindungan hak asasi manusia: Dalam banyak kasus, yudicial review berfungsi untuk mengoreksi kebijakan yang dapat merugikan hak dasar warga negara, seperti kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan hak atas keadilan.
  3. Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan: Dengan adanya mekanisme ini, kekuasaan legislatif tidak dapat berbuat sewenang-wenang dalam membuat peraturan yang bertentangan dengan konstitusi atau yang hanya menguntungkan sebagian kelompok saja.

Selain itu, yudicial review juga berfungsi untuk memastikan adanya mekanisme checks and balances dalam pemerintahan. Pemerintah dan legislatif memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, namun melalui yudicial review, lembaga peradilan memiliki kemampuan untuk mengoreksi dan membatalkan produk hukum yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Hal ini menegaskan bahwa hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada kekuasaan politik yang bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Fiqih Sebagai Mekanisme Pengujian Hukum dalam Islam

Dalam tradisi hukum Islam, fiqih memiliki peran yang sangat penting sebagai disiplin ilmu yang berfungsi untuk menerjemahkan prinsip-prinsip syariat ke dalam aturan praktis. Fiqih mengatur berbagai aspek kehidupan umat Islam, mulai dari ibadah hingga hubungan sosial, politik, dan ekonomi. Meskipun fiqih tidak mengenal istilah yudicial review secara eksplisit, namun dalam praktiknya, fiqih juga dilengkapi dengan mekanisme pengujian hukum yang sebanding dengan prinsip yudicial review dalam sistem hukum modern.

Mekanisme ini dapat ditemukan dalam disiplin ushul fiqih, yaitu metodologi yang digunakan untuk menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Beberapa instrumen yang digunakan dalam pengujian fiqih antara lain:

  1. Qiyas (Analogi): Digunakan ketika tidak ditemukan nash yang jelas mengenai suatu masalah, dengan membandingkannya dengan kasus yang sudah ada yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama.
  2. Istihsan: Merupakan ijtihad yang lebih mengutamakan keadilan dan maslahat, meskipun bertentangan dengan qiyas yang lebih kaku.
  3. Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umat yang tidak dicantumkan dalam nash.
  4. Istishab: Prinsip yang mempertahankan hukum yang ada sampai ada dalil yang membatalkannya.

Selain itu, maqasid al-syari‘ah (tujuan utama syariat) menjadi prinsip utama dalam fiqih untuk menguji kesesuaian suatu hukum. Maqasid al-syari‘ah meliputi lima hal yang harus dijaga oleh setiap hukum Islam, yaitu:

  1. Hifz al-Din (Melindungi Agama).
  2. Hifz al-Nafs (Melindungi Jiwa).
  3. Hifz al-‘Aql (Melindungi Akal).
  4. Hifz al-Nasl (Melindungi Keturunan).
  5. Hifz al-Mal (Melindungi Harta).

Jika suatu hukum tidak sesuai dengan maqasid al-syari‘ah atau merusak salah satu dari lima aspek tersebut, maka hukum tersebut bisa diuji ulang dan bahkan ditolak. Maqasid al-syari‘ah bertindak sebagai “konstitusi moral” yang menjaga agar setiap produk hukum tetap berorientasi pada kemaslahatan umat dan keadilan.

Titik Temu dan Titik Beda antara Yudicial Review dan Fiqih

Secara konseptual, yudicial review dalam sistem hukum modern dan mekanisme pengujian hukum dalam fiqih Islam memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk memastikan agar hukum tetap berada dalam jalur yang benar dan tidak menyimpang dari norma tertinggi, baik itu konstitusi dalam hukum modern maupun syariat dalam hukum Islam. Berikut adalah beberapa kesamaan dan perbedaan antara keduanya:

Kesamaan:

  1. Fungsi Korektif: Keduanya berfungsi sebagai pengawas dan korektor terhadap produk hukum yang dianggap tidak sesuai dengan norma tertinggi, baik itu konstitusi atau syariat.
  2. Menghindari Penyalahgunaan Kekuasaan: Dalam yudicial review, mekanisme ini berfungsi untuk mengoreksi kekuasaan legislatif, sementara dalam fiqih, mekanisme ijtihad digunakan untuk mengoreksi penerapan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip maqasid al-syari‘ah.
  3. Fleksibilitas: Kedua mekanisme tersebut bersifat dinamis dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta perubahan kebutuhan masyarakat.

Perbedaan:

  1. Landasan Normatif: Yudicial review didasarkan pada konstitusi yang dapat diamandemen, sementara fiqih berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, yang bersifat tetap meskipun penafsirannya bisa fleksibel.
  2. Subjek yang Berwenang: Yudicial review dilaksanakan oleh lembaga peradilan, misalnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia, sementara fiqih dilakukan oleh para ulama atau mujtahid.
  3. Output Hukum: Putusan yudicial review bersifat final dan mengikat secara hukum negara (final and binding), sementara fiqih menghasilkan fatwa atau pandangan hukum yang dapat bervariasi antara satu mazhab dengan mazhab lain, dan bersifat relatif sesuai konteks.

Relevansi Yudicial Review dalam Fiqih Kontemporer

Dalam dunia modern yang ditandai dengan negara demokratis dan konstitusi tertulis, prinsip yudicial review menjadi semakin relevan, terutama dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia. Sementara itu, fiqih sebagai sistem hukum Islam juga harus mampu merespons tantangan modernisasi dengan mengadaptasi metodologi ijtihad yang relevan dengan konteks zaman. Oleh karena itu, mengintegrasikan nilai-nilai yudicial review dengan tradisi fiqih akan memperkaya sistem hukum Islam, memberikan respons yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, serta menjaga agar hukum Islam tetap berfungsi sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.

Kesimpulan

Baik yudicial review dalam hukum modern maupun fiqih dalam tradisi Islam berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk menjaga agar hukum tetap sesuai dengan norma tertinggi. Yudicial review menguji keabsahan undang-undang terhadap konstitusi, sementara fiqih menguji hukum terhadap Al-Qur’an dan Hadis. Meskipun berbeda dalam sumber normatif dan pelaksanaannya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga agar hukum tidak menyimpang dari prinsip dasar dan untuk mewujudkan keadilan bagi umat.

Fiqih yang bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan zaman, dengan menggunakan prinsip maqasid al-syari‘ah, dapat menjadi inspirasi bagi yudicial review dalam memperkaya metodologi hukum Islam, yang tidak hanya mematuhi syariat tetapi juga relevan dengan tuntutan hukum modern. Dengan demikian, yudicial review dan fiqih dapat saling melengkapi dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Wallahu’alam.

Aldi Ramadana Siregar (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Perbandingan Yudicial Review dan Fiqih dalam Menjaga Hukum

  • Aminah Cendra Kasih Pardede

    Apa tantangan yang dihadapi oleh judicial review dan fiqih dalam menjaga hukum agar tetap relevan di tengah perubahan sosial dan politik?

    Balas
  • Akhyar Siregar

    Bagaimana seharusnya hakim konstitusi dalam melakukan yudisial review agar terhindar dari intervensi pihak lain?

    Balas
  • may yanti

    Jika ada nya terjadi konflik antara nilai hukum agama dan hasil yudicial Review, bagaimana penyelesaian yang seharusnya dilakukan?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *