PoliticsSiyasah

Wewenang Presiden dan Raja dalam Perspektif Siyasah Syari’yyah

TATSQIF ONLINE – Dalam tatanan ketatanegaraan, kepala negara memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan, keamanan negara, dan kesejahteraan rakyat. Dalam sistem pemerintahan modern, terdapat dua bentuk utama kewenangan kepala negara, yaitu pada sistem republik yang dipimpin oleh seorang Presiden dan pada sistem monarki yang dipimpin oleh seorang Raja.

Keduanya memiliki kedudukan sebagai otoritas tertinggi dalam pemerintahan, meskipun dengan kewenangan yang berbeda sesuai dengan sistem yang dianut. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah (politik Islam), kewenangan ini tidak hanya diatur berdasarkan prinsip-prinsip administrasi negara modern, tetapi juga berdasarkan nilai-nilai moral dan syariat Islam yang harus menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.

Kewenangan Presiden dalam Sistem Republik

Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti di Indonesia, Presiden memegang peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pasal 4 Ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” (UUD NRI Pasal 4 Ayat 1)

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kekuasaan asli (inheren power) yang melekat pada jabatannya. Ini berarti bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan dan bertanggung jawab atas kebijakan negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial. Sebagai kepala negara, Presiden juga bertugas untuk memastikan bahwa negara tetap stabil dan adil, serta menjaga keharmonisan antara berbagai elemen negara.

Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, otoritas yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara harus selalu memperhatikan prinsip maslahah (kemaslahatan umat) dan adil (keadilan), yang merupakan dua nilai penting dalam syariat Islam. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil oleh Presiden, baik dalam situasi normal maupun dalam situasi darurat, harus bertujuan untuk kepentingan rakyat dan negara, dan menghindari segala bentuk penyelewengan kekuasaan yang dapat merugikan umat.

Dalam hal pengambilan keputusan yang adil dan berdasarkan prinsip maslahah, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyerahkan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (Q.S. An-Nisa [4:58])

Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan yang diambil oleh seorang pemimpin negara. Seorang kepala negara, seperti Presiden, wajib untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah keputusan yang adil dan bermanfaat bagi umat.

Selain itu, Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya amanah dan keadilan dalam memimpin umat, sebagaimana sabdanya:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin negara, termasuk Presiden, harus bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil, dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Kewenangan Raja dalam Sistem Monarki

Dalam sistem monarki, Raja merupakan simbol utama negara dan pemegang kekuasaan tertinggi. Pada sistem monarki absolut, Raja memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur seluruh urusan negara, baik dalam bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Namun, dengan berkembangnya sistem monarki konstitusional, kekuasaan Raja dibatasi oleh konstitusi, sehingga kekuasaan politik sehari-hari dijalankan oleh lembaga-lembaga eksekutif seperti Perdana Menteri.

Meskipun demikian, dalam perspektif siyasah syar’iyyah, Raja tetap memiliki peran penting sebagai kepala negara. Dalam konteks ini, kewenangan Raja tidak hanya meliputi aspek administrasi negara, tetapi juga aspek moral dan sosial yang berkaitan dengan kesejahteraan umat. Raja, dalam siyasah syar’iyyah, diharapkan dapat menjalankan pemerintahannya dengan berlandaskan prinsip maslahah (kemaslahatan umat) dan adil (keadilan).

Sebagaimana halnya Presiden dalam sistem republik, Raja juga diharapkan untuk mengutamakan maslahah umat dalam setiap kebijakan yang diambil. Dalam hal ini, keberadaan Raja sebagai kepala negara memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan negara, terlebih dalam sistem monarki konstitusional di mana meskipun kekuasaan Raja terbatas, namun secara simbolis tetap menjadi sumber legitimasi negara.

Dalam hal ini, prinsip keadilan dan kemaslahatan umat juga menjadi pegangan penting dalam kewenangan Raja. Sebagai contoh, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri.” (Q.S. Al-Baqarah [2:195])

Ayat ini mengingatkan bahwa seorang pemimpin negara, baik itu Presiden maupun Raja, tidak boleh mengambil keputusan yang dapat membahayakan rakyatnya. Pemimpin harus menjaga kesejahteraan umat dan menghindari kebijakan yang berpotensi menyebabkan kerusakan.

Selain itu, dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

وإنَّما الإمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِن ورَائِهِ ويُتَّقَى به

Artinya: “Dan sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah pelindung, yang dengannya diperangi, dan di belakangnya dilindungi.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin, baik Presiden atau Raja, memiliki peran penting dalam melindungi rakyat dan menjaga keselamatan mereka. Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh pemimpin negara harus digunakan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Perbandingan Kewenangan Presiden dan Raja

Meskipun Presiden dan Raja memiliki kewenangan yang sangat besar dalam sistem pemerintahan masing-masing, terdapat perbedaan yang mendasar dalam bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Kewenangan Presiden dalam sistem republik cenderung lebih bersifat praktis dan administratif, di mana dia memiliki peran yang lebih besar dalam kebijakan negara, terutama dalam sistem pemerintahan presidensial seperti di Indonesia.

Namun, Raja dalam sistem monarki konstitusional memiliki posisi yang lebih simbolis dan lebih terbatas dalam hal pengambilan keputusan politik sehari-hari. Meskipun demikian, dalam konteks siyasah syar’iyyah, keduanya tetap diharapkan untuk menjalankan pemerintahan dengan prinsip maslahah dan adil, serta untuk selalu menghindari tindakan yang dapat merugikan umat.

Kewenangan kedua pemimpin ini, dalam siyasah syar’iyyah, juga diharapkan untuk tetap berlandaskan pada nilai-nilai moral dan syariat Islam. Ini artinya, dalam mengambil keputusan politik, baik Presiden maupun Raja harus selalu memperhatikan kepentingan umat dan bertindak sesuai dengan hukum-hukum syariat yang berlaku.

Kesimpulan

Kewenangan Presiden dan Raja dalam perspektif siyasah syar’iyyah memiliki dasar yang kuat dalam prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadis, yaitu keadilan, maslahah (kemaslahatan umat), dan non-maleficence (tidak merugikan). Kewenangan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemimpin negara harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu memperhatikan kesejahteraan rakyat dan mengutamakan prinsip-prinsip moral yang terkandung dalam syariat Islam.

Dengan demikian, baik Presiden dalam sistem republik maupun Raja dalam sistem monarki, keduanya memiliki kewenangan besar dalam menjalankan pemerintahan, tetapi kewenangan tersebut harus diimbangi dengan prinsip maslahah, keadilan, dan tanggung jawab moral terhadap umat, sebagaimana yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.  Wallahu’alam.

Imam Pahrozy (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

3 komentar pada “Wewenang Presiden dan Raja dalam Perspektif Siyasah Syari’yyah

  • Apa peran syura (musyawarah) dalam membatasi atau mengarahkan kebijakan seorang Presiden atau Raja menurut Siyasah Syar’iyyah?

    Balas
  • Nabila May Sofha

    Apa tantangan terbesar agar wewenang presiden atau kepala negara sesuai dengan kaidah siyasah syar’iyyah?

    Balas
  • Akhyar Siregar

    Bagaimana kewenangan raja dalam sistem monarki demokrasi

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *