Fiqh Nawāzil dan Prinsip Darurat dalam Siyasah Syar‘iyyah, Simak
TATSQIF ONLINE – Dalam sejarah panjang perkembangan Islam, prinsip-prinsip siyasah syar‘iyyah (politik syariat) selalu berperan penting dalam mengatur kehidupan sosial dan negara. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk politik dan pemerintahan. Dalam konteks ini, fiqh nawāzil dan prinsip darurat (al-ḍarūrah) memainkan peran yang sangat krusial dalam merespons berbagai permasalahan baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash (Al-Qur’an dan Hadis).
Fiqh nawāzil, yang berfokus pada penetapan hukum bagi permasalahan kontemporer yang tidak diatur dalam teks-teks klasik, memungkinkan umat Islam untuk terus hidup sesuai dengan prinsip syariat dalam menghadapi tantangan zaman. Salah satu aspek penting dalam fiqh nawāzil adalah konsep darurat yang membolehkan tindakan tertentu yang pada dasarnya terlarang demi menghindari kerusakan yang lebih besar. Dalam konteks siyasah syar‘iyyah, konsep darurat ini menjadi dasar bagi banyak keputusan politik dan kebijakan yang diambil oleh pemimpin atau negara Islam dalam situasi darurat.
Konsep Fiqh Nawāzil dalam Siyasah Syar‘iyyah
Fiqh nawāzil berasal dari kata nawāzil (نوازل) yang berarti masalah atau peristiwa baru yang tidak diatur secara jelas dalam teks-teks klasik. Dalam siyasah syar‘iyyah, fiqh nawāzil berfungsi untuk menafsirkan hukum syariat atas isu-isu kontemporer yang muncul akibat kemajuan sosial, teknologi, dan politik. Sebagaimana dikemukakan oleh Mughniatul Ilma (2024), fiqh nawāzil berperan untuk mendamaikan hukum Islam dengan tantangan zaman yang terus berubah.
Siyasah syar‘iyyah sendiri dapat dipahami sebagai upaya penegakan kebijakan politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Hal ini mencakup kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan negara, pemerintahan, ekonomi, hukum, dan sosial. Dalam konteks fiqh nawāzil, pemimpin negara diharapkan mampu menerjemahkan prinsip syariat menjadi kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah-masalah kontemporer tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar agama Islam.
Penerapan fiqh nawāzil dalam siyasah syar‘iyyah sering kali melibatkan penggunaan konsep darurat (al-ḍarūrah) dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan publik. Dalam situasi tertentu, hukum yang seharusnya tidak boleh dilanggar dapat diubah atau dikecualikan dengan dasar darurat untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.
Pembenaran Hukum dalam Kondisi Krisis
Prinsip darurat adalah salah satu pilar utama dalam fiqh nawāzil yang memungkinkan perubahan hukum dalam situasi tertentu yang mendesak. Dalam siyasah syar‘iyyah, hal ini digunakan untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan prinsip syariat, tetapi tetap fleksibel dalam merespons situasi yang memerlukan penyesuaian hukum.
Pengertian Darurat
Secara linguistik, kata darurat berasal dari kata al-ḍarārah (الضرر) yang berarti musibah atau keadaan yang tidak bisa dihindari. Dalam konteks fiqh, darurat merujuk pada keadaan mendesak yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang dilarang untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, seperti mempertahankan hidup, kehormatan, atau harta benda.
Konsep darurat ini sangat penting dalam siyasah syar‘iyyah karena berfungsi untuk menjaga kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘āmmah) dan keamanan negara. Seperti yang dijelaskan oleh Wahbah al-Zuḥailī (1986), darurat adalah keadaan di mana kebijakan yang seharusnya dilarang bisa dibolehkan, asalkan tidak ada pilihan lain yang lebih baik.
Prinsip Darurat dalam Al-Qur’an dan Hadis
Konsep darurat dalam Islam memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an, prinsip ini dijelaskan dengan jelas dalam konteks makanan yang diharamkan:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, tidak menginginkannya, dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173)
Ayat ini menunjukkan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan perbuatan yang pada dasarnya haram, asalkan itu dilakukan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, seperti kelaparan atau kematian.
Selain itu, dalam hadis, Nabi Muhammad ﷺ juga menjelaskan bahwa darurat membolehkan hal yang terlarang:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mengampuni umatku apa yang terlintas dalam hatinya selama belum diucapkan atau dilakukan.” (HR. Bukhari, no. 6669)
Hadis ini menggarisbawahi kemudahan dan keringanan yang diberikan oleh Allah dalam kondisi tertentu yang sangat sulit, yang memungkinkan penerapan prinsip darurat untuk menghindari kesulitan yang lebih besar.
Prinsip Darurat dalam Siyasah Syar‘iyyah
Dalam siyasah syar‘iyyah, prinsip darurat digunakan untuk menanggapi kondisi negara yang memerlukan kebijakan luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat dan negara. Misalnya, dalam keadaan perang atau krisis ekonomi, pemerintah bisa mengambil kebijakan darurat yang mungkin bertentangan dengan kebijakan normal namun dilakukan demi keamanan negara dan kesejahteraan umat.
Contohnya adalah kebijakan lockdown yang diambil oleh banyak negara selama pandemi COVID-19. Dalam konteks fiqh nawāzil, kebijakan tersebut bisa dibenarkan dengan prinsip darurat, karena tujuannya untuk melindungi jiwa umat dan mencegah penyebaran virus yang lebih parah.
Syarat Penerapan Darurat dalam Siyasah Syar‘iyyah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar prinsip darurat bisa diterapkan dalam siyasah syar‘iyyah, antara lain:
- Ancaman yang nyata terhadap jiwa, akal, harta, atau keturunan.
- Tidak ada alternatif halal selain yang terlarang untuk menghindari kerusakan.
- Tindakan harus dilakukan secukupnya, tidak melebihi batas yang diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat.
- Keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip syariat, tidak boleh bertentangan dengan aturan dasar Islam seperti melibatkan kezaliman atau kejahatan terhadap orang lain.
Contoh Aplikasi Fiqh Nawāzil dalam Siyasah Syar‘iyyah
1. Pembatasan Kebebasan untuk Menjaga Keamanan Publik
Ketika negara menghadapi ancaman terhadap keamanan nasional atau sosial, seperti kerusuhan atau terorisme, kebebasan pribadi bisa dibatasi untuk melindungi kesejahteraan umat. Sebagai contoh, pembatasan gerakan individu melalui sistem karantina atau lockdown dalam situasi darurat, dapat dibenarkan dalam fiqh nawāzil, karena tujuannya adalah untuk menghindari kerusakan yang lebih besar dan melindungi keamanan dan kehidupan masyarakat.
2. Pengaturan Sumber Daya Alam dalam Krisis Energi
Salah satu contoh penerapan fiqh nawāzil dalam siyasah syar‘iyyah adalah dalam pengelolaan sumber daya alam di masa krisis. Ketika negara menghadapi krisis energi atau kelangkaan pangan, kebijakan pembatasan konsumsi bisa diterapkan untuk memastikan distribusi yang adil bagi semua rakyat, meskipun itu mungkin menyentuh hak-hak individu.
3. Kebijakan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Setelah pandemi COVID-19, banyak negara mengambil langkah-langkah darurat ekonomi seperti memberikan bantuan sosial, subsidi, atau mengurangi pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi. Dalam konteks fiqh nawāzil, kebijakan ini bisa dibenarkan karena tujuannya untuk mencegah kehancuran sosial-ekonomi yang lebih besar, dan memastikan kestabilan negara.
Kesimpulan
Prinsip fiqh nawāzil dan darurat memiliki peran yang sangat vital dalam siyasah syar‘iyyah, yakni untuk menyesuaikan hukum Islam dengan tantangan zaman yang terus berubah. Melalui penerapan fiqh nawāzil, hukum Islam dapat tetap relevan dan adaptif dalam menjawab masalah kontemporer yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Prinsip darurat memberikan kelonggaran dalam kondisi mendesak, yang memungkinkan umat Islam untuk tetap menjalankan prinsip syariat tanpa kehilangan kemanusiaan dan maslahat.
Islam dengan prinsip darurat menegaskan bahwa syariat adalah rahmat bagi umat manusia, yang senantiasa menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan umat. Melalui kajian fiqh nawāzil, kita tidak hanya diajak untuk memahami prinsip hukum, tetapi juga untuk meresapi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh negara. Wallahu’alam.
Pinta Marito Lubis (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Kalau di tinjau dari siyasah syari’yah , apakah kebijakan redonisasi rupiah (pengurangan nominal rupiah) termasuk kedalam kebijakan negara dalam menghadapi inflasi
Apakah prinsip darurat ini dijadikan dasar oleh pemimpin negara dalam mengambil kebijakan lockdown?Karna ada wabahh virus? berikan pemahaman nya pemakalah
Menurut pemakalah, apakah dengan adanya penerapan Fiqh Nawāzil ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kemaslahatan umum?
Bagaimana perbedaan antara ḍarūrah syakhṣiyyah (darurat individu) dan ḍarūrah ‘āmmah (darurat publik) memengaruhi legitimasi tindakan pemerintah yang secara hukum melanggar syariat (misalnya pembekuan sebagian hak milik demi stabilitas nasional)?