Donor Organ dan Transplantasi dalam Pandangan Hukum Islam
TATSQIF ONLINE – Kematian dan kehidupan bukan sekadar fenomena biologis; keduanya juga menyentuh ranah spiritual dan moral yang paling dalam dari eksistensi manusia. Di era kedokteran modern, manusia mampu memperpanjang hidup melalui inovasi yang luar biasa—salah satunya transplantasi organ, yakni proses memindahkan organ sehat dari satu tubuh ke tubuh lain untuk menggantikan organ yang gagal berfungsi. Teknologi ini menjadi simbol kemajuan ilmu kedokteran sekaligus ujian bagi nilai-nilai etika dan keagamaan yang mendasari kemanusiaan.
Kebutuhan terhadap donor organ meningkat drastis di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Penyakit seperti gagal ginjal, sirosis hati, dan penyakit jantung terminal menjadi penyebab utama meningkatnya permintaan transplantasi. Data Kementerian Kesehatan (2024) menunjukkan bahwa jumlah pasien gagal ginjal kronis di Indonesia meningkat 30% dalam lima tahun terakhir, tetapi jumlah donor organ masih jauh dari cukup. Di balik kemajuan medis ini, muncul pertanyaan besar: Apakah Islam membolehkan donor organ? Bagaimana batas-batas syariat dalam melindungi kehidupan dan kehormatan tubuh manusia?
Fiqh kontemporer, yang berperan sebagai jembatan antara teks klasik dan realitas modern, berusaha menjawab dilema ini dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah—yakni menjaga kehidupan (ḥifẓ al-nafs), kehormatan (ḥifẓ al-‘ird), dan keseimbangan moral dalam masyarakat. Artikel ini menguraikan persoalan donor organ secara menyeluruh, dengan pendekatan integratif antara medis, hukum positif, etika, dan fiqh Islam.
Donor Organ dan Transplantasi: Definisi dan Perkembangannya
Donor organ adalah tindakan memberikan sebagian organ tubuh kepada orang lain yang membutuhkan, baik saat donor masih hidup (living donor) maupun setelah meninggal dunia (cadaveric donor). Organ yang umum didonorkan antara lain ginjal, hati, jantung, paru-paru, pankreas, dan kornea. Transplantasi organ, sementara itu, adalah tindakan medis untuk menggantikan organ yang rusak agar penerima dapat kembali hidup normal.
Perkembangan transplantasi organ dimulai pada pertengahan abad ke-20. Tahun 1954 tercatat transplantasi ginjal pertama di dunia oleh Joseph Murray yang kemudian mendapat Nobel Kedokteran. Kemajuan dalam bidang imunologi dan teknik pembedahan membuat transplantasi organ kini menjadi prosedur medis rutin di banyak negara.
Di Indonesia, transplantasi ginjal pertama dilakukan pada tahun 1977 di RSCM Jakarta. Namun, hingga kini, angka donor organ masih sangat rendah. Sebagian besar donor berasal dari keluarga terdekat pasien, sedangkan donor dari orang meninggal dunia masih minim karena rendahnya kesadaran, faktor budaya, dan keraguan agama. Inilah yang menjadikan kajian fiqh menjadi penting—agar masyarakat memahami bahwa Islam bukan penghalang inovasi medis, melainkan pengarah moralnya.
Perspektif Medis: Manfaat dan Tantangan
Dari sudut pandang medis, transplantasi organ merupakan salah satu prosedur paling efektif untuk menyelamatkan nyawa. Misalnya:
- Transplantasi ginjal memperpanjang umur pasien gagal ginjal kronis 5–10 tahun lebih lama dibanding pasien yang hanya menjalani hemodialisis.
- Transplantasi hati menjadi satu-satunya terapi untuk pasien sirosis terminal.
- Transplantasi jantung menyelamatkan pasien gagal jantung tahap akhir.
Manfaatnya tidak hanya memperpanjang usia, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, menurunkan biaya perawatan jangka panjang, dan mengembalikan produktivitas pasien.
Namun, ada pula tantangan medis yang serius:
- Reaksi penolakan tubuh (rejection) yang dapat menyebabkan kegagalan transplantasi.
- Efek samping obat imunosupresif yang harus diminum seumur hidup.
- Risiko etika dan sosial, seperti perdagangan organ dan eksploitasi donor miskin.
Oleh karena itu, keberhasilan transplantasi tidak hanya bergantung pada kemajuan medis, tetapi juga pada integritas moral dan sistem hukum yang melindungi semua pihak.
Aspek Hukum dan Etika Donor Organ
Di Indonesia, praktik donor organ diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 64–70, yang menegaskan bahwa:
- Donor organ harus dilakukan secara sukarela dan sadar.
- Donor dilarang dilakukan dengan tujuan komersial.
- Donor organ dari jenazah memerlukan persetujuan keluarga atau wasiat tertulis dari almarhum.
Dari sisi etika kedokteran, transplantasi organ melibatkan empat prinsip utama:
- Autonomy – hak setiap individu untuk menentukan keputusan tubuhnya sendiri.
- Beneficence – kewajiban tenaga medis untuk berbuat baik demi keselamatan pasien.
- Non-maleficence – larangan melakukan tindakan yang membahayakan pasien.
- Justice – keadilan dalam distribusi organ, tanpa diskriminasi sosial atau ekonomi.
Masalah etika muncul ketika prinsip-prinsip ini bertabrakan, misalnya antara keinginan menolong orang lain dan kewajiban menjaga integritas tubuh manusia. Karena itu, hukum Islam hadir sebagai panduan nilai agar teknologi medis tetap berpijak pada maqāṣid syarī‘ah.
Perspektif Islam: Menolong Sesama dan Menjaga Kehormatan Tubuh
Islam menempatkan kehidupan manusia sebagai anugerah tertinggi. Allah berfirman dalam QS. Al-Mā’idah [5]: 32:
مَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya: “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.”
Ayat ini menunjukkan nilai agung dari upaya menyelamatkan nyawa manusia. Karena itu, mayoritas ulama kontemporer memandang donor organ sebagai bentuk ‘amal shalih yang dapat bernilai ibadah. Namun, Islam juga menegaskan prinsip kehormatan tubuh: tubuh manusia adalah amanah Allah, bukan milik pribadi yang bisa diperlakukan sesuka hati.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كسر عظم الميت ككسره حياً
Artinya: “Mematahkan tulang mayit sama dosanya dengan mematahkannya saat hidup.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap tubuh manusia berlaku bahkan setelah kematian. Oleh karena itu, setiap tindakan terhadap tubuh (hidup atau mati) harus dilandasi izin, kehormatan, dan kemaslahatan yang jelas.
Pandangan Fiqh Klasik dan Kontemporer
1. Fiqh Klasik
Dalam fiqh klasik, isu donor organ belum muncul secara eksplisit karena keterbatasan teknologi medis saat itu. Namun, prinsip-prinsip umum tentang kehormatan tubuh manusia sudah dibahas luas. Ulama empat mazhab sepakat bahwa tubuh manusia tidak boleh dijual, dipotong, atau disakiti tanpa alasan syar‘i. Karena itu, konsep jual beli organ jelas haram, sebab bertentangan dengan kaidah:
الْإِنْسَانُ مُكَرَّمٌ لَا مُسْتَمْلَكٌ
Artinya: “Manusia itu dimuliakan, bukan untuk dimiliki.”
2. Fiqh Kontemporer
Ketika transplantasi organ mulai dilakukan secara medis modern, lembaga-lembaga fiqh internasional mulai mengeluarkan fatwa:
Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI, 1988) membolehkan donor organ dari manusia hidup kepada orang lain, dengan syarat: donor dilakukan sukarela, tidak membahayakan donor, dan bertujuan menyelamatkan nyawa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI, Fatwa No. 26 Tahun 1977) memperbolehkan transplantasi organ dengan alasan darurat, selama tidak melibatkan transaksi jual beli dan dilakukan oleh tenaga medis profesional.
Sheikh Yusuf al-Qaradawi menyebut donor organ sebagai bentuk sadaqah jariyah, karena manfaatnya terus mengalir bahkan setelah kematian donor.
Namun, semua ulama sepakat mengharamkan donor yang:
- Mengakibatkan kematian donor hidup.
- Dilakukan untuk tujuan komersial.
- Tidak mendapatkan izin yang sah dari donor atau keluarganya.
Dengan demikian, Islam menempatkan donor organ sebagai tindakan mulia dalam koridor tanggung jawab spiritual dan etika.
Kaidah Fiqhiyah yang Relevan
Beberapa kaidah fiqh yang menjadi pijakan hukum donor organ adalah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Artinya: “Keadaan darurat dapat membolehkan hal yang dilarang.”
Artinya, jika nyawa seseorang terancam dan tidak ada jalan lain kecuali dengan transplantasi, maka donor organ dapat dibolehkan meski secara umum tubuh manusia tidak boleh diambil bagian darinya.
الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: “Bahaya harus dihilangkan.”
Donor organ bertujuan menghilangkan bahaya yang lebih besar, yakni kematian.
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.”
Maka, donor tidak boleh membahayakan nyawa pendonor.
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan mereka.”
Pemerintah berhak mengatur sistem donor organ untuk kemaslahatan umat, seperti menetapkan regulasi dan sistem distribusi yang adil.
Donor Organ sebagai Ibadah Kemanusiaan
Dalam konteks sosial modern, muncul dilema antara keinginan tulus membantu sesama dan kecenderungan komersialisasi tubuh manusia. Fenomena perdagangan organ menjadi ancaman serius di beberapa negara, termasuk Indonesia. Islam menolak keras praktik tersebut karena menjadikan tubuh manusia sebagai komoditas ekonomi.
Sebaliknya, jika donor dilakukan atas dasar kasih sayang (altruism), maka ia termasuk amal kebajikan yang tinggi nilainya. Dalam pandangan maqāṣid al-syarī‘ah, tindakan menolong sesama tanpa pamrih tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga mendidik masyarakat untuk menumbuhkan solidaritas spiritual.
Dalam Islam, ibadah tidak hanya terbatas pada ritual seperti salat dan puasa, tetapi juga mencakup amal sosial yang menebar manfaat bagi sesama. Donor organ, bila diniatkan karena Allah untuk menolong orang lain, termasuk dalam kategori ibadah kemanusiaan (‘ibadah ijtimā‘iyyah).
Rasulullah ﷺ bersabda:
أحب الناس إلى الله أنفعهم للناس
Artinya: “Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi sesama.” (HR. Ṭabrānī)
Hadis ini menegaskan bahwa nilai kemanusiaan dalam Islam berpijak pada manfaat dan kasih sayang. Donor organ, dengan niat tulus dan prosedur yang benar, merupakan perwujudan konkret dari ayat ini. Ia menjadi amal jariyah yang terus mengalir bahkan setelah donor wafat, selama organ yang disumbangkan masih memberikan kehidupan bagi orang lain.
Kesimpulan
Donor organ merupakan salah satu isu paling kompleks dalam etika kedokteran modern. Ia menautkan ilmu, hukum, moral, dan iman dalam satu simpul yang sama: menyelamatkan kehidupan manusia tanpa mengabaikan kehormatan tubuh.
Dari perspektif fiqh Islam:
- Donor organ diperbolehkan dengan syarat dilakukan secara sukarela, tidak membahayakan donor, tidak dikomersialkan, dan bertujuan menyelamatkan nyawa.
- Transplantasi organ dari jenazah juga dibolehkan jika sebelumnya ada izin donor atau persetujuan keluarga.
- Jual beli organ atau donor paksa haram secara mutlak karena melanggar prinsip karāmah al-insān (kehormatan manusia).
Dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, Islam memandang donor organ bukan sebagai pelanggaran terhadap tubuh, melainkan ekspresi kasih sayang dan solidaritas kemanusiaan yang luhur. Oleh karena itu, pengembangan sistem donor organ di Indonesia perlu memperkuat tiga fondasi:
- Sosialisasi fatwa dan nilai agama.
- Penegakan hukum dan etika medis.
- Pendidikan moral publik untuk menumbuhkan kesadaran bahwa memberi kehidupan adalah bentuk ibadah tertinggi.
Pada akhirnya, donor organ bukan hanya tindakan medis, melainkan manifestasi cinta kasih yang suci antara sesama manusia—sebuah amal saleh yang menyatukan ilmu, iman, dan kemanusiaan. Wallahu’alam.
Pauji Ari Saputra (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Bagaimana pandangan Islam terhadap donor organ setelah kematian dan bagaimana hukum donor organ secara paksaan?
Bagaimana Islam memandang donor organ antara sesama manusia, apakah termasuk amal kebaikan (tabarru’) atau pelanggaran terhadap kehormatan tubuh yang harus dijaga?
Bagaimana hukumnya donor organ antara lintas agama seperti muslim ke non muslim?