Fiqh & Ushul Fiqh

Istihsan: Ijtihad Dinamis dalam Menegakkan Keadilan, Simak

TATSQIF ONLINE – Dalam khazanah hukum Islam, sumber hukum terbagi menjadi dua berdasarkan sandaran dasarnya, yaitu Naqliyah (berdasarkan wahyu) dan ‘Aqliyah (berdasarkan penalaran). Sumber-sumber hukum naqliyah meliputi Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan sumber hukum ‘aqliyah mencakup ijma’, qiyas, istihsan, istishhab, dan maslahah mursalah.

Dari pengelompokan tersebut, istihsan termasuk ke dalam sumber hukum Islam yang bersifat ‘aqliyah dan menjadi topik yang banyak diperdebatkan para ulama. Sebagaimana dijelaskan oleh Beddu dalam Istihsan dalam Perspektif Hukum Islam (2020), istihsan merupakan metode ijtihad yang berupaya menetapkan hukum berdasarkan pilihan yang dianggap lebih baik dan lebih maslahat bagi umat.

Secara historis, istihsan muncul sebagai pengembangan dari qiyas. Dalam situasi di mana qiyas menghasilkan hukum yang kaku atau menimbulkan kesulitan, maka istihsan hadir sebagai solusi yang lebih ringan dan sesuai dengan maqasid syariah, yakni menjaga kemaslahatan.

Namun, metode ini tidak diterima secara mutlak. Imam al-Syafi‘i, dalam Al-Risalah, mengkritik istihsan karena dianggap sebagai bentuk penetapan hukum tanpa dalil, bahkan menyebutnya dengan ungkapan terkenal:

“Man istahsana faqad syara‘a” — “Barang siapa ber-istihsan, maka ia telah membuat syariat sendiri.”

Kritikan ini kemudian dijawab oleh para ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka menjelaskan bahwa istihsan yang dimaksud bukanlah mengikuti hawa nafsu, melainkan berpindah dari satu dalil kepada dalil lain yang lebih kuat dan lebih sesuai dengan kemaslahatan.

Definisi Istihsan

Secara etimologis, istihsan berasal dari kata ḥasuna–yaḥsunu–ḥusnun, yang berarti baik. Secara terminologis, pengertiannya beragam di antara para ulama:

  • Mazhab Hanafi mendefinisikan istihsan sebagai berpindah dari satu hukum qiyas yang tampak (jali) kepada hukum qiyas yang tersembunyi (khafi) karena dalil yang lebih kuat, seperti nash, ijma’, urf, darurat, atau maslahah.
  • Imam Malik menggunakan pendekatan serupa melalui konsep amal ahl al-Madinah, yakni mengikuti praktik masyarakat Madinah yang dianggap mencerminkan kemaslahatan.
  • Imam Syafi‘i menolak istihsan yang tidak berdalil. Namun, beliau tidak menolak istihsan yang berpijak pada dalil kuat seperti istihsan bil-nash atau bil-ijma’.

Menurut pandangan ulama kontemporer seperti Zainol Huda dalam Posisi Istihsan dan Maslahah Mursalah dalam Ijtihad Ekonomi Syariah (2025), istihsan dapat diterima sejauh tetap berlandaskan prinsip syariah dan tidak menyalahi nash qath‘i.

Dasar Hukum Istihsan

Dalil yang menjadi sandaran istihsan antara lain terdapat dalam Al-Qur’an surah Az-Zumar ayat 18:

ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.”

Ayat ini menunjukkan pujian Allah kepada mereka yang memilih pendapat terbaik, yang menjadi dasar pemikiran istihsan.

Dalil lainnya adalah hadis Nabi ﷺ:

فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِندَ اللَّهِ حَسَنٌ

Artinya: “Apa yang dipandang kaum Muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka di sisi Allah juga baik.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa penilaian kolektif kaum Muslimin terhadap suatu kebaikan bisa menjadi pertimbangan hukum, sesuai dengan prinsip istihsan.

Klasifikasi Istihsan

Menurut ulama Hanafi dan Maliki, istihsan terbagi ke dalam beberapa jenis:

  1. Istihsan bil-Nash — berdasarkan Al-Qur’an atau Hadis, misalnya ketentuan tertawa keras dalam salat membatalkan salat tetapi tidak wudhu.
  2. Istihsan bil-Ijma’ — berdasar kesepakatan ulama, seperti kesepakatan para sahabat tentang kadar ganti rugi budak yang kabur.
  3. Istihsan bil-Dharurah — pengecualian hukum karena keadaan darurat, misalnya menggunakan benda najis saat perang.
  4. Istihsan bil-Qiyas al-Khafi — berpindah dari qiyas zahir ke qiyas yang lebih tersembunyi namun lebih kuat.
  5. Istihsan bil-Maslahah — berdasarkan kemaslahatan umum, seperti penggunaan zakat untuk fasilitas publik.
  6. Istihsan bil-‘Urf — berdasarkan adat kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariah.

Pandangan Ulama tentang Kehujjahan Istihsan

  1. Ulama Pendukung (Hanafiyah dan Malikiyah)
    Mereka memandang istihsan sebagai dalil syara’ yang sah. Imam Abu Hanifah sering menggunakan istihsan untuk menghasilkan hukum yang lebih maslahat.
  2. Ulama Penolak (Syafi‘iyah, Zahiriyah, dan Mu‘tazilah)
    Mereka berpendapat bahwa istihsan membuka peluang subjektivitas dan tidak memiliki dasar nash yang kuat. Imam Syafi‘i menegaskan bahwa hukum hanya boleh ditetapkan berdasarkan dalil syar‘i, bukan perasaan baik manusia.
  3. Ulama Moderat (Al-Syaukani dan sebagian Hanabilah)
    Mereka menilai istihsan tidak berdiri sendiri sebagai dalil, tetapi merupakan cara memilih dalil syar‘i yang lebih kuat di antara dua pilihan hukum.

Penerapan Istihsan dalam Kasus Klasik dan Kontemporer

  1. Jual Beli Mu‘āṭah di Swalayan
    Transaksi tanpa ijab qabul lisan ini sah karena menjadi kebiasaan (‘urf) yang berlaku umum. Ini termasuk istihsan bil-‘urf.
  2. Akad Salam (Pesanan)
    Meskipun barang belum ada saat akad, jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil nash, termasuk istihsan bin-nash.
  3. Menabung di Bank Konvensional karena Darurat
    Jika tidak ada alternatif bank syariah, menabung di bank konvensional diperbolehkan atas dasar istihsan bil-dharurah.
  4. Wakaf Tanah dan Hak Pengairan
    Dalam pandangan Hanafi, hak-hak tambahan seperti saluran air termasuk dalam wakaf meski tidak disebut eksplisit, berdasar istihsan bil-qiyas al-khafi.
  5. Penggunaan Kamar Mandi Umum
    Meski secara qiyas tidak sah karena ketidakjelasan kadar air, kebiasaan umum membolehkannya atas dasar ijma‘ dan istihsan.
  6. Fatwa MUI tentang Vaksinasi saat Puasa (2021)
    Vaksinasi tidak membatalkan puasa karena menghindari bahaya (dharar). Ini merupakan penerapan istihsan bil-dharurah yang sesuai dengan kaidah al-dhararu yuzāl — “kemudaratan harus dihilangkan.”

Kesimpulan

Istihsan adalah metode ijtihad yang menegaskan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi realitas masyarakat tanpa keluar dari koridor syariat. Meski menjadi perdebatan di kalangan ulama, istihsan memiliki peran penting dalam mewujudkan maqasid syariah, terutama dalam menjaga kemaslahatan dan menghindari kesulitan.

Dalam praktiknya, istihsan terbukti relevan baik dalam persoalan fiqh klasik maupun masalah kontemporer seperti ekonomi syariah, kebijakan kesehatan, dan hukum sosial modern. Dengan demikian, istihsan menunjukkan bahwa hukum Islam tidak kaku, melainkan dinamis, adaptif, dan sarat hikmah. Wallahu’alam.

Husna Fauziah Hasibuan (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

4 komentar pada “Istihsan: Ijtihad Dinamis dalam Menegakkan Keadilan, Simak

  • Halimatussa'diah nasution

    Jelaskan bagaimana istihsan dipahami sebagai bentuk ijtihad dinamis dalam hukum Islam, dan apa bedanya dengan qiyas jali (analogi yang jelas)?

    Balas
  • Nur Aisyah rambe

    Di mana letak titik temu antara istihsan dan “keadilan” dalam kerangka ijtihad dinamis?

    Balas
  • Sulaiman Akbar lubis

    Mengapa para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan istihsan

    Balas
  • Sulaiman Akbar lubis

    Mengapa para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan penggunaan istihsan

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *