Fiqh Kontemporer

Bayi Tabung dalam Perspektif Fiqh dan Pertimbangan Maslahah

TATSQIF ONLINE – Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era modern telah membawa manusia pada kemampuan luar biasa untuk merekayasa kehidupan, termasuk dalam hal reproduksi. Teknologi seperti inseminasi buatan, bayi tabung (in vitro fertilization), dan transplantasi rahim menjadi solusi medis bagi pasangan yang sulit memperoleh keturunan. Namun, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana hukum reproduksi buatan dalam pandangan Islam?

Islam, sebagai agama yang bersumber dari wahyu dan berorientasi pada kemaslahatan, tidak menolak kemajuan ilmu pengetahuan. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam surah Al-Mujadilah ayat 11:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

Artinya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)

Ayat ini menjadi dasar bahwa ilmu pengetahuan yang membawa manfaat dan kemaslahatan adalah bagian dari karunia Allah yang patut dikembangkan, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Oleh karena itu, isu reproduksi buatan perlu dikaji melalui pendekatan fiqh kontemporer yang mempertimbangkan konsep maslahah mursalah — kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash tetapi sejalan dengan tujuan syariat.

Hakikat Reproduksi Buatan

Reproduksi buatan adalah proses pembuahan yang terjadi melalui intervensi teknologi tanpa melalui hubungan suami istri secara alami. Bentuknya beragam, mulai dari inseminasi buatan menggunakan sperma suami hingga bayi tabung dengan sel telur dan sperma pasangan yang sah.

Dalam konteks medis, teknologi ini bertujuan membantu pasangan yang mengalami gangguan kesuburan. Namun, persoalan muncul ketika proses tersebut melibatkan donor sperma, donor ovum, atau rahim pengganti (surrogate mother).

Menurut Yusuf al-Qaradawi dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, hukum asal segala sesuatu dalam kehidupan manusia adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Maka, reproduksi buatan menjadi boleh selama dilakukan dalam batas-batas syariat, yaitu antara pasangan suami istri yang sah dan tidak melibatkan pihak ketiga.

Pandangan Fiqh Klasik dan Kontemporer

Ulama klasik tidak mengenal praktik reproduksi buatan secara langsung, namun prinsip-prinsipnya dapat ditemukan dalam kaidah fiqh. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menyebutkan bahwa menjaga keturunan (hifz al-nasl) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang dapat menjaga dan melanjutkan keturunan secara sah merupakan amal yang sejalan dengan maqasid tersebut.

Dalam pandangan ulama kontemporer, seperti Muhammad Abu Zahrah dalam Ushul al-Fiqh, hukum Islam memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, selama tidak menabrak prinsip dasar syariat. Maka, ketika teknologi medis muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan syariat — seperti melindungi keturunan dan menghindari mudarat psikologis akibat kemandulan — maka penggunaannya dapat dipandang sebagai bagian dari maslahah mursalah.

Majelis Ulama Al-Azhar dan Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) juga telah mengeluarkan keputusan bahwa bayi tabung diperbolehkan jika sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah, serta pembuahan dilakukan saat keduanya masih terikat pernikahan yang sah. Namun, jika melibatkan donor dari luar pernikahan atau rahim pengganti, maka hukumnya haram karena mengacaukan nasab dan melanggar prinsip hifz al-nasl.

Prinsip Maslahah Mursalah dalam Penetapan Hukum

Konsep maslahah mursalah berasal dari kata maslahah yang berarti kemaslahatan, dan mursalah yang berarti tidak terikat oleh dalil khusus. Dalam pengertian ushul fiqh, maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash Al-Qur’an dan Hadis.

Imam Al-Ghazali dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul menjelaskan bahwa maslahah adalah “segala hal yang membawa kepada tercapainya tujuan syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.” Oleh karena itu, maslahah mursalah menjadi dasar ijtihad yang sangat penting dalam menghadapi persoalan-persoalan baru, termasuk dalam bidang kedokteran dan bioetika Islam.

Ulama Malikiyyah seperti Imam Malik bin Anas secara luas menggunakan konsep ini dalam menetapkan hukum yang tidak memiliki nash eksplisit. Bagi mereka, kemaslahatan yang benar-benar nyata dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah dapat dijadikan dasar hukum.

Analisis Maslahah terhadap Reproduksi Buatan

Dalam konteks reproduksi buatan, prinsip maslahah mursalah dapat digunakan untuk menentukan kebolehan atau larangan tindakan medis tersebut.

Jika reproduksi buatan dilakukan dengan menjaga nilai-nilai pernikahan sah, menjaga nasab, dan menghindari mudarat psikologis akibat kemandulan, maka ia termasuk dalam kategori maslahah mu‘tabarah — kemaslahatan yang diakui syariat. Sebaliknya, jika melibatkan pihak ketiga seperti donor sperma atau ovum, maka itu menjadi mafsadah (kerusakan) karena menimbulkan kekacauan nasab, sebagaimana diingatkan dalam firman Allah:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ

Artinya: “Panggillah mereka dengan (nama) bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 5)

Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga garis keturunan yang jelas, sehingga praktik seperti rahim pengganti atau donor sperma bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejelasan nasab.

Sebaliknya, ketika teknologi bayi tabung digunakan oleh pasangan suami istri yang sah, dan dilakukan dengan pengawasan ketat, maka ini merupakan bentuk maslahah mursalah yang sah. Ia membantu pasangan memperoleh keturunan tanpa melanggar syariat.

Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa syariat Islam bersifat elastis dan senantiasa terbuka terhadap kemajuan zaman. Dalam Fiqh al-Mu‘āṣir, ia menulis bahwa segala bentuk inovasi yang membawa kebaikan bagi manusia dan tidak bertentangan dengan nash, maka termasuk bagian dari rahmat Islam bagi seluruh umat.

Penutup

Reproduksi buatan adalah realitas ilmiah yang menuntut kebijaksanaan fiqh dalam menimbang manfaat dan mudarat. Islam tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi menuntut agar setiap inovasi tetap berada dalam bingkai etika dan hukum syariat.

Melalui pendekatan maslahah mursalah, para ulama memberikan ruang ijtihad yang bijak terhadap isu-isu modern, termasuk reproduksi buatan. Selama praktik tersebut tidak menyalahi prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga keturunan, dan tidak menimbulkan kekacauan nasab, maka Islam dapat menerimanya sebagai bentuk kemaslahatan yang sejalan dengan ruh syariat.

Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya hadir sebagai pembatas, tetapi juga sebagai pemandu moral yang mampu menyinari kemajuan sains dengan cahaya kemaslahatan. Seperti ditegaskan oleh Al-Ghazali dalam al-Mustashfa: “Syariat seluruhnya adalah kemaslahatan; seluruhnya adalah rahmat; seluruhnya adalah keadilan.” Maka, teknologi reproduksi buatan — jika dikelola dalam koridor iman dan etika — bukanlah ancaman, melainkan manifestasi dari rahmat Allah bagi umat manusia. Wallahu’alam.

Husnul Hakki Daulay (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

5 komentar pada “Bayi Tabung dalam Perspektif Fiqh dan Pertimbangan Maslahah

  • Zaidatul Azmi

    Bagaimana hukum penggunaan teknologi bayi tabung menurut fiqih Islam jika dilakukan dengan sperma dan ovum?

    Balas
  • Ilman saputra harahap

    Apa bentuk maslahah (kemaslahatan) yang bisa diperoleh dari teknologi bayi tabung bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak secara alami?

    Balas
  • Napisah Sihombing

    Coba jelaskan Bagaimana hukum penggunaan sperma atau ovum donor dalam bayi tabung menurut fiqh Islam?

    Balas
  • Napisah Sihombing

    Bagaimana status nasab (keturunan) anak hasil ibu pengganti ditetapkan kepada ibu pengandung atau ibu pemilik ovum menurut fiqih Islam?

    Balas
  • Dian Rani Harahap

    Bagaimana pandangan Islam jika bayi tabung dilakukan karena salah satu pasangan memiliki penyakit genetik yang berisiko diturunkan kepada anak?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *