PoliticsSiyasah

Etika Pemilu dan Politik Uang dalam Perspektif Fiqh Siyasah

TATSQIF ONLINE – Pemilu merupakan mekanisme konstitusional yang dirancang untuk memilih pemimpin yang amanah, adil, dan bertanggung jawab terhadap rakyat. Namun dalam praktik politik Indonesia dewasa ini, fenomena politik uang (money politics) menjadi ancaman serius terhadap etika dan moralitas demokrasi. Politik yang seharusnya menjadi sarana maslahah ‘āmmah (kemaslahatan umum), kini sering berubah menjadi alat kepentingan pribadi dan golongan.

Berbagai kasus korupsi politik, manipulasi suara, dan praktik jual beli suara mencederai kepercayaan publik. Lebih ironis lagi, sebagian masyarakat justru menormalkan politik uang dengan alasan “bantuan sosial”, “infak”, atau “tanda terima kasih”. Dalam perspektif fiqh siyasah, perilaku ini sejatinya termasuk bentuk risywah (suap), yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ بَيْنَهُمَا

Artinya: “Allah melaknat orang yang memberi suap, yang menerima suap, dan perantara di antara keduanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa praktik money politics tidak sekadar pelanggaran etika politik, tetapi juga pelanggaran moral dan hukum syariah. Oleh karena itu, pembahasan tentang etika pemilu dan pengaruh politik uang menjadi penting dalam konteks masā’il fiqhiyyah fī as-siyāsah kontemporer.

Etika Politik dalam Perspektif Fiqh Siyasah

1. Politik sebagai Sarana Kemaslahatan Umat

Dalam fiqh siyasah, tujuan utama politik adalah mewujudkan kemaslahatan umat (taḥqīq al-maṣlaḥah). Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa seluruh hukum Islam disyariatkan untuk menjaga lima maqāṣid: agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Politik yang benar harus menopang lima tujuan ini, bukan merusaknya demi kepentingan duniawi.

Etika politik dalam Islam menuntut keadilan, amanah, dan musyawarah. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menjadi landasan utama etika politik Islam—bahwa kekuasaan adalah amanah yang wajib dikelola secara adil dan bertanggung jawab. Pemimpin dipilih bukan karena kekayaan atau popularitas, melainkan karena amanah dan istiṭā‘ah (kemampuan).

2. Etika Politik Menurut al-Māwardī

Dalam karya monumental Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah, al-Māwardī menegaskan bahwa kepemimpinan (imāmah) bertujuan untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengan prinsip keadilan. Ia menekankan tiga etika dasar bagi penguasa:

  1. ‘Adālah (Keadilan): Pemimpin harus menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
  2. Amānah (Kejujuran): Mengelola kekuasaan dan keuangan publik secara transparan.
  3. Mas’ūliyyah (Tanggung Jawab): Menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Prinsip-prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Āli ‘Imrān [3]: 159:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

Artinya: “Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (penting), kemudian apabila kamu telah bertekad, bertawakallah kepada Allah.”

Ayat ini menegaskan bahwa politik yang islami dibangun atas dasar syura (musyawarah), kelembutan, dan tanggung jawab moral terhadap umat.

3. Implementasi Etika Politik di Indonesia

Dalam konteks demokrasi modern, pemilu seharusnya menjadi wahana musyawarah publik untuk memilih pemimpin terbaik. Namun, praktik politik uang telah mencederai makna syura dan keadilan. Komisioner DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menegaskan bahwa etika politik adalah pilar kepercayaan publik terhadap pemilu. Tanpa etika, demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa substansi moral.

Etika politik kontemporer perlu menggabungkan prinsip syariah dan konstitusi:

  • Keadilan hukum,
  • Akuntabilitas publik,
  • Transparansi keuangan politik, dan
  • Kesejahteraan sosial melalui kebijakan pro-rakyat.

Politik Uang dalam Perspektif Masā’il Fiqhiyyah

1. Persamaan dan Perbedaan Money Politics dan Risywah

Secara substansi, money politics identik dengan risywah (suap). Keduanya sama-sama melibatkan pemberian sesuatu untuk mendapatkan keuntungan tertentu secara tidak adil. Ibn al-Atsir mendefinisikan risywah sebagai “al-wuṣlah ilā al-ḥājah bi al-muṣāna‘ah”—usaha mencapai keinginan dengan cara licik dan tidak halal.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang didasarkan atas suka sama suka.” (QS. An-Nisā’ [4]: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa money politics tergolong cara batil dalam memperoleh kekuasaan, karena tidak berdasarkan kerelaan dan keadilan. Maka dari itu, dalam hukum Islam, risywah maupun money politics termasuk haram li dzātihi (haram karena substansinya).

2. Politik Uang dan Kerusakan Etika Publik

Politik uang bukan sekadar dosa personal, tetapi juga merusak sistem politik dan tatanan sosial. Beberapa akibatnya antara lain:

  • Pemimpin terpilih karena kekayaan, bukan integritas.
  • Terjadi korupsi kebijakan karena pemimpin berutang budi kepada penyandang dana.
  • Rakyat kehilangan idealisme politik dan menjadikan suara sebagai komoditas.

Kasus di Barito Utara (Kalimantan Tengah) pada Pilkada 2024 menjadi contoh nyata. Tiga pelaku politik uang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti membeli suara menjelang pemungutan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran etika politik bukan sekadar kesalahan moral, tetapi kejahatan terhadap prinsip keadilan sosial.

3. Dampak Politik Uang terhadap Demokrasi

Dampak langsung dari politik uang meliputi:

  1. Hukum positif: Pelaku terancam pidana 2–4 tahun penjara (UU No. 7/2017 Pasal 523).
  2. Hukum moral: Kehancuran trust rakyat terhadap demokrasi.
  3. Hukum fiqh: Dosa besar dan kehilangan keberkahan jabatan.

Dalam pandangan fiqh siyasah, pemimpin yang dipilih melalui praktik suap atau kecurangan tidak sah secara moral dan ghairu masrū‘ secara etik. Ulama seperti al-Ghazali dan Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa “imarah tanpa amanah hanya akan membawa fasad (kerusakan).”

Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Politik Uang

Dalam masā’il fiqhiyyah fī as-siyāsah, politik uang dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap dua prinsip utama:

  1. Prinsip al-‘Adl (Keadilan): Politik uang meniadakan keadilan sosial karena pemimpin dipilih bukan atas dasar kompetensi.
  2. Prinsip al-Amānah (Kepercayaan): Kekuasaan menjadi ajang perdagangan, bukan amanah rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Artinhya: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari no. 6015)

Hadis ini menjadi peringatan keras bagi umat Islam agar tidak memilih pemimpin berdasarkan materi, melainkan berdasarkan kemampuan dan ketakwaan.

Kesimpulan

Etika politik Islam, sebagaimana diajarkan Al-Mawardi dan para fuqahā’, menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil, jujur, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Politik uang, baik dalam bentuk pemberian langsung maupun terselubung, termasuk kategori risywah yang diharamkan syariat. Ia merusak tatanan moral, mencederai demokrasi, dan menyalahi maqāṣid al-sharī‘ah.

Dalam konteks fiqh siyasah kontemporer, setiap bentuk kecurangan politik harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip amanah, keadilan, dan syura. Reformasi politik Indonesia hanya dapat terwujud jika etika, moralitas, dan nilai-nilai fiqh siyasah dijadikan dasar dalam setiap proses demokrasi. Wallahu’alam.

Hanif Yudhoyono Siregar (Mahasiswa Prodi HTN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “Etika Pemilu dan Politik Uang dalam Perspektif Fiqh Siyasah

  • Akhyar Siregar

    Apakah etis seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat melakukan kampanye identitas? Satu lagi apakah boleh kampanye di mesjid sesuai dengan fiqih?

    Balas
  • IRWAN SYAIFUL SATI

    Bagaimana politik uang mempengaruhi moralitas umat muslim di Indonesia? Dan apa solusi yang konkret untuk memberantas nya menurut perspektif Pemateri?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *