Fiqh Kontemporer

ZISWAF Berbasis Blockchain dalam Perspektif Fiqh Kontemporer

TATSQIF ONLINE – Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) merupakan pilar utama dalam sistem ekonomi Islam. Instrumen-instrumen ini berfungsi tidak hanya sebagai wujud ketaatan spiritual, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk pemerataan kesejahteraan umat. Dalam konteks Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—ZISWAF memiliki potensi strategis sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi umat.

Namun, realitas menunjukkan bahwa potensi besar ini belum dimanfaatkan secara optimal. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola, kurangnya transparansi, serta masih dominannya sistem manual menjadi persoalan klasik yang menghambat efektivitas penyaluran dana (Dillawati dkk., 2025).

Seiring dengan kemajuan teknologi, hadir inovasi yang menawarkan solusi revolusioner: blockchain. Teknologi ini memungkinkan sistem pencatatan transaksi yang transparan, aman, dan tidak dapat dimanipulasi. Dengan karakteristik tersebut, blockchain dinilai relevan untuk diterapkan dalam pengelolaan ZISWAF guna meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Penerapan blockchain bukan sekadar transformasi digital, tetapi juga bagian dari penerapan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan menegakkan keadilan sosial (al-‘adl al-ijtimā‘ī). Dengan sistem ini, pengelolaan ZISWAF diharapkan tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga syariah-compliant dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

ZISWAF dalam Perspektif Fiqh Ekonomi Islam

Dalam fiqh, zakat termasuk dalam ibādah māliyah ijtimā‘iyyah yang berdimensi vertikal (ubudiyah) dan horizontal (sosial). Firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(Q.S. At-Taubah [9]: 103)

Infak dan sedekah memperluas semangat solidaritas sosial sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: “Orang yang berusaha membantu janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir sebagaimana hadis:

إِذَا مَاتَ الإِنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Dengan pengelolaan profesional dan berbasis teknologi, keempat instrumen ini dapat menjadi fondasi ekonomi Islam yang produktif dan berkeadilan.

Permasalahan Pengelolaan ZISWAF Konvensional

Beberapa masalah utama yang dihadapi lembaga ZISWAF adalah:

  1. Kurangnya Transparansi:
    Banyak lembaga belum mampu menyajikan laporan keuangan secara terbuka dan real time. Akibatnya, masyarakat ragu terhadap penyaluran dana (Aziz dkk., 2024).
  2. Akuntabilitas Lemah:
    Pengawasan distribusi dana masih manual dan sulit diverifikasi. Ini membuka celah penyalahgunaan serta mengurangi efisiensi program.
  3. Distribusi Tidak Efektif:
    Banyak program bersifat konsumtif, belum diarahkan pada pemberdayaan produktif yang berkelanjutan.
  4. Keterbatasan Data Terintegrasi:
    Tidak adanya sistem nasional yang menyatukan data ZISWAF antar lembaga menyebabkan tumpang tindih kebijakan dan lemahnya pemetaan potensi (Azhari & Nasution, 2025).

Permasalahan tersebut menunjukkan perlunya revolusi tata kelola agar nilai-nilai fiqh mu‘āmalah seperti amanah, ‘adl, dan maslahah dapat terwujud secara nyata.

Potensi Blockchain dalam Pengelolaan ZISWAF

Blockchain memiliki karakteristik yang selaras dengan prinsip syariah, yaitu:

  1. Transparansi (al-shafāfiyyah):
    Setiap transaksi tercatat permanen dan dapat diakses oleh publik tanpa bisa dihapus. Hal ini meningkatkan kepercayaan muzakki terhadap lembaga pengelola.
  2. Akuntabilitas (al-mas’ūliyyah):
    Semua aktivitas tercatat dalam jejak digital (digital ledger) yang tidak bisa dimanipulasi.
  3. Efisiensi melalui Smart Contract:
    Smart contract memungkinkan eksekusi otomatis sesuai ketentuan syariah. Contohnya, zakat pendidikan dapat langsung ditransfer setelah data penerima diverifikasi (Fuad dkk., 2025).
  4. Global Connectivity:
    Blockchain memfasilitasi transfer zakat dan wakaf lintas negara tanpa biaya tinggi, memperkuat solidaritas umat global (Ali & Jadidah, 2024).

Dengan demikian, blockchain bukan hanya alat teknologi, tetapi sarana taḥqīq al-maqāṣid—mewujudkan keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengelolaan harta umat.

Model Implementasi Fiqh-Teknologi dalam ZISWAF Digital

Penerapan blockchain dapat dikembangkan dalam tiga model utama:

  1. Platform Digital Zakat Transparan:
    Setiap muzakki dapat menelusuri distribusi zakatnya hingga kepada mustahiq. Ini sejalan dengan prinsip al-bayān (kejelasan transaksi) dalam fiqh mu‘āmalah.
  2. Wakaf Produktif Digital:
    Dana wakaf tunai disalurkan untuk proyek pembangunan (sekolah, rumah sakit, UMKM) melalui sistem blockchain. Setiap progres proyek tercatat dan diverifikasi otomatis.
  3. Tokenisasi Aset Wakaf:
    Aset wakaf fisik diubah menjadi wakaf digital tokens agar dapat dimiliki kolektif. Sistem ini memperluas partisipasi masyarakat kecil tanpa mengubah prinsip kepemilikan syariah (Ardiansyah dkk., 2025).

Dari sisi hukum, model ini masuk kategori ijtihād taṭbīqī—upaya penerapan hukum baru berdasarkan ‘illah syar‘iyyah (tujuan syariah) dalam konteks modern.

Tantangan Implementasi Blockchain ZISWAF

Beberapa tantangan yang harus diantisipasi:

  1. Infrastruktur Teknologi: Belum merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil.
  2. Literasi Digital Amil dan Nazir: Diperlukan pelatihan agar pengelola memahami prinsip dan mekanisme blockchain.
  3. Regulasi Syariah dan Nasional: Belum ada fatwa atau peraturan eksplisit yang mengatur implementasi blockchain untuk filantropi Islam.
  4. Keamanan dan Privasi Data: Harus ada keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan informasi pribadi.
  5. Biaya Implementasi: Diperlukan dukungan pemerintah dan mitra strategis agar lembaga ZISWAF dapat mengadopsi sistem ini secara bertahap (Lisdawati dkk., 2024).

Kolaborasi Strategis dan Arah Fiqh Masa Depan

Keberhasilan penerapan blockchain dalam ZISWAF bergantung pada kolaborasi empat pihak utama:

  • Pemerintah: Menyediakan kerangka hukum dan infrastruktur digital.
  • Lembaga ZISWAF: Meningkatkan tata kelola berbasis good governance dan akuntabilitas syariah.
  • Akademisi: Mengembangkan riset interdisipliner fiqh–teknologi.
  • Praktisi Teknologi: Mendesain sistem blockchain yang sesuai dengan hukum Islam (Mufid, 2024).

Dalam fiqh kontemporer, blockchain dapat dikategorikan sebagai wasa’il al-mu‘āmalah al-jadīdah (sarana transaksi baru) yang hukumnya mubāḥ selama memenuhi syarat ‘adam al-gharar, ṣidq, dan ta’āwun. Dengan demikian, teknologi ini bukan sekadar instrumen duniawi, tetapi bagian dari ijtihād al-‘aṣrī (ijtihad modern) dalam mewujudkan keadilan ekonomi Islam.

Kesimpulan

Blockchain memberikan peluang besar bagi transformasi pengelolaan ZISWAF di era digital. Melalui mekanisme pencatatan yang transparan, permanen, dan efisien, teknologi ini dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi distribusi, serta memastikan akuntabilitas lembaga pengelola.

Dari perspektif fiqh kontemporer, penerapan blockchain sejalan dengan nilai-nilai syariah: al-amānah, al-‘adl, al-shafāfiyyah, dan al-maslahah al-‘āmmah. Tantangan seperti regulasi, literasi digital, dan kesiapan infrastruktur harus dihadapi dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, lembaga filantropi, akademisi, dan masyarakat.

Sebagai inovasi teknologi yang berpihak pada transparansi dan keadilan, blockchain dapat menjadi sarana aktualisasi maqāṣid al-sharī‘ah dalam bidang ekonomi Islam—menjadikan ZISWAF bukan sekadar ibadah finansial, tetapi juga instrumen pembangunan umat yang berkeadilan, berkeberlanjutan, dan berintegritas. Wallahu’alam.

Radhika Ananda (Mahasiswa Prodi PAI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)

Tatsqif Media Dakwah & Kajian Islam

Tatsqif.com adalah media akademik yang digagas dan dikelola oleh Ibu Sylvia Kurnia Ritonga, Lc., M.Sy (Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan) sejak awal tahun 2024. Website ini memuat kumpulan materi perkuliahan, rangkuman diskusi, serta hasil karya mahasiswa yang diperkaya melalui proses belajar di kelas. Kehadirannya tidak hanya membantu mahasiswa dalam memperdalam pemahaman, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat luas untuk menikmati ilmu pengetahuan secara terbuka.

2 komentar pada “ZISWAF Berbasis Blockchain dalam Perspektif Fiqh Kontemporer

  • Zaidatul Azmi

    Bagaimana teknologi blockchain dapat memengaruhi masa depan transaksi keuangan?

    Balas
  • Ilman saputra harahap

    Bagaimana konsep “tamlik” (pemindahan kepemilikan) zakat dan wakaf dipahami ketika distribusi dilakukan otomatis oleh smart contract—apakah tetap memenuhi rukun/ syarat sah?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *